POLITIK
1. Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengaku kaget dengan kehadiran Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 10 Tahun 2025 yang mengatur soal penempatan anggota polisi aktif pada 17 kementerian/lembaga. Ia menilai, Perpol itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil kecuali telah pensiun atau mundur dari kepolisian. Penilaian Jimly tersebut senada dengan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD.
Menurut Jimly, format penerbitan Perpol dalam klausul “menimbang” dan “mengingat”, tidak mencantumkan putusan MK nomor 114, yang dimaknai tidak merujuk secara langsung UU yang telah diubah melalui putusan MK. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penerbitan Perpol itu sudah didahului dengan konsultasi dengan lembaga pemerintah lainnya. Dia juga menyatakan tak peduli dengan suara penentangan terhadap Perpol tersebut. Sementara Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, perbedaan pendapat antara putusan MK terkait UU Polri dan Perpol No. 10 Tahun 2025 adalah hal yang biasa dan tidak perlu diperdebatkan. Masing-masing pihak punya interpretasi dan pemaknaan sendiri. Menurut dia, kondisi ini adalah hal yang lumrah.
2. FX Hadi Rudyatmo mengirim surat kepada Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri, yang berisi permohonan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD PDI Perjuangan Jateng, yang baru dijabatnya sejak Agustus 2025. Mantan wali kota Solo itu menyampaikan keinginan untuk kembali sebagai kader biasa, bukan pengurus Partai, mengingat sejak 1977 sudah menjadi pengurus dari level komdes sampai ketua DPC PDIP Kota Surakarta selama 5 periode. Meskipun menyatakan mundur dari jabatan tersebut, Rudy mengaku akan tetap loyal dan taat kepada Ketum. Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira mengaku belum mengetahui perihal surat Rudy itu.
EKONOMI
1. Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, mengkhawatirkan pelebaran defisit APBN 2026 hingga di atas 3%, atau melebihi batas aman yang ditetapkan UU Keuangan Negara. Ia memastikan tahun ini pemerintah akan mengalami shortfal pajak. Itu terlihat dari penerimaan per akhir Oktober yang masih 70,2% dari target, lebih rendah dari Oktober 2024 yang masih 79%. Defisit APBN tahun ini, menurut dia, masih berada di bawah 3%, tertolong oleh kinerja belanja negara yang tak optimal. Namun tahun depan, PPN akan terseok karena daya beli rendah. Transfer ke daerah (TKD) yang dipangkas habis akan bikin kinerja ekonomi lokal melambat, demikian juga penerimaan pajaknya.
Sementara Bank Dunia memperingatkan Indonesia tentang potensi makin melebarnya defisit APBN yang naik bertahap hingga 2027. Dalam laporan Indonesia Economic Prospect (IEP) edisi Desember 2025, Bank Dunia memperkirakan batas defisit 2027 akan melebar hingga sebesar 2,9%, seiring berkurangnya penerimaan negara dan beban utang yang masih tinggi. Pada 2025, rasio utang diprediksi naik menjadi 40,5%. Pada 2026 semakin naik menjadi 41,1%, dan bisa menyentuh 41,5% pada 2027. Dengan kondisi itu, Bank Dunia menekankan perlu upaya mobilisasi penerimaan negara yang lebih kuat.
2. Bank Indonesia (BI) menilai bencana di Sumatera akan menggerus PDB sekitar 0,017% pada 2025. Deputi Gubernur BI Aida S Budiman menjelaskan, perhitungan itu berdasarkan hasil asesmen yang mempertimbangkan berhentinya aktivitas ekonomi selama 32 hari dari 3 provinsi terdampak. Namun, Aida menggarisbawahi, perhitungan dampak bencana merupakan proses kompleks. Metode penghitungannya, kata Aida, mencakup hilangnya nilai aset, terhentinya produktivitas akibat tutupnya kegiatan ekonomi, hingga faktor upaya rekonstruksi pascabencana.
3. Bank Dunia menilai, penguatan penyaluran kredit di Indonesia akan sangat bergantung pada perbaikan iklim investasi dan penguatan infrastruktur perkreditan. Pertumbuhan kredit per Oktober 2025 melambat menjadi 7,4% (yoy), meski likuiditas sistem perbankan memadai. Menurut Bank Dunia, hal ini bukan semata soal pasokan likuiditas, melainkan juga keterbatasan permintaan kredit terhadap proyek-proyek yang layak dibiayai, serta sikap kehati-hatian perbankan dalam menghadapi risiko.
Selain itu, transmisi kebijakan moneter yang dilakukan BI dinilai masih belum optimal. Sebab, suku bunga kredit dan simpanan relatif lambat menyesuaikan dengan penurunan BI Rate sehingga mengindikasikan masih adanya gesekan dalam jalur transmisi moneter perbankan. Di sisi lain, ada arus keluar modal dan tekanan terhadap nilai tukar rupiah yang menyertai fase pelonggaran suku bunga, sehingga mendorong BI melakukan intervensi pasar untuk menjaga stabilitas.
4. Ditjen Pajak (DJP) Kemenkeu menetapkan kebijakan khusus administrasi perpajakan bagi Wajib Pajak yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-251/PJ/2025 tanggal 15 Desember 2025. DJP memberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pemenuhan kewajiban perpajakan, meliputi keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan SPT Tahunan, keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak, serta keterlambatan pembuatan Faktur Pajak.
HUKUM
1. KPK mendalami dugaan dana nonbudgeter yang dikelola Divisi Corporate Secretary Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) sebanyak Rp 200 miliar, mengalir ke mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kemarin mengungkapkan, KPK sudah menyita sejumlah aset atas nama RK maupun pihak lainnya yang diduga terkait kasus itu. RK yang sedang menghadapi gugatan cerai dari istrinya, Atalia Praratya, sudah diperiksa KPK pada 2 Desember lalu. Dia mengaku tidak mengetahui kasus korupsi tersebut.
2. KPK menangkap seorang jaksa dan 5 orang lainnya di Provinsi Banten, kemarin. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto hari ini mengabarkan, KPK sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung ihwal penangkapan jaksa itu. Namun, Fitroh tidak mengungkapkan detail tentang perkara yang melibatkan jaksa tersebut.
TRENDING MEDSOS
Kata “Munir” trending di X, setelah warganet ramai menyoroti kembali tragedi kematian Wakil Bupati Sangihe, Helmud Hontong, yang pada 2021 meninggal dunia di pesawat. Kasus almarhum Helmud mendadak kembali bergaung kencang di jagat media sosial. Kasusnya disebut mirip dengan kasus Munir karena masih menyimpan misteri yang memantik kembali pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab. Banyak warganet berspekulasi bahwa meninggalnya Helmud merupakan bentuk pembungkaman oleh elit yang berkepentingan. Sebelum meninggal, Helmud dikenal sangat keras dalam memperjuangkan penolakan tambang emas PT TMS karena risiko kerusakan lingkungan yang besar, mulai dari hilangnya hutan, longsor, pencemaran air, dan ancaman kepunahan burung endemik Seriwang Sangihe.
HIGHLIGHTS
1. Selagi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo, bekerja merumuskan solusi untuk mereformasi Polri, Kapolri justru mengeluarkan Perpol yang menyulut kontroversi. Isi Perpol itu dinilai oleh 2 anggota Komisi bertentangan dengan putusan MK, sehingga terkesan Kapolri sengaja hendak memaksakan supaya keinginannya memasukkan personel Polri ke 17 kementerian/lembaga, diakomodasi oleh Komisi. Sikap yang memprihatinkan disuarakan pula oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, yang mengatakan bahwa perbedaan pendapat antara putusan MK terkait UU Polri dan Perpol No. 10 Tahun 2025 adalah hal yang biasa dan tidak perlu diperdebatkan. Seharusnya, dia sebagai orang pertama di republik ini yang menangani keteraturan hukum, tidak bersikap seperti moderator diskusi. Perkara ini menyangkut kepastian hukum, yang seharusnya menjadi tanggung jawab dia untuk memutuskan.
2. Ekonomi kita saat ini sedang ditarik ke banyak arah sekaligus: defisit fiskal terancam melebar, pertumbuhan kredit melambat meski likuiditas longgar, dan bencana di Sumatera menambah beban PDB, APBN, serta daya beli daerah. Tapi, yang menjadi persoalan terbesar sebenarnya bukan angka, melainkan kepercayaan (trust). Ketika kepastian hukum diperdebatkan secara longgar, reformasi kelembagaan dipertanyakan, dan kasus korupsi terus menggerogoti institusi keuangan daerah, maka dunia usaha (bisnis) dan perbankan, tentu memilih menahan risiko. Relaksasi pajak pasca-bencana memang perlu, tapi tanpa penguatan penerimaan negara, disiplin fiskal, dan kepastian aturan main, ruang kebijakan dan pembangunan akan makin sempit. Jelaslah, ekonomi tak lagi bisa dipisahkan dari kualitas politik dan hukum: stabilitas makro hanya akan bertahan jika negara bisa memberi sinyal konsisten, adil, dan dapat dipercaya.
SUMBER
BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan BDS Alliance
Kamis, 18 Desember 2025





