RUU Perampasan Aset tak Masuk Prolegnas, Desakan Kaji Ulang PPN 12%, dan Jokowi Dukung RK-Suswono

POLITIK

1. RUU Perampasan Aset tidak termasuk di dalam 41 rancangan/revisi undang-undang (RUU) yang sudah disepakati DPR masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Padahal RUU yang sudah berada di DPR periode lalu tersebut, sangat diharapkan banyak kalangan untuk segera disahkan, demi penguatan dalam pemberantasan korupsi. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, yang anggota Fraksi Gerindra, mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset tidak masuk Prolegnas 2025 karena muatan materi dalam RUU itu masih memerlukan pengkajian mendalam.

2. Presiden ke-7 RI Jokowi, hari ini di Jakarta secara terbuka menyatakan dukungan kepada pasangan cagub-cawagub Ridwan Kamil dan Suswono dalam Pilkada Jakarta 2024. Dia pun siap ikut dalam kampanye terakhir pasangan tersebut pada 23 November mendatang. Merespons langkah Jokowi tersebut, Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, mengaku tidak peduli karena Jokowi sudah bukan lagi menjadi kader partainya. Sebelumnya, DPD Front Persaudaraan Islam (FPI) DKI Jakarta sudah menyampaikan surat terbuka berisi dukungan kepada pasangan tersebut. Surat dukungan itu ditandatangani oleh Ketua DPD FPI DKI Jakarta, Habib Zein bin Umar Alatas, dan Sekretaris, Habib Hazieq Alhaddad.

HUKUM

1. Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap bos Sriwijaya Air, Hendry Lie, pada Senin malam (18/11/2024) di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, setelah Hendry tiba dari Singapura. Kejagung sejak April lalu sudah menetapkan Hendry sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022, yang diduga merugikan negara sekitar Rp 271,6 triliun. Ia sudah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, dengan alasan harus menjalani pengobatan di Singapura. Kemarin dia terpaksa pulang ke Indonesia karena paspornya yang berakhir pada tanggal 27 November 2024, sudah ditarik Imigrasi atas permintaan Kejagung, sehingga tidak bisa diperpanjang masa berlakunya.

EKONOMI

1. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai efek kenaikan PPN menjadi 12% akan langsung menaikkan inflasi umum, sebab berbagai barang akan mengalami kenaikan harga. Proyeksi inflasi 2025 bisa mencapai 4,5-5,2%. Kenaikan PPN juga akan menghantam daya beli kelas menengah yang sudah terpukul oleh kenaikan pangan dan sulitnya mencari pekerjaan. Sementara, peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Ahmad Heri Firdaus mengatakan, kenaikan itu berdampak pada indikator kenaikan makro untuk pertumbuhan ekonomi, akan terkoreksi 0,17% dari yang seharusnya. Jika seharusnya pertumbuhan ekonomi 5%, dengan kenaikan PPN ekonomi hanya akan tumbuh 4,83%.

2. Celios merilis kajian dampak program makan bergizi gratis (MBG) terhadap sektor pendidikan. Program yang dialokasikan melalui anggaran pendidikan sebesar Rp 71 triliun bisa berdampak negatif pada dunia pendidikan. Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda, mengatakan anggaran yang terpotong itu berpotensi mengurangi kesempatan kerja hingga 723 ribu posisi di sektor pendidikan, termasuk guru dan dosen. Selain itu dampak lainnya yang akan dirasakan oleh tenaga kerja, berupa pengurangan kompensasi sebesar Rp 27,03 triliun, dan tidak terlepas dari berkurangnya penghasilan tenaga kerja di bidang pendidikan pemerintah sebesar Rp 41,55 triliun. Sementara, program MBG menggunakan dana pendidikan ini hanya akan memberikan dampak positif terhadap PDB nasional sebesar 0,06% atau Rp 7,21 triliun.

3. Di tengah rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025, kini muncul rencana program pengampunan pajak diadakan kembali, alias tax amnesty jilid III. Hari ini, DPR mengesahkan RUU tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) usulan dari Komisi XI DPR RI.

Program tax amnesty pertama kali dilaksanakan pada tahun 2016 melalui penerapan UU 11/2016. Pemerintah kemudian memutuskan untuk membuka program tax amnesty jilid II, atau dikenal juga Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada Mei 2021. Hingga akhir pelaksanaan PPS pada 30 Juni 2022, harta yang diungkap Wajib Pajak sebanyak Rp 594,82 triliun, dengan jumlah pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Rp 61,01 triliun.

TRENDING MEDSOS

1. PPN 12% kembali trending di X, setelah sejumlah warganet menyerukan aksi boikot dengan menerapkan frugal living (hidup hemat) dan mengurangi belanja imbas dari rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025. Netizen yang kontra menganggap kenaikan PPN tersebut akan membuat masyarakat semakin sengsara, dan mendesak pemerintah untuk membatalkan rencana tersebut.

2. #TimnasDay trending di X dibarengi dengan lebih dari 20 ribu pencarian di Google mengenai Timnas Indonesia. Netizen ramai menyoroti Timnas Indonesia yang akan menghadapi Timnas Arab Saudi dalam lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (19/11/2024) pukul 19.00 WIB.

HIGHLIGHTS

1. Berdasarkan kesepakatan DPR, RUU Perampasan Aset (RUU PA) tidak masuk program Prolegnas Prioritas 2025. Ini artinya, sampai dengan selesai 2025, UU Perampasan Aset (PA) tidak ada. Alasan DPR, materi RUU PA masih butuh pendalaman. Padahal, banyak pegiat antikorupsi sangat berharap RUU PA bisa segera disahkan supaya para penegak hukum punya dasar hukum kuat untuk memiskinkan para koruptor. Keseriusan Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi, menurut Pukat UGM, salah satunya perlu dibuktikan dengan keseriusan dalam menggolkan RUU PA. Karena, menurut Pukat UGM, janji-janji yang diucapkan Prabowo tentang pemberantasan korupsi, sejauh ini tidak konkret. Jika Prabowo memang serius dengan niatnya itu, ia sebagai presiden yang “memimpin” koalisi parpol dalam pemerintahan, bisa dengan mudah memerintahkan parpol anggota koalisi, yang mayoritas di DPR, untuk memprioritaskan pengesahan RUU PA.

2. Desakan-desakan publik terkait pengkajian ulang kenaikan PPN menjadi 12%, sebaiknya dipikirkan masak-masak oleh para pemangku kewenangan. Pelambatan ekonomi yang secara nyata sedang dialami di berbagai sektor saat ini, bukan isapan jempol. Daya tahan kalangan menengah bawah bisa semakin habis dan berpotensi jatuh turun kelas karena tidak ada sentuhan dan pengaman apapun dari negara di saat mereka terpukul. Gelontoran-gelontoran bantuan sembako yang menyasar kalangan ekonomi lemah, hanya akan menjadi pengaman sosial nonpermanen. Bahkan bisa terus bertambah jika kalangan bawah jatuh menjadi kategori lemah, sehingga akan semakin memperbanyak kebutuhan alokasi dana untuk memperkuat dan memperluas jejaring pengamanan sosial tersebut.

SUMBER

BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan BDS Alliance
Selasa, 19 November 2024

Avatar photo
Makpi Support
Articles: 392