POLITIK
1. Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menyatakan tengah menyiapkan aksi massa besar-besaran menolak program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Presiden KSPI, Said Iqbal, kemarin mengatakan, pemberlakuan Tapera oleh pemerintahan Jokowi saat ini, tidak tepat karena hanya akan membebani buruh dan rakyat. Kewajiban setiap pekerja membayar iuran Tapera 3% dari gajinya, didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2024, yang diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024. Pemerintah memberikan waktu perusahaan/instansi, untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat tahun 2027.
KSPI mengungkap sejumlah alasan, Tapera belum tepat untuk diberlakukan. Pertama, Tapera belum dapat memastikan setiap pesertanya akan mendapat rumah layak. Secara matematis, kata Iqbal, iuran Tapera sebesar 3% yang dibebankan kepada pengusaha 0,5% dan dibayar buruh 2,5%, tidak akan mencukupi untuk membeli rumah di usia pensiun atau saat dia kena PHK. Alasan kedua, iming-iming kepemilikan rumah lewat program Tapera hanya dibebankan kepada buruh, sedangkan pemerintah terlihat lepas tangan. Alasan ketiga, program Tapera terkesan dipaksakan hanya untuk mengumpulkan dana masyarakat khususnya dari buruh, PNS, TNI/Polri, dan masyarakat umum. Dia khawatir, iuran itu justru menjadi ladang basah perilaku korup oknum tertentu seperti dalam kasus ASABRI dan Taspen.
2. Penolakan terhadap Tapera juga disuarakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, mengaku telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi mengenai keberatan terhadap Tapera. Menurut Shinta, beban pungutan yang ditanggung pemberi kerja saat ini sudah sangat banyak, begitu pun yang ditanggung pekerja. Ia mengungkap, beban pungutan yang ditanggung pemberi kerja saat ini sebesar 18,24%-19,74% dari penghasilan pekerja.
Pungutan itu antara lain: Jaminan Sosial Ketenagakerjaan: Jaminan Hari Tua 3,7%; Jaminan Kematian 0,3%; Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24-1,74%; Jaminan Pensiun 2%; Jaminan Sosial Kesehatan 4%; Cadangan Pesangon (berdasarkan UU No. 13/2003 “Ketenagakerjaan”) sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 24/2004, berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar 8%. Alasan berikutnya, kata Shinta, saat ini kondisi ekonomi sedang kurang baik terlihat dari pelemahan rupiah dan turunnya permintaan pasar.
3. Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar menyebut, DPR akan memanggil sejumlah pihak yang terkait dengan Tapera, antara lain pemerintah, BP Tapera, dan perwakilan buruh. Cak Imin mengatakan, pemanggilan tersebut dilakukan untuk mengevaluasi agar kebijakan pemotongan gaji tersebut tidak membuat beban baru bagi para pekerja. Ketua Komisi V DPR, Lasarus, mengkritik PP No. 21 Tahun 2024, karena dikeluarkan tanpa mendengarkan masukan dari berbagai pihak. Ia mengakui UU tentang Tapera bagus, tapi aturan turunannya justru memberatkan banyak pihak. Ia mendesak, permasalahan ini perlu diatasi pemerintah dengan lebih melibatkan banyak pihak dalam menyusun aturan Tapera.
4. Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono memastikan, ibu kota negara sudah resmi pindah dari Jakarta ke Nusantara di Kalimantan saat HUT ke-79 RI, pada 17 Agustus mendatang. Heru yang juga Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Jokowi itu mengatakan, saat ini dirinya tengah mempersiapkan acara HUT ke-79 RI di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, dan akan ada seremoni perpindahan tersebut. Ia mengatakan, pemerintah pusat akan segera menerbitkan peraturan Presiden (Perpres) tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara.
HUKUM
1. Baru hari ini Kejaksaan Agung (Kejagung), mengakui kebenaran kabar yang sudah beredar lebih dari sepekan tentang kasus Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, dikuntit personel Densus 88 Polri. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana memaparkan kepada pers, anggota Densus 88 ditangkap saat menguntit Jampidsus pada Minggu (19/5/2024). Dari ponsel anggota Densus 88, didapat bukti data profiling Febrie. Anggota Densus 88 tersebut sudah diserahkan kepada Pengamanan Internal Polri. Namun, Ketut tidak menjelaskan alasan penguntitan. Dia menyebut, peristiwa itu sudah diselesaikan oleh pimpinan Kejagung dan Polri.
2. Kejagung menetapkan eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono (BGA) sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga timah, di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, hari ini menjelaskan bahwa BGA selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM, mengubah luasan lahan tambang yang semula ditetapkan seluas 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton atau meningkat sebesar 100%.
Kejagung, hari ini mengubah taksiran kerugian negara akibat kasus korupsi tata niaga timah, di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022 sebesar sekitar Rp 300 triliun, lebih tinggi dari taksiran awal sebesar Rp 271 triliun. Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengungkapkan, angka tersebut lumayan fantastis. Jampidsus Febrie Adriansyah menyebut, angka kerugian tersebut merupakan hasil akhir perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
EKONOMI
1. Pertamina Patra Niaga, mewajibkan pembelian LPG 3 kilogram (kg) menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), mulai 1 Juni mendatang. Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan mengatakan, kebijakan itu ditempuh demi memperbaiki ketepatan sasaran penyaluran LPG subsidi. Riva mengatakan, per April 2024, sebanyak 41,8 juta nomor induk kependudukan (NIK) telah mendaftar subsidi tepat LPG. Mayoritas, atau 35,9 juta NIK setara 86%, adalah sektor rumah tangga.
2. Presiden Jokowi mengusulkan kembali, Destry Damayanti menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) untuk periode 2024-2029. Hal itu tertuang dalam Surat Presiden No. RI-17/Pres/05/2024, yang ditujukan kepada ketua DPR. Masa jabatan Deputi Gubernur Senior BI yang saat ini diduduki Destry Damayanti akan berakhir pada 7 Agustus 2024.
TRENDING MEDSOS
1. Tapera dan Tabungan trending di X, setelah banyak pengguna X meragukan program Tapera dalam membantu masyarakat memiliki rumah. Beberapa akun mencuitkan pelesetan singkatan Tapera sebagai Tabungan Penderitaan Rakyat, Tabungan Pemerasan Rakyat dan Tabungan Pemakaman Rakyat.
2. Terdapat lebih dari 50 ribu pencarian di Google mengenai Syarifah Salma. Istri Habib Muhammad Luthfi bin Yahya, Syarifah Salma, meninggal dunia pada Selasa malam (28/5/2024). Jenazah almarhumah direncanakan akan dimakamkan siang hari ini, di permakaman keluarga di Kompleks Magbarah Sapura, Kota Pekalongan.
HIGHLIGHTS
1. Maksud baik dari UU Tapera tak sejalan dengan produk peraturan turunannya, sehingga mengundang protes dari pekerja yang seharusnya menjadi subjek UU, serta pemberi kerja. Dari peraturan tersebut, jelas tergambar peran pemerintah sekadar sebagai pengelola iuran, yang seharusnya lebih dari itu, misalnya turut memberi andil dalam pendanaan. Selain itu, penerapan aturan tersebut jelas menambah beban ekonomi kalangan buruh dengan upah UMR, yang kini terbelit biaya hidup yang semakin tinggi. Pemotongan iuran dari gaji itu, juga akan berimplikasi pada berkurangnya belanja buruh yang berdampak pada pergerakan ekonomi nasional.
2. Negara tak cukup hanya mengklarifikasi, bahwa penguntitan oleh anggota Densus 88/Anti-Teror Mabes Polri terhadap Jampidum itu benar adanya, lalu dinyatakan rampung karena sudah diselesaikan petinggi kedua lembaga terkait. Ada kewajiban negara menjelaskannya secara terang benderang, karena bisa berpotensi menyangkut bara dalam sekam terkait konflik antar lembaga negara, apalagi jika penguntitan itu ‘cuma’ terkait kepentingan oknum petinggi lembaga yang tertekan kasus hukum. Densus 88 mendapatkan gelontoran dana sangat fantastis untuk tindakan pemberantasan aksi terorisme, bukan untuk tujuan yang lain. Ada potensi penyimpangan penggunaan dana negara karena menyalahi tupoksi.
3. Penetapan tersangka baru yang diikuti dengan naiknya nilai kerugian negara, dalam kasus PT Timah, perlu dikawal dan dicermati prosesnya sampai kepada keputusan pengadilan dan pengembalian aset negara.
SUMBER
BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan BDS Alliance
Rabu, 29 Mei 2024