Top Three Things – 10 Desember 2025

Global

Indeks saham AS ditutup bervariasi semalam menjelang pertemuan FOMC terakhir tahun ini (11 Desember, pukul 03.00 SGT). Meskipun pemangkasan suku bunga sebesar 25bps telah banyak diperhitungkan pasar, perhatian akan berfokus pada pembaruan proyeksi ekonomi dan forward guidance. Dari sisi data, Indeks Optimisme Usaha Kecil NFIB naik menjadi 99 pada November, sedikit di atas konsensus (98,3). Niat perekrutan menguat, dengan 19% perusahaan berencana menambah tenaga kerja, level tertinggi sejak Desember 2024, berbanding terbalik dengan laporan ADP yang menunjukkan usaha kecil mengurangi lebih dari 100 ribu pekerja pada November. Sementara itu, porsi bersih pemilik usaha yang memperkirakan penjualan riil lebih tinggi meningkat menjadi 15%, menjadi salah satu pendorong utama kenaikan indeks optimisme tersebut. Di sisi lain, data JOLTS menunjukkan lowongan pekerjaan naik menjadi 7,7 juta pada Oktober, jauh di atas ekspektasi 7,1 juta, sementara quits rate turun menjadi 1,8% dari 2,0% pada bulan sebelumnya, level terendah sejak 2014 di luar periode pandemi.

Fokus hari ini

Pagi ini, Korea Selatan melaporkan tingkat pengangguran November sebesar 2,7%, sedikit di atas ekspektasi konsensus dan lebih tinggi dari 2,6% pada Oktober. Sementara itu, Indeks Harga Produsen Jepang tetap stabil pada 2,7% YoY (0,3% MoM). Hari ini, pasar akan mencermati rilis tingkat pengangguran Filipina, serta data PPI dan CPI Tiongkok, disusul aplikasi KPR AS dan Indeks Biaya Tenaga Kerja. Dari sisi bank sentral, Bank of Canada diperkirakan mempertahankan suku bunga acuannya di 2,25%, sejalan dengan pandangan internal kami maupun konsensus.

Indonesia

Pemerintah akan memperbarui aturan devisa hasil ekspor komoditas, berlaku efektif 1 Januari 2026, sebagai bagian dari upaya mempertahankan lebih banyak dolar tetap berada di dalam negeri. Regulasi baru akan mewajibkan eksportir komoditas (di luar minyak dan gas) menempatkan hasil ekspor mereka pada bank-bank BUMN dan membatasi konversi ke rupiah hingga maksimum 50%. Sebelumnya, penempatan dana diperbolehkan di bank swasta tanpa batas konversi. Awal pekan ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa menyatakan bahwa kewajiban penempatan dana pada bank BUMN bertujuan memperkuat pengawasan dan memastikan kepatuhan. Namun, kelompok industri seperti Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia meminta pemerintah meninjau ulang perubahan ini karena berpotensi meningkatkan biaya pinjaman. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia juga memperingatkan bahwa kebijakan tersebut “akan menambah tantangan bagi pelaku industri.”

Disclaimer ON

Avatar photo

Makpi Support

Articles: 845

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *