POLITIK
1. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto hari ini mengatakan, pihaknya akan melakukan rekrutmen khusus untuk mendapatkan prajurit siber. Agus menegaskan, orang-orang yang menjadi prajurit di kesatuan siber haruslah betul-betul memiliki kemampuan IT. Prajurit kesatuan siber tidak akan diambil dari Bintara dan Tamtama umum. Dia pun mengakui tengah melakukan evaluasi, terkait peretasan data Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang datanya kini dijual di situs gelap.
2. Presiden Jokowi sudah meneken Keppres pemberhentian secara tidak hormat kepada Hasyim Asy’ari sebagai anggota, sekaligus Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut keterangan Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana hari ini, keputusan tersebut berlaku sejak Selasa (9/7/2024). Keppres tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan DKPP pada Rabu (3/7/2024) yang memecat Hasyim selaku anggota sekaligus ketua KPK, karena terbukti melakukan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu, berupa perbuatan asusila terhadap anak buahnya.
3. DPR tengah membahas revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), yang diputuskan secara mendadak. Berdasarkan draf yang beredar, nama Wantimpres akan diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA), dan berkedudukan sejajar dengan presiden. Menurut pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, revisi UU itu mengindikasikan adanya upaya bagi-bagi jatah jabatan yang tidak sehat dalam kabinet Prabowo Subianto mendatang. Ia menilai, gelagat rencana perubahan Wantimpres menjadi DPA ini sudah ada sejak kemunculan isu presidential club yang digagas Prabowo pada awal Mei lalu.
4. Presiden Jokowi menyentil masih dominannya belanja barang impor di kalangan pemerintahan daerah. Dalam sambutan pembukaan Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Rakernas APKASI) 2024, di Jakarta hari ini, Jokowi menyebut penggunaan produk dalam negeri masih 41% di kabupaten/kota, sedangkan selebihnya barang impor, yang justru menguntungkan negara lain.
5. PDIP memutuskan untuk mengusung anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Ansy Lema, menjadi bakal calon gubernur untuk Pilkada Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) November 2024. Sekjen Hasto Kristiyanto di Kupang, NTT, hari ini mengabarkan bahwa putusan mengusung Ansy sudah diambil oleh Ketum Megawati Soekarnoputri. Hasto mengatakan, kini tengah berkomunikasi dengan parpol lain untuk menentukan calon wakil gubernur pendamping Ansy Lema.
6. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, hari ini menetapkan Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun dan Kun Wardana lolos dalam tahapan verifikasi administrasi perbaikan calon gubernur dan wakil gubernur dari unsur perseorangan atau independen di Pilkada DKI Jakarta. Ketua KPU DKI, Wahyu Dinata mengatakan, untuk selanjutnya pasangan bakal calon tersebut berhak menjalani tahap verifikasi faktual.
HUKUM
1. Tim hukum PDIP kembali melaporkan penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Rossa dinilai melanggar hukum dengan melakukan penggeledahan tanpa surat perintah dari pimpinan KPK. Johannes Tobing dari Tim Hukum PDIP mengatakan, Rossa dan 16 penyidik lain melakukan pemeriksaan, penggeledahan, hingga penyitaan selama sekitar empat jam pada Rabu pekan lalu. Setidaknya terdapat empat handphone yang disita, dua diantaranya milik istri Donny, namun handphone Donny tak disita.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan, penyidik diberi kewenangan oleh UU untuk melakukan upaya paksa. Kegiatan yang dilakukan penyidik, baik penggeledahan maupun penangkapan, kata dia, murni menjalankan perintah UU. Asep mengatakan, menjalankan perintah UU, penyidik selalu dibekali dengan surat perintah penyidikan (Sprindik).
EKONOMI
1. Pemerintah memastikan bakal menerapkan pembatasan pembelian BBM bersubsidi pada 17 Agustus 2024. Menko Marves Luhut B Panjaitan lewat Instagramnya mengatakan, kebijakan itu ditempuh agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran. Luhut tak menyebut seperti apa pembatasannya, dan apakah juga termasuk untuk jenis BBM Pertalite atau tidak. Namun sebelumnya, Kepala BPH Migas, Erika Retnowati pernah mengatakan, pihaknya masih menanti revisi Perpres 191/2014. Dalam draft aturan tersebut, kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite yakni mobil dengan kriteria mesin di bawah 1.400 cc, dan juga motor di bawah 250 cc.
2. Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Reni Yanita mengungkapkan, penerapan Permendag No 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, membuat 6 pabrik merumahkan 11.000 karyawan. Keenam perusahaan itu, 5 diantaranya berada di Jawa Tengah dan 1 di Jawa Barat. Terkait Permendag No 8/2024, utilisasi industri kecil menengah (IKM) TPT turun 70% akibat pembatalan kontrak IKM dan konveksi, karena pemberi maklon dan marketplace kembali ke produk impor. Selanjutnya, menghilangnya pasar IKM berimbas ke industri kain dan benang yang mengakibatkan PHK massal.
Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma G Wirawasta, meminta Kemendag, Kemenperin, dan Kemenkeu menghentikan pertengkaran mereka soal terpuruknya industri tekstil. Asosiasi meminta pemerintah fokus menyelesaikan permasalahan banjir impor ilegal. Untuk mengatasi permasalahan industri tekstil, ia minta pemerintah pertama-tama membenahi kinerja Bea Cukai. Lembaga itu bertanggung jawab atas maraknya impor ilegal.
3. Ekonom Indef, Abdul Manap Pulungan, menilai melemahnya daya beli masyarakat menjadi pemicu menurunnya penerimaan negara selama semester I-2024. Penurunan daya beli disebabkan oleh kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan harga bahan pangan yang melambung. Kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% sejak April 2022, dampaknya baru terasa pada 2024 ini karena waktu itu teredam oleh kenaikan harga komoditas. Faktor kedua adalah kenaikan harga kebutuhan pokok. Inflasi beras dan makanan lainnya membuat orang-orang mengerem belanja lain-lainnya.
Dalam laporan fiskal semester I-2024, Kemenkeu menjabarkan PPN Dalam Negeri (PPN DN) terkontraksi 11% secara neto dengan realisasi Rp 193,06 triliun. Sementara dari sisi sektoral, setoran pajak industri perdagangan nilainya hanya Rp 211,09 triliun, turun 0,8% secara neto per Semester I-2024, padahal pada periode yang sama tahun lalu masih tumbuh 7,3%.
TRENDING MEDSOS
Terjadi peningkatan perbincangan batalnya Presiden RI, Joko Widodo berkantor di IKN. Selain media, dan juga para buzzer, pengamat politik Hendri Satrio juga turut mempertanyakan batalnya Jokowi berkantor di IKN. Muncul juga pernyataan dari Sekjend Gerindra, Ahmad Muzani, bahwa pelantikan Presiden – Wakil Presiden terpilih, Prabowo Gibran akan dilakukan di Jakarta, bukan IKN.
HIGHLIGHTS
1. Pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bahwa TNI akan melakukan rekrutmen khusus untuk mendapatkan prajurit siber, apakah menandakan TNI selama ini belum mempunyai pasukan siber atau sudah mempunyai tapi tidak kapabel? Mengingat berdasarkan bukti bahwa data Bais saja bisa dicolong peretas, barangkali memang TNI selama ini belum, atau tidak memberi perhatian khusus pada dunia siber. Padahal banyak negara sudah jauh hari mempunyai pasukan siber yang posisinya tak kalah dengan kesatuan elit lainnya.
2. Seruan Ketua Umum APSyFI, Redma G Wirawasta, agar tiga kementerian menghentikan saling tuding soal terpuruknya industri tekstil yang berdampak pada PHK massal, patut jadi perhatian. Redma meminta mereka fokus pada penanganan impor ilegal yang membuat keterpurukan industri sejenis di dalam negeri. Mendag Zulkifli Hasan memang sudah bicara dengan asosiasi, dan berencana membentuk satgas impor ilegal. Itu bagus. Tapi kita harapkan satgas serius bekerja, dan ada hasilnya. Jangan sampai seperti beberapa satgas yang dibentuk sebelumnya. Misalnya saat banjir pakaian bekas impor, Kemendag juga membentuk satgas thrifting. Tapi kemudian tak ada laporan kelanjutannya.
3. Langkah yang dilakukan tim hukum PDIP mengadukan penyidik KPK yang melakukan penggeledahan tanpa surat perintah pimpinan, harus didukung. Dewas KPK harus objektif menilai kinerja penyidik yang bekerja tanpa dibekali perangkat lengkap, termasuk landasan operasi. Penggeledahan orang yang ditarget tanpa disertai surat perintah pimpinan, bisa menjadi kebiasaan tak pantas yang berpotensi penyalahgunaan hukum oleh aparat. Apalagi jika dalam penggeledahan itu disertai penyitaan barang secara paksa. Pertanggungjawaban hukum pemanfaatan barang privat tersebut bisa sangat kabur, karena tidak ada dasar kuat saat penyitaan.
SUMBER
BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan BDS Alliance
Rabu, 10 Juli 2024