⭐⭐⭐⭐⭐Pengadaan Alutsista sebagai Kebijakan Publik

Dalam diskursus publik di Indonesia, pengadaan alat utama sistem persenjataan (Alutsista) TNI dan Polri sering diposisikan sebagai isu teknis pertahanan. Ia dipahami sebagai soal spesifikasi, negosiasi harga, skema pembiayaan, atau kepatuhan pada regulasi pengadaan barang dan jasa. Namun cara pandang semacam itu terlalu sempit. Pengadaan Alutsista sejatinya adalah kebijakan publik dalam arti yang paling mendasar: keputusan negara yang menggunakan uang rakyat, menentukan prioritas strategis, dan membawa dampak luas bagi kehidupan berbangsa.

Dalam teori kebijakan publik, Thomas R. Dye (2017, Understanding public policy) mendefinisikan kebijakan publik sebagai “apa pun yang pemerintah pilih untuk dilakukan atau tidak dilakukan.” Definisi ini memberi fondasi konseptual yang kuat. Ketika pemerintah memutuskan membeli pesawat tempur tertentu, kapal perang tertentu, atau sistem persenjataan tertentu—dan bukan alternatif lain—itu adalah kebijakan publik. Ketika pemerintah memilih membiayainya melalui utang luar negeri atau skema pembiayaan jangka panjang, itu juga kebijakan publik. Bahkan ketika pemerintah menunda atau membatalkan pembelian, keputusan tersebut tetap merupakan kebijakan.

Artinya, pengadaan Alutsista bukan sekadar tindakan administratif. Ia adalah pilihan politik-strategis yang mencerminkan persepsi ancaman, doktrin pertahanan, serta orientasi geopolitik negara. Dalam perspektif Harold Lasswell (Politics: Who gets what, when, how, 1936), politik adalah tentang “who gets what, when, how.” Dalam konteks pengadaan pertahanan, pertanyaannya menjadi: siapa memperoleh alokasi anggaran besar dari APBN, kapan realisasinya, melalui mekanisme apa, dan dengan dampak apa terhadap keamanan nasional serta kesejahteraan rakyat.

Karena itu, mereduksi pengadaan Alutsista menjadi sekadar kepatuhan pada aturan pengadaan adalah bentuk penyederhanaan yang berbahaya. Kepatuhan prosedural memang penting, tetapi ia hanya syarat minimum. Sebuah kebijakan publik harus dinilai dari rasionalitas, efektivitas, dan akuntabilitasnya. Apakah sistem persenjataan yang dibeli benar-benar menjawab kebutuhan strategis? Apakah biaya yang dikeluarkan sebanding dengan manfaatnya? Apakah ada alternatif yang lebih efisien?

Dengan perspektif kebijakan publik, pengadaan Alutsista menjadi lebih dari sekadar urusan pertahanan. Ia adalah refleksi kualitas demokrasi dan tata kelola negara. Dan di sanalah letak signifikansinya: bukan hanya pada apa yang dibeli, tetapi pada bagaimana dan mengapa ia dibeli.

Dimensi kedua yang menegaskan bahwa pengadaan Alutsista adalah kebijakan publik terletak pada sumber pembiayaannya. Seluruh pembelian tersebut menggunakan uang publik—karena pembeliannya menggunakan uang publik, yang diperoleh melalui undang-undang dan peraturan turunannya, yang jelas merupakan kebijakan publik formal-legal, baik melalui pajak dan pendapat negara yang sah lain, termasuk utang yang mengatas namakan negara. Itulah sebabnya, pengadaan alutsista harus dimasukkan sebagai kebijakan publik, bukan mengandalkan hukum, aturan pengadaan, dan kewenangan pengadaan belaka.

Dalam kerangka ekonomi politik konstitusional yang dikembangkan oleh James Buchanan (1999, The logical foundations of constitutional liberty), setiap pengeluaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pembayar pajak dan generasi mendatang.

Ketika negara mengambil utang untuk membeli Alutsista, keputusan itu menciptakan kewajiban fiskal jangka panjang. Bebannya tidak hanya ditanggung pemerintah saat ini, tetapi juga oleh generasi berikutnya. Oleh karena itu, pengadaan pertahanan bukan hanya isu keamanan, melainkan juga isu keadilan antargenerasi. Keputusan hari ini mengikat masa depan.

Di sinilah letak pentingnya pendekatan kebijakan publik. Sebuah kebijakan tidak cukup hanya sah secara hukum; ia harus sah secara rasional dan demokratis. Legalitas formal—misalnya persetujuan parlemen atau kepatuhan pada peraturan—tidak otomatis menjamin kualitas kebijakan. Kebijakan yang baik harus mampu menjelaskan mengapa ia diambil, apa tujuan strategisnya, dan bagaimana keberhasilannya akan diukur.

Konsep akuntabilitas menjadi kunci. Mark Bovens (2007, “Analysing and assessing accountability: A conceptual framework”) mendefinisikan akuntabilitas sebagai kewajiban pejabat publik untuk menjelaskan dan membenarkan tindakannya kepada forum yang berwenang, serta bersedia menerima konsekuensi. Dalam konteks pengadaan Alutsista, ini berarti pemerintah harus mampu menjawab pertanyaan publik secara substansial, bukan sekadar administratif.

Pertanyaan tersebut antara lain: bagaimana analisis kebutuhan pertahanan dilakukan? Apakah terdapat kajian komparatif atas berbagai opsi? Bagaimana proyeksi biaya siklus hidup (life-cycle cost) dihitung? Bagaimana risiko keterlambatan, pembengkakan biaya, atau ketergantungan teknologi diantisipasi?

Dalam literatur analisis kebijakan yang dikembangkan oleh William N. Dunn (2018). Public policy analysis: An integrated approach), kebijakan publik yang baik memerlukan evaluasi alternatif, pengujian asumsi, serta penilaian dampak. Tanpa analisis yang kritis dan berbasis bukti, kebijakan berisiko menjadi sekadar pembenaran atas keputusan yang sudah ditentukan sebelumnya. Dalam konteks pertahanan yang nilainya sangat besar dan dampaknya jangka panjang, risiko semacam itu tidak dapat dianggap remeh.

Memang benar bahwa sektor pertahanan memiliki dimensi kerahasiaan. Tidak semua detail dapat dibuka kepada publik. Namun kerahasiaan teknis tidak boleh menjadi alasan untuk menutup seluruh proses dari pengawasan. Di banyak negara demokratis, mekanisme pengawasan parlemen dan audit independen tetap berjalan meskipun spesifikasi operasional dirahasiakan.

Prinsipnya sederhana: informasi yang dapat membahayakan keamanan negara boleh dirahasiakan, tetapi rasionalitas kebijakan dan pertanggungjawaban fiskal harus tetap dapat diuji. Dengan kata lain, ada batas antara kerahasiaan strategis dan ketertutupan administratif. Negara demokratis dituntut mampu membedakan keduanya.

Selain itu, pengadaan Alutsista juga bersentuhan dengan kebijakan industri dan pembangunan nasional. Apakah pembelian tersebut mendorong transfer teknologi? Apakah ia memperkuat industri pertahanan dalam negeri? Ataukah ia justru memperdalam ketergantungan pada pemasok asing? Apakah pengadaan juga memperkuat institusi finansial dalam negeri, atau jangan-jangan hanya menguntungkan lembaga finansial luar negeri. Keputusan pengadaan memiliki implikasi ekonomi dan geopolitik yang luas. Ia membentuk posisi tawar Indonesia dalam hubungan internasional dan memengaruhi struktur industri nasional, mulai dari industri alutsista hingga finasial.

Karena itu, pengadaan Alutsista harus dilihat sebagai kebijakan lintas sektor: kebijakan pertahanan, kebijakan fiskal, kebijakan industri, dan kebijakan luar negeri sekaligus. Kompleksitas ini menuntut tata kelola yang matang dan integratif.

Lebih jauh lagi, sektor pertahanan secara global dikenal rawan terhadap praktik korupsi dan konflik kepentingan karena nilai kontraknya yang sangat besar dan kompleksitas teknologinya. Dalam konteks ini, prinsip independensi menjadi krusial. Pengadaan harus dapat dibuktikan bebas dari pengaruh kepentingan vendor, tekanan geopolitik yang tidak sejalan dengan kepentingan nasional, maupun praktik fraud.

Mekanisme pengawasan internal dan eksternal, audit yang kredibel, serta keterlibatan pakar independen dapat memperkuat legitimasi kebijakan. Transparansi dalam batas yang wajar akan meningkatkan kepercayaan publik dan memperkecil ruang spekulasi.

Pada akhirnya, melihat pengadaan Alutsista sebagai kebijakan publik mengubah cara kita menilainya. Ia tidak lagi sekadar proyek belanja, tetapi keputusan strategis yang harus memenuhi kaidah kebijakan  publik, yang secara sederhana diletakkan pada tiga indikator good governance yang paling prinsip.

Pertama, akuntabilitas, atau dapat dipertanggung-jawabkan secara uang dan kemanfaatannya, yang ditunjukkan dengan adanya analisis kebijakan tentang pengadaan (dan bukan naskah akademis, yang kebanyakan adalah hanya meng-iya-kan gagasan pemerintah, sehingga hilang kekritisannya), termasuk di dalamnya melibatkan pakar independen. Ke dua, transparansi, yakni pada saat diminta publik, maka diberikan penjelasan yang transparan. Ke tiga independen, artinya pengadaan dapat dibuktikan tidak dipengaruhi kepentingan-kepentingan negara lain ataupun kepentingan lain yang terkait upaya fraud dan korupsi. Karena independen di sini tidak berarti “apa maunya saya” –si organisasi pengadaan.

Akhirnya, sebagai kebijakan publik, maka keputusan pengadaan alutsisa harus patuh kepada konstitusi. Pembukaan UUD 1945 memerintahkan agar negara harus melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, dengan membeli persenjataan. Namun harus dipastikan bahwa persenjataan untuk adalah alat pertahanan, dan bukan alat perang, agar sesuai dengan amanat konstitusi bahwa bangsa Indonesia ikut membangun ketertiban dunia, dengan cara-cara damai, tidak dengan cara-cara perang.

Avatar photo

Riant Nugroho

Ketua Umum Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia

Articles: 78

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *