EKONOMI
1. Kalangan industri otomotif dalam negeri pun kecewa berat atas keputusan BUMN Agrinas Pangan Nusantara mendatangkan 105 ribu mobil angkut pikap dalam bentuk utuh dari 2 produsen India, yaitu Mahindra dan Tata Motors, untuk keperluan operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Putu Juli Ardika menyatakan, perusahaan kendaraan bermotor dalam negeri dan industri pendukungnya, mampu memenuhi kebutuhan produksi pikap sebanyak itu. Ketua PIKKO Rosalina Faried menilai, impor pikap utuh akan menimbulkan disrupsi pada keberlangsungan ekosistem industri otomotif nasional.
2. Presiden AS Donald Trump menetapkan tarif global baru sebesar 10% untuk impor dari seluruh dunia. Perintah itu keluar beberapa jam setelah Mahkamah Agung AS membatalkan bea masuk impor dari banyak negara. Tarif baru itu akan diberlakukan berdasarkan UU yang membatasinya hingga 150 hari, dan akan berlaku secepatnya. Trump marah atas putusan MA tersebut, dan menekankan bahwa dengan tarif baru ini proses penyesuaian dimulai.
Bersamaan hari dengan penandatanganan Agreement on Reciprocal Tariff (ART) antara AS-Indonesia, kemarin, Mahkamah Agung AS membatalkan pengenaan tarif timbal balik di seluruh dunia. Merespon putusan Mahkamah Agung AS tersebut, Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menyatakan Indonesia akan tetap fokus dalam melakukan legalisasi dan menyusun aturan turunan dari hasil kesepakatan dagang timbal balik (ART) dengan AS.
Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira menilai, dengan keputusan MA AS tersebut Indonesia tak perlu melakukan ratifikasi ART. Tarif resiprokal sudah tak berlaku lagi, bahkan perusahaan RI bisa menagih selisih bea masuk ke AS. Menurut dia, semua yang dilakukan tim negosiasi Indonesia bisa dianggap batal. Begitu pula tekanan untuk bergabung dalam Dewan Perdamaian (Board of Peace) karena Trump menggunakan tarif resiprokal sebagai ancaman, seharusnya gugur.
3. Center on Reform Economics (CORE) Indonesia menilai, kesepakatan tarif resiprokal (ART) antara AS dan Indonesia sebagai pola baru eksploitasi ekonomi negara berkembang. CORE menilai ada ketimpangan luar biasa antara beban kewajiban Indonesia dan kewajiban AS.
CORE menyoroti naiknya komitmen komersial Indonesia yang sebelumnya USD 22,7 miliar, kini bertambah menjadi USD 33 miliar. Tak hanya babak belur, Indonesia juga kehilangan marwah dan independensi untuk mengelola perekonomian berdasarkan kepentingan nasional. Sementara Direktur Celios Bhima Yudistira menilai, ART berisiko menghambat proses industrialisasi nasional dan menekan neraca perdagangan RI dari surplus menjadi defisit serta memicu PHK massal di berbagai sektor, terutama pertanian dan industri.
3. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengaku Indonesia tak akan mengekspor bijih mineral kritis, termasuk logam tanah jarang (LTJ), meskipun mengizinkan AS mengelola komoditas tersebut. Poin kesepakatan RI-AS, yakni penghapusan pembatasan ekspor ke AS, menurut dia, tak membuat ekspor bijih diperbolehkan. Jadi, perusahaan AS tetap harus membangun smelter untuk mengolah mineral kritis sebelum diekspor ke AS. Indonesia akan memprioritaskan AS jika ingin berinvestasi mengelola mineral kritis di Indonesia.
POLITIK
1. Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM) Yogyakarta Tiyo Ardianto, mengaku mendapat teror berupa ancaman penculikan melalui telepon dan penguntitan yang dilakukan oleh 2 orang berbadan tegap pada 9-11 Februari 2026. Teror tersebut terjadi setelah ia mengecam pemerintah yang abai terhadap rakyat kecil sehingga seorang bocah SD di NTT melakukan bunuh diri, karena orang tuanya tidak mampu membelikan alat tulis seharga Rp 10.000. Pernyataan Tiyo tersebar luas di media sosial. Merespons teror terhadap Tiyo, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengaku pemerintah tidak terlibat.
2. Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, kemarin, menyatakan bahwa pihak yang menentang program MBG, Koperasi Merah Putih, Sekolah Rakyat, berarti menentang HAM. Ia menjelaskan, program makan bergizi gratis, sekolah gratis, cek kesehatan gratis, dan swasembada pangan adalah sejalan dengan HAM.
3. Indonesia sebagai anggota Dewan Perdamaian (Board of Peace/BoP) yang dibentuk Presiden Donald Trump untuk membangun kembali Jalur Gaza, tidak membayar iuran 1 miliar dolar AS (sekitar Rp 17,8 triliun), tapi akan mengeluarkan biaya untuk pengerahan 8.000 personel TNI yang tergabung dalam Pasukan Stabilisasi Internasional atau International Stabilization Force (ISF). Pernyataan itu disampaikan oleh Menlu Sugiono di Washington, AS, hari ini. Berdasarkan keterangan Trump, setiap anggota permanen BoP wajib menyetor iuran sebesar angka tersebut.
Dari hasil rapat perdana BoP kemarin, AS menyatakan komitmen menyumbang 10 miliar dolar AS. Dari 9 negara yakni Arab Saudi, Azerbaijan, Bahrain, Kazakhstan, Kuwait, Maroko, Qatar, Uni Emirat Arab, dan Uzbekistan, dana terkumpul sebesar 7 miliar dolar AS. Indonesia menyumbang tentara dalam ISF bersama Albania, Kazakhstan, Kosovo dan Maroko. Menlu Sugiono menjamin tentara Indonesia tidak dilibatkan dalam pelucutan senjata Hamas, juga tidak terkait dengan pembukaan hubungan diplomatik dengan Israel.
TRENDING MEDSOS
Nama “Arianto Tawakal” trending di X, setelah seorang siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) di Kabupaten Maluku Tenggara bernama Arianto Tawakal (14) meninggal dunia. Ia diduga mengalami penganiayaan oleh seorang anggota Brimob bernama Bripda Masias Siahaya dari Pelopor C di Kota Tual, pada Kamis pagi (19/2/2026). Berdasarkan keterangan keluarga, korban diduga dipukul menggunakan helm oleh anggota Brimob tersebut saat melintas di lokasi kejadian selepas sahur. Pukulan itu menyebabkan korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi menyamping dan terseret beberapa meter. Sebelum meninggal dunia, korban sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Karel Sadsuitubun akibat luka berat yang dideritanya. Warganet ramai menyuarakan dukungan bagi penegakan keadilan dan menuntut pengusutan yang transparan hingga pihak yang bersalah mendapat sanksi setimpal.
HIGHLIGHTS
1. Keberatan sejumlah ekonom tentang kesepakatan tarif timbal balik RI-AS sangat beralasan. Kesepakatan tersebut sangat tidak berimbang. Kewajiban Indonesia jauh lebih banyak yang merugikan. Benar Indonesia mendapat keistimewaan dengan tarif 0% bagi komoditas tertentu, termasuk tekstil. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memuji kesepakatan soal tekstil dan apparel ini. Ia menyebut kesepakatan ini menyelamatkan 4 juta pekerja di sektor tersebut. Tapi kalau dilihat lebih jauh, tarif resiprokal 0% untuk tekstil dan apparel dikenakan dengan mekanisme tarif rate quota. Artinya, tarif 0% dibatasi untuk kuota tertentu. Masih banyak lagi ketimpangan antara RI-AS dalam kesepakatan tersebut. Termasuk penghapusan larangan ekspor mineral kritis yang berlawanan dengan UU No. 3/2020 tentang Hilirisasi. Kemudian, pelonggaran hambatan non-tarif yang membebaskan perusahaan dan produk AS dari kewajiban kandungan lokal. Ini sangat merugikan industri dalam negeri, dan tidak adil bagi industri lain yang sudah susah payah membangun pabrik di Indonesia demi mengejar tingkat kandungan lokal (TKDN). Kedaulatan ekonomi Indonesia juga terampas oleh ketentuan pembatasan menjalin kerja sama ekonomi dengan negara-negara yang dinilai merugikan kepentingan AS. Indonesia kehilangan marwah sebagai negara berdaulat, termasuk ekonomi.
2. Menteri HAM Natalius Pigai bilang, pihak yang menentang program MBG berarti menentang HAM. Salah satu catatan general comment dari Committee ECOSOC Rights No. 12 menekankan, bahwa betul hak atas pangan adalah hak yang harus diberikan oleh negara secara progresif. Namun kebijakan untuk itu juga harus memperhatikan keadilan sosial dan perlindungan lingkungan. Pelaksanaan MBG selama ini baru sekedar memberikan makan siang kepada anak-anak sekolah, balita dan ibu hamil secara acak. Ada sekolah yang siswanya berkemampuan pun tetap diberikan, sementara ada jutaan rakyat lainnya kesulitan dalam memenuhi hak-hak dasar yang lainnya. Pelanggaran terhadap HAM yang dituduhkan menteri HAM terhadap mereka yang mengkritik kebijakan MBG harus disertai langkah nyata bahwa pelaksanaan MBG tidak mencederai asas keadilan sosial dan perlindungan lingkungan. Tanpa itu hanya akan menjadi pembenaran atas kebijakan negara yang justru melanggar HAM lainnya. Pigai juga perlu melihat, apakah pihak yang menyunat anggaran kesehatan, jaminan sosial, dan dana desa untuk dialihkan ke program MBG dan Koperasi Desa, tidak melanggar HAM?
SUMBER
BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan BDS Alliance
Sabtu, 21 Februari 2026





