Aksi Demo Masif Tolak Pembegalan Konstitusi, DPR gagal mengesahkan RUU Pilkada, dan AGK Dituntut 9 Tahun
POLITIK
1. Aksi demo masif yang digelar mahasiswa, dosen, buruh, dan elemen sipil lainnya merebak di berbagai kota di Indonesia, hari ini. Mereka bergerak menolak aksi pembegalan konstitusi yang dilakukan sebagian unsur di DPR dan Pemerintah dengan cara mengubah UU Pilkada. Protes mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya terjadi antara lain di Solo, Semarang, Yogyakarta, Bandung, Malang, Surabaya, dan Jakarta. Ribuan orang bergerak di setiap kota itu dengan seruan kemarahan terhadap DPR dan Pemerintah, yang dimanifestasikan dalam pidato, poster dan spanduk. Sejumlah universitas bahkan meniadakan kuliah hari ini untuk memberi kesempatan mahasiswa turun ke jalan.
2. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, rapat paripurna yang akan mengesahkan revisi UU Pilkada pada Kamis (22/8/2024) hanya dihadiri oleh 89 anggota DPR, alias tidak mencapai kuorum, dan akan dijadwalkan kembali. Jika sampai dengan waktu pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024, RUU itu belum juga disahkan DPR, kata Dasco yang juga ketua harian Partai Gerindra, persyaratan calon kepala daerah mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibuat pada Selasa, 20 Agustus lalu.
3. Rapat Paripurna tersebut digelar dengan sangat tergesa-gesa setelah kemarin Badan Legislatif DPR dan Pemerintah, sepakat mengabaikan putusan MK. Hanya dalam hitungan jam, materi itu selesai disepakati untuk disahkan di Rapat Paripurna DPR hari ini. Saat Rapat Paripurna digelar, selain tidak kuorum, Ketua DPR Puan Maharani, dan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar tidak hadir. Kursi pimpinan DPR hanya diduduki oleh Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel, Lodewijk F Paulus, dan Sufmi Dasco. Muhaimin bilang, dia tidak tahu ada Rapat Paripurna itu. Anggota fraksi PKB tidak ada yang hadir, demikian pula dari fraksi PDIP.
4. Gerak cepat sejumlah parpol DPR yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus untuk mengesahkan RUU Pilkada itu, mengundang reaksi keras dari berbagai kalangan; akademisi kampus, mahasiswa, buruh, aktivis 1998, dan sebagainya. Semua menuding DPR dan Pemerintah membegal konstitusi, karena mengabaikan putusan MK yang berdasarkan konstitusi bersifat final dan mengikat. Artinya, putusan MK tidak bisa diubah dengan mekanisme hukum lainnya, dan harus ditaati oleh semua pihak. Seruan “Peringatan Darurat” berupa gambar Garuda Pancasila berlatar biru beredar luas dengan cepat, yang memicu gerakan protes berbagai elemen bangsa hari ini.
5. Demonstrasi yang diikuti oleh ribuan orang di depan gedung DPR hingga siang hari ini, semakin membesar. Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi dan Anggota Baleg DPR Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman, mencoba untuk berbicara dengan massa. Namun, saat sudah di atas mobil komando, mereka ditimpuki dengan botol air, sehingga terpaksa harus dibawa masuk lagi ke gedung DPR oleh aparat keamanan. Massa menolak mendengarkan omongan mereka, dengan meneriaki mereka berdua sebagai penipu.
6. Pangkal perkara yang menyebabkan muncul gelombang protes dan demo adalah upaya DPR untuk menganulir putusan yang dibuat MK pada Selasa, 20 Agustus 2024. Ada 2 putusan, yaitu perkara No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024. Putusan No. 60 mengubah persyaratan pencalonan kepala daerah menjadi berdasarkan perolehan suara parpol di provinsi/kabupaten/kota dari hasil pemilu. Dengan aturan baru ini, parpol yang tidak punya kursi di DPRD karena perolehan suaranya tidak mencukupi ambang batas, tetap berhak mencalonkan. Putusan ini dinilai banyak kalangan lebih demokratis karena menghilangkan/mereduksi dominasi parpol pemilik kursi di DPRD.
Putusan No. 70 menyangkut batas usia calon gubernur/wakil gubernur. MK menetapkan bahwa aturan dalam UU Pilkada sebelum diubah Mahkamah Agung (MA) sudah benar, sehingga harus tetap ditaati, yaitu usia calon gubernur/wakil gubernur minimal 30 tahun dihitung saat ditetapkan sebagai peserta pilkada oleh KPU. Sementara, MA membuat aturan bahwa usia calon dihitung saat dilantik sebagai gubernur/wakil gubernur. Perubahan yang dibuat MA ini dicurigai untuk memuluskan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, maju sebagai calon gubernur/wakil gubernur dalam Pilkada November mendatang. Sebab, saat penetapan pasangan calon oleh KPU pada 22 September 2024, umur Kaesang belum mencapai 30 tahun. Kaesang lahir pada 25 Desember 1994, pada saat pilkada digelar 27 November 2024, dia belum 30 tahun.
7. Selagi aksi demo masif melawan pembegalan konstitusi yang dilakukan DPR dan pemerintah merebak di berbagai kota, Ketum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dan sejumlah pengurus lainnya, menyambangi Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, pagi hari ini. Gus Yahya menyatakan, pertemuannya dengan Jokowi membahas konsesi tambang dan investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Dia bilang, NU akan beli lahan di IKN 100 hektare. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, pekan lalu sudah memastikan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) untuk NU sudah tuntas. Pemberian IUP kepada NU tersebut merupakan kebijakan Jokowi memberikan konsesi tambang kepada ormas keagamaan.
Sementara itu, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, yang juga telah menerima tawaran konsesi tambang, melalui Sekretaris Umumnya, Abdul Mu’ti, mendesak DPR untuk menghormati dan mematuhi putusan MK.
HUKUM
1. Jaksa KPK menuntut mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dihukum 9 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur. Selain itu, pidana denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. AGK didakwa menerima uang suap dan gratifikasi sebesar Rp 109,7 miliar melalui transfer maupun tunai. Selain itu, ia menerima gratifikasi Rp 99,8 miliar dan USD 30.000.
EKONOMI
1. Transaksi berjalan kuartal II-2024 mencatat defisit lebih besar dari yang diantisipasi pelaku pasar, mencapai USD 3 miliar, naik dibanding kuartal I-2024 sebesar USD 2,4 miliar. Angka defisit transaksi berjalan kuartal lalu itu lebih besar, dari prediksi pasar sebesar USD 2,44 miliar. Angka defisit transaksi berjalan pada kuartal II setara dengan 0,9% dari PDB. Sementara neraca pembayaran Indonesia menunjukkan perbaikan, dengan nilai defisit menyempit jadi USD 600 juta dari kuartal I-2024 sebesar USD 6 miliar. Sedangkan neraca transaksi modal dan finansial mencatat surplus USD 2,7 miliar, meningkat dibanding kuartal sebelumnya yang defisit USD 1,6 miliar.
2. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menyebut, pembangkangan DPR terhadap putusan MK sebagai kesalahan fatal, karena menimbulkan persepsi tiadanya kepastian hukum. Seharusnya, kata Bhima, DPR dan Pemerintah membangun iklim investasi yang kondusif, transparan, dan terukur. Sebab, pelaku usaha akan memasukkan risiko politik dalam perencanaan ekspansi bisnis mereka.
3. Nilai tukar rupiah ditutup di level Rp15.600 per dolar AS, hari ini, melemah 100 poin atau minus 0,65% dari penutupan perdagangan sebelumnya. Bursa Efek Indonesia (BEI) juga ambruk 65 poin. Padahal sepekan terakhir membiru. Pengamat Komoditas dan Mata Uang, Lukman Leong mengatakan, rupiah melemah tajam terhadap dolar AS karena investor merespons negatif RUU Pilkada dan khawatir terjadi eskalasi politik. Ekonom Bank Danamon, Hosianna Situmorang, dan ekonom Sucor Sekuritas, Ahmad Mikail, sependapat. Investor khawatir jika pilkada diulang, karena ada perbedaan keputusan antara MK dan MA yang akan menimbulkan dampak ketidakpastian investasi.
TRENDING MEDSOS
Seruan perlawanan terhadap pembegalan konstitusi yang dilakukan DPR dan pemerintah, mendominasi X dan platform media sosial lainnya. Laporan aksi demo dari berbagai kota tiada henti. Salah satu topik utama yang menjadi perhatian netizen adalah hasil kulikan netizen terhadap gaya hidup anak Jokowi, Kaesang dan istrinya, yang bepergian ke Amerika Serikat dengan menggunakan pesawat jet pribadi, serta barang-barang yang dibeli mereka disana. Ada kutipan dari netizen: “Selagi bapaknya menyiapkan tempat kerja untuk anaknya dengan cara membegal konstitusi, si anak itu malah foya-foya”. Netizen juga menyoroti pembatalan rapat paripurna DPR karena tidak kuorumnya forum. Netizen menyebut, jangan sampai lengah karena yang dibatalkan adalah “rapatnya” bukan “putusannya”.
HIGHLIGHTS
DPR gagal mengesahkan RUU Pilkada hari ini, karena rapat paripurna tidak mencapai kuorum. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad bilang, jika sampai dengan waktu pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024, RUU itu belum juga disahkan DPR, persyaratan calon kepala daerah mengikuti putusan MK yang dibuat pada Selasa, 20 Agustus lalu. Pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024. Mengingat dari proses penggarapan RUU itu dilakukan secara kilat dengan mengabaikan konstitusi, maka patut dicurigai bahwa penundaan ini sebagai taktik untuk mengulur waktu pengesahan. Jika disahkan hari ini, pihak penolak UU punya waktu untuk mengajukan gugatan atau judicial review ke MK yang sangat besar kemungkinan dikabulkan MK. Namun, jika RUU itu disahkan pada satu atau dua hari jelang 27 Agustus 2024, pihak penolak tidak punya waktu mengajukan gugatan ke MK, sehingga KPU akan menggunakan aturan dari UU Pilkada yg sudah disahkan sebagai acuan. Mengingat pembegalan konstitusi sudah diniatkan sedari awal, maka sulit dipercaya pemilik niat itu akan menyerah.
SUMBER
BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan BDS Alliance
Kamis, 22 Agustus 2024