Penataan Wilayah Eks Kadipaten Posono untuk Pembentukan Kota Otonom Kertosono

Policy Brief

Penataan Wilayah Eks Kadipaten Posono untuk Pembentukan Kota Otonom Kertosono: Perspektif Kebutuhan Administratif, Birokrasi Adaptif, dan Resiliensi Daerah.

Dr. Deddi Fasmadhy Satiadharmanto, M.AP

Ringkasan Eksekutif

Kertosono saat ini berstatus sebagai kecamatan di Kabupaten Nganjuk, namun secara historis, geografis, dan ekonomis telah melampaui standar kecamatan biasa. Wilayah ini merupakan inti dari Eks Kadipaten Posono yang pada masa lalu berfungsi sebagai pusat pemerintahan otonom di bawah Kasultanan Yogyakarta dan sebelumnya berada di bawah kekuasaan Mataram (Rosida, 2023). Berdasarkan analisis komprehensif terhadap Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 2 Tahun 2023 tentang RDTR Perkotaan Kertosono 2023-2043, serta data kependudukan dan ekonomi terkini, Kertosono sangat layak ditingkatkan statusnya menjadi Kota Otonom. Dengan menggabungkan lima kecamatan, yaitu Kertosono, Patianrowo, Baron, Jatikalen, dan Ngronggot, wilayah ini memiliki potensi untuk memenuhi syarat cakupan wilayah dalam pembentukan daerah otonom baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Infrastruktur transportasi berupa Stasiun Kertosono yang melayani hampir seluruh perjalanan kereta api di persimpangan jalur Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Malang, serta akses Tol Trans-Jawa melalui ruas Ngawi-Kertosono dan Kertosono-Mojokerto, menjadikan wilayah ini sebagai simpul logistik strategis Jawa Timur. Rekomendasi utama policy brief ini adalah pembentukan Komite Presidium Pemekaran, penyusunan Naskah Akademik, dan pengajuan proposal Daerah Persiapan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Latar Belakang

Sejarah sebagai Pusat Pemerintahan

Eks Kadipaten Posono memiliki rekam jejak sebagai wilayah otonom pada masa lampau. Berdasarkan Perjanjian Giyanti pada tanggal 13 Februari 1755, kerajaan Mataram dibagi menjadi dua bagian, yaitu Kasunanan Surakarta yang dikuasai oleh Pakubuwono III dan Kasultanan Yogyakarta yang dikuasai oleh Mangkubumi atau Hamengkubuwono I. Dalam pembagian wilayah ini, Kadipaten Pace yang meliputi wilayah Nganjuk dan Berbek masuk dalam wilayah kekuasaan Kasunanan Surakarta, sementara Kadipaten Kertosono masuk dalam wilayah kekuasaan Kasultanan Yogyakarta (Rosida, 2023). Pada akhir abad ke-18 di Kadipaten Kertosono terdapat seorang adipati bernama Raden Ario Poerwodiningrat, yang merupakan keturunan ketiga dari Panembahan Sultan Cakraningrat dari Madura (Rosida, 2023).

Perjanjian Sepreh pada tanggal 3-4 Juli 1830 menandai berakhirnya kekuasaan Kasultanan Yogyakarta atas wilayah Kertosono. Perjanjian ini ditandatangani oleh 23 bupati dari Residensi Kediri dan Residensi Madiun, dan disaksikan oleh Raad Van Indie serta para komisaris dan residen Belanda. Wilayah Kertosono yang termasuk dalam Residensi Kediri kemudian berada di bawah pengawasan pemerintah Hindia-Belanda (Rosida, 2023). Berdasarkan Akte Komisaris daerah-daerah keraton yang telah diambil alih pada 16 Juni 1831, Kabupaten Kertosono memiliki tiga distrik, yaitu Kertosono, Waroe Djajeng, dan Lengkong, dengan Raden Tumenggung Soemodipoero sebagai bupatinya (Rosida, 2023).

Dalam rentang waktu antara tahun 1831 hingga 1852, diperkirakan telah terjadi proses penghapusan Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Kertosono, yang wilayahnya digabungkan dengan Kabupaten Berbek, sehingga Kabupaten Berbek memiliki delapan distrik (Rosida, 2023). Pada tahun 1880 terjadi pemindahan pusat pemerintahan dari Kabupaten Berbek ke Kabupaten Nganjuk, dengan salah satu alasan kondisi geografis wilayah Nganjuk yang dianggap lebih baik daripada wilayah Berbek (Rosida, 2023). Pada tahun 1929, status wilayah Kertosono sudah menjadi distrik dengan wilayah onderdistrik meliputi Kertosono, Baron, dan Patianrowo. Berdasarkan arsip sensus Jawa-Madura tahun 1930, telah terdapat desa-desa yang sama persis dengan desa yang sekarang berada di Kecamatan Kertosono, Patianrowo, dan Baron, termasuk Desa Pakuncen yang masuk dalam onderdistrik Patianrowo (Rosida, 2023). Setelah Agresi Militer Belanda II, wilayah administrasi Kertosono menjadi kawedanan hingga tahun 1990, dan dalam perkembangannya menyisakan Kecamatan Kertosono, Baron, dan Patianrowo (Rosida, 2023).

Sejarah berdirinya Kertosono sendiri dimulai ketika Kerajaan Mataram belum terbagi menjadi dua bagian. Paku Buwono I sebagai penguasa Kerajaan Mataram mengirimkan utusan yang dipimpin oleh Raden Tumenggung Purwodiningrat untuk mendirikan kota kepatihan yang letaknya di tepi sungai Brantas. Bekerjasama dengan seorang ulama setempat bernama Nur Jalipah dan atas dukungan para santrinya, didirikan kota kepatihan yang diberi nama Posono. Letak Kepatihan Posono berada di Desa Pakuncen di wilayah Kecamatan Patianrowo sekarang ini, sekitar enam kilometer arah utara Kertosono. Karena penghuni daerah baru itu semuanya pemeluk agama Islam yang taat dan menjadi pusat pondok pesantren, desa baru itu mendapat julukan Desa Kauman, hingga akhirnya dijadikan Kepatihan Posono. Pada masa kekuasaan Belanda menjarah kekuasaan kerajaan Mataram, Kadipaten Posono dipindahkan ke selatan karena alasan politik dan berganti nama menjadi Kertosono sampai sekarang (Muslih, 2021).

Posisi Geografis Strategis

Kertosono berada di lokasi yang sangat strategis karena menjadi titik temu tiga kabupaten besar, yaitu Nganjuk, Jombang, dan Kediri. Keunggulan geografis ini didukung oleh jalur arteri nasional yang menghubungkan Surabaya-Madiun, keberadaan Stasiun Kertosono sebagai persimpangan kereta api tersibuk di Jawa Timur yang melayani hampir seluruh perjalanan kereta api penumpang dan barang di persimpangan jalur Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Malang, serta akses Tol Trans-Jawa melalui ruas Tol Ngawi-Kertosono dan Kertosono-Mojokerto. Berdasarkan Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 2 Tahun 2023, Kertosono telah ditetapkan sebagai Wilayah Perencanaan (WP) Perkotaan dengan horizon perencanaan hingga tahun 2043, yang membuktikan pengakuan formal terhadap karakteristik perkotaan Kertosono.

Kemandirian Ekonomi

Kertosono telah berfungsi sebagai pusat pertumbuhan ekonomi sekunder Kabupaten Nganjuk dengan total populasi mencapai lebih dari lima puluh tujuh ribu jiwa di wilayah kecamatan seluas lebih dari dua puluh dua kilometer persegi, aktivitas perdagangan regional melalui Pasar Kertosono yang menjadi pusat grosir berskala regional, fasilitas pendidikan lengkap yang melayani lintas kabupaten, serta keberadaan RSUD Kertosono sebagai rumah sakit rujukan untuk wilayah Nganjuk bagian timur serta daerah perbatasan Jombang dan Kediri. Penelitian yang dilakukan oleh Sari (2016) mengenai evaluasi kesesuaian lokasi Terminal Kertosono menunjukkan bahwa terminal ini memiliki posisi yang strategis, meskipun terdapat beberapa aspek pengelolaan yang perlu ditingkatkan, termasuk penataan jaringan rute yang lebih memadai. Sementara itu, Fidianingrum dan Hermawan (2013) dalam evaluasi dampak kebijakan pengembangan Terminal Kertosono menemukan bahwa munculnya terminal bayangan mengakibatkan simpang empat Kertosono menjadi tidak beraturan, sehingga pendistribusian arus lalu lintas melalui terminal menjadi tidak efektif dan efisien.

Dasar Hukum Penataan Daerah

Penataan daerah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 31 hingga Pasal 43. Tujuan penataan daerah meliputi mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, mempercepat peningkatan pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, serta meningkatkan daya saing daerah dan nasional. Dalam laporan pengawasan DPD RI, disebutkan bahwa penataan daerah harus didasarkan pada tujuan objektif untuk lebih mengakselerasi pembangunan dan pencapaian kesejahteraan melalui peningkatan pelayanan publik dengan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat (DPD RI, 2015). Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa pemekaran daerah harus melalui tahapan Daerah Persiapan selama minimal tiga tahun, yang bertujuan memastikan kesiapan daerah baru dalam mengurus kepentingannya sendiri tanpa membebani daerah induk.

Rekomendasi Kebijakan

Konfigurasi Wilayah Kota Otonom Kertosono

Sesuai dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan daerah kota otonom baru harus memenuhi persyaratan dasar kewilayahan yang meliputi luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah yang jelas, cakupan wilayah paling sedikit empat kecamatan, serta batas usia minimal kecamatan yaitu lima tahun sejak pembentukan (Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, 2023). Untuk memastikan kelayakan dan potensi pengembangan optimal, rekomendasi penggabungan lima kecamatan meliputi Kecamatan Kertosono sebagai pusat pemerintahan, perdagangan, dan simpul transportasi dengan keberadaan Stasiun Kertosono, Kecamatan Patianrowo sebagai pusat agroindustri dengan Pabrik Gula Lestari dan pertanian pangan, Kecamatan Baron sebagai kawasan pengembangan permukiman dan industri ringan, Kecamatan Jatikalen sebagai kawasan pengembangan wilayah hijau dan industri baru, serta Kecamatan Ngronggot sebagai kawasan ketahanan pangan dan permukiman penyangga selatan. Wilayah aglomerasi lima kecamatan ini diperkirakan memiliki populasi sekitar tiga ratus ribu hingga tiga ratus lima puluh ribu jiwa, yang memenuhi syarat jumlah penduduk minimal untuk pembentukan daerah kota.

Lokasi pusat pemerintahan direkomendasikan berada di Koridor Utara antara Kertosono dan Jatikalen, dekat dengan pintu Tol Kertosono. Alasan pemilihan lokasi ini adalah ketersediaan lahan luas yang bukan merupakan sawah produktif yang dilindungi, aksesibilitas tinggi bagi investor dan tamu negara, serta kesesuaian dengan arahan Peraturan Bupati RDTR 2023-2043 yang mengarahkan pengembangan ke utara Sungai Brantas guna menghindari konversi lahan pertanian basah di sisi selatan.

Mekanisme Pembentukan Daerah Otonom Baru

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan daerah otonom baru dilakukan melalui tahapan Daerah Persiapan provinsi atau Daerah Persiapan kabupaten/kota, setelah memenuhi persyaratan dasar, baik kewilayahan maupun kapasitas daerah, dan persyaratan administratif (Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, 2023). Dasar pembentukan Daerah Persiapan adalah usulan dari gubernur kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif, serta pertimbangan kepentingan strategis nasional. Jangka waktu Daerah Persiapan adalah tiga tahun untuk Daerah Persiapan yang dibentuk berdasarkan usulan Daerah dan maksimal lima tahun untuk Daerah Persiapan yang dibentuk dengan pertimbangan Kepentingan Strategis Nasional (Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, 2023).

Persyaratan dasar kewilayahan meliputi luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cakupan wilayah, dan batas usia minimal daerah provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan. Persyaratan dasar kapasitas daerah dinilai oleh Tim Kajian Independen yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Pusat, dengan parameter geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah, dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan (Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, 2023).

Persyaratan administratif untuk pembentukan kabupaten/kota meliputi keputusan musyawarah desa, persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota dengan bupati/walikota yang bersangkutan, dan persetujuan bersama DPRD provinsi dengan gubernur (Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, 2023). Menurut Tryatmoko (2014), berbagai upaya pembenahan mekanisme penataan daerah secara sistematis perlu segera dilakukan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan desentralisasi di Indonesia. Upaya pembenahan mendasar terutama diarahkan pada perubahan paradigma, pembenahan regulasi, dan penguatan kelembagaan penataan daerah. Pembentukan Daerah Persiapan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah, dan Pemerintah Pusat melakukan Evaluasi Akhir terhadap Daerah Persiapan. Daerah Persiapan dengan hasil evaluasi akhir yang dinyatakan layak akan ditingkatkan statusnya menjadi Daerah Otonom Baru, sedangkan Daerah Persiapan dengan hasil evaluasi yang dinyatakan tidak layak akan dicabut status Daerah Persiapannya dan dikembalikan ke Daerah Induk (Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, 2023).

Strategi Lobi Politik

Tantangan terbesar dalam proses ini adalah mendapatkan persetujuan dari Bupati dan DPRD Kabupaten Nganjuk, karena Nganjuk akan kehilangan salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah terbesar di sektor jasa dan perdagangan. Strategi pendekatan yang disarankan adalah narasi efisiensi beban anggaran Nganjuk dengan argumentasi bahwa selama ini APBD Kabupaten Nganjuk harus membagi konsentrasi pembangunan wilayah yang sangat luas dari ujung barat hingga ujung timur. Dengan lepasnya Kertosono, Pemerintah Kabupaten Nganjuk bisa lebih fokus mengalokasikan anggarannya untuk mengentaskan kemiskinan dan membangun infrastruktur di wilayah Nganjuk bagian barat dan selatan yang membutuhkan perhatian lebih tinggi.

Strategi berikutnya adalah skema kompensasi fiskal berkeadilan berupa negosiasi aset dimana selama masa tiga tahun Daerah Persiapan, bangunan milik Pemkab Nganjuk yang ada di Kertosono tetap dihitung sebagai kontribusi modal atau disewa dengan skema bagi hasil yang menguntungkan kabupaten induk, serta pajak perbatasan bersama dengan menyepakati pembagian hasil pajak khusus untuk kawasan industri baru yang areanya bersinggungan langsung antara wilayah perbatasan Kabupaten Nganjuk dengan Kota Kertosono. Strategi ketiga adalah memanfaatkan rekomendasi RDTR Nasional dengan menggunakan dokumen tata ruang Peraturan Bupati RDTR Kertosono yang sah sebagai bukti bahwa secara hukum, Pemerintah Kabupaten Nganjuk pun sebenarnya sudah mengakui Kertosono sebagai kawasan perkotaan metropolitan mandiri yang terpisah dari karakteristik perdesaan agraris Nganjuk pada umumnya.

Struktur Organisasi Perangkat Daerah

Sebagai kota otonom baru berbentuk kota sedang, Kota Kertosono tidak perlu meniru seluruh dinas di kabupaten induk. Prinsip yang digunakan adalah “Miskin Struktur, Kaya Fungsi” untuk menghemat anggaran belanja pegawai pada awal pemekaran. Unsur pimpinan dan pengawasan meliputi Sekretariat Daerah sebagai pusat administrasi, regulasi, dan koordinasi seluruh dinas, Sekretariat DPRD sebagai fasilitator kerja legislatif bagi anggota DPRD Kota Kertosono yang baru terpilih, serta Inspektorat Kota sebagai pengawas internal keuangan dan kinerja aparatur sipil negara.

Dinas teknis wajib yang diperlukan meliputi Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga untuk pengelolaan penuh kurikulum, guru, serta aset SDN dan SMPN di lima kecamatan, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan KB untuk membawahi RSUD Kertosono dan seluruh Puskesmas di wilayah pemekaran, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat untuk mengawal eksekusi Peraturan Bupati RDTR Kertosono serta mengelola jalan kota, serta Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak untuk penanganan kemiskinan dan jaminan sosial masyarakat kota.

Dinas sektor unggulan Kertosono meliputi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk mengoptimalkan pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu serta retribusi daerah, Dinas Perhubungan, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang digabung untuk mempercepat integrasi perizinan investasi industri dengan pengelolaan simpul transportasi di Stasiun Kertosono, serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM untuk mengelola Pasar Grosir Kertosono, sentra UMKM, serta relasi hilirisasi dengan Pabrik Gula Lestari di Patianrowo.

Kesimpulan

Berdasarkan analisis historis, geografis, ekonomi, dan yuridis yang telah dipaparkan, maka dapat disimpulkan bahwa Kertosono secara de facto telah berwujud kota, dengan karakteristik ekonomi, infrastruktur, dan kepadatan penduduk yang jauh melampaui standar kecamatan biasa. Modal sejarah sebagai Eks Kadipaten Posono memberikan legitimasi sosiologis dan identitas kolektif yang kuat bagi masyarakat untuk menjadi daerah otonom, sebagaimana tercatat dalam sejarah bahwa Kadipaten Kertosono adalah wilayah mancanegara Kasultanan Yogyakarta yang dipimpin langsung oleh adipati yang ditunjuk Sultan (Rosida, 2023).

Posisi geografis strategis di persimpangan jalur arteri, tol, dan rel kereta api menjadikan Kertosono sebagai simpul logistik dan ekonomi yang mandiri. Stasiun Kertosono melayani hampir seluruh perjalanan kereta api penumpang dan barang di persimpangan jalur Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Malang, sementara akses Tol Trans-Jawa melalui ruas Tol Ngawi-Kertosono dan Kertosono-Mojokerto menjadikan wilayah ini sebagai pintu gerbang logistik Jawa Timur. Kehadiran Kawasan Industri Nganjuk (KING) yang mencakup lahan luas di Kecamatan Jatikalen dan wilayah sekitarnya, serta agroindustri di Patianrowo, mampu menopang Pendapatan Asli Daerah dan menyerap tenaga kerja lokal. Kehadiran KING telah mendorong perubahan signifikan dalam pola penggunaan lahan dan peningkatan jumlah industri besar dan sedang di Kabupaten Nganjuk (Rosida, 2023).

Secara yuridis, penggabungan lima kecamatan, yaitu Kertosono, Patianrowo, Baron, Jatikalen, dan Ngronggot, memiliki potensi untuk memenuhi syarat cakupan wilayah pembentukan kota otonom sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mensyaratkan kajian kelayakan berdasarkan parameter geografi, demografi, potensi ekonomi, keuangan daerah, dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan (Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, 2023). Dokumen RDTR Perkotaan Kertosono 2023-2043 yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 2 Tahun 2023 telah menjadi landasan tata ruang yang sah untuk pengembangan Kertosono sebagai kawasan perkotaan mandiri. Namun demikian, proses ini menghadapi tantangan besar berupa moratorium pemekaran daerah yang masih diberlakukan oleh pemerintah pusat, serta dampak kehilangan Pendapatan Asli Daerah yang signifikan bagi Kabupaten Nganjuk sebagai daerah induk, sehingga proses lobi dan persetujuan politik di DPRD Nganjuk diprediksi akan berjalan alot.

Rekomendasi akhir yang diajukan adalah Pemerintah Kabupaten Nganjuk agar segera membentuk tim kajian bersama dengan akademisi untuk menyusun Naskah Akademik dan menginisiasi pembentukan Daerah Persiapan Kota Kertosono sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar memberikan dukungan dan fasilitasi terhadap usulan ini sebagai bagian dari upaya pemerataan pembangunan dan percepatan pertumbuhan ekonomi di kawasan timur Jawa Timur. Masyarakat Kertosono dan sekitarnya agar membentuk Komite Presidium Pemekaran untuk menggalang dukungan, melakukan sosialisasi, dan mematangkan dokumen-dokumen persyaratan administratif. Dengan langkah-langkah strategis tersebut, cita-cita menjadikan Kertosono sebagai kota otonom yang mandiri dan sejahtera dapat terwujud demi kemajuan tanah kelahiran dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Daftar Pustaka

Regulasi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244.

Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perkotaan Kertosono Kabupaten Nganjuk Tahun 2023-2043. Berita Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2023 Nomor 2.

Buku

Muslih, A. (2021). Kertosono 1830-1896: Dinamika Kota Kecil (Town) di Tepi Sungai. [Tesis, Universitas Airlangga].

Jurnal

Diansyah, D. M., & Kasdi, A. (2022). Pakuncen sebagai Tanah Perdikan Kecamatan Patianrowo Nganjuk 1722-1939. Avatara: Jurnal Pendidikan Sejarah, 10(2).

Fidianingrum, Y., & Hermawan, S. (2013). Evaluasi Dampak Kebijakan Pengembangan Terminal Kertosono. Jurnal Administrasi Publik Mahasiswa Universitas Brawijaya.

Rosida, B. Y. (2023). Bentuk dan Ragam Hias pada Kompleks Makam Tumenggung Kopek di Pakuncen Kadipaten Kertosono Nganjuk [Skripsi, UIN Sunan Ampel Surabaya].

Sari, D. A. (2016). Evaluasi Kesesuaian Lokasi Terminal Kertosono di Kertosono Kabupaten Nganjuk (Studi Multikasus Terminal Kertosono). Swara Bhumi, 4(3).

Tryatmoko, M. W. (2014). Menata Ulang Kebijakan Pemekaran Daerah di Indonesia. Jurnal Masyarakat Indonesia, 40(2), 117-132.

Sumber Lain

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (2023). Bagaimanakah Mekanisme Pembentukan Daerah berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah? https://djpk.kemenkeu.go.id

DPD RI. (2015). Laporan Pengawasan DPD RI terhadap Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. https://jdih.dpd.go.id

Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (2014). Kebijakan Penataan Daerah versus Daya Saing. Inspirasi: Jurnal Kebijakan Publik, 5(1).

Avatar photo

Makpi Support

Articles: 999

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *