MK Larang Ubah Jadwal Pilkada Serentak, Jaksa Agung Harus Non Parpol, dan Inflasi Februari 2024 sebesar 2,75%

POLITIK 1. Mahkamah Konstitusi (MK), melarang jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang sudah dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024, diubah. Hal itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara No. 12/PUU-XXII/2024, yang dibacakan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, kemarin. Staf…