KPK Lakukan OTT di 3 Lokasi Berbeda, 30 ton beras Bantuan UEA Dikembalikan, dan APBN Defisit 560 T

HUKUM

1. Dalam waktu 1 hari, Kamis, 18 Desember 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di 3 lokasi berbeda, dalam kasus yang berbeda pula. Di wilayah Tangerang, Banten, KPK membekuk 9 orang, seorang diantaranya adalah jaksa, 2 penasihat hukum, dan 6 pihak swasta. Kasus ini menyangkut pemerasan yang dilakukan jaksa tersebut terhadap Warga Negara (WN) Korea Selatan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo hari ini mengabarkan, kasus ini berpangkal pada perkara pidana umum yang sedang bergulir di persidangan. Dalam prosesnya, seorang warga Korea Selatan justru menjadi korban dugaan pemerasan oleh aparat penegak hukum. Modusnya, WN Korsel tersebut diancam akan dikenai tuntutan hukuman yang tinggi.

2. Penangkapan berikutnya berlangsung di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ada 10 orang yang ditangkap, di antaranya Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayah kandungnya. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo hari ini mengungkapkan, perkara yang menjerat Ade Kuswara adalah soal suap proyek-proyek pemerintah di wilayah tersebut, tanpa menyebut detail konstruksi kasusnya. Dalam penangkapan itu KPK juga menyita uang tunai Rp 900 juta. Merespons penangkapan bupati Bekasi yang kader PDIP itu, Ketua DPP PDIP bidang Organisasi dan Keanggotaan, Andreas Hugo menyatakan, pada prinsipnya partai menghormati semua proses hukum, termasuk kasus yang terjadi pada kadernya.

3. Di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, KPK membekuk 2 petinggi Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat, yakni Kepala Kajari Albertinus P Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Asis Budianto. Kedua orang tersebut, hari ini sudah berada di Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Selain 2 orang tersebut, KPK juga menangkap 4 orang lainnya yang tidak disebutkan identitasnya. KPK belum menjelaskan duduk perkara kasus yang menjerat 2 petinggi Kajari Kabupaten Hulu Sungai Utara itu.

SOSIAL

Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, mengembalikan bantuan beras sebanyak 30 ton dari Uni Emirat Arab (UEA) untuk korban banjir di kota tersebut. Wali Kota Medan Rico Waas mengatakan, alasan pengembalian beras ke UEA karena Pemerintah Pusat belum membuat keputusan untuk menerima bantuan dari pihak luar atau asing. Merespons hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, bantuan tersebut datang dari organisasi nonpemerintah UEA, yakni Red Crescent atau Bulan Sabit Merah. Beras bantuan itu, kata Tito, lantas diserahkan kepada Muhammadiyah Medical Center, yang akan membagikan kepada para korban banjir.

EKONOMI

1. Per 30 November 2025, APBN mencatat defisit Rp 560,3 triliun, setara 2,35% PDB. Menkeu Purbaya mengatakan, keseimbangan primer juga defisit Rp 82,2 triliun. Penerimaan negara tercatat Rp 2.351 triliun, atau 82,1% dari outlook 2025, yakni dari pajak Rp 1.634,4 triliun, kepabeanan dan cukai Rp 269,4 triliun, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 444,9 triliun. Sementara belanja sebesar Rp 2.911 triliun, setara 82,5% dari outlook, terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp 2.116,2 triliun dan transfer ke daerah Rp 795,6 triliun. Wamenkeu Suahasil Nazara menambahkan, per November pemerintah menarik utang baru Rp 614,9 triliun, setara 84,06% dari outlook.

2. Realisasi belanja pemerintah daerah (Pemda) hingga 30 November 2025 tercatat Rp 922,5 triliun, atau 65,3% dari pagu APBD. Dibandingkan belanja Oktober yang sebesar Rp 808,5 triliun, belanja Pemda ini meningkat signifikan, Rp 114 triliun dalam satu bulan. Angka ini, menurut Wamenkeu Suahasil Nazara, bahkan lebih tinggi dibandingkan transfer ke daerah selama November yang sebesar Rp 82 triliun. Peningkatan belanja tersebut berdampak pada penurunan saldo kas pemerintah daerah di perbankan. Pada akhir Oktober saldo kas pemda tercatat Rp 230,1 triliun, sementara pada November menjadi Rp 218,2 triliun.

3. Wakil Ketua Umum Kadin bidang Perindustrian Saleh Husin mengatakan, PP No. 49/2025 tentang Pengupahan akan mempengaruhi pertumbuhan sektor industri pengolahan nonmigas yang sangat sensitif terhadap pengupahan. Peningkatan upah yang menaikkan biaya tenaga kerja secara struktural akan berisiko menekan laju pertumbuhan output, khususnya di subsektor padat karya. Sementara, ketidakpastian akibat seringnya perubahan kebijakan pengupahan berpotensi menahan realisasi investasi baru di sektor nonmigas.

Di sisi lain, kebijakan ini berpotensi mendorong pertumbuhan dari sisi permintaan melalui peningkatan daya beli pekerja. Namun, efeknya cenderung bertahap dan tidak langsung. Sementara dampak kenaikan biaya produksi lebih cepat dan langsung dirasakan pelaku industri. Secara keseluruhan, kata Saleh, PP No. 49/2025 berpotensi menimbulkan trade-off antara perlindungan pendapatan pekerja dan percepatan pertumbuhan industri pengolahan nonmigas. PP No. 49/2025 menetapkan formula kenaikan upah 2026 dengan rumus Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan indeks alfa di rentang 0,5-0,9.

TRENDING MEDSOS

Terdapat lebih dari 20 ribu pencarian di Google mengenai Bupati Bekasi, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan 7 orang lainnya. Warganet dikejutkan dengan fakta bahwa ayah Ade termasuk dalam salah satu pihak yang diamankan pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terkait dugaan suap proyek di Bekasi tersebut.

HIGHLIGHTS

1. Sangat memprihatikan, semakin coreng moreng wajah hukum Indonesia. Para jaksa yang seharusnya menjadi tiang penyangga tegaknya hukum, justru menjadi pesakitan hukum karena ulah menyalahgunakan kewenangan. Negara sepertinya tak hanya butuh pembenahan internal Polri namun juga di institusi kejaksaan. Mungkin perlu dipertimbangkan ulang tentang kemungkinan adhoc-isasi petugas hukum untuk mengurangi potensi permainan hukum dan menekan beban keuangan negara.

2. Pemda Kota Medan mengembalikan bantuan 30 ton beras dari UEA untuk korban bencana di kota itu. Alasannya, Pemerintah Pusat belum membuat keputusan untuk menerima bantuan dari pihak luar atau asing. Sikap berbeda dilakukan Pemprov Aceh yang menerima bantuan obat dan tenaga medis dari Malaysia dan tenaga penolong dari negara lainnya. Sementara Pemerintah Pusat, tetap bersikeras mampu mengatasi bencana yang melanda 3 provinsi Sumatera secara mandiri. Dalam kasus bencana besar di suatu negara, seperti di Indonesia, sudah jamak negara lain atau orang atau organisasi dari negara lain, memberikan bantuan tanpa diminta. Sudah seharusnya Pemerintah Pusat memberikan panduan yang jelas tentang bantuan dari luar supaya pemerintah daerah punya panduan jelas dalam bertindak. Kalau cuma mengumandangkan “mandiri”, tapi realita di lapangan tertatih-tatih dan para korban bencana merasa terabaikan, itu berarti cuma kesombongan kosong.

3. Potret ekonomi pekan ini menunjukkan satu benang merah makin jelas: masalah kita bukan semata kekurangan anggaran, tapi rapuhnya tata kelola dan koordinasi negara. Defisit APBN dan utang terus membesar, belanja daerah baru dipacu di ujung tahun, sementara bisnis menghadapi ketidakpastian kebijakan pengupahan yang menahan investasi. Pada saat yang sama, rangkaian OTT KPK —bahkan melibatkan jaksa— menggerus kepercayaan terhadap sistem hukum yang seharusnya menopang iklim usaha. Di bidang sosial, kebingungan soal penerimaan bantuan bencana menunjukkan negara yang ragu pada dirinya sendiri: pusat ingin tampak “mandiri”, daerah kebingungan, dan korban menunggu. Dalam situasi ini, stimulus fiskal dan kebijakan upah tak akan efektif jika kepercayaan publik, kepastian hukum, dan kepemimpinan koordinatif tidak segera dipulihkan. Ekonomi selalu bereaksi cepat terhadap sinyal politik dan hukum; dan sinyal hari-hari ini membingungkan.

SUMBER

BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan BDS Alliance
Jumat, 19 Desember 2025

Avatar photo

Makpi Support

Articles: 811