POLITIK
1. Juru bicara KPK Budi Prasetyo, hari ini menyatakan, KPK akan mendalami kabar yang sedang menjadi perbincangan publik mengenai surat dari Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berisi permintaan pendampingan plesiran istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman kepada beberapa perwakilan Indonesia di Eropa. Surat tertanggal 30 Juni 2025 itu ditandatangani oleh Sekjen Kementerian UMKM Arif Rahman Hakim. Inti surat itu berisi permohonan kepada Kedutaan Besar RI (KBRI) di Sofia, Brussel, Paris, Roma, Den Haag dan KJRI Istanbul, untuk memberikan dukungan bagi acara istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini.
Menurut Budi Prasetyo, penggunaan surat kementerian atau lembaga dan badan resmi negara tidak bisa sembarangan, apalagi dilakukan untuk tujuan dan juga keuntungan pribadi. Sebab, lanjut Budi, terdapat potensi penyelewengan kekuasaan yang berdampak pada ancaman pasal pidana gratifikasi terhadap mereka yang terlibat. Langkah tersebut akan ditempuh KPK, setelah Maman Abdurrahman kemarin datang ke KPK menyerahkan bukti-bukti bahwa tidak ada uang negara yang digunakan plesiran istrinya di Eropa.
2. Pemerintah mengajukan calon duta besar (dubes) RI untuk 24 negara. Hari ini sebanyak 12 calon dubes itu menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi I DPR. Adik Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Pandjaitan, Nurmala Kartini Sjahrir, menjadi calon dubes untuk Jepang. Nurmala adalah ibu dari Pandu Sjahrir, yang kini menjabat sebagai Chief Investment Officer (CIO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Mantan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Dwisuryo Indroyono Soesilo sebagai calon dubes untuk AS, yang sudah kosong selama sekitar 2 tahun setelah ditinggalkan oleh Rosan Roeslani, yang kini menjabat sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara.
HUKUM
Menteri Perdagangan Tahun 2015-2016 Thomas “Tom” Trikasih Lembong dituntut hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Menurut tuntutan jaksa, yang dibacakan di sidang Tipikor Jakarta, kemarin, Tom terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan 21 persetujuan impor gula, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar. Namun, Tom tidak dituntut membayar uang pengganti karena tidak menikmati uang korupsi. Uang pengganti akan dijatuhkan kepada pihak swasta yang mendapatkan keuntungan dari keputusan Tom.
EKONOMI
1. Peneliti Center of Law and Social Studies (Celios) Muhammad Saleh mengkritik rencana Dana Desa sebagai jaminan jika Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih mengalami gagal bayar. Menurut dia, hal itu berisiko mengganggu fungsi alokasi dan stabilitas anggaran desa, apalagi jika koperasi gagal. Akibatnya, kemampuan pembangunan skala pemerintah desa akan berkurang karena sebagian Dana Desa akan dipotong untuk membayar cicilan kredit koperasi.
Dalam kajian Celios, setiap desa mengalami kebocoran anggaran hingga Rp 60 juta per tahun. Sementara 12,8% dari Dana Desa yang dialokasikan untuk pembangunan selama 10 tahun berisiko bocor. Sebanyak 76% perangkat desa tidak setuju Dana Desa dipakai sebagai sumber pembayaran cicilan Kopdes Merah Putih. Setiap desa mendapatkan Dana Desa kisaran antara Rp 600 juta – 1,2 miliar per tahun.
Pengamat perbankan Arianto Muditomo sependapat dengan Celios. Menurut dia pemakaian Dana Desa sebagai jaminan utang Kopdes Merah Putih bisa mengurangi alokasi anggaran pembangunan desa, dan menurunkan efektivitas Dana Desa sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, ada risiko fiskal juga bagi keuangan negara. Jika default secara sistemik, pemerintah pusat akan terpaksa menanggung kerugian yang seharusnya bersifat lokal.
2. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu menyebut, Indonesia kehilangan peluang investasi masuk hingga Rp 2.000 triliun pada 2024. Peluang investasi tersebut hilang salah satunya disebabkan perizinan investasi yang rumit dan iklim usaha yang tidak kondusif. Selain itu, kebijakan terkait dengan investasi juga masih tumpang tindih sehingga menimbulkan kebingungan. Berdasarkan hal itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan ini mengintegrasikan Peraturan BKPM 3/4/5 Tahun 2021 yang terdiri dari Sistem OSS, Pelayanan Perizinan dan Pengawasan.
3. Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyalurkan bantuan pangan beras kepada sekitar 18 juta penerima bantuan pangan beras sebanyak 10 kilogram per bulan selama 2 bulan, Juni dan Juli. Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, penugasan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) melalui Perum Bulog itu dilakukan secara oneshoot atau 1 kali salur. Arief menjelaskan, data Penerima Bantuan Pangan (PBP) bersumber dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dimutakhirkan oleh Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik (BPS). Pemerintah juga menyiapkan 4 juta data cadangan PBP.
TRENDING MEDSOS
Warganet di media sosial X tengah ramai menyoroti aksi solidaritas para driver pengantar makanan online, Shopee Food, yang menggeruduk sebuah rumah di kawasan Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Aksi solidaritas itu dipicu viralnya video unggahan akun @merapiuncover yang memperlihatkan tindakan penganiayaan oleh pelanggan yang mengaku berasal dari ‘pelayaran’ terhadap teman wanita driver Shopee Food saat mengantar pesanan. Terduga pelaku penganiayaan yang berinisial T tersebut akhirnya memberikan pernyataan meminta maaf dan mengaku menyesal atas perbuatannya.
HIGHLIGHT
Rencana KPK memeriksa soal surat permohonan dukungan bagi acara istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini, yang dikeluarkan Kementerian UMKM, layak mendapat apresiasi. Surat yang tertuju kepada sejumlah KBRI di Eropa tersebut secara implisit berpotensi mengandung gratifikasi, yang seharusnya terlarang bagi pejabat negara. Meskipun sang menteri sudah menyerahkan bukti-bukti tidak ada uang negara yang digunakan untuk acara pribadi sang istri di Eropa, KPK selayaknya tidak bisa begitu saja menerima klarifikasi tersebut. Publik berharap KPK dapat bersikap objektif.
SUMBER
BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan BDS Alliance
Sabtu, 5 Juli 2025