POLITIK
1. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) belum membicarakan apakah akan mengusung Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, di Pilkada Jakarta 2024 atau tidak. Wakil Ketua Umum DPP PSI, Andy Budiman, hari ini mengatakan, saat ini Kaesang masih sibuk menggodok persiapan pilkada untuk PSI agar bisa menang di berbagai daerah. Ia menyebut, belum ada komunikasi lebih lanjut mengenai kabar tersebut. Nama anak bungsu Presiden Jokowi tersebut menjadi perhatian publik setelah keluar putusan MA No. 23 P/HUM/2024, yang mengubah peraturan KPU, mengenai syarat calon gubernur-wakil gubernur minimal berumur 30 tahun, menjadi 30 tahun saat dilantik.
Putusan yang diketok 3 hakim MA hanya dalam waktu 3 hari setelah masuk “gugatan” terhadap peraturan KPU itu, mengundang kecurigaan publik bahwa keputusan tersebut punya tujuan untuk memuluskan jalan Kaesang. Dia belum genap 30 tahun saat proses pendaftaran sampai dengan hari H Pilkada 27 November 2024. Namun, Kaesang yang kelahiran 25 Desember 1994 akan berusia 30 tahun saat dilantik, jika dia menang di pilkada.
2. Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti, menyebut bahwa ada pola yang sama dalam keluarnya putusan MA No. 23 P/HUM/2024 dengan Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023. Putusan dari 2 lembaga peradilan yang berbeda itu, sama-sama mengabulkan permohonan pemohon untuk mengubah syarat umur calon. Putusan MK No. 90/2023 mengubah syarat usia capres-cawapres 40 tahun, dengan menambahkan pengecualian pernah/sedang menjadi kepala daerah yang dipilih melalui pemilihan umum. Putusan ini membuka jalan bagi anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai cawapres, dan kini sudah ditetapkan sebagai cawapres terpilih.
Sebelum putusan MK No. 90/2023 itu muncul, nama Gibran sudah santer disebut bakal dicalonkan di laga Pilpres 2024, tapi terganjal persyaratan umur. Sedangkan kali ini, nama Kaesang juga sudah dilontarkan ke publik untuk maju Pilkada Jakarta sebelum muncul putusan MA No. 23/2024. Karena itu, lanjut Bivitri, menjadi wajar bahwa publik berpraduga putusan MA tersebut memiliki tujuan politik untuk mengakomodasi pihak tertentu maju dalam Pilkada 2024, setelah membaca ada kesamaan pola dengan Putusan MK No. 90.
3. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Budisatrio Djiwandono, kemarin malam menyatakan tidak akan maju sebagai calon gubernur Jakarta pada Pilkada November 2024. Ia mengaku, telah menerima arahan dari Prabowo Subianto untuk tetap menjabat sebagai anggota DPR periode 2024-2029. Ia menyebut, Gerindra sudah punya calon, tapi ia tak mau mengungkapkan. Nama Budisatrio menggema di publik, setelah Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad melontarkan ide, Budisatrio berpasangan dengan Kaesang Pangarep, anak bungsu Presiden Jokowi, sebagai calon gubernur-wakil gubernur Jakarta.
4. Majelis Ulama Indonesia (MUI), menerbitkan fatwa larangan mengucapkan selamat hari raya agama lain. Fatwa itu diterbitkan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII, di Bangka Belitung, yang berlangsung pada 28-31 Mei 2024. Fatwa itu juga melarang penggunaan atribut hari raya agama lain, pemaksaan mengucapkan atau melakukan perayaan agama lain atau tindakan yang tidak bisa diterima oleh umat beragama secara umum. Tindakan-tindakan tersebut, kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh kemarin, dianggap sebagai mencampuradukkan ajaran agama.
Selain itu, MUI memutuskan bahwa mengucapkan salam lintas agama bukan implementasi dari toleransi. MUI menilai, pengucapan salam merupakan doa yang bersifat ‘ubudia’ atau mengabdikan diri kepada Allah SWT. Oleh karena itu, harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampur adukkan dengan ucapan salam dari agama lain. MUI meminta umat Islam mengucapkan salam dengan “Assalamu’alaikum” dan atau salam nasional atau salam lainnya yang tidak mencampuradukkan dengan salam doa agama lain, ketika hadir dalam forum lintas agama. Meski begitu, MUI mengatakan, muslim tetap harus toleransi terhadap umat agama lain. Muslim wajib memberikan kesempatan bagi umat agama lain yang sedang merayakan ritual ibadah dan perayaan hari besar.
5. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyayangkan tidak adanya mantan pimpinan KPK dalam panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK, periode 2024-2029 yang dibentuk Presiden Jokowi. Ia menilai, keberadaan mantan pimpinan KPK dibutuhkan. Mereka nantinya bisa menggambarkan permasalahan yang dihadapi di KPK, dan sosok yang tepat dalam memimpin lembaga tersebut. Presiden Jokowi, kemarin telah membentuk Pansel KPK beranggotakan 9 orang. Yakni, Muhammad Yusuf Ateh (Ketua), Arif Satria (wakil ketua), dan anggota Ivan Yustiavandana, Nawal Nely, Ahmad Erani Yustika, Y Ambeg Paramarta, Elwi Danil, Rezki Sri Wibowo, dan Taufik Rahman.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, mengkritik komposisi pansel yang didominasi orang pemerintahan. Dari 9 orang, 5 dari pemerintahan dan 4 dari unsur masyarakat. Ia mewanti-wanti potensi intervensi pemerintah dalam proses penjaringan komisioner dan Dewan Pengawas KPK. ICW, kata Kurnia, mendesak pansel agar benar-benar mempertimbangkan rekam jejak calon. Ia mengingatkan seleksi 2019, di mana pansel mengabaikan kekhawatiran soal Firli Bahuri. ICW juga berharap, pansel selektif menilai independensi pendaftar. Jangan sampai pendaftar membawa agenda kelompok tertentu, membawa kepentingan partai politik.
HUKUM
1. Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, diduga mencaplok tanah warga dengan cara menguruk tanpa membayar dulu. Dalam satu video, seorang kakek di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, marah akibat tanahnya seluas 12 hektare diuruk. Padahal ia belum pernah menjual tanah ber-SHM tersebut. Ia mengaku menolak tanahnya dihargai Rp 40 ribu per meter persegi. Peristiwa serupa terjadi di banyak titik sepanjang pantai utara Tangerang.
Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Fadli Afriadi mengatakan, sampai hari ini belum ada warga yang berani melaporkan masalahnya. Pihaknya merasakan adanya ketakutan warga untuk melapor. Tapi Ombudsman menangkap sejumlah informasi, dan melakukan investigasi. Fadli mengatakan, mestinya pemerintah membentuk tim appraisal tanah untuk menetapkan harga. Ia menekankan, pembebasan lahan masyarakat harus mendapat ganti untung.
Penasihat hukum Agung Sedayu Group, Haris Azhar, mengklaim kliennya membeli tanah warga setempat dengan harga lebih tinggi, di atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Harga pembelian tersebut diumumkan terbuka. Menurut dia, perusahaan pun memberi kebijakan lahan yang sudah mereka beli dan belum ada proses pembangunan di atasnya dan masih dapat dimanfaatkan pemilik sebelumnya, lewat mekanisme pinjam untuk persawahan atau tambak ikan.
2. PT Aneka Tambang Tbk (Antam), membantah adanya 109 ton emas Antam palsu beredar di masyarakat dalam kurun 2010-2021. Sekretaris Perusahaan Antam, Syarif Faisal Alkadrie, mengatakan seluruh produk emas Logam Mulia Antam dilengkapi sertifikat resmi, dan diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia, yang telah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA). Dia menegaskan, produk emas yang diselidiki Kejagung itu adalah produk asli Antam.
Merespons pernyataan itu, Kejagung mempersilakan Antam mengambil langkah hukum jika keberatan terhadap penyidikan Kejagung. Kapuspenkum, Ketut Sumedana menegaskan, penyidik tak mungkin gegabah. Apalagi tersangkanya sudah ditetapkan dan ditahan. Dalam kasus ini Kejagung menetapkan 6 General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia, periode 2010-2021. Mereka diduga memberikan merek Logam Mulia (LM) Antam pada logam mulia produk swasta.
EKONOMI
1. Sekjen Kementerian PUPR, Mohammad Zainal Fatah menegaskan, iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) berlaku bagi semua pekerja, termasuk yang sudah memiliki rumah. Iuran akan digunakan untuk membantu penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Uang yang dihimpun, kata dia, akan diputar dan hasilnya akan digunakan membantu MBR. Zainal memastikan, iuran Tapera yang disetor pekerja yang sudah memiliki rumah tetap aman. Jika mereka pensiun, bisa mengambil kembali karena iuran itu tabungan.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), tetap kukuh menolak program Tapera. Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban menyatakan, permasalahan iuran Tapera membuat buruh gelisah, karena menabung yang untuk mengambilnya harus menunggu pensiun. Tak ada jaminan bagi buruh untuk bekerja sampai masa pensiun. Kemungkinan kematian dan kecelakaan kerja, kata dia, memberi ketidakpastian bagi pencairan dana itu. Ia mendesak pemerintah membatalkan program Tapera. Jika tidak bisa, kata Elly, pemerintah setidaknya harus membuat Tapera hanya sebagai iuran sukarela.
Ketua Umum Apindo, Shinta W Kamdani mengatakan, yang menjadi masalah adalah konsep Tapera yang mewajibkan pembayaran iuran tambahan sekaligus jaminan sosial. Konsep serupa sudah diakomodasi lewat BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu tak perlu penambahan iuran baru, apalagi sampai memaksa pengusaha dan pekerja untuk membayar. BPJS Ketenagakerjaan sudah ada program Jaminan Hari Tua (JHT) yang 30% dananya, jumlahnya sekitar Rp 136 triliun, bisa digunakan untuk layanan tambahan berupa perumahan. Ia menilai, tujuan Tapera sebagai penyedia perumahan dapat tercapai jika bersifat sukarela.
2. Gugus Tugas Sinkronisasi, yang ditugaskan presiden terpilih Prabowo Subianto untuk mempermudah transisi pemerintahan, telah menemui Menkeu Sri Mulyani. Gugus tugas yang hadir antara lain, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Sekjen Ahmad Muzani, Waketum Gerindra Budi Djiwandono, dan Thomas Djiwandono. Anggota Gugus Tugas Bidang Ekonomi dan Keuangan, Thomas Djiwandono mengatakan, semua target yang disusun, terutama soal defisit APBN akan disesuaikan. Pemerintahan Jokowi telah menargetkan defisit di bawah 2,8%, terhadap PDB pada 2025. Sementara Prabowo ingin pertumbuhan ekonomi 8% pada pemerintahannya.
3. Presiden Jokowi kemarin, 30 Mei 2024, menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang membuka peluang organisasi keagamaan terjun ke bisnis tambang batubara. Pada Pasal 83A PP itu tertulis: dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan. WIUPK yang dimaksud adalah wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Presiden Jokowi sudah menyampaikan niat membagi bisnis tambang kepada ormas keagamaan jelang Pemilu 2024. Janji Jokowi tersebut, berulang kali diutarakan juga oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Sambutan baik sudah disuarakan oleh PB Nahdlatul Ulama dan Ansor. Merespons PP No. 25/2024, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti mengatakan, sampai saat ini belum ada tawaran ke Muhammadiyah.
Peneliti Publish What You Pay (PWYP) Aryanto Nugroho mengkritisi PP No. 25/2024 tersebut. Aryanto mengatakan PP 25 melanggar UU Minerba, terutama pasal 83A soal penawaran WIUPK. Di UU Minerba WIUPK ditawarkan kepada BUMN, BUMD, dan swasta, tidak ada badan usaha milik ormas keagamaan. Menurut dia, banyak masalah dan risiko yang bisa ditimbulkan. Antara lain masalah teknis, kelembagaan, lingkungan, dan potensi konflik horizontal. Oleh karena itu, ia mendesak Presiden segera mencabut PP No. 25/2024. Terlebih, revisi peraturan ini berlangsung tertutup dan tidak transparan.
TRENDING MEDSOS
1. Jan Ethes trending di X, setelah beredar video Jan Ethes, cucu pertama Presiden Jokowi yang menyatakan dirinya bercita-cita menjadi presiden. Banyak pengguna X mencuitkan keresahannya terhadap kemungkinan bahwa Indonesia kelak dapat dikuasai hanya oleh keturunan dan keluarga dari Jokowi.
2. Mahkamah Adik dan Milik Adik trending di X, setelah Mahkamah Agung mengubah makna syarat minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, menjadi sejak pelantikan. Dengan begitu, Kaesang Pangarep, anak bungsu Presiden Jokowi, dapat mencalonkan diri menjadi kepala daerah pada Pilkada 2024.
HIGHLIGHTS
1. Setelah putusan MK yang menjadi biang keriuhan Pilpres 2024, kini muncul putusan MA. Maka tak terhindarkan muncul sinisme di sebagian masyarakat menyikapi kondisi hukum dan politik terkini. Plesetan singkatan pun bertebaran di medsos. MK disebut Mahkamah Kakak (karena menguntungkan sang kakak, Gibran), MA dipelesetkan Mahkamah Adik (karena diduga akan menguntungkan sang adik, Kaesang).
Trending topic medsos tentang Jan Ethes, Mahkamah Keluarga, dan Mahkamah Adik, adalah cerminan ekspresi ketidakpercayaan warga terhadap kepastian hukum di negara ini. Supremasi hukum secara de facto dianggap runtuh ketika politik dan nafsu kuasa telah menjadi panglima.
2. Janji Jokowi untuk berbagi rezeki tambang kepada ormas keagamaan sudah sah dengan keluarnya PP No. 25/2024. Tapi, kata peneliti Publish What You Pay (PWYP) Aryanto Nugroho, PP itu menabrak UU di atasnya. Bisa jadi memang sengaja ‘ditabrakkan’ supaya janji itu tidak bisa dieksekusi, toh masa kerja Jokowi tinggal 5 bulan lagi.
SUMBER
BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan BDS Alliance
Jumat, 31 Mei 2024
Pengumuman: Sehubungan tanggal 1 Juni 2024 libur nasional Hari Lahir Pancasila, Brief Update tidak terbit. Terima kasih.