RUU TNI Disahkan jadi UU, PHK Capai 40 Ribu Orang, dan Kasus Pembunuhan Capai 55 Orang

POLITIK

1. DPR akhirnya mengesahkan RUU Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, hari ini. Puan mengatakan akan memberikan penjelasan kepada mahasiswa dan masyarakat yang masih menolak UU TNI yang baru disahkan. Ia mengeklaim poin-poin dalam revisi ini, tidak seperti yang ditakutkan para demonstran. Ia juga mengeklaim pembahasan revisi UU TNI sudah sesuai asas legalitas. Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, menolak pembahasan RUU TNI. Menurut mereka, secara substansi RUU TNI mengandung pasal-pasal yang mengancam demokrasi dan penegakan HAM. Koalisi juga khawatir RUU itu justru melemahkan profesionalisme militer.

2. Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan, pembahasan hingga pengesahan perubahan UU No. 34/2004 tentang TNI, sepenuhnya hasil kesepakatan pemerintah dan DPR. Tidak ada intervensi Presiden Prabowo. Ia juga menjamin UU TNI yang direvisi ini, tidak akan mengembalikan TNI ke zaman Orde Baru. Saat menyampaikan pandangan pemerintah, Sjafrie mengatakan, revisi UU TNI dilakukan untuk memperjelas batasan dan mekanisme prajurit untuk mengemban tugas nonmiliter. Dalam Pasal 47 UU TNI diatur 14 kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif. Di luar 14 pos itu, kata dia, prajurit TNI harus pensiun atau mengundurkan diri dulu.

3. Ketua DPR sekaligus Ketua DPP PDIP, Puan Maharani mengungkapkan, Presiden ke-5 RI yang juga Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri mendukung revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Puan menyebut, isi perubahan UU TNI tersebut sesuai dengan apa yang diharapkan Megawati. Sebelumnya dikabarkan, Megawati berpesan agar revisi UU TNI itu tetap menjaga supremasi sipil, tidak kembali ke Orde Baru dengan dwi fungsi ABRI, serta perlu memperhatikan kesejahteraan prajurit. Ditanya apakah dengan sikap mendukung revisi UU TNI berarti PDIP mendukung pemerintah, Puan tidak menjawab tegas. Ia hanya mengatakan, saat ini DPR akan bergotong royong bersama pemerintah demi bangsa dan negara.

4. YLBHI memprotes pengesahan UU TNI. Ketua YLBHI, Muhammad Isnur berpendapat, wajah Indonesia akan makin gelap ke depannya. Indonesia akan masuk dalam cengkeraman otoritarianisme, kembali terperosok dalam militerisme dan penundukan sipil. YLBHI sudah memprediksi pembahasan dan pengesahan RUU TNI akan dilakukan dengan cara kilat dan inkonstitusional lantaran tak mengindahkan kritik dari masyarakat. Pola yang sama terlihat saat pembahasan UU Cipta Kerja, UU Minerba, hingga UU BUMN. Partai-partai di DPR seperti ‘kerbau dicucuk hidung’ mengikuti selera penguasa. Suara dan kegelisahan rakyat tak lagi menjadi pedoman dan acuan dalam membuat UU.

Direktur Eksekutif PARA Syndicate, Virdika Rizky Utama, menganggap para wakil rakyat di DPR justru telah bertindak sebagai alat kepentingan politik yang menguntungkan oligarki dan elite militer. Diberikannya jalan bagi militer untuk memperluas pengaruhnya di ranah sipil, menurut dia, sama saja dengan DPR telah mengkhianati mandat rakyat yang memilih. Virdika juga menganggap pengesahan RUU TNI ini dilakukan dengan cara yang jauh dari prinsip demokrasi. Tidak ada konsultasi publik yang memadai, diam-diam, dan naskah akademiknya hanya terdiri dari 28 halaman dengan kepustakaan hanya satu halaman.

HUKUM

1. Amnesty International Indonesia (AII) mencatat puluhan kasus pembunuhan di luar hukum yang melibatkan polisi dan tentara dengan korban mencapai 55 orang. Sepanjang 2024, terdapat 10 pelaku pembunuhan dari unsur TNI, 29 orang dari kepolisian, sedangkan 3 orang lainnya merupakan gabungan dari personel TNI dan Polri. Sementara, dalam kurun waktu Januari-Maret 2025, AII mencatat setidaknya 9 kasus pembunuhan terhadap masyarakat sipil oleh prajurit TNI. Direktur Eksekutif AII, Usman Hamid menyebut, langgengnya kasus pembunuhan oleh aparat disebabkan impunitas di tubuh TNI dan Polri. Ia mendesak agar pemerintah dan DPR segera mereformasi sistem peradilan lewat revisi UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Ia meminta prajurit TNI yang mempertentangkan hukum diadili melalui peradilan umum, bukan peradilan militer yang prosesnya dinilai tertutup dan tidak transparan.

2. Sidang Thomas Trikasih “Tom” Lembong dilarang disiarkan langsung atau live dari ruang sidang. Larangan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Dennie Arsan Fatrika, hari ini, kepada wartawan yang meliput. Mantan Menteri Perdagangan itu didakwa melakukan korupsi importasi gula, yang merugikan negara hingga Rp 578,1 miliar. Menurut Hakim Dennie, larangan siaran langsung itu diberlakukan karena sidang sudah memasuki pemeriksaan saksi, sehingga jika disiarkan langsung dikhawatirkan akan mempengaruhi saksi lain yang akan bersaksi setelah menonton siaran langsung.

EKONOMI

1. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melaporkan jumlah tenaga kerja yang terkena PHK mencapai 40.000 orang sepanjang Januari-Februari 2025. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam mengatakan, jumlah PHK paling banyak terjadi di wilayah Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Tangerang. Data tersebut berasal dari jumlah pekerja yang telah mencairkan Jaminan Hari tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan. Namun, ia tak bisa memastikan apakah jumlah itu termasuk karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Sementara data Kemenaker baru mencatat, sepanjang Januari sebanyak 3.335 orang di-PHK. Terbanyak dari wilayah DKI Jakarta sebanyak 2.650 orang, atau hampir 80% dari total PHK. Disusul Riau dan Banten masing-masing 323 dan 149 orang.

2. Bank Dunia mengungkapkan, kesenjangan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Badan di Indonesia mencapai rata-rata 6,4% dari PDB atau sekitar Rp 944 triliun selama tahun 2016 hingga 2021. Dalam laporannya, Bank Dunia menyebut tingginya angka ketidakpatuhan menjadi faktor utama yang mempengaruhi penerimaan pajak, khususnya dalam PPN. Bank Dunia juga menyoroti ambang batas PPN dan PPh Badan yang relatif tinggi (Rp 4,8 miliar) berkontribusi terhadap besarnya ketidakpatuhan. Fenomena ‘bunching’ juga ditemukan, di mana banyak perusahaan melaporkan omzet mereka dalam rentang Rp 4,4-4,8 miliar untuk menghindari kewajiban pajak yang lebih tinggi. Selain itu, underground economy yang cukup besar juga berkontribusi pada kesenjangan kepatuhan pajak.

TRENDING MEDSOS

#TolakRUUTNI trending di X, setelah DPR tetap mengesahkan revisi UU TNI dalam rapat paripurna pada Kamis (20/03/2025) pagi di Gedung DPR RI, Jakarta, walau mendapat banyak penolakan dari masyarakat di seluruh Indonesia. Mahasiswa dan pegiat prodemokrasi mengancam akan menggelar unjuk rasa untuk menolaknya. Ketua Umum Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, juga mengecam pengesahan RUU TNI, hari ini. Isnur menyebut bahwa DPR dan pemerintah telah menjadi tirani, karena membahas hingga mengesahkan RUU TNI secepat kilat tanpa bisa menerima kritik. Warganet di X juga ramai menyoroti pengesahan RUU TNI yang dianggap mencederai supremasi sipil, karena suara dan kegelisahan rakyat tak lagi menjadi pedoman maupun acuan dalam membuat Undang-Undang.

HIGHLIGHT

DPR akhirnya mengesahkan RUU TNI menjadi UU dalam rapat paripurna hari ini. Semua fraksi setuju, meski banyak keberatan dan protes dari masyarakat. Pembahasannya pun cukup kilat. Tanpa partisipasi publik yang memadai, kajian akademiknya pun relatif “sederhana” dengan 28 halaman dan 1 halaman kepustakaan. Bahkan terkesan tertutup dengan pembahasan dilakukan di Hotel Fairmont. Tak heran, banyak yang menilai DPR dan pemerintah tidak transparan. Ketidaktransparanan itu juga diperlihatkan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang memastikan hanya tiga pasal yang masuk dalam revisi UU TNI, yaitu Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Ketiga pasal itu mengatur tentang kedudukan TNI, perluasan pos jabatan sipil yang bisa diduduki tentara aktif, dan perpanjangan masa usia pensiun prajurit. Namun, Wakil Ketua Komisi I, Dave Laksono, mengakui ada pasal lain yang ikut direvisi meski diklaim tak begitu signifikan dan substansial sebagaimana ketiga pasal tersebut. Dengan pola yang cenderung tidak transparan seperti itu, jangan heran kalau kemudian rakyat menilai DPR kembali menjadi hanya tukang stempel kebijakan pemerintah seperti zaman Soeharto, dan mengabaikan kepentingan rakyat.

SUMBER

BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan BDS Alliance
Kamis, 20 Maret 2025

Avatar photo

Makpi Support

Articles: 506