POLITIK
1. Satu orang lagi calon manajer dan pengelola Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) tewas dalam pelatihan dasar militer (latsarmil), sehingga total meninggal dunia sebanyak 3 orang peserta. Korban terbaru bernama Novia Rahmadhani Sihotang.
Menurut keterangan Kepala Biro Informasi Setjen Kemenhan Brigjen Rico Ricardo Sirait kemarin, Novia meninggal dunia pada Selasa, 23 Juni 2026, karena penyakit tuberkulosis, dalam pelatihan di fasilitas TNI di Jakarta. Dua orang peserta latsarmil yang lebih dulu meninggal adalah Yonanda Muhammad Taufiq pada 17 Juni 2026 di Baturaja, Jabar, dan Anisa Muyassaroh di Balikpapan, Kaltim, pada 18 Juni 2026.
Kemenhan mengaku sedang melakukan evaluasi terhadap program tersebut. Sementara itu, berdasarkan pengakuan salah seorang peserta latsarmil di Jakarta, pelatihan rutin setiap hari dimulai pukul 05.30, setelah peserta dibangunkan dari tidur pukul 03.30. Pelatihan fisik dan berbagai materi lain berakhir pukul 21.00 – 21.30.
2. Atas kejadian kematian peserta latsarmil yang digelar oleh Kemenhan selama 45 hari itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, mempersoalkan klaim pemerintah yang menyebut para peserta latsarmil, yang dikabarkan sebanyak sekitar 35.000 orang, telah lulus tes kesehatan. Usman menilai, keluarga korban dan publik berhak tahu penyebab kematian mereka, sehingga perlu dibentuk tim independen untuk mengusutnya.
Usman juga mendesak supaya program itu dihentikan, karena pelatihan militer tidak sesuai dengan tuntutan kompetensi pengelola koperasi yang fokus pada kerja-kerja manajerial dan bisnis. Pendapat senada disuarakan pakar kebijakan publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Agustinus Subarsono. Ia menyebut model pelatihan militer dapat mengubah tata kelola koperasi yang mengedepankan partisipasi anggota dan musyawarah, menjadi sistem komando dengan komunikasi satu arah.
3. Presiden Prabowo kemarin menyatakan, mulai Juli mendatang pemerintah akan meluncurkan program biodiesel 50 atau B50, yang komponennya sebanyak 50% dari olahan kelapa sawit. Implementasi B50 menjadi salah satu fondasi menuju swasembada energi nasional, tanpa bergantung lagi pada impor BBM. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan program B50 akan diterapkan mulai 1 Juli 2026.
EKONOMI
1. Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, mendorong agar dilakukan uji materiil terhadap Pasal 50A UU No. 4/2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Menurut dia, pasal tersebut merusak hukum, moralitas, sila-sila Pancasila, dan UUD 1945, karena ada potensi pencucian uang yang difasilitasi melalui Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan Danantara. Pasal itu, kata dia, memberi karpet merah bagi investor hitam, dalam maupun luar negeri, masuk ke Indonesia.
Pasal 50A ayat (5) menyebut negara menjamin dan melindungi Patriot Bond dan Merah Putih Bond dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus, termasuk pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata. Pasal itu dianggap melanggar kesepakatan Anti-Money Laundering ataupun Countering the Financing of Terrorism. Apalagi, Danantara sebagai Sovereign Wealth Fund melanggar Santiago Principles, yaitu transparansi dan tata kelola yang baik, karena belum menerbitkan laporan tahunan sampai saat ini.
Sementara, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, tak menampik polemik UU PPSK berpotensi memengaruhi evaluasi keanggotaan Indonesia di Financial Action Task Force (FATF), badan internasional untuk antipencucian uang, serta penanggulangan pendanaan terorisme.
Indonesia resmi menjadi anggota penuh FATF pada 2023, namun keanggotaannya akan dievaluasi berkala. FATF akan melakukan evaluasi untuk Indonesia pada 2029. Ivan mengakui UU PPSK dipastikan menjadi perhatian FATF. Untuk itu PPATK akan berkoordinasi lintas lembaga.
2. Menkeu Purbaya mengungkapkan, pemerintah menyiapkan insentif pajak untuk menjaga harga rumah susun bersubsidi tetap terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Insentif diberikan melalui mekanisme Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Kebijakan itu disepakati dalam Rapat Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), kemarin. Skema ini diharapkan mampu menjaga keterjangkauan harga rumah susun, sekaligus mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
3. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto akan mencari tahu penyebab merosotnya posisi daya saing Indonesia dalam IMD World Competitiveness Ranking (WCR) 2026. Dalam laporan tersebut, dari 70 negara Indonesia berada di peringkat 48, turun dari sebelumnya di peringkat 40. Airlangga mengatakan akan meneliti masalahnya di mana, lewat tim bottlenecking.
Berdasarkan laporan terbaru, IMD telah menurunkan peringkat daya saing Indonesia dari 40 pada 2025, ke 48 tahun ini. Dibanding 2024, di mana posisinya di peringkat 27, selama 2 tahun Indonesia turun 21 peringkat. IMD membeberkan, penurunan ini terjadi meski ekonomi makro Indonesia relatif solid. Menurut IMD, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam meningkatkan produktivitas dan kualitas sumber daya manusia, serta efisiensi bisnis untuk meningkatkan daya saing.
TRENDING MEDSOS
1. Kata “Data untuk Pembangunan” dan tagar #DukungSensusEkonomi trending di X hari ini. Akun-akun terafiliasi pemerintah menyerukan ajakan untuk tidak takut didata dalam Sensus Ekonomi 2026. Di banyak platform media sosial, penolakan ikut Sensus Ekonomi ramai disuarakan karena pertanyaan dan pencatatan jawaban tidak mencerminkan kondisi riil responden. Selain itu muncul juga kecurigaan data akan dipergunakan untuk kepentingan perpajakan.
2. Kalimat “Emang Gue Pikirin” trending di X, terkait pidato Presiden pada puncak acara Penas Petani dan Nelayan XVII di Gorontalo, Rabu. Saat itu Prabowo menanggapi kritik masyarakat dengan kalimat, “emang gue pikirin”. Warganet mengecam pernyataan tersebut sebagai ketidakpedulian dan nirempati terhadap kondisi rakyat.
3. Penyebab IHSG Anjlok masuk daftar Google Trends hari ini. Indeks Harga Saham Gabungan BEI ditutup anjlok 3,56% di 5.883,88 pada perdagangan Rabu kemarin, setelah MSCI menunda keputusan final terkait status pasar saham Indonesia hingga November 2026.
HIGHLIGHTS
1. Pasal 50A yang disisipkan pada revisi UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, menjadi UU No. 4/2026 setelah disahkan, sangat mungkin didasarkan pada kebutuhan negara akan dana segar untuk mendukung APBN yang tekor dan utang yang berjibun. Namun, pasal ini justru memicu kontroversi.
Sebab, ayat (5) Pasal 50A menetapkan, negara menjamin dan melindungi pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus, termasuk pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata. Ini bisa dinilai sebagai akomodasi masuknya uang haram, termasuk hasil korupsi dan narkoba, ke Indonesia.
Pernyataan Kepala PPATK bahwa pasal ini pasti akan menjadi perhatian FATF dalam evaluasi kepatuhan Indonesia terhadap standar FATF, mengindikasikan pembenaran terhadap kecurigaan akan potensi pencucian uang tersebut. Yang dipertaruhkan di sini bukan keberlanjutan Indonesia dalam keanggotaan FATF, tapi terutama reputasi Indonesia di mata investor global. Indonesia akan dianggap punya reputasi buruk dalam tata kelola keuangan.
2. Respons nyinyir Presiden Prabowo terhadap kritik, merupakan sikapnya dalam menghadapi realitas dan mengirimkan pesan mengenai sikapnya. Ia lebih mengutamakan pesan tentang ‘kekuatan’ dan ‘ketidakpedulian terhadap gangguan’, daripada membangun diskursus yang substantif.
Dalam tata kelola demokrasi yang sehat, gaya tersebut berisiko melemahkan mekanisme kontrol sosial dan memperuncing polarisasi. Kritik seharusnya dijawab dengan data dan narasi yang meyakinkan, bukan dengan retorika yang mereduksi bobot kritiknya.
Hal lain yang entah disadari atau tidak oleh Prabowo, ketika pemimpin tertinggi menggunakan gaya bahasa yang tidak formal dan cenderung mengejek, ada risiko normalisasi gaya tersebut ke tingkat yang lebih bawah (baik itu menteri, kepala daerah, hingga pendukung di media sosial). Hal ini menurunkan standar adab dalam debat publik.
SUMBER
BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan BDS Alliance
Kamis, 25 Juni 2026





