MK Hapus Ambang Batas Capres Cawapres, Pelanggaran Etik Aparat Polri, dan Inflasi 2024 1,57%

POLITIK

1. Menko bidang Hukum Yusril Ihza Mahendra, hari ini mengatakan, pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold). Karena, kata Yusril, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding) sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45. Dengan demikian semua pihak, termasuk pemerintah, tidak bisa melakukan upaya hukum apapun terhadap putusan MK tersebut.

2. Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (2/1/2025), MK mengabulkan uji materi yang diajukan oleh 4 mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, atas Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu mengatur bahwa parpol atau gabungan parpol harus mempunyai kursi minimal 20% di DPR, atau 25% suara pemilih sah untuk bisa mengusulkan capres-cawapres. Majelis hakim MK menetapkan, pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi. Dari 7 hakim MK, ada 2 hakim yang menolak putusan itu, yakni Anwar Usman dan Daniel Yusmic Foekh, dengan alasan para penggugat tidak punya kedudukan hukum karena berstatus sebagai mahasiswa.

Karena ambang batas parlemen bertentangan dengan konstitusi, MK menetapkan bahwa semua parpol berhak mengusulkan capres-cawapres. Dalam putusan ini, MK juga memberikan 5 poin pedoman bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) agar tidak muncul pasangan capres-cawapres dengan jumlah yang terlalu banyak. Salah satu di antaranya, dalam melakukan perubahan UU Pemilu mendatang harus melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian (concern) terhadap penyelenggaraan pemilu, termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR dan publik.

3. Dua pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari dan Bivitri Susanti menilai, putusan MK tersebut sudah tepat, sesuai UUD 1945. Sisi positif dari putusan itu, kata Feri, membuka persaingan yang sehat dalam pencalonan presiden, partai-partai akan berupaya mencari figur yang paling mumpuni. Bivitri mengatakan, banyaknya paslon tak jadi masalah karena ada aturan dua putaran dalam pilpres. Maka, masyarakat tidak perlu khawatir dengan banyaknya calon presiden. Ketum PAN Zulkifli Hasan menilai, putusan MK itu sebagai kabar gembira bagi perkembangan demokrasi Indonesia. Sedangkan Sekjen Partai Nasdem, Hermawi Taslim, menilai bahwa putusan MK justru akan merumitkan pelaksanaan pilpres.

EKONOMI

1. Tingkat inflasi 2024 secara tahun kalender (year-to-date – ytd) tercatat 1,57%, terendah sepanjang sejarah Indonesia. Peneliti Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS), Tira Mutiara, menilai itu dipengaruhi turunnya daya beli, terutama kelas menengah. Hal itu terlihat dari pertumbuhan konsumsi rumah tangga yang selalu lebih rendah dari pertumbuhan ekonomi sejak kuartal IV-2023. Selain itu, penurunan konsumsi juga terlihat dari Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) yang juga menunjukkan penurunan. Rendahnya konsumsi dan daya beli ini disebabkan oleh fenomena menurunnya jumlah kelas menengah yang menjadi penopang pertumbuhan ekonomi.

Kemarin, BPS mengungkapkan tingkat inflasi Desember 2024 sebesar 1,57% (ytd), utamanya karena penurunan harga pangan pokok. Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Pudji Ismartini mengatakan, harga pangan pokok mengalami penurunan setelah sempat naik pada 2022 dan 2023. Sebagai perbandingan, besaran inflasi pada Desember 2023 tercatat sebesar 2,61%. Sementara, inflasi bulanan (mtm) pada Desember 2024 tercatat sebesar 0,44%, masih lebih tinggi daripada inflasi November yang tercatat 0,30%.

2. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, toko ritel yang sudah mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% akan mengembalikan dana yang telah dikutip dari konsumen. Head of Communications Tokopedia dan Tiktok E-commerce, Aditia Grasio Nelwan mengatakan, ada pengembalian dana kepada penjual yang terkena kelebihan PPN pada 1 Januari 2025. Dana tersebut akan masuk ke ‘Saldo Penghasilan’. Radynal Nataprawira, Head of Public Affairs Shopee Indonesia menjelaskan, kelebihan pembayaran pajak yang sudah dibayarkan penjual akan dikembalikan dalam waktu 7 hari kerja.

3. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, jumlah orang Indonesia yang bepergian ke luar negeri mencapai 8,13 juta perjalanan pada Januari-November 2024, meningkat 18,92% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa, Pudji Ismartini mengungkapkan, jumlah tersebut merupakan yang tertinggi dalam 5 tahun terakhir. Tujuan perjalanan dari urutan terbanyak adalah ke Malaysia, Arab Saudi, Singapura, Thailand, dan China. Sementara itu, dari Januari hingga November 2024, jumlah turis asing masuk ke Indonesia mencapai 12,65 juta atau naik 20,17% dibandingkan periode yang sama di 2023.

HUKUM

1. Jubir Mahkamah Agung (MA), Yanto, meminta semua pihak menunggu putusan banding yang akan diberikan kepada Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga timah yang divonis 6,5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama. Hal itu disampaikan Yanto untuk menanggapi pernyataan Presiden Prabowo yang menyebut, hakim seharusnya menghukum 50 tahun penjara bagi koruptor yang merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun. Kendati demikian, ketentuan masa penjara yang diatur berdasarkan pasal penjerat Harvey adalah paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Atas putusan tersebut, Kejagung mengajukan banding.

2. Tiga anggota polisi Polda Metro Jaya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang kode etik profesi Polri terkait kasus pemerasan di acara musik Djakarta Warehouse Project (DWP). Ketiga anggota tersebut yakni, mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro, AKP Yudhy Triananta Syaeful, dan mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro, AKBP Malvino Edward Yusticia. Namun, 3 polisi itu mengajukan banding atas putusan tersebut.

TRENDING MEDSOS

1. Polisi dan Polri trending di X, setelah beredar sebuah video di media sosial yang memperlihatkan beberapa orang ditembak oleh pelaku kejahatan penggelapan mobil milik rental mobil, Kamis (2/1/2024) dini hari. Netizen geram, karena penembakan diduga terjadi akibat anggota polisi menolak untuk mendampingi korban (pemilik rental mobil), saat akan melabrak pelaku penggelapan mobil itu.

2. BNI City trending di X, setelah sejumlah pengguna KRL Commuter Line menolak rencana pemerintah menutup Stasiun Karet karena letaknya terlalu dekat dengan stasiun Sudirman Baru BNI City. Mereka menilai, kebijakan itu tidak tepat dan justru menyulitkan pekerja di Jakarta.

3. OCCRP masih trending di X. Kali ini karena Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) mengungkap alasan di balik masuknya nama Presiden RI ke-7 Jokowi, dalam nominasi tokoh terkorup. OCCRP mengakui tidak memiliki bukti bahwa Jokowi terlibat dalam korupsi untuk keuntungan finansial pribadi selama masa jabatannya. Namun, masukan dari kelompok masyarakat sipil dan para ahli yang diterima OCCRP mengatakan bahwa, pemerintahan Jokowi secara signifikan melemahkan komisi antikorupsi Indonesia.

HIGHLIGHTS

1. MK kembali membuat terobosan hukum yang membuka belenggu bagi partisipasi publik yang semakin luas dalam memilih pemimpinnya. Setelah putusan MK tahun lalu yang menurunkan ambang batas parlemen untuk pencalonan kepala daerah yang diterapkan dalam Pilkada Serentak November 2024, kali ini MK membuka kran bagi pencalonan presiden-wakil presiden untuk semua parpol tanpa ada lagi batasan kursi parlemen. Putusan MK ini patut mendapat apresiasi tinggi.

2. Tak cukup hanya pada para pelaku pelanggaran di lapangan, evaluasi menyeluruh layak dilakukan oleh Presiden terkait sejumlah pelanggaran etik berat oleh aparat kepolisian. Sangat banyak kasus pelanggaran hanya dibebankan sebagai kesalahan ‘oknum’, sebagai jurus cuci tangan pimpinan. Kinerja Kapolri sebagai pimpinan tertinggi layak dipertanyakan, jika memang tidak mampu memegang kendali kebijakan internal. Citra dan kinerja Polri terlalu mahal dipertaruhkan, hanya demi mempertahankan pimpinan yang kurang cakap bekerja.

SUMBER

BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan BDS Alliance
Jumat, 3 Januari 2025

Avatar photo

Makpi Support

Articles: 431