PSU Pilkada Tidak Punya Anggaran, Beda Kejagung dan Pertamina di Kasus BBM, dan MBG Tetap Jalan

POLITIK

1. Komisi Pemilihan Umum (KPU) membutuhkan anggaran sekitar Rp 486 miliar untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam rapat dengan Komisi II DPR, hari ini. PSU tersebut untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menetapkan ada 26 daerah harus menjalankan PSU dari hasil sengketa Pilkada Serentak November 2024. Salah satu kabupaten yang harus melakukan PSU adalah Lebak, Banten, yang semula dimenangkan oleh Ratu Rachmatu Zakiyah, istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto. Sementara itu, Kemendagri menyatakan ada 16 daerah yang tidak mampu menyelenggarakan PSU karena keterbatasan anggaran.

2. Pemerhati pemilu dari Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, mengusulkan peraturan tentang persyaratan seseorang maju menjadi calon anggota DPR, setidaknya sudah menjadi kader partai minimal selama 3 tahun, dan 2 tahun untuk DPRD. Usulan itu disampaikan Titi dalam dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR di Jakarta, kemarin. Selain itu, Titi mengusulkan calon presiden yang diusung partai harus berasal dari kader partai pengusung, sedangkan calon bukan kader partai bisa melalui jalur independen. RDPU tersebut dilakukan Komisi II DPR untuk mendapatkan masukan dari masyarakat sipil guna melakukan revisi UU politik.

3. Wartawan Kompas.com, Adhyasta Dirgantara, diancam oleh 2 ajudan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, setelah bertanya mengenai insiden penyerangan Polres Tarakan oleh anggota TNI. Peristiwa pengancaman ini terjadi di Markas Besar Polri, hari ini. Setelah Adhyasta mengajukan pertanyaan kepada Jenderal Agus sambil berjalan, yang dijawab oleh Agus, 2 ajudan panglima TNI itu menghampiri Adhyasta, dan melontarkan kata-kata intimidatif, “ku sikat kau”. Adhyasta merasa tidak melakukan kesalahan apa pun dalam peristiwa tersebut.

4. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, hari ini mengatakan, program Makan Bergizi Gratis (MGB) tetap berjalan meskipun di bulan puasa. Makanan yang akan disiapkan tahan lama, sehingga anak-anak bisa membawanya ke rumah untuk disantap saat berbuka puasa. Untuk anak yang berpuasa makanan disantap saat buka, lanjut Dadan, dan untuk yang tidak puasa makanan disantap diam-diam atau sembunyi-sembunyi.

EKONOMI

1. Gelombang PHK masih terjadi awal 2025 ini. Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Riden Hatam Aziz mengungkapkan, dua pabrik Yamaha yang memproduksi piano akan tutup, akhir Maret mendatang. Keduanya adalah PT Yamaha Music Product Asia di Bekasi dan PT Yamaha Indonesia di Pulogadung. Masing-masing mempekerjakan 400 dan 700 orang. Sementara Presiden KSPI, Said Iqbal mengungkapkan, hampir 1.000 pekerja di Sanken Indonesia terdampak PHK akibat penutupan pabrik. Begitu pun di industri otomotif, terutama pabrikan truk dan dump truck, akibat meningkatnya impor truk dari China. Selama Januari-Februari 2025, kata dia, sekitar 3.000 orang di-PHK dan akan bertambah.

2. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan, menemukan adanya anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) yang tidak digunakan secara efisien. Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK, Ahmad Adib Susilo, memberikan contoh pembelian barang. Sejumlah K/L membeli barang yang sama, namun dalam pelaporannya, masing-masing K/L memasukkan harga yang berbeda. Selain itu, BPK juga menemukan adanya ketidakpatuhan berupa 2.525 kasus yang berkaitan dengan penyimpangan administrasi, dan 6.800 kasus yang berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara.

HUKUM

1. Kasus korupsi tata kelola pengadaan BBM di anak perusahaan PT Pertamina yang sedang disidik Kejaksaan Agung (Kejagung), yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 193,7 triliun, menimbulkan perbantahan antara Kejagung dengan Pertamina. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, yakin bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, salah satu modus korupsi itu adalah mem- blending alias mengoplos BBM beroktan 90 (Pertalite) atau di bawahnya, dengan oktan 92 (Pertamax) dan dijual dengan harga Pertamax. Sebaliknya, Direktur Utama PT Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, memastikan produk Pertamax dengan angka oktan 92 telah memenuhi standar yang ditentukan.

2. Merespons perbantahan Kejagung dengan Pertamina tersebut, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak PT Pertamina untuk melakukan audit kualitas BBM-nya. Pengurus Harian YLKI, Agus Suyatno menyatakan, dalam proses audit tersebut, Pertamina harus melibatkan pihak ketiga yang independen selain Ditjen Migas Kementerian ESDM. Hal itu perlu dilakukan untuk meyakinkan publik bahwa produk Pertamax sudah sesuai standar.

3. Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, mengungkap 2 pelaku pembangunan pagar laut sepanjang sekitar 30 km di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, adalah Kepala Desa Kohod, yakni Arsin, dan perangkat desa inisial T. Trenggono mengatakan hal tersebut dalam rapat Komisi IV DPR, Jakarta, hari ini. Kata Trenggono, kedua pelaku dikenakan denda administrasi sebesar Rp 48 miliar. Keberadaan pagar laut tersebut menyulut heboh beberapa waktu lalu, sampai TNI AL turun tangan mencabut pagar bambu tersebut. Dalam penyelidikan kemudian, diketahui bahwa pagar tersebut sebagai batas lahan yang sudah mendapatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM), yang seharusnya tidak dapat disertifikatkan karena berupa perairan laut.

TRENDING MEDSOS

Warganet di X masih ramai membahas korupsi di Pertamina, setelah Kejaksaan Agung mengungkap bahwa kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp 193,7 triliun hanya dalam satu tahun, yakni 2023. Jika dihitung secara kasar dengan asumsi kerugian tahunan mencapai Rp 193,7 triliun, maka total potensi kerugian selama lima tahun bisa mencapai Rp 968,5 triliun, nyaris mendekati angka 1000 triliun.

HIGHLIGHTS

1. Konsekuensi logis dari putusan mengikat MK terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada, adalah pemerintah harus melaksanakannya. Sikap Kemendagri yang memilih ‘angkat tangan’ tidak bisa menjalankan PSU dengan dalih keterbatasan anggaran, tidak bisa diterima begitu saja. Tanpa ada kepala daerah definitif, sebuah daerah akan mengalami krisis kepemimpinan dan kekosongan kebijakan, karena yang diperkenankan mengambil keputusan-keputusan strategis adalah kepala daerah definitif.

2. Kejagung dan Pertamina menyajikan pernyataan berbeda mengenai kualitas BBM dari kasus korupsi tata kelola pengadaan BBM. Kejagung menyatakan, salah satu modus korupsi itu adalah anak usaha Pertamina, Patra Niaga, mencampur Pertalite (RON 90) dengan Pertamax (RON 92), dan dijual dengan harga Pertamax. Sebaliknya Pertamina bilang, tidak ada pengoplosan seperti itu, tapi penambahan aditif pada Pertamax. Publik sudah tentu dibikin bingung. Siapa dari 2 pihak itu yang bisa dipercaya. Pertamina yang dalam posisi disorot publik memang sebaiknya sesegera mungkin memberikan kesempatan pihak ketiga untuk melakukan audit proses produksi di anak perusahaannya tersebut, jika memang tidak melakukan tindak pengoplosan

SUMBER

BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan BDS Alliance
Kamis, 27 Februari 2025

Avatar photo

Makpi Support

Articles: 506