Manajer Koperasi:”Siap Ndan… Laksanakan!” dan UU P2SK: Selamat Datang Uang Haram

Pembaca, untuk edisi pekan akhir Juni ini, Brief Update menyajikan tinjauan isu yang mengemuka bulan ini.

MANAJER KOPERASI: “SIAP NDAN… LAKSANAKAN!”

Lima sarjana, 3 perempuan 2 lelaki, tewas dalam acara pelatihan dasar militer (latsarmil). Mereka bagian dari sekitar 35.000 sarjana yang telah lulus seleksi ketat untuk formasi sebagai calon pengelola Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP), 2 program unggulan Presiden Prabowo.

Sebutan resmi untuk mereka adalah Sarjana Penggerak Pembangun Indonesia (SPPI), yang juga sekaligus sebagai komponen cadangan (komcad) TNI. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN), komcad berada di bawah kendali panglima TNI.

Para sarjana itu direkrut untuk memenuhi kebutuhan tenaga profesional pengelola KDMP dan KNMP. Presiden Prabowo menargetkan beroperasi 80.000 KDMP dan 1.100 KNMP di seluruh Indonesia.

Sekitar 35.000 sarjana itu, yang sedang mengikuti latsarmil di fasilitas TNI di seantero Indonesia sejak tanggal 14 Juni 2025 selama 45 hari, merupakan rekrutan gelombang pertama. Jadi masih akan ada rekrutmen berikutnya mengingat begitu banyak jumlah unit koperasi yang harus dijalankan.

Status kepegawaian mereka adalah karyawan kontrak selama 2 tahun dengan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). BUMN yang merupakan peralihan dari PT Yodya Karya ini, mendapat penugasan dari Prabowo untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.

Untuk mewujudkan penugasan inilah PT Agrinas membentuk dan mengelola koperasi dan kampung nelayan sebanyak itu. Meskipun, BUMN ini tidak punya track record yang jelas dalam pengelolaan koperasi.

Sebelum para SPPI itu menjalankan koperasi, mereka perlu dididik dulu. PT Agrinas menyerahkan tugas pendidikan atau pelatihan itu kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan), yang selanjutnya menitahkan TNI untuk melaksanakannya.

Apa relevansi pelatihan latsarmil untuk calon manajer koperasi? Jelas ada, begitu sikap Kemenhan. Untuk menanamkan jiwa patriotisme alias cinta tanah air, kedisiplinan, kejujuran, dan lainnya.

Karena itulah dalam silabus pelatihan, porsi latsarmil dari baris berbaris sampai menembak, dialokasikan selama 30 hari, sedangkan pelatihan bisnis 15 hari saja.

Harus moratorium

Jauh hari sebelum latsarmil digelar, banyak kalangan sudah menyatakan keraguan dan penolakan terhadap program pelatihan militer itu. Alasan yang disampaikan Kemenhan tetap tidak bisa meyakinkan mereka, bahwa pelatihan macam itu sudah tepat diberikan kepada sumber daya manusia bidang bisnis.

Setelah muncul kabar dari Kemenhan tentang kematian peserta latsarmil, gema kecaman terhadap program tersebut semakin keras yang datang dari berbagai kalangan. Kemenhan pun menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh.

Menurut anggota Komisi I DPR dari PDIP Yulius Setiarto, yang lebih mendesak adalah penghentian sementara atau moratorium pelaksanaan latsarmil, kemudian baru dilakukan evaluasi secara komprehensif. Kematian satu orang pun sudah cukup sebagai alasan untuk menghentikan sementara latsarmil.

Per hari ini, Sabtu, 27 Juni 2026, tidak ada kabar latsarmil dihentikan, malahan Kemenhan mengabarkan satu lagi peserta meninggal dunia, yakni Nola Diasari, menyusul 4 rekannya: Muhammad Rifki Renaldi Gunawan, Novia Rahmadhani Sihotang, Yonanda Muhammad Taufiq, dan Anisa Muyassaroh.

PT Agrinas sebagai pengguna akhir (end user) dari para sarjana itu, seharusnya bersikap jelas atas kasus kematian tersebut, juga terhadap materi pelatihan. Perusahaan seharusnya ikut bertanggung jawab karena sebagai pemberi gaji para calon manajer itu.

Sebaliknya, Kemenhan dan TNI bisa jadi tak merasa perlu mengubah latsarmil karena memang dibutuhkan oleh para sarjana itu dalam status mereka sebagai komponen cadangan (komcad).

Apa boleh buat, para Sarjana Penggerak Pembangun Indonesia itu di satu sisi dituntut untuk bisa piawai menjalankan bisnis koperasi, tapi bekal dasar yang mereka dapatkan justru dominan latihan fisik.

Maka bisa jadi, kelak akan sering terdengar di dalam gedung koperasi suara lantang:
“Siap Ndan… laksanakan!
Siap salah… Ndan”.

UU P2SK: SELAMAT DATANG UANG HARAM

“Indonesia Opens Door to Dirty Money to Fund Prabowo’s Plans”, begitu judul artikel Bloomberg, 25 Juni 2026. Indonesia membuka pintu bagi “uang kotor” untuk membiayai program Prabowo. Artikel tersebut menyoroti UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru, UU No. 4/2026, khususnya Pasal 50A yang dinilai mengakomodasi masuknya uang haram ke Indonesia.

Pasal 50A yang disisipkan dalam UU P2SK terbaru itu secara khusus mengatur mandat bagi BPI Danantara untuk menerbitkan surat utang khusus, seperti Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Ayat (5) menyebutkan, negara menjamin dan melindungi pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond dari tuntutan pidana umum, pidana khusus, termasuk pidana perpajakan, dan gugatan perdata.

Pasal Ini memungkinkan uang hasil apa pun, termasuk uang hasil korupsi, narkoba, serta kejahatan lain, bisa dicuci menjadi halal lewat pembelian kedua surat utang khusus tersebut.

Sementara, ayat (6) menyebut data dan informasi soal pembelian tersebut tidak boleh dipakai sebagai dasar menagih pajak dan sebagai alat bukti di pengadilan. Ini artinya, asal-usul uang pembelian kedua surat utang khusus itu tidak bisa diutak-atik, atau dengan kata lain dikunci dari pemeriksaan, baik petugas pajak, penyidik, maupun pengadilan.

Tak heran, para pakar ekonomi dan anti-pencucian uang mengkritisi pasal ini. Bahkan, ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, mendorong agar dilakukan uji materiil (judicial review) terhadap Pasal 50A tersebut.

Pasal itu, kata dia, seakan memberi karpet merah bagi investor hitam, baik dari dalam maupun luar negeri, masuk ke Indonesia. Menurut dia, pasal tersebut merusak hukum, moralitas, setiap sila dalam Pancasila, dan UUD 1945, karena membuka potensi pencucian uang melalui Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Dosen hukum pidana Universitas Padjadjaran, Rully Herdita Ramadhani melihat, selain berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam sistem penegakan hukum, norma kedua ayat juga menimbulkan isu konstitusional, khususnya pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tentang kesetaraan di hadapan hukum.

Pasal 50A UU P2SK berisiko memberikan perlakukan khusus kepada kelompok tertentu, dalam hal ini investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond, dan dapat menghambat penegakan hukum terhadap tindak pidana asal.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto membantah kritik tersebut. Menurut dia, pembelian surat utang atau kegiatan berinvestasi, tak bisa dianggap sebagai money laundering karena investor menempatkan dananya pada instrumen resmi. Surat utang khusus Danantara itu, kata dia, mengutamakan transparansi dan keterbukaan informasi, serta memiliki tata cara dan regulasi yang jelas.

Sementara, Menkeu Purbaya menegaskan, investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak kebal hukum. Tidak semua aset investor terlindungi dari pemeriksaan. Yang tidak akan diutak-atik hanya sumber dana yang digunakan membeli kedua surat utang khusus Danantara tersebut, meski uangnya didapat secara ilegal.

“Daripada uangnya di luar terus, biar dia masuk ke sistem. Memang ada loss sedikit, tapi menurut saya gampangnya uangnya masuk ke ekonomi kita,” kata dia.

Pembelaan pemerintah tetap sulit membendung persepsi bahwa pemerintah mengakomodasi, bahkan memfasilitasi praktik pencucian uang. Pernyataan Airlangga soal transparansi dan keterbukaan informasi bisa dikejar lebih lanjut, bagaimana memastikan sumber dana surat utang itu bukan berasal dari sumber ilegal?

Sementara pernyataan Purbaya, “daripada uangnya di luar terus, biar dia masuk ke sistem”, justru memperkuat persepsi bahwa pemerintah mengakomodasi pencucian uang.

Risiko Reputasi Jatuh

Indonesia baru 2 tahun lebih menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF), setelah lebih satu dasawarsa berjuang memperoleh status tersebut. Sebelumnya Indonesia masih masuk gray list atau daftar negara yang berada di bawah pengawasan ketat badan internasional untuk anti pencucian uang, dan penanggulangan pendanaan terorisme itu.

Indonesia baru bisa keluar dari daftar itu November 2023, dan sebagai anggota penuh ke-40. Tapi keanggotaannya masih harus dievaluasi secara berkala, yang akan dilakukan pada 2029.

FATF menekankan agar negara tidak memberikan pengecualian, termasuk kekebalan hukum atau celah regulasi, terhadap aturan pencucian uang, ataupun membebaskan lembaga keuangan dari kewajiban memeriksa asal usul dana. UU No. 4/2026 bisa dipandang sebagai pelanggaran terhadap standar tersebut.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana tak menampik UU P2SK berpotensi memengaruhi evaluasi keanggotaan Indonesia di FATF. UU tersebut dipastikan akan menjadi perhatian FATF.

Yang dipertaruhkan di sini bukan hanya keanggotaan Indonesia di FATF. Tapi, terutama reputasi Indonesia di mata masyarakat internasional, termasuk investor global.

Jika Indonesia dianggap longgar terhadap praktik pencucian uang, investor yang baik dan kredibel – terutama investor institusional yang memiliki dana besar dan bersih – akan enggan masuk. Mereka mencari kepastian hukum, tata kelola yang bersih, dan stabilitas jangka panjang.

Jika itu tak ditemukan, mereka yang sudah menempatkan dananya di aset-aset Indonesia akan menarik kembali dananya. Penarikan dana ini bisa menekan rupiah dan harga saham.

Selain itu, kalau reputasi tata kelola buruk, investor akan minta imbal hasil lebih tinggi untuk memegang aset Indonesia. Akibatnya biaya utang negara dan korporasi Indonesia bisa naik. Dan, naiknya biaya pembiayaan ini akan merembet ke ekonomi secara umum.

Di sisi lain, pemilik uang haram itu bisa juga merasa ragu-ragu membeli surat utang itu, mengingat kebiasaan pemerintah mengubah kebijakan secara tiba-tiba.

TRENDING MEDSOS

“Pacitan” dan “Gempa” trending di X. Gempa dengan magnitudo 5,6 terjadi di 86 km tenggara Pacitan, hari ini pukul 14.47 WIB. Gempa diakibatkan aktivitas subduksi Lempeng Indo-Australia dengan Lempeng Eurasia. Kata “Gempa” juga masuk daftar Google Trends bersama kata “BMKG”.

SUMBER

BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan BDS Alliance
Sabtu, 27 Juni 2026

Avatar photo

Makpi Support

Articles: 985

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *