Syarat Ketat Izin Tambang Terhadap Ormas, Mahfud: Kejagung VS Polisi Terkait Tambang, dan Simpati Publik ke Hasto

POLITIK

1. Presiden Jokowi hari ini menjelaskan, perizinan penambangan tidak diberikan kepada ormas keagamaan, tapi badan usaha milik ormas keagamaan seperti koperasi dan perusahaan terbatas. Penjelasan Presiden tersebut terkait Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024, yang membuka peluang ormas keagamaan mendapat izin usaha pertambangan (IUP). Selain itu, pemerintah tidak serta-merta memberikan izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan, dan diterapkan aturan ketat.

PP 25/2024 tersebut menuai pro-kontra. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Selatan, meminta seluruh ormas keagamaan tidak ikut dalam bisnis pertambangan sebagai upaya menghindari konflik sosial serta ikut berperan mencegah kerusakan lingkungan. Direktur Eksekutif Walhi Sulsel, Muhammad Al Amin menilai, pemberian izin pertambangan kepada ormas keagamaan akan membenturkan antara masyarakat korban tambang, dan ormas keagamaan yang sejatinya ikut melindungi serta memiliki andil mencegah kerusakan lingkungan dampak dari pertambangan.

Penolakan juga disuarakan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam). Jatam menilai, pengesahan peraturan 5 bulan menjelang Pilkada Serentak 2024, memuluskan jalan ormas keagamaan untuk berbisnis tambang. Jatam menganggap hal ini sebagai otak-atik regulasi, dan berpotensi menjadi utang sosial dan ekologis pemerintahan berikutnya.

Sejauh ini, baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang sudah menyatakan siap menerima konsesi tambang tersebut. Organisasi keagamaan lain seperti Muhammadiyah, menyatakan akan melakukan kajian secara matang lebih dulu. Sedangkan ormas keagamaan yang sudah terang-terangan menolak adalah Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI). Alasan penolakan, kata Ketua Presidium Pengurus Pusat (PP) PMKRI, Tri Natalia Urada, karena PMKRI tidak ingin mencederai independensinya sebagai organisasi kemahasiswaan. PMKRI menilai, pemberian izin tambang buat ormas keagamaan itu, juga akan berisiko menimbulkan konflik agraria baru dengan masyarakat dan mempertajam ketimpangan sosial. Oleh karena itu, PMKRI mendesak pemerintah mencabut PP tersebut.

2. Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mendesak KPU dan menteri dalam negeri membuat aturan untuk mengurangi potensi penyalahgunaan bansos di Pilkada 2024. Menurut Titi, peraturan KPU (PKPU) atau Peraturan Mendagri (Permendagri), perlu memuat aturan bahwa distribusi bansos yang dilakukan berdekatan atau dalam waktu tahapan pilkada, tidak boleh dilakukan pejabat publik berlatar belakang politik. Gelontoran bansos menjelang Pemilu 2024 yang lalu, diduga banyak pihak menjadi salah satu cara Presiden Jokowi memenangkan pasangan Prabowo-Gibran.

3. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD, mengkritik keras putusan Mahkamah Agung (MA) No. 23 P/HUM/2024 yang mengubah batas usia calon kepala daerah. Dia menilai, putusan itu selain cacat etik, cacat moral, tapi juga cacat hukum. Putusan MA tersebut mengubah Keputusan KPU tentang usia minimal calon kepala daerah, dari usia 30 tahun untuk calon gubernur-wakil gubernur saat mendaftarkan diri, menjadi 30 tahun ketika dilantik. Banyak pihak menilai, putusan MA tersebut ditujukan untuk membuka jalan bagi anak bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, masuk arena pilkada gubernur karena ia akan genap 30 tahun ketika dilantik, jika memenangkan pertarungan.

HUKUM

1. Guru besar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, menduga ada perebutan kepemilikan mafia timah pada peristiwa penguntitan Jampidsus Febrie Adriansyah oleh anggota Densus 88, mengingat pergantian pemerintahan semakin dekat. Peristiwa penguntitan itu, kata Mahfud, merupakan cara agar orang-orang tertentu bisa ditangkap. Lalu, pemilik mafia saat ini bisa diganti seiring dengan era pemerintahan baru.

Sementara laporan investigasi Majalah Tempo menyebutkan, tim Densus 88 yang menguntit Febrie diduga terafiliasi dengan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih pimpinan Ferdy Sambo, yang telah dibubarkan Kapolri pada 11 Agustus 2022. Mereka berasal dari Satgaswil Jawa Tengah yang dipimpin Kombes M Tedjo Kusumo, dan membangun Posko di Cipete Utara. Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengaku sudah mendengar kabar Posko Cipete menjadi markas Bripda Iqbal Mustofa dan rekan-rekannya.

2. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor. Status tersangka Gus Muhdlor di KPK tetap sah. Sidang putusan hari ini, dihadiri empat kuasa hukum Gus Muhdlor dan dua tim hukum KPK. Sebelumnya, Gus Muhdlor kembali mengajukan praperadilan melawan KPK terkait penetapan tersangka di kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo. Gus Muhdlor telah ditahan pada Selasa (6/5/2024).

EKONOMI

1. Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, meminta Menkeu Sri Mulyani menurunkan target defisit APBN 2025 yang merupakan tahun anggaran pemerintahan Prabowo Subianto. Sri Mulyani telah merancang defisit APBN 2025, dalam rentang 2,45%-2,82% dari PDB. Dalam raker dengan Badan Anggaran DPR kemarin, Suharso meminta supaya defisit APBN itu diturunkan ke kisaran 1,5%-1,8% dari PDB. Suharso menjelaskan, defisit itu perlu diturunkan targetnya lebih rendah lagi, demi mengakomodasi kepentingan pemerintahan pengganti Jokowi untuk memiliki ruang penyesuaian anggarannya.

Menkeu Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi XI DPR hari ini, mengatakan pemerintah amat berhati-hati mendesain defisit dalam rancangan APBN 2025. Sri Mulyani mengatakan, dalam menentukan besaran defisit 2,45%-2,82% dari PDB itu, pemerintah turut memperhatikan kondisi era suku bunga tinggi di dunia, serta pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Dia mengatakan, kedua kondisi tersebut akan memengaruhi defisit APBN.

2. Menteri ESDM Arifin Tasrif, mengusulkan kenaikan subsidi solar pada tahun 2025. Subsidi solar tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 1.000/liter dan kompensasi kepada Pertamina Rp 4.496/liter. Saat menyampaikan usulan asumsi makro RAPBN 2025 dalam raker bersama Komisi VII hari ini, Arifin mengusulkan subsidi tetap solar Rp 1.000-3.000 per liter. Usulan kenaikan subsidi solar dalam RAPBN 2025 itu, mempertimbangkan harga keekonomian solar yang saat ini mencapai Rp 12.100/liter, sedangkan harga jual eceran Rp 6.800/liter. Pemerintah mengusulkan kuota subsidi solar sebesar 18,33-19,44 juta kiloliter dalam RAPBN 2025. Naik dari kuota APBN 2024 sebesar 17,8 juta kiloliter.

TRENDING MEDSOS

1. Terdapat lebih dari 10 ribu pencarian di Google mengenai PLN yang dibarengi dengan trending-nya kata Sumatera di X. Sejumlah wilayah di Sumatera bagian Selatan, yang terdiri dari Provinsi Sumatera Selatan, Lampung, Bangka Belitung, Jambi dan Bengkulu terdampak pemadam listrik pada Selasa (4/6/2024). PT PLN mengatakan, pemadaman listrik ini akibat gangguan sistem transmisi SUTT 275 KV interkoneksi Sumatera yang terjadi pada jalur Lahat-Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Banyak pengguna X yang mencuitkan kekesalannya terhadap kinerja pemerintah dan PLN, karena sampai hari ini pemadaman listrik masih terjadi di beberapa daerah di Sumatera.

2. Lebih dari 10 ribu pencarian di Google mengenai Hasto Kristiyanto, setelah Sekjen PDIP itu menjalani pemeriksaan selama 2 jam di Polda Metro Jaya, pada Selasa (4/6/2024). Dia memberikan keterangan mengenai pernyataannya di sebuah stasiun televisi nasional.

HIGHLIGHTS

1. Pemberian izin tambang batu bara kepada ormas keagamaan akan disertai dengan persyaratan yang ketat. Begitu janji Presiden Jokowi. Namun, sebagaimana praktik pertambangan yang selama ini sudah berlangsung, terjadi senjang besar antara regulasi dan praktik di lapangan, yang terbukti menimbulkan banyak sekali konflik sosial, dan kerusakan lingkungan. Di sinilah dituntut kearifan ormas keagamaan merespons peluang tersebut.

2. Dugaan Mahfud MD mengenai kasus penguntitan Jampidsus Febrie Adriansyah oleh anggota Densus 88 terkait dengan mafia tambang, sulit untuk diabaikan begitu saja. Mengingat, dia selama hampir 4 tahun sebagai Menko Polhukam tentu tahu banyak tentang borok di lembaga penegak hukum. Di sisi lain, kasus yang mengundang perhatian besar publik itu, ternyata berakhir ‘damai’.

3. Tingginya atensi netizen terkait perlakuan hukum yang dikenakan kepada Hasto Kristiyanto, bisa jadi sebagai indikasi simpati publik terhadap tokoh yang berseberangan kepentingan atau dinilai mengganggu kenyamanan rezim penguasa. Publik sudah terbiasa dengan suasana kebebasan perbedaan pendapat semenjak tumbangnya Orde Baru, yang membuka luas keran demokrasi di era pasca-reformasi. Namun kini, banyak indikasi penggunaan kekuasaan hukum untuk memberangus pihak-pihak yang bersikap kritis terhadap pemerintah, seperti yang terjadi di masa rezim Orde Baru.
Perihal pemeriksaan Hasto Kristiyanto di Polda Metro Jaya yang menimbulkan keheranan banyak pihak, seharusnya polisi sudah tahu bahwa karya jurnalistik tidak bisa dipidana, karena merupakan wujud dari kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang. Bila ada pihak yang berkeberatan dengan karya jurnalistik, pernyataan narasumber, tulisan atau liputan jurnalis, pihak ini dapat mengadukan ke Dewan Pers, bukan ke polisi. Sudah seharusnya polisi bersikap profesional dan presisi.

SUMBER

BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan BDS Alliance
Rabu, 5 Juni 2024

Avatar photo
Makpi Support
Articles: 392