POLITIK
1. Mahkamah Agung (MA), kemarin mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), mengenai aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun. Partai ini menggugat Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU No. 10 Tahun 2016. Pada Pasal 4 ayat (1) “Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur”.
Menurut putusan MA No. 23 P/HUM/2024, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “….berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”. Berdasarkan putusan MA itu, berarti batas usia 30 tahun untuk calon gubernur-wakil gubernur, dan 25 tahun untuk bupati/wali kota dihitung saat pelantikan pasangan terpilih.
2. Gugatan di MA tersebut dilayangkan oleh Ahmad Ridha Sabana, ketua umum Partai Garuda. Dia adalah adik dari politikus Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria, yang menjabat sebagai wakil gubernur DKI Jakarta, menggantikan Sandiaga Uno. Gubernur DKI Jakarta kala itu dipegang oleh Anies Baswedan. Putusan MA ini keluar terhitung cepat, 3 hari setelah permohonan didaftarkan. Ketua Majelis Hakim yang menangani gugatan adalah Yulius, dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.
Setelah putusan MA tersebut keluar, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menampilkan di Instagram pribadinya foto dan pesan “Budisatrio Djiwandono – Kaesang Pangarep For Jakarta 2024”. Keduanya diduetkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada November mendatang. Budi Djiwandono dan Kaesang Pangarep merupakan representasi dari 2 tokoh politik Indonesia saat ini, yakni Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Presiden Jokowi. Budi merupakan keponakan Prabowo, sementara Kaesang Pangarep merupakan putra bungsu Jokowi. Budi yang anggota DPR dari Gerindra adalah anak sulung dari pasangan Sudrajad Djiwandono (mantan Gubernur Bank Indonesia), dan Bianti Djojohadikusumo (kakak Prabowo).
3. Apakah putusan MA tersebut merupakan ‘karpet merah’ untuk Kaesang? Berdasarkan jadwal pilkada yang rilis KPU, Pendaftaran Pasangan Calon dilakukan mulai 27-29 Agustus 2024, dan Penetapan Pasangan Calon pada 22 September 2024. Sementara, Kaesang lahir 25 Desember 1994. Artinya, saat penetapan calon kepala daerah, usia Kaesang masih 29 tahun, belum memenuhi syarat.
Berdasarkan putusan MA itu, Kaesang berhak mendaftar, karena jika terpilih dan dilantik dia sudah berusia 30 tahun. Ini didasarkan pada rentetan proses berikutnya yakni hari H Pilkada pada 27 November 2024, dan rekapitulasi suara oleh KPU paling lambat 16 Desember 2024, setelah itu masih ada tenggang waktu 14 hari untuk gugatan di Mahkamah Konstitusi. Dari rangkaian waktu tersebut sudah melewati 25 Desember 2024, saat Kaesang umur 30 tahun, bahkan sebelum dilantik, jika terpilih.
HUKUM
1. Kejaksaan Agung mengumumkan kasus baru, yaitu dugaan korupsi tata niaga logam mulia PT Antam periode 2010-2021. Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, mengatakan ada 6 tersangka dalam kasus ini yang merupakan general manager unit bisnis pengolahan dan pemurnian logam mulia PT Antam periode 2010-2021. Mereka adalah TK periode 2010-2011, DM 2011-2012, HM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA 2019-2021, dan ID periode 2021-2022. Menurut Kuntadi, keenam tersangka melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam. Pencetakan merek LM Antam itu, dilakukan pada 109 ton emas yang diedarkan ke pasar bersamaan dengan logam mulia produk resmi Antam.
2. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho menjelaskan, personel Densus 88 yang menguntit Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Bripda Iqbal Maulana, sudah diperiksa oleh Divisi Propam Polri, dan dinyatakan tidak ada masalah. Ia tidak menjelaskan alasan Iqbal menguntit, juga soal perintah terhadap Iqbal untuk bergerak. Ia cuma merujuk pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang menyebut tidak ada persoalan apapun di antara kedua institusi. Mengenai konvoi Brimob mengitari Gedung Kejagung dengan membunyikan sirine sehari setelah tertangkapnya Iqbal, ia mengatakan, kejadian itu merupakan kegiatan patroli dari kepolisian.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menyatakan, pihaknya tidak akan memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan penjelasan terkait dugaan penguntitan yang dilakukan oknum Densus 88 terhadap Febrie Adriansyah. Ia mengatakan, Komisi III DPR belum menerima informasi secara resmi dari Kejagung maupun Polri ihwal peristiwa penguntitan itu. Oleh sebab itu, pihaknya tidak ingin membuat masalah lebih runyam.
3. Mantan Dirut PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, dituntut hukuman pidana penjara 11 tahun atas dugaan korupsi pengadaan LNG. Jaksa KPK meminta Majelis Hakim Tipikor menyatakan Karen terbukti bersalah dalam menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar USD 113,83 juta atas pengadaan LNG Pertamina. Selain penjara, jaksa juga menuntut denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan membayar pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,09 miliar dan USD 104,016. Jaksa juga membebankan pembayaran uang pengganti kepada Corpus Christi Liquefaction, LLC atau CCL sebesar USD 113,83 juta.
EKONOMI
1. Kementerian Keuangan, mencatat posisi utang pemerintah kembali mengalami peningkatan per akhir April 2024. Berdasarkan dokumen APBN, utang pemerintah hingga 30 April 2024 tercatat Rp 8.338,43 triliun. Secara nominal, posisi utang tersebut bertambah Rp 76,33 triliun atau meningkat sekitar 0,92% dibandingkan posisi utang pada akhir Maret 2024 yang sebesar Rp 8.262,1 triliun. Rasio utang pemerintah terhadap PDB sebesar 38,64%, menurun dibandingkan rasio utang bulan sebelumnya yang 38,79%. Utang pemerintah itu didominasi instrumen Surat Berharga Negara (SBN) yang kontribusinya sebesar 87,94%.
2. Menkeu Sri Mulyani, tak mau menjawab pertanyaan tentang polemik potongan gaji pekerja untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Ani yang anggota Komite Tapera hanya mengatakan, akan ada konferensi pers soal itu. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, akan meminta Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan untuk melakukan sosialisasi manfaat Tapera. Ia enggan mengatakan, pemerintah akan mengevaluasi aturan itu meski mendapat kritik dan penolakan dari masyarakat. Manfaat utama yang bisa dinikmati pekerja, menurut Airlangga, di antaranya kemudahan memperoleh rumah hingga biaya renovasi rumah.
TRENDING MEDSOS
1. 300 T trending di X, setelah Kejaksaan Agung mengumumkan hasil audit dari perkara korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022. Dari sebelumnya kerugian negara ditaksir Rp 271 triliun, hasil final dari audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, menjadi sebesar Rp 300 triliun.
HIGHLIGHTS
1. Putusan MA No. 23 P/HUM/2024 bakal menjadi perhatian besar publik, mirip dengan putusan perkara MK No. 90/2023, yang memberi jalan lempang buat Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri sebagai wakil presiden, dan akhirnya terpilih. Putusan MA No. 23/2024 ini terkesan kuat memberi karpet merah untuk adik Gibran, Kaesang Pangarep, yang ketua umum PSI, yang kebetulan putra bungsunya Jokowi-Iriana.
SUMBER
BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan BDS Alliance
Kamis, 30 Mei 2024