POLITIK
1. PDIP mengumumkan pemecatan Presiden ke-7 RI Jokowi, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (anak Jokowi), dan Bobby Nasution (menantu Jokowi), serta 27 orang lainnya dari keanggotaan partai. Surat pemecatan itu tertuang dalam SK No. 1649/KPTS/DPP/XII/2024, yang dibacakan oleh Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun, didampingi oleh beberapa Ketua DPP PDIP lain: Bambang Wuryanto, Said Abdullah, dan Olly Dondokambey, hari ini. Dalam SK itu disebut, PDIP juga melarang Jokowi untuk melakukan kegiatan atau menduduki jabatan apapun atas nama PDIP, dan PDIP tidak lagi memiliki hubungan apapun dengan Jokowi.
2. Presiden Prabowo Selasa besok berangkat menuju Kairo, Mesir, untuk menghadiri KTT Organisasi Kerja Sama Ekonomi D-8. Ini adalah organisasi kerja sama pembangunan yang didirikan pada 1997, yang beranggotakan 8 negara kunci dari organisasi kerja sama Islam, yakni Bangladesh, Indonesia, Iran, Malaysia, Mesir, Nigeria, Pakistan, dan Turki. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Roy Soemirat, mengatakan KTT ini penting karena selain merupakan pertemuan reguler D-8, juga akan dilakukan serah terima keketuaan dari Mesir kepada Indonesia untuk periode 2026-2027, yang akan dimulai 1 Januari 2026. Ini kali kedua Prabowo melawat ke luar negeri sejak dilantik sebagai presiden pada 20 Oktober 2024. Lawatan pertama berlangsung selama 16 hari pada 8-23 November lalu, yang mengunjungi sejumlah negara China, Amerika Serikat, Inggris, dan Uni Emirat Arab, serta KTT APEC di Peru dan KTT G20 di Brazil.
3. Presiden Prabowo melantik Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK periode kerja 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, hari ini. Lima orang Pimpinan KPK jilid VI itu adalah Setyo Budianto (Ketua), Agus Joko Pramono, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, dan Johanis Tanak. Sedangkan lima anggota Dewas KPK adalah: Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Gusrizal, Sumpeno, dan Wisnu Baroto.
4. Ketua Bidang Hukum Presidium Penyelamat Organisasi dan Muktamar Luar Biasa (MLB) Nahdlatul Ulama (NU), Mochammad Jafar Shodiq, menyebut bahwa MLB NU bukan untuk membubarkan organisasi NU, melainkan untuk membenahi kepemimpinan pusat organisasi. Ia mengatakan, MLB merupakan hal yang lumrah untuk dilaksanakan jika ada sikap yang melanggar ketentuan organisasi. Sebelumnya, Ketua Panitia Pelaksana Pra MLB NU, Mas Maftuh, menyebut bahwa Pra MLB NU akan digelar pada 17 Desember 2024, di Surabaya, Jatim. Ketua Pengurus Besar NU (PBNU), Ulil Abshar Abdalla, menyebut MLB NU “forum liar”.
HUKUM
1. Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, melaporkan dugaan peredaran pupuk palsu di kalangan petani kepada Jaksa Agung, ST Burhanuddin, di Kejagung, hari ini. Amran menyebut, ada 27 perusahaan yang terlibat dan 4 perusahaan telah dilaporkan ke penegak hukum. Ia menyebut hal itu merugikan petani sekitar Rp 3,2 triliun. Burhanuddin menyatakan akan memproses laporan tersebut.
2. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menyebut ada sekitar 39 ribu narapidana kasus narkotika yang dipertimbangkan mendapatkan amnesti. Angka ini merupakan jumlah terbesar dibandingkan narapidana kasus lain, seperti kasus UU ITE mengenai penghinaan kepala negara dan kasus politik Papua. Deputi Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, menilai pemberian amnesti itu sebagai langkah positif, namun prosesnya harus dilakukan berbasis kebijakan yang bisa diakses publik untuk dinilai dan dikritisi. Supratman menyebut, amnesti bertujuan untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas lapas. Selain itu, pemerintah akan mengikutsertakan para penerima amnesti dalam program swasembada pangan dan masuk ke dalam Komponen Cadangan (Komcad). Mengenai hal itu, Maidina tidak sepakat, karena rentan eksploitasi.
EKONOMI
1. Pemerintah mengumumkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12 %, mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pengumuman itu disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menkeu Sri Mulyani, juga menteri Kabinet Merah Putih lainnya di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakpus, hari ini. Airlangga menegaskan, tarif PPN 12% tidak berlaku atau bebas PPN untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, dan pemakaian air.
2. Pemerintah akan menggratiskan pajak penghasilan (PPh) pekerja bergaji Rp 4,8-10 juta, demi meringankan beban mereka dari kenaikan PPN yang menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Hanya saja, kebijakan itu diperuntukkan bagi pekerja di industri padat karya. Berdasarkan aturan, PPh bersifat progresif. Penghasilan tahunan sampai Rp 60 juta kena 5%, rentang di atas Rp 60-250 juta kena 15%, rentang di atas Rp 250-500 juta kena 25%, dan di atas Rp 500 juta – 5 miliar kena 30%.
TRENDING MEDSOS
1. Vietnam trending di X dibarengi dengan lebih dari 500 ribu pencarian di Google mengenai Indonesia vs Vietnam, setelah Timnas Indonesia kalah dari Vietnam 0-1 pada lanjutan Grup B Piala AFF 2024 yang berlangsung di Viet Tri Stadium, Phu Tho, Vietnam, Minggu malam (15/12/2024).
2. Kata “Babi” trending di X, setelah polisi akhirnya melakukan gelar perkara kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anak bos toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, berinisial GSH terhadap pegawai wanita berinisial D. Kasus yang terjadi pada 17 Oktober 2024 itu, kini sudah naik ke tahap penyidikan, setelah video penganiayaan D viral di media sosial. Netizen ramai menyoroti lambatnya kinerja kepolisian dalam memproses kasus ini. Sebab, laporan telah masuk sejak 18 Oktober 2024, tapi baru diproses menjelang akhir tahun setelah videonya viral dan muncul banyak gertakan dari netizen.
HIGHLIGHTS
1. Pada 4 Desember lalu, saat memberi sambutan pada acara pembukaan Sidang Tanwir dan resepsi Milad ke-112 Muhammadiyah, di Kupang, Presiden Prabowo mengaku sudah meminta para menteri dan pejabat negara mengurangi perjalanan dinas ke luar negeri sampai sekitar 50% untuk menghemat pengeluaran negara. Dia menyebut, pengurangan sebanyak itu bisa menghemat anggaran Rp 15 triliun, yang dia sebut bisa untuk mendanai program makan bergizi gratis. Prabowo menyampaikan hal itu, berselang sekitar 10 hari dari kepulangannya bermuhibah ke mancanegara selama 16 hari mulai 8 hingga 23 November lalu. Besok, Presiden Prabowo berangkat ke Mesir untuk menghadiri KTT D-8. Jadi sejak dilantik sebagai presiden pada 20 Oktober 2024, Prabowo sudah melakukan perjalanan ke luar negeri sebanyak dua kali. Bisa dikatakan sebulan sekali. Tentu saja Prabowo punya alasan tentang urgensi dia melawat ke mancanegara. Namun, kalau dikaitkan dengan perintah dia supaya para menteri mengurangi lawatan ke luar negeri demi penghematan anggaran, rasanya praktik yang dijalankan oleh presiden tidak sejalan dengan tujuan tersebut. Perjalanan presiden ke luar negeri tentu makan ongkos besar. Tentunya rakyat berharap, ongkos besar perjalanan ke luar negeri itu benar-benar layak dan sepadan manfaatnya bagi bangsa. Jangan sampai berulang seperti kritik terhadap perjalanan pertamanya, yang justru menimbulkan polemik kedaulatan negara di lautan utara Natuna, dalam perjanjian kerjasama dengan China. Atau kunjungan ke AS, hanya bisa bertemu dengan presiden yang sudah akan lengser, namun tidak dapat menemui presiden terpilih, Donald Trump untuk pembicaraan yang lebih berarti.
2. Penanganan polisi pada kasus penganiayaan GSH terhadap pegawai perempuan D yang sangat lamban sejak adanya laporan, bukanlah peristiwa kali pertama. Sudah berulang kali dan banyak kasus seperti ini. Sehingga ada kesan di masyarakat, hukum hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. Semua warga negara berkedudukan sama di depan hukum dan pemerintahan. Amanat itu tertuang dalam konstitusi pasal 27 ayat 1. Konsekuensinya, setiap kali negara melakukan pembedaan antara satu orang dengan lainnya, negara harus menyertakan alasan yang kuat dan prosedur detailnya. Kasus pembedaan perlakuan seseorang yang diduga pelaku tindak pidana namun diperlakukan berbeda oleh polisi, jelas merupakan pelanggaran atas aturan konstitusi tersebut. Perbaikan mental polisi yang dipercaya sebagai penegak hukum, menjadi suatu keharusan.
SUMBER
BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan BDS Alliance
Senin, 16 Desember 2024