Desakan Latsarmil KDMP agar Dihentikan, Nadiem Divonis 10 Tahun, dan Draft RUU Keamanan Siber Tertutup

POLITIK

1. Setelah 5 orang sarjana calon manajer dan pengelola Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) tewas dalam pelatihan dasar kemiliteran (latsarmil), yang menyulut desakan supaya program itu dihentikan, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) merespons dengan memodifikasi program pelatihan tersebut.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, kemarin menyebut terminologi dan pendekatan diubah menjadi pembekalan bela negara dan manajerial, bukan latsarmil lagi. Kegiatan yang bersifat taktis dan teknis militer dikurangi, termasuk kegiatan menembak dihapus.

2. Terkait kasus kematian peserta latsarmil, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menyatakan DPR akan memanggil Kemenhan untuk dimintai penjelasan. Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menyarankan program latsarmil untuk 35.000 peserta yang menelan biaya triliunan rupiah itu sebaiknya dihentikan, dan diubah sepenuhnya untuk pelatihan manajerial, sehingga negara bisa melakukan efisiensi anggaran.

3. Pemerintah dan Komisi I DPR dalam waktu dekat akan membahas rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber. Namun, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto melarang draf rancangan UU itu dibuka untuk publik karena belum sampai tahap pembahasan di komisi.

Keputusan tersebut dikritik oleh peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus. Ia bilang, tidak ada alasan apa pun bagi DPR untuk merahasiakan draf RUU tersebut, karena seharusnya rakyat dibiarkan terlibat dalam rangkaian pembentukan regulasi.

HUKUM

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim hari ini divonis oleh majelis hakim Tipikor Jakarta hukuman badan 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar subsider 5 tahun penjara. Hakim menilai, Nadiem punya niat jahat (mens rea) dalam kasus proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM), yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Namun, dari 5 anggota majelis hakim, ada 1 hakim yang membuat pendapat berbeda (dissenting opinion). Hakim Andi Saputra menyimpulkan, berdasarkan tuntutan jaksa dan kesaksian di persidangan, tidak ditemukan niat jahat Nadiem, dan tidak terbukti bersalah. Karena itu, ia harus dibebaskan dari segala tuntutan.

Sidang vonis tersebut dihadiri banyak sekali pengemudi ojek online Gojek. Mereka memberi dukungan kepada Nadiem, penggagas sekaligus pendiri perusahaan Gojek.

EKONOMI

1. Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, hingga Juni 2026 tercatat ada sekitar 43 ribu kasus PHK. Sektor paling banyak menyumbang PHK, salah satunya industri manufaktur. Angka PHK Juni meningkat dibanding periode Januari-Mei yang sebanyak 23.470 orang. Perhitungan itu hanya mencakup pekerja yang tercatat sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

2. Bloomberg melaporkan, 3 bank asing terbesar di Indonesia, yakni Citigroup, Standard Chartered, dan HSBC, dikabarkan telah merepatriasi atau memindahkan ke kantor pusat laba sekitar USD 640 juta (sekitar Rp 11,5 triliun), selama 2 tahun terakhir. Jumlah tersebut melebihi total laba yang mereka bukukan pada periode 2024-2026.

Menurut sejumlah pelaku perbankan, langkah tersebut mencerminkan upaya mengurangi eksposur terhadap Indonesia di tengah meningkatnya kekhawatiran atas arah kebijakan ekonomi pemerintah dan prospek nilai tukar rupiah.

3. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan, kebijakan pajak atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) saat pensiun bukan merupakan aturan baru. Melalui skema perpajakan yang berlaku, mayoritas peserta JHT bahkan tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final karena saldo yang dicairkan di bawah Rp 50 juta.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, selama Januari-Mei 2026 ada 1.723.910 klaim JHT yang dibayarkan. Dari jumlah itu, 1.645.469 klaim atau sekitar 95,45% memiliki saldo di bawah Rp 50 juta sehingga memperoleh insentif PPh Final 0%.

Sementara, peserta dengan saldo JHT di atas Rp 50 juta tetap dikenai pajak rendah. Atas nilai yang melebihi Rp 50 juta dikenai PPh Final 5%, dengan syarat seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama dalam 2 tahun sejak pencairan pertama saat memasuki masa pensiun.

Deni mengingatkan iuran JHT yang dibayarkan setiap bulan selama pekerja masih aktif bekerja, bukan merupakan objek PPh. Dengan begitu, kebijakan tarif final saat pencairan manfaat dirancang untuk memberikan kemudahan sekaligus menjaga keadilan dalam sistem perpajakan.

4. Mendag Budi Santoso mengakui, harga bahan pokok di beberapa daerah turun setelah dapur MBG tak beroperasi karena libur sekolah. Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kemendag, harga sejumlah komoditas saat ini berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET).

TRENDING MEDSOS

1. “Injak kepala kerbau” trending di X. Para pendukung Partai Solidaritas Indonesia (PSI) membela aksi Presiden ke-7 Jokowi dalam upacara injak kepala kerbau. Mereka menanggapi sindiran bahwa itu aksi semiotika terkait upacara adat Presiden ke-7 Jokowi saat di Lampung. Para pendukung PSI mengklarifikasi bahwa itu adalah upacara adat Lampung, bukan sindiran untuk PDIP.

2. Chromebook trending di X, terkait vonis 10 tahun bagi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, hari ini. Akun semua situs berita online mengunggah berita putusan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi Chromebook tersebut. Masih berkaitan dengan vonis ini, kata “Nadiem Makarim” menjadi salah satu kata yang paling dicari di Google hari ini.

3. “Logo HUT RI 81” masuk daftar Google Trends. Pemerintah resmi meluncurkan logo dan identitas visual peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Logo karya Fajar Novario dari Padang, terpilih sebagai logo resmi peringatan yang bertema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”.

HIGHLIGHTS

1. Pemerintah dan Komisi I DPR akan membahas rancangan UU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber. Namun, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto melarang draf rancangan UU itu dibuka untuk publik karena belum sampai tahap pembahasan di komisi.

Ini bukan kali pertama DPR “menyembunyikan” draft RUU sampai akhirnya diketok sah sebagai UU. Seperti halnya dengan revisi UU Polri. Padahal dalam aturan penyusunan UU jelas dinyatakan perlu ada keterlibatan publik yang bermakna supaya UU yang dihasilkan memenuhi syarat prosedural dan dapat diterima publik.

2. Vonis 10 tahun penjara untuk Nadiem Makarim beserta denda dan uang pengganti yang fantastis, merupakan peringatan keras bagi para teknokrat atau mantan pelaku bisnis yang terjun ke birokrasi. Namun, adanya dissenting opinion menunjukkan bahwa kasus ini tidak sepenuhnya “hitam-putih” di mata hukum. Pertarungan selanjutnya di tingkat banding akan menjadi penentu apakah kerugian negara tersebut merupakan hasil dari niat jahat (mens rea) atau sekadar kegagalan administratif dalam kebijakan yang kompleks. Secara objektif, hukum harus dipisahkan dari reputasi masa lalu seseorang. Dukungan massa tidak menghapus fakta kerugian negara (jika memang benar ada), namun keraguan dari salah satu hakim juga tidak boleh diabaikan dalam proses pencarian keadilan.

3. Di balik angka pertumbuhan dan berbagai intervensi pemerintah, sinyal yang muncul dari ekonomi justru semakin mengkhawatirkan. Lonjakan PHK hingga 43 ribu kasus dalam enam bulan pertama tahun ini, menunjukkan bahwa tekanan di sektor riil belum mereda, terutama di manufaktur yang selama ini menjadi penopang lapangan kerja formal. Pada saat yang sama, kabar bahwa sejumlah bank asing besar memulangkan laba ke kantor pusat, mengindikasikan adanya kehati-hatian yang lebih dalam terhadap prospek ekonomi dan stabilitas kebijakan Indonesia. Bahkan data JHT yang menunjukkan lebih dari 95 persen klaim bernilai di bawah Rp 50 juta, secara tidak langsung menggambarkan betapa tipisnya tabungan hari tua sebagian besar pekerja. Di tengah situasi ini, turunnya harga pangan akibat berkurangnya permintaan dari program MBG, mengingatkan bahwa sebagian stabilitas harga saat ini bukan lahir dari peningkatan produktivitas, melainkan dari melemahnya konsumsi institusional. Persoalan ekonomi hari ini karenanya bukan sekadar soal pertumbuhan, melainkan kualitas pertumbuhan, ketahanan pekerjaan, dan tingkat kepercayaan pelaku usaha. Meski demikian, masih ada ruang harapan jika pemerintah mampu merespons gejala-gejala ini sebagai peringatan dini, bukan sekadar fluktuasi sementara. Kejelasan arah kebijakan, kepastian hukum, dan fokus pada penciptaan pekerjaan produktif, tetap dapat mengembalikan keyakinan yang mulai tergerus sebelum keraguan berubah menjadi masalah yang lebih sulit dipulihkan.

SUMBER

BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan BDS Alliance
Selasa, 30 Juni 2026

Avatar photo

Makpi Support

Articles: 987

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *