Abstrak
Perpres Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tidak secara eksplisit menyebutkan adanya nomenklatur agama dan keagamaan. Para peneliti di lingkungan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI perlu mendapatkan kejelasan tentang desain “rumah baru”-nya dalam BRIN. Pembentukan Organisasi Riset (OR) Agama dan Keagamaan menjadi kebutuhan mendesak dalam kerangka menjamin eksistensi riset bidang agama dan keagamaan di Indonesia. Beberapa pemikiran alternatif nama Pusat Riset (PR) dalam Organisasi Riset Agama dan Keagamaan yang diusulkan, yaitu tiga, empat, lima, atau tiga belas PR.
Kata Kunci
BRIN; Organisasi Riset (OR); Pusat Riset (PR); Agama; Keagamaan; Pesantren
Simpulan
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Policy Brief ini merekomendasikan urgensi pembentukan OR Agama dan Keagamaan dengan beberapa nama PR-nya, seperti yang ditunjukkan di Tabel 3 sebagai berikut:
Melihat faktor sejarah, modalitas dan persebaran SDM Peneliti Agama di seluruh Indonesia, serta berdasarkan prioritas pembangunan nasional, usulan 5 PR dengan tiga home base menjadi alternatif solusi yang terbaik OR Agama dan Keagamaan di lingkungan BRIN, dan terkait home base PR di Semarang dan Makassar wacana “bedol desa” menjadi alternatif solusi terbaik.