POLITIK
1. Rapat Paripurna DPR hari ini, mengesahkan 4 RUU menjadi usul inisiatif DPR, yakni RUU perubahan atas UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU perubahan ketiga atas UU No. 3 Tahun 2002 tentang Polri, RUU perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, dan RUU Perubahan ketiga UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Draf RUU tersebut, sebelumnya sudah dibahas di panitia kerja Badan Legislatif (Baleg) DPR. Setelah pengesahan tersebut, 4 RUU itu selanjutkan akan dibahas DPR dengan pemerintah, untuk selanjutnya disahkan sebagai UU.
2. Pada draf RUU perubahan pasal 15 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara, yang mengatur batas maksimal jumlah kementerian sebanyak 34 akan diganti dengan “disesuaikan dengan kebutuhan Presiden memerhatikan aspek efektivitas penyelenggaraan pemerintahan”. Pada draf perubahan UU No. 3/2002 tentang Polri, dilakukan perubahan batas usia pensiun bagi semua anggota Polri dari semula 58 menjadi 60 tahun, masa pensiun bagi anggota Polri yang memiliki keahlian khusus bisa diperpanjang menjadi 62 tahun, batas usia pensiun personel Polri yang menduduki jabatan fungsional menjadi 65 tahun, dan batas usia bagi perwira bintang empat atau Kapolri yang akan diatur lewat Keputusan Presiden.
3. Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, hari ini mengatakan, pembahasan revisi UU Penyiaran di Baleg ditunda. Supratman mengatakan, revisi UU Penyiaran saat ini memang sudah ada di Baleg dan sudah 1 kali mendengarkan paparan dari pengusul, yakni Komisi I DPR. Namun atas perintah Fraksi Gerindra, kata Supratman yang anggota fraksi tersebut, pembahasan RUU itu ditunda. Rencana perubahan UU tersebut sudah menuai protes dari berbagai kalangan, tak hanya dari pers. Sebab, salah satu poin kontroversial dalam draf tersebut adalah larangan penyiaran berita investigatif. Kemarin, kalangan pers menggelar aksi protes di gedung DPR.
4. Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Jawa Tengah, menolak kedatangan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, pada Senin kemarin (27/52024). Penolakan tersebut disampaikan melalui spanduk yang dipasang di salah satu gedung kampus tersebut. Spanduk-spanduk penolakan itu bertulisan, “Anak Haram Konstitusi Dilarang Masuk, Bunuh Politik Dinasti, dan Gibran Produk Dinasti”. Berdasarkan pamflet yang beredar, Gibran dijadwalkan akan menjadi salah satu pembicara dalam seminar kepemudaan di kampus tersebut. Namun, putra Presiden Jokowi itu tidak hadir. Salah seorang perwakilan mahasiswa, Mohammad Bagas Saputra menjelaskan, penolakan mahasiswa terhadap Gibran sejak sebelum dicalonkan sebagai wakil presiden tahun 2023.
5. Kelompok relawan Projo mendorong Presiden Jokowi untuk menjadi ketua umum partai politik, untuk mengawal pemerintahan selanjutnya yang akan dipimpin oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto, dan anaknya Gibran. Bendahara Umum Projo, Panel Barus, menilai Jokowi masih dicintai rakyat. Panel juga mengatakan, Jokowi masih bisa berkontribusi untuk bangsa setelah purna tugas pada 20 Oktober 2024, dalam usia 63 tahun. Panel mengatakan, Projo sudah menyampaikan gagasan tersebut langsung kepada Presiden dan terjadi perbincangan serius. Namun, Projo menyerahkan langkah konkret ke depan pada Jokowi sendiri.
HUKUM
1. Putusan sela Majelis Hakim Tipikor, yang menerima eksepsi Gazalba Saleh dan memerintahkan Hakim Agung nonaktif itu dibebaskan, menuai kritik. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pertimbangan hakim ‘ngawur’ karena menilai Direktur Penuntutan KPK harus mendapatkan pendelegasian dari Jaksa Agung untuk melakukan penuntutan kasus korupsi. Kata Alex, itu sama saja menganggap perkara-perkara yang dituntut KPK selama 20 tahun berdiri tidak sah. Sebab, Direktur Penuntutan maupun jaksa-jaksa KPK diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan KPK.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar pun menilai putusan tersebut ‘ngawur, nyeleneh’, tidak berdasar hukum, dan melawan akal sehat. Fickar menegaskan, sesuai UU KPK, selain Kejaksaan, KPK juga memiliki kewenangan melakukan upaya penetapan tersangka, menangkap, menahan, menggeledah dan menyita, termasuk mendakwa serta menuntut tersangka korupsi dan TPPU. Jaksa KPK memang berasal dari Kejaksaan, tapi ketika bertugas di KPK dengan sendirinya ia menjalankan kewenangan berdasarkan UU KPK.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Diky Anandya, menilai putusan hakim tak berdasar pertimbangan hukum yang matang. Secara administrasi, kata dia, tidak ada kewajiban jaksa KPK mendapatkan surat pendelegasian dari Jaksa Agung. Pasal 6 huruf e UU 19/2019 tentang KPK, pimpinan KPK-lah yang menjadi penanggung jawab tertinggi untuk melaksanakan tugas pemberantasan korupsi, termasuk penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan. Oleh sebab itu, ia mendesak KPK mengajukan banding.
Juru bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, KY akan menelusuri dugaan pelanggaran etik dalam putusan sela Majelis Hakim Tipikor itu. Menurut dia, KY tidak berwenang masuk wilayah pertimbangan hakim sebab sudah masuk ke ranah teknis yudisial. Meski tak bisa menilai suatu putusan, namun menurut Mukti, putusan itu bisa menjadi pintu masuk bagi KY untuk menelusuri adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
2. Presiden Jokowi mengaku sudah memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin, menanyakan soal dugaan penguntitan Jampidsus Kejagung oleh personel Densus 88. Namun Jokowi enggan menjelaskan lebih lanjut apa yang dibahasnya bersama Kapolri dan Jaksa Agung tentang insiden penangkapan Bripda IM, yang ketahuan menguntit Jampidsus Febrie Adriansyah. Ia minta Listyo yang mendampingi dia di acara inagurasi GP Ansor untuk menjawab. Namun, Listyo menolak memberikan keterangan soal dugaan penguntitan itu. Ia hanya mengatakan, saat ini tidak ada masalah dengan Jaksa Agung.
3. Caleg terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan, ditetapkan sebagai tersangka bandar sabu asal Malaysia seberat 70 kg. Ia langsung ditahan di Bareskrim Polri. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa menyebut, Sofyan ditangkap di kawasan Manyak Payed, Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5/2024), setelah buron selama 3 minggu. Menurut Mukti, Sofyan juga dijerat pasal pencucian uang (TPPU). Penerapan TPPU dilakukan untuk mengusut aliran dana hasil penjualan sabu, termasuk untuk mendalami ada tidaknya aliran dana yang masuk ke partai. Ketua DPW PKS Aceh, Nasir Djamil menegaskan, Sofyan akan dipecat. Ia juga meminta maaf kepada rakyat Indonesia.
EKONOMI
1. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, meragukan program iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mampu mewujudkan para pekerja memiliki rumah. Sebab, Upah Minimum Provinsi sebagian daerah termasuk kecil. Jika UMP Rp 3,5 juta perbulan, potongan Tapera 3% hasilnya Rp 105.000 per bulan. Artinya, butuh waktu 2.000 bulan atau 166 tahun agar terkumpul Rp 250 juta untuk membeli rumah minimalis. Ia menambahkan, pengenaan iuran Tapera bisa jadi memberatkan para pekerja, apalagi bagi mereka yang penghasilannya kurang untuk menutupi biaya hidupnya. Kebijakan pemotongan gaji 3% untuk Tapera diatur dalam PP No. 21/2024 yang diteken Presiden pada Senin (20/5/2024) lalu.
Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama mengingatkan, agar kebijakan mewajibkan potongan gaji 3% untuk Tapera tidak memberatkan masyarakat, khususnya pekerja swasta kelas menengah. Ia meminta pemerintah mengkaji soal penyediaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Ia berujar, ada Kepmen Menteri PUPR No. 242/KPTS/M/2020, yang mengatur batasan maksimal penghasilan MBR pada kelompok sasaran KPR Sejahtera, KPR SSB (Subsidi Selisih Bunga) dan SSM (Subsidi Bantuan Uang Muka), maksimal Rp 8 juta per bulan. Aturan itu perlu dikaji, karena banyak rumah bersubsidi tak terserap masyarakat.
2. Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah akan menghitung dan mempertimbangkan kemampuan fiskal, sebelum memutuskan menaikkan harga BBM pada Juni mendatang. Pada tahun 2024 ini, pemerintah telah menetapkan target subsidi energi sebesar Rp 186,9 triliun, dengan rincian Rp 113,3 triliun untuk subsidi BBM dan LPG, serta Rp 73,6 triliun untuk subsidi listrik. Sampai April 2024, subsidi yang dibelanjakan pemerintah senilai Rp 51,8 triliun, di antaranya untuk subsidi energi Rp 42,4 triliun dan subsidi nonenergi Rp 9,4 triliun. Jokowi juga mengatakan, kemampuan APBN untuk mensubsidi BBM akan dihitung dengan pertimbangan harga minyak dunia, terutama di tengah kondisi geopolitik.
Rencana pemerintah mengevaluasi subsidi energi tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025. Mengacu dokumen tersebut, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu menargetkan keseluruhan simulasi reformasi subsidi energi pada APBN 2025 dapat menghasilkan efisiensi Rp 67,1 triliun per tahun, di antaranya lewat kenaikan tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga golongan 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) serta golongan pemerintah (P1, P2 dan P3). Juga pengurangan konsumsi LPG 3 kg sebesar 1 juta ton per tahun. Selain itu, pengetatan penerima subsidi Pertalite dan Solar yang memangkas volume konsumsi BBM 17,8 juta KL per tahun.
3. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, mengusulkan kenaikan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita Rp 1.500. Saat ini, HET kemasan rakyat produksi pemerintah itu masih Rp 14.000 per liter. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengatakan, kenaikan HET sedang dihitung dan menunggu persetujuan kementerian dan lembaga lain. Kenaikan, kata Isy, masih akan dirapatkan pekan ini. Saat ini, banyak pedagang yang menjual Minyakita di atas HET. Isy mengatakan, rata-rata harga Minyakita Rp 15.000 per liter. Di Pasar Palmerah, seorang pedagang sembako mengaku menjual Minyakita Rp 17.000 per liter.
LAIN-LAIN
Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Dwikorita Karnawati, kemarin mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi mengenai peringatan potensi kemarau panjang di sejumlah wilayah Indonesia. Dalam surat tersebut, Dwikorita mengatakan bahwa saat ini sejumlah wilayah Indonesia sudah mengalami kondisi kering, khususnya di daerah-daerah yang berada di bagian selatan Khatulistiwa. Ia menyebut, prediksi curah hujan wilayah Indonesia dan prediksi sifat hujan, menyatakan bahwa kondisi kekeringan saat musim kemarau akan mendominasi wilayah Indonesia sampai akhir bulan September.
TRENDING MEDSOS
1. Jokowi trending di X, setelah Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera pada 20 Mei 2024. Berdasarkan PP itu, gaji pekerja, termasuk karyawan swasta, bakal kena potongan untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
2. Terdapat lebih dari 2.000 pencarian di Google mengenai Papua Nugini, setelah Pemerintah Papua Nugini melaporkan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai korban bencana longsor. Sebanyak 2.000 orang tertimbun longsor di desa terpencil di wilayah utara negara tersebut.
HIGHLIGHTS
1. Keputusan Baleg DPR menunda pembahasan revisi UU Penyiaran sudah tepat. Jika rencana revisi hendak dilanjutkan, sudah seharusnya DPR melibatkan stakeholders, terutama kalangan media massa, supaya isi perubahan tidak menimbulkan kontroversi.
2. 4 RUU yang baru saja disahkan DPR, patut dipertanyakan urgensinya, sebab terkesan lebih mengutamakan revisi yang menguntungkan kepentingan internal; perpanjangan usia pensiun, penambahan kementerian, keterlibatan TNI di bidang lain, yang tidak secara langsung bersinggungan dengan kesejahteraan rakyat. Hal ini akan memperkuat dugaan politik kepentingan penguasa lebih utama, daripada politik kesejahteraan rakyat.
3. Negara terkesan memaksa siapapun orang yang berpenghasilan tetap di negara ini, untuk membeli rumah dengan potongan gaji untuk Tapera. Potongan itu tanpa pengecualian bagi yang sudah memiliki rumah maupun bagi yang berpenghasilan pas-pasan yang sangat riskan kekurangan, jika kena potongan wajib tiap bulan. Dalam hal ini, seakan negara lepas tangan terkait kewajibannya menyejahterakan rakyat terkait kebutuhan papan bagi rakyat. Kecurigaan umum justru menduga ada upaya pemerintah untuk mengumpulkan dana besar-besaran dari rakyat.
SUMBER
BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan BDS Alliance
Selasa, 28 Mei 2024