Upaya Pengembalian Dwifungsi TNI, 216 Kasus HAM di Proyek PSN, dan Rencana THR Bagi Ojol

POLITIK

1. Pembahasan kembali revisi UU No. 34 tahun 2024 tentang TNI di DPR sudah bisa dilakukan, setelah pimpinan DPR menerima Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Prabowo. Kabar itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, dalam rapat paripurna di DPR, hari ini. Pembahasan akan dilakukan Komisi I DPR. Perubahan pada beberapa pasal UU tersebut sudah disetujui DPR pada sidang paripurna Mei 2024, tapi belum disahkan. Kepala Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian (PSKP) Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Najib Azca menilai, ada upaya mengembalikan dwifungsi TNI melalui perubahan UU tersebut. Salah satu indikasinya adalah perubahan pada pasal 53 yang membuka peluang prajurit aktif mengisi posisi jabatan di kementerian dan lembaga sipil tanpa harus mengundurkan diri dari TNI.

2. Merespons demo mahasiswa di berbagai kota dengan tema “Indonesia Gelap” kemarin, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir menilai, aksi tersebut merupakan bentuk kreativitas mahasiswa dalam mengekspresikan aspirasi mereka. Demonstrasi mahasiswa kemarin merebak, antara lain di Kota Jakarta, Bandung, Makassar, Surabaya, dan Lampung. Mereka antara lain menuntut Presiden mencabut Inpres No. 1/2025, menolak dwifungsi TNI, dan adili Jokowi. Mensesneg Prasetyo Hadi mengaku heran dengan tema “Indonesia Gelap” yang diusung mahasiswa. Dia menilai, situasi Indonesia saat ini baik-baik saja.

3. Partai Demokrat akan menggelar kongres pada 24-25 Februari 2025 di Jakarta, dengan agenda utama memilih kembali Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum. Ketua DPP Demokrat, Herman Khaeron, hari ini mengungkapkan, hampir seluruh DPC maupun DPD solid mengusulkan kembali AHY memimpin partai sampai 2030. Kongres juga akan membahas AD/ART dan laporan pertanggungjawaban DPP.

4. Sebanyak 4 anggota DPR dari Partai Golkar dilantik dalam sidang paripurna hari ini. Mereka mengisi kursi yang ditinggalkan legislator Golkar karena menjadi menteri Kabinet Merah Putih. Anang Susanto Suhendar menggantikan H Ace Hasan Syadzily yang menjadi gubernur Lemhanas, Kombes Pol (Purn) Maruli Siahaan menggantikan Meutya Hafid (menteri Komunikasi Digital), Andika Satria Wasisto menggantikan Nusron Wahid (menteri Agraria/ATR), Fransiskus Maria Agustinus Sibarani menggantikan Maman Abdurrahman (menteri UMKM).

5. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, hari ini mengeluarkan surat edaran yang membatasi waktu penayangan film di bioskop selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah, yakni mulai pukul 17.30 WIB waktu shalat maghrib atau berbuka puasa, sampai dengan pukul 20.00 WIB waktu shalat isya atau tarawih. Selain itu, surat edaran tersebut juga mengatur warung makan dan restoran dengan layanan makan di tempat, diharuskan menutup dengan menggunakan tirai ketika waktu berpuasa berlangsung.

EKONOMI

1. Rapat Paripurna DPR hari ini, mengesahkan RUU Perubahan Keempat UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba menjadi Undang-Undang. Usai rapat paripurna DPR, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, dalam UU Minerba tersebut badan usaha kecil dan menengah (UKM) dan koperasi tak perlu lagi mengikuti tender untuk mendapatkan lahan tambang, karena akan mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) dengan skala prioritas. IUP bagi UKM, kata dia, akan dirancang bagi mereka yang ada di daerah, bukan di metropolitan. Syarat bagi UKM untuk mengelola lahan tambang adalah bermodal Rp 10 miliar.

Mengenai pemberian konsesi kepada perguruan tinggi, Bahlil mengatakan, perguruan tinggi tak secara otomatis mendapatkan konsesi pertambangan, melainkan sebagai penerima manfaat. Izin, kata dia, diberikan kepada BUMN/BUMD ataupun usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi. Perguruan tinggi yang membutuhkan bisa mengajukan izin pengelolaan, dengan tujuan agar bisa melakukan kerja sama dalam riset, pemberian beasiswa, atau dukungan fasilitas kampus.

2. Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) menyayangkan masuknya sektor perkebunan dalam aturan wajib penempatan 100% Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8/2025. Menurut Sekjen GPEI, Toto Dirgantoro, sektor perkebunan bukan ciptaan alam atau SDA. Namun sektor selain perkebunan, yakni pertambangan, kehutanan, dan perikanan, GPEI sepakat itu dimasukkan ke dalam ketentuan wajib menempatkan 100% DHE-nya di dalam negeri selama 12 bulan. Demikian pula pengecualian untuk minyak dan gas bumi, menurut dia itu sudah tepat karena sudah ada ketentuan bagi hasil.

3. Perusahaan platform transportasi online merespons rencana Menaker Yassierli untuk menerbitkan regulasi pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol). Dalam keterangannya, Chief of Public Policy & Government Relations GoTo, Ade Mulya mengatakan, para pengemudi adalah mitra mandiri yang punya fleksibilitas dalam mengatur waktu dan jam kerja, bukan karyawan tetap. Meski begitu, tahun ini Gojek berkomitmen memberikan insentif khusus bagi mitra pengemudi menjelang Idul Fitri. Gojek tengah berkoordinasi dengan Kemenaker untuk membahas tali asih hari raya tersebut.

Senada, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, mengaku masih terus berkoordinasi, termasuk memberikan masukan ke Kemenaker untuk mengupayakan pemberian bantuan Hari Raya bagi mitra pengemudi. Grab Indonesia, kata dia, juga telah menjalankan sejumlah inisiatif yang diklaim sebagai kebermanfaatan jangka panjang bagi mitra pengemudinya. Antara lain program dana santunan, beasiswa, hingga pengembangan keterampilan. Saat menerima pengemudi ojol yang berdemonstrasi, pada Senin (17/02/2025), Yassierli mengatakan berencana menerbitkan aturan THR untuk ojol. Bentuknya bisa berupa peraturan menteri atau surat edaran.

HUKUM

Berdasarkan catatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), terjadi 216 kasus serangan HAM di wilayah Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam tiga tahun terakhir. Staf Advokasi YLBHI, Edy Kurniawan, menilai bahwa tren ini berbahaya karena ada kecenderungan peningkatan militerisasi dalam menangani konflik di lapangan. Menurut Edy, tahun 2025 ini aktor pelaku kekerasan berpotensi bertambah dari sebelumnya dominan dilakukan oleh polisi, kini ditambah militer karena ada kecenderungan militerisasi di berbagai sektor.

TRENDING MEDSOS

Jagat media sosial X tengah ramai membahas Daya Anagata Nusantara Investment Agency (Danantara), badan pengelola investasi yang akan segera diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 24 Februari 2025. Meski disebut sebagai langkah besar dalam pembangunan ekonomi nasional, Danantara justru menuai kritik dari netizen. Beberapa warganet mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait transparansi dan mekanisme pengelolaan dana investasi tersebut. Meski menuai kritik, Prabowo tetap optimistis dengan proyek ini. Dalam forum World Governments Summit 2025 di Dubai, ia secara resmi mengumumkan peluncuran Danantara sebagai sovereign wealth fund (SWF) terbaru Indonesia.

HIGHLIGHTS

1. Pembahasan revisi UU No. 34 tahun 2024 tentang TNI di DPR bergulir lagi, setelah terhenti di ujung akhir masa jabatan DPR periode 2019-2024. Revisi kali ini, besar kemungkinan bakal bergulir cepat menjadi UU, mengingat Presiden Prabowo membutuhkannya. Revisi yang krusial adalah penambahan pasal atau klausul pada pasal tertentu, yang membolehkan prajurit TNI aktif menjadi pejabat pada instansi-instansi sipil, yang lebih luas dari batasan yang ada pada UU saat ini. Pada praktiknya, prajurit aktif berada di jabatan sipil sudah terjadi saat periode kedua Jokowi, dan semakin banyak saat pemerintahan Prabowo-Gibran. Contoh, Mayor Teddy Indra Wijaya menjabat Sekretaris Kabinet, Mayjen Novi Helmy Prasetya merangkap jabatan sebagai Dirut Bulog sekaligus Komandan Jenderal Akademi TNI. Maka memang wajar kalangan pegiat sipil mewanti-wanti revisi UU TNI itu bakal menjadi jalan mulus bagi kembalinya militer dalam posisi-posisi penting di lembaga sipil, yang dalam era Orde Baru disebut dwifungsi ABRI. Padahal tujuan gerakan reformasi 1998, yang menumbangkan kekuasaan Orde Baru, salah satunya adalah menghapus dwifungsi tentara itu. Mungkin kejadian sekarang ini bisa disebut “sejarah yang berulang”.

2. Penetapan sebuah proyek sebagai PSN, semula dimaksudkan sebagai penerapan prioritas khusus. Konsekuensi logis dari penetapan PSN memang akan mendapat banyak ‘privilege’, meskipun berisiko akan merasa diistimewakan dalam berbagai hal. Catatan peningkatan kasus kekerasan dalam proyek PSN yang dilakukan aparat negara, adalah salah satu yang dikhawatirkan sejak awal. Evaluasi mengenai hal tersebut perlu dikedepankan bersamaan dengan menimbang kembali peran-peran TNI/Polri yang kembali menguat ‘mencampuri’ urusan sipil. Atas nama pembangunan, kita punya banyak catatan kelam kekerasan dan pelanggaran HAM di masa lalu dalam penyelesaikan konflik rakyat dengan pemerintah. Kita tentunya tak ingin kembali pada kesuraman masa lalu.

SUMBER

BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan BDS Alliance
Selasa, 18 Februari 2025

Avatar photo

Makpi Support

Articles: 507