DKPP Pecat Ketua KPU, Komnas HAM: Risiko Pelanggaran HAM di Peretasan PDN, dan KPK Panggil Dahlan Iskan Sebagai Saksi

POLITIK

1. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), terhitung sejak hari ini, Rabu, 3 Juli 2024. Putusan tersebut diambil atas perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024, mengenai aduan tindak asusila yang dilakukan Hasyim terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT. Aduan tersebut dilakukan oleh CAT. Setelah melakukan sidang pemeriksaan beberapa kali, termasuk menghadirkan Hasyim dan CAT, DKPP mengabulkan seluruh permohonan pengadu, dan putusannya pada hari ini, Hasyim diberhentikan. Hasyim hadir secara daring saat DKPP membacakan putusannya hari ini.

2. Presiden Jokowi hari ini membantah kabar yang menyebut dia menyodorkan nama putra bungsunya, Kaesang Pangarep, ke parpol-parpol untuk diusung sebagai calon wakil gubernur di Pilgub Jakarta November mendatang. Ia mengatakan, pilkada merupakan urusan parpol. Kabar tersebut disampaikan Sekjen PKS, Aboe Bakar Al Habsyi, pekan lalu. Kaesang yang ketua umum PSI sudah membantah.

3. Presiden Jokowi hari ini mengatakan, bahwa peretasan terhadap Pusat Data Nasional (PDN) yang berakibat data ratusan instansi pemerintah tidak bisa dipulihkan, pernah terjadi juga di negara-negara lain, sehingga bukan hanya Indonesia saja yang mengalaminya. Namun, ia tidak menyebut negara yang dimaksud. Sedangkan mengenai tuntutan sebagian masyarakat supaya Menkominfo Budi Arie Setiadi mengundurkan diri karena dinilai harus bertanggung jawab atas kebobolan PDN, Jokowi mengatakan, bahwa semua sudah dievaluasi.

4. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut ada risiko pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan pemerintah terkait kebocoran data PDN. Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, hari ini mengatakan, bisa terjadi pelanggaran HAM karena dalam salah satu pasal di UU HAM disebutkan, bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya. PDN yang menjadi “rumah” data dari ratusan instansi pemerintah dikelola oleh Kemenkominfo. Salah satu potensi pelanggaran HAM itu adalah pelanggaran kerahasiaan dan adanya risiko pengungkapan yang tidak sah atau disengaja, atau akses ke data pribadi.

EKONOMI

1. Juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni mengatakan, optimisme para pelaku industri menurun terhadap perkembangan bisnis mendatang. Hal ini dipengaruhi melemahnya pertumbuhan pesanan baru yang dipengaruhi oleh kondisi pasar, restriksi perdagangan negara lain, dan regulasi yang kurang mendukung. Regulasi yang dimaksud adalah Permendag No. 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang merelaksasi impor barang yang sejenis dengan produk-produk dalam negeri. Ia menekankan perlunya kembali ke pengaturan impor ke Permendag No. 36/2024, serta pemberlakuan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) dan bea masuk antidumping (BMAD).

Baru-baru ini S&P Global melaporkan aktivitas manufaktur Indonesia yang diukur dengan Purchasing Managers’ Index (PMI) berada di level 50,7 pada Juni 2024, turun dibandingkan Mei di level 52,1. Sementara negara-negara manufaktur global seperti China, India, Taiwan, Korea Selatan, Thailand, dan Vietnam justru mengalami kenaikan atau ekspansi manufaktur.

2. Direktur Program Indef, Esther Sri Astuti Soeryaningrum Agustin, mengingatkan pemerintah untuk lebih cermat dalam menetapkan bea masuk produk impor yang direncanakan mencapai 200%, terlebih terhadap beberapa komoditas seperti produk kecantikan, alas kaki, keramik, hingga pertekstilan. Ia menekankan pentingnya membedakan impor bahan baku dengan produk akhir (barang jadi) dalam penerapan tarif tersebut.

Jikapun pengenaan tarif bea masuk itu diterapkan pada produk jadi, ia juga mengingatkan potensi retaliasi dagang yang dilakukan negara lain. Apalagi Indonesia masih terlalu bergantung pada China dalam urusan impor. Untuk itu, penting menurutnya bagi Indonesia, untuk mempertimbangkan kemampuan negosiasi dalam menghadapi potensi balasan dari China, jika pembatasan impor melalui pemberlakuan tarif ini diberlakukan. Pengurangan impor memang keharusan, tapi harus dengan cara “smart”.

3. Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, Soedradjad Djiwandono, menyatakan peningkatan defisit APBN dapat memberi tekanan pada fiskal Indonesia. Ia juga menyebut defisit yang telah dipatok pemerintah untuk tahun depan telah mengakomodasi seluruh program prioritas presiden terpilih Prabowo Subianto. Pemerintah dan DPR telah menyetujui bahwa defisit APBN 2025 dipatok 2,29%-2,82% terhadap PDB, meningkat dibandingkan target defisit APBN 2024 sebesar 2,29% terhadap PDB.

Soedradjat menjamin Prabowo berkomitmen menjaga defisit di bawah batas 3%. Selain itu, ia mengklaim kekhawatiran pasar atas kebijakan fiskal ke depan, sebenarnya dipengaruhi besarnya jatuh tempo utang pada 3 tahun mendatang. Setelah Morgan Stanley menurunkan prospek bursa saham Indonesia ke underweight, HSBC juga menurunkan rating bursa saham RI dari overweight menjadi neutral. Salah satu pertimbangannya, emiten domestik diprediksi akan terpukul oleh depresiasi rupiah, suku bunga tinggi, dan ketidakpastian kebijakan imbas dari transisi pemerintahan.

HUKUM

1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut dalam rangka melengkapi berkas perkara penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina. Selain Dahlan, KPK juga memanggil satu saksi lainnya, Yudha Pandu Dewanata. Belum diketahui materi yang hendak didalami tim penyidik terhadap dua orang tersebut. Pada September 2023, Dahlan juga sudah diperiksa sebagai saksi.

KPK mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021 dengan menetapkan dua pejabat Pertamina sebagai tersangka, yakni Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014, Hari Karyuliarto, dan SVP Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014, Yenni Andayani. Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, menghukum Dirut PT Pertamina periode 2009-2014, Karen Agustiawan, dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

TRENDING MEDSOS

Akun buzzer @dhemit_is_back mendorong konten yang berisi ulasan pakar IT Indonesia, Abimanyu Wachjoewidajat. Abimanyu yang juga disebut sesepuh oleh para hacker Indonesia, mengatakan banyak terdapat kesalahan narasi yang muncul di publik, seperti ransomware yang sebenarnya adalah jenis kejahatan siber, bukanlah sebuah software atau aplikasi seperti yang ramai diperbincangkan publik. Lalu ada kejanggalan dalam tragedi PDN, karena jika hacker hanya mengunci data saja, seharusnya bisa cepat dipulihkan karena server secara fisiknya masih di tangan pemerintah, sehingga mudah saja untuk memutuskan sambungannya. Namun hal ini terjadi karena ketidakpahaman, tidak berjalannya SOP dan tidak siapnya Kominfo menggarap hilir ke hulu PDN. Abimanyu juga menyentil, bahwa jangan sampai ternyata ujung dari tragedi adalah justru untuk mendorong proyek baru pemerintah.

HIGHLIGHTS

1. Putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asyari berupa pemberhentian tetap sebagai ketua sekaligus anggota KPU, sudah tepat. Sebab, Hasyim sudah berulang kali mendapat sanksi “peringatan keras terakhir” dari DKPP atas sejumlah pelanggaran etika penyelenggara Pemilu. Sanksi pemberhentian dari KPU atas perkara asusila ini, menunjukkan Hasyim menggunakan relasi kuasa jabatan terhadap bawahannya, secara menyimpang.

2. Presiden Jokowi menyebut serangan hacker terhadap PDN juga pernah terjadi di negara-negara lain, tanpa menyebut negara yang dimaksud. Presiden tampaknya sedang mencari pembenaran. Memang, setiap hari selalu saja terjadi serangan hacker ke pusat data milik pemerintah maupun partikelir di mana pun. Karena, ulah hacker itu seperti juga ulah pencuri yang selalu ada setiap hari di mana pun. Namun, hanya sedikit orang yang mengalami pencurian karena sebagian besar orang punya kewaspadaan tinggi. Pun dalam kasus peretasan terhadap PDN demikian, kewaspadaan pemerintah, dalam hal ini Kemenkominfo, lemah.

3. Peretasan PDN oleh ‘hacker baik hati’ yang mengunci seluruh data kemudian mengembalikan lagi dengan dalih belas kasihan dengan disertai pesan agar ada peningkatan dana untuk pengamanan data negara, memang sangat janggal. Ulasan pakar IT Indonesia, Abimanyu Wachjoewidajat, terkait ‘tragedi’ peretasan tersebut layak dicermati lebih jauh. Sentilan Abimanyu tentang kemungkinan ujung dari ‘tragedi’ itu hanya untuk mendorong proyek baru pemerintah, cukup masuk akal. Apalagi sejumlah politisi di Senayan juga sudah menyentil kemungkinan ada permainan ‘ACAI’ kepedekan dari ‘Asiosiasi Calo Anggaran Indonesia’, dalam kasus permainan ‘hacker berhati malaikat’ tersebut.

4. Pernyataan Ketua Komnas HAM bahwa kebocoran data di PDN akibat peretasan, membuka peluang terjadinya pelanggaran HAM yaitu UU no 39 tahun 1999. Maka sebaiknya Komnas HAM menindaklanjutinya untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan kewenangannya.

SUMBER

BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan BDS Alliance
Rabu, 3 Juli 2024

Makpi Support
Makpi Support
Articles: 304