Top Three Things – 25 Agustus 2025

Global

Pasar saham AS ditutup menguat pada perdagangan Jumat, dengan imbal hasil UST turun di seluruh tenor dan indeks DXY bergerak fluktuatif. Sorotan utama pasar tertuju pada pidato Ketua Federal Reserve Jerome Powell di Jackson Hole, yang membuka peluang penurunan suku bunga. Powell menekankan bahwa tujuan mandat ganda Fed saat ini berada dalam kondisi tarik-menarik, dengan risiko inflasi cenderung meningkat, sementara risiko terhadap lapangan kerja melemah. Ia menambahkan bahwa “dengan kebijakan yang masih berada di wilayah restriktif, pergersaran risiko ini dapat memerlukan penyesuaian sikap kebijakan.” Fed Fund Futures menunjukkan peningkatan probabilitas penurunan suku bunga 25bps pada FOMC September, dengan peluang satu kali pemangkasan tambahan sebesar 25bps sebelum akhir tahun. Ke depan, pasar perlu memperhatikan tidak hanya pandangan Poweli, namun juga opini pejabat Fed lainnya. Di Uni Eropa, rilis akhir pertumbuhan PDB Jerman kuartal II-2025 tercatat lebih lemah dari estimasi awal, yakni -0,3% (QoQ SA) dibandingkan -0,1% sebelumnya.

Fokus minggu ini

Pasar Asia pada awal pekan diperkirakan mencermati pernyataan Powell di Jackson Hole. Sejumlah pejabat Federal Reserve dijadwalkan menyampaikan pidato sepanjang pekan ini. Bank Sentral Korea Selatan (BoK) dan Filipina (BSP) akan menggelar rapat pada Kamis, dengan konsensus memperkirakan BoK tetap menahan suku bunga, sementara BSP memangkas 25bps. Dari sisi data, rilis penting pekan ini meliputi inflasi dan produksi industri Juli Singapura, data bulanan Juli Thailand, neraca perdagangan Juli Hong Kong, estimasi kedua pertumbuhan PDB AS kuartal II-2025, serta pertumbuhan PDB India periode April–Juni.

Indonesia

Panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) memutuskan kemenangan bagi Indonesia dalam sengketa 2023 terkait pengenaan countervailing duties oleh Uni Eropa terhadap impor biodiesel asal Indonesia. Panel menyatakan kebijakan Uni Eropa tersebut melanggar aturan WTO dan merekomendasikan agar Uni Eropa menyesuaikan tindakannya sesuai dengan Subsidies and Countervailing Measures (SCM) Agreement. Namun, keputusan ini masih dapat diajukan banding, meskipun badan banding tertinggi WTO sudah nonaktif sejak 2019, sebagaimana dilaporkan Reuters.

Disclaimer ON

Avatar photo

Makpi Support

Articles: 673