Aturan Pilkada 2024 Berubah Drastis, AGK Bertemu Bobby Diduga Bahas Tambang, dan Belanja Pegawai Naik

POLITIK

1. Aturan pencalonan kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024 berubah drastis, berkat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini atas perkara No. 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Perubahan mendasar dari putusan MK tersebut adalah ‘menghilangkan’ Pasal 40 ayat 3 UU Pilkada, yang menetapkan pencalonan kepala daerah merupakan hak partai politik yang mempunyai akumulasi 20% kursi DPRD, atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah. MK menetapkan bahwa pencalonan kepala daerah (gubernur/wali kota/bupati) semata-mata dihitung dari jumlah suara yang didapat parpol dari pemilu.

Perubahan yang dibuat MK untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur, antara lain sebagai berikut: untuk provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut; untuk provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut. Dengan persyaratan ini, partai yang tidak mendapatkan kursi di DPRD tapi mendapat suara pemilih, dapat mencalonkan kandidat bergabung dengan parpol lain, yang penting total suara himpunan parpol itu memenuhi jumlah yang dipersyaratkan.

2. Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus menyebut, putusan itu merupakan kabar yang menggembirakan sebab selama ini ada upaya penguasa dan antek-anteknya yang berupaya memojokkan PDIP sehingga tidak bisa mencalonkan di banyak daerah. Dengan ini, lanjut Deddy, PDIP memastikan bisa maju di daerah-daerah yang selama ini dikuasai oligarki tertentu seperti DKI Jakarta, Jabar, Jatim, Banten, Papua dan sebagainya.

Dengan putusan MK tersebut, peluang PDIP untuk mencalonkan kandidat Pilgub Jakarta terbuka lebar. Hal ini dikarenakan, MK menetapkan untuk provinsi dengan DPT lebih dari 6-12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan kandidatnya harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut. Sementara DPT DKI Jakarta pada Pemilu 2024 sebesar 8.252.897 pemilih, sedangkan PDIP memperoleh 14,01% atau 850.174 suara.

3. Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, memastikan putusan MK soal ambang batas perolehan suara parpol untuk mengusung kandidat di pilkada yang didasarkan pada hitungan komposisi DPT, langsung berlaku di Pilkada 2024 ini. Pendapat serupa juga disampaikan oleh pengajar bidang kepemiluan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini. Karena, kata Titi, MK tidak menyebutkan penundaan waktu keberlakuannya. Khoirunnisa pun mendesak supaya KPU segera mengubah aturan pendaftaran, disesuaikan dengan putusan MK tersebut.

HUKUM

1. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), mencatat 395 nomor induk kependudukan (NIK) dalam KTP dicatut untuk mendukung pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilkada Jakarta 2024. Ketua PHBI, Julius Ibrani memprediksi, jumlah NIK KTP dicatut akan terus bertambah, sebab sudah ada sekitar 500 laporan yang masuk ke PBHI. Sekretaris PBHI, Gina Sabrina mengatakan, pihaknya siap menjadi kuasa hukum warga yang KTP-nya dicatut. Aduan itu akan dijadikan bahan untuk melapor ke KPU, Bawaslu, dan Bareskrim.

2. Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), pernah bertemu dengan Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu. Pertemuan itu terungkap dari foto yang diterima Tempo. AGK berkemeja putih, celana hitam, dan peci hitam. Bobby juga mengenakan kemeja putih dan celana hitam, sedangkan Kahiyang memakai blus biru dengan celana hitam. Hadir 8 orang lain. Pengacara AGK, Hairun Rizal, mengaku tidak tahu kapan, di mana, dan apa yang dibahas. Dalam persidangan di PN Ternate beberapa waktu lalu, terungkap pertemuan antara AGK dengan sejumlah pihak di Medan. Pertemuan itu diduga, membahas pengurusan perizinan tambang milik Kahiyang.

EKONOMI

1. Anggota DPR Fraksi PKB, Ratna Juwita Sari, menilai target pertumbuhan ekonomi 5,2% (yoy) dalam RAPBN 2025, seharusnya dapat ditingkatkan seperti pada level masa pandemi Covid-19 di 2022 sebesar 5,3% (yoy). Dalam pandangan umum fraksi atas RUU APBN 2025, Ratna mendesak pemerintah memberikan perhatian khusus pada sisi investasi baik PMA maupun PMDN, karena dapat memberikan nilai tambah khususnya dalam penyerapan tenaga kerja.

Anggota Fraksi PDIP, Adisatrya Suryo Sulisto berpandangan, target pertumbuhan yang dipatok pemerintah untuk 2025 tidak berlandaskan kesepakatan pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025. Ia mendesak pemerintah untuk memberi penjelasan perbedaan angka pertumbuhan ekonomi tersebut. Ia juga meminta pemerintah menjelaskan, dampak dari besaran pertumbuhan ekonomi 5,2% terhadap penambahan lapangan kerja serta penguatan usaha di setiap sektor.

2. Juru bicara DPR Fraksi PDIP, Adisatrya Suryo Sulisto, mempertanyakan rencana belanja pemerintah dalam RAPBN 2025, di mana belanja pegawai hingga utang naik, namun belanja yang dirasakan masyarakat langsung seperti bantuan sosial justru turun. Beberapa perkiraan realisasi belanja langsung ke masyarakat yang turun, di antaranya perkiraan realisasi belanja modal yang turun Rp 148 triliun dan belanja subsidi turun Rp 4,8 triliun. Subsidi pupuk juga turun Rp 6,45 triliun dan belanja bansos turun Rp 700 miliar. Di sisi lain, belanja pegawai justru naik hingga Rp 52,4 triliun dan pembayaran utang naik Rp 53,9 triliun.

TRENDING MEDSOS

Putusan terbaru MK terkait ambang batas pencalonan pilkada, menjadi trending di X. Netizen menyebut ini adalah angin segar bagi pilkada, khususnya PDIP dan Anies untuk bisa maju di Jakarta. Hal ini dikarenakan, putusan MK menyebut bahwa syarat partai politik mengajukan calon kepala daerah tidak lagi mengacu pada syarat minimal 25% akumulasi suara parpol atau gabungan parpol, namun kini hanya berdasarkan 7,5% dari hasil perolehan suara pemilu terakhir.

HIGHLIGHTS

Strategi Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus untuk menyingkirkan PDIP dalam laga pilkada di sejumlah provinsi menjadi berantakan, setelah keluar putusan MK atas perkara No. 60/PUU-XXII/2024. Sebelum ada putusan ini, berdasarkan ketentuan KPU, PDIP tidak bisa mengusung calonnya dalam Pilgub Jakarta, karena semua parpol lainnya sudah berhimpun dalam KIM Plus mengusung Ridwan Kamil-Suswono. PDIP tidak bisa mencalonkan kandidat karena suaranya di DPRD cuma 15 kursi, padahal persyaratan 22 kursi, atau 25% suara dari DPT, sementara perolehannya hanya 14,01%. Dengan skenario tersebut, RK-Suswono akan berhadapan dengan pasangan independen atau kotak kosong, yang diprediksi akan dimenangkan pasangan KIM Plus.

Dengan adanya putusan MK tersebut, skenario KIM Plus itu menjadi tidak relevan. PDIP bisa mencalonkan kandidatnya sendirian, tanpa berkoalisi. Bahkan peluang Anies Baswedan untuk masuk gelanggang menjadi terbuka melalui PDIP. Di sisi lain, putusan MK tersebut juga membuka peluang parpol dalam KIM Plus untuk juga mencalonkan sendiri. Selain PDIP, parpol yang memenuhi persyaratan perolehan suara 7,5% adalah PKS 16,68%, Gerindra 12%, Nasdem 8,99%, Golkar 8,53%, PKB 7,76%, PSI 7,68%, dan PAN 7,51%. Hanya saja, KIM Plus tidak sekadar demi kepentingan pilkada, tapi juga kepentingan koalisi level nasional, sehingga peluang KIM Plus berantakan, sepertinya sulit terjadi. Namun, berbagai kemungkinan bisa terjadi sebelum masa pendaftaran calon kepala daerah berakhir pada 29 Agustus 2024.

SUMBER

BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan BDS Alliance
Selasa, 20 Agustus 2024

Avatar photo

Makpi Support

Articles: 463