POLITIK
Peraturan Polri (Perpol) No. 10 Tahun 2025 yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dikecam kalangan pegiat hukum. Perpol tertanggal 10 Desember 2025 itu, berisi tentang daftar 17 kementerian/lembaga (K/L) yang bisa diisi oleh personel polisi aktif. Menurut guru besar hukum pidana Mahfud MD, Perpol No. 10/2025 itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 13 November 2025 bahwa polisi yang ditugaskan di luar institusi Polri harus mengundurkan diri dari Polri atau pensiun. Pendapat senada juga disampaikan oleh pakar hukum tata negara Feri Amsari.
Mahfud menjelaskan, Perpol itu juga bertentangan dengan Undang-Undang ASN, yang mengatur bahwa pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif diatur dalam UU Polri, sedangkan di UU Polri sendiri tidak mengatur mengenai daftar kementerian yang bisa dimasuki polisi aktif. Ini berbeda dengan UU TNI yang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI. Karena itu, lanjut mantan ketua MK dan Menko Polhukam tersebut, Perpol ini tidak ada dasar hukumnya.
HUKUM
Enam anggota polisi yang bertugas di Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri, ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pengeroyokan yang menewaskan 2 orang tukang tagih utang alias debt collector (DC). Kejadian pengeroyokan tersebut terjadi di sekitar Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Jaksel, Kamis (11/12/2025). Dua orang tukang tagih itu menghentikan seorang pengendara sepeda motor. Tak berapa lama kemudian, segerombolan orang berpakaian sipil turun dari sebuah mobil dan langsung mengeroyok 2 DC itu. Seorang tewas di tempat, seorang lainnya tewas sehari kemudian di rumah sakit. Pengendara sepeda motor yang dicegat oleh 2 DC itu, ternyata adalah personel polisi.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam atau Cak Anam mendukung tindakan tegas Polda Metro Jaya menetapkan 6 personel polisi itu sebagai tersangka. Dia mengatakan, apapun alasannya, anggota kepolisian tidak boleh melakukan kekerasan atau main hakim sendiri. Anam berharap ketegasan penindakan bisa memberi efek jera bagi anggota lain agar tidak melakukan perbuatan serupa.
EKONOMI
1. Kesepakatan dagang RI-AS terancam batal, sehingga ekspor RI ke AS berpotensi kembali dikenai tarif 32%. Kepala Ekonom BCA, David Sumual, menilai penerapan tarif 32% berpotensi menekan surplus neraca dagang dengan AS, karena beberapa produk RI kalah bersaing dengan produk negara tetangga seperti Vietnam dan Malaysia. Namun, ia menyebut dampaknya tidak akan langsung terasa. Komoditas utama seperti CPO relatif sulit digantikan oleh negara lain karena keterbatasan kapasitas produksi mereka.
Pengaruh terhadap perekonomian domestik juga terbatas karena porsi ekspor ke AS tidak besar, hanya sekitar 10% dari total ekspor RI. Kontribusi ekspor ke PDB pun hanya sekitar 2%. Dengan demikian, risiko terhadap ekonomi nasional masih dapat dikelola. Namun menurut David, pemerintah perlu memastikan negosiasi berjalan cepat agar kepastian dagang dapat segera tercapai.
2. Sepanjang Januari-November 2025, Otoritas Jasa Keuangan bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah menghentikan 2.617 entitas keuangan ilegal. Terdiri atas 354 investasi ilegal dan 2.263 pinjaman online ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Sementara sejak 2017 hingga November 2025, OJK telah memblokir 14.006 entitas ilegal. Paling banyak pinjol ilegal sebanyak 11.873, disusul investasi ilegal 1.882, dan gadai ilegal 251 entitas.
3. Menkeu Purbaya minta waktu setahun untuk membenahi Ditjen Bea Cukai (DJBC). Ia menilai, beberapa minggu setelah diancam dibekukan, kinerja DJBC makin baik, namun perlu lecutan agar kinerjanya optimal. Akhir bulan lalu, Purbaya mengancam akan membekukan DJBC yang didera banyak masalah seperti penyelundupan barang hingga under-invoicing.
TRENDING MEDSOS
Kata “Menpora” dan “PSSI” trending di X, setelah warganet ramai menyoroti Timnas Indonesia U-22 yang menang di laga penutup SEA Games 2025, namun tidak berhasil lanjut ke semifinal. Bagi kebanyakan warganet, hasil tersebut menjadi sebuah kemunduran dan tercatat sebagai yang terburuk dalam 16 tahun terakhir bagi timnas Indonesia pada ajang Sea Games. Sebelumnya, Timnas Indonesia meraih medali emas pada Sea Games 2023. Mereka menuntut agar Menpora Erick Thohir yang juga Ketua PSSI harus dievaluasi, karena Timnas Indonesia gagal mencapai target di SEA Games 2025.
HIGHLIGHTS
1. Kapolri mengeluarkan peraturan tentang mekanisme penugasan personel polisi di lembaga luar Polri. Dalam peraturan itu dicantumkan 17 lembaga yang bisa diisi personel Polri. Padahal sebulan sebelum putusan itu, MK sudah jelas menetapkan polisi harus mengundurkan diri atau pensiun sebelum menduduki posisi di lembaga non Polri. Putusan MK jelas tidak bisa diganggu gugat, dan secara hirarki hukum berada di atas peraturan kapolri. Pada saat berdekatan, 6 anggota Polri mengeroyok 2 orang penagih utang sampai tewas. Sebuah ironi sempurna yang dipertontonkan oleh pimpinan tertinggi sebuah lembaga penegak hukum dan bawahannya dalam mengabaikan hukum.
2. Kesepakatan dagang terkait tarif resiprokal antara RI dan AS terancam batal, sehingga tarif resiprokal bagi barang RI bisa kembali dikenai tarif 32%. Mungkin benar, pengaruh terhadap ekonomi nasional tak terlalu besar karena ekspor ke AS hanya 10% dari total ekspor. Namun, tetap terasa bagi industri tertentu, terutama alas kaki dan tekstil-produk tekstil (TPT) yang padat karya. Saat ini saja industri alas kaki dan TPT tengah menghadapi tantangan sehingga banyak yang menutup pabriknya. Oleh karena itu, pemerintah harus berupaya sungguh-sungguh untuk mencapai kesepakatan dengan AS. Tapi tetap tanpa mengorbankan kepentingan nasional. Termasuk tentang klausul tambahan terkait transfer data pribadi lintas batas serta hubungan dagang dengan negara lain seperti China.
SUMBER
BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan BDS Alliance
Sabtu, 13 Desember 2025





