MK Larang Ubah Jadwal Pilkada Serentak, Jaksa Agung Harus Non Parpol, dan Inflasi Februari 2024 sebesar 2,75%

POLITIK

1. Mahkamah Konstitusi (MK), melarang jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang sudah dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024, diubah. Hal itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara No. 12/PUU-XXII/2024, yang dibacakan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, kemarin. Staf Khusus Mendagri Tito Karnavian, Kastorius Sinaga mengatakan, karena sudah ada ketetapan MK tersebut, maka usulan Mendagri yang meminta Pilkada Serentak 2024 dipercepat menjadi September 2024, otomatis gugur. Putusan MK bersifat final dan mengikat, kata Kastorius, sehingga Kemendagri harus mematuhi putusan MK tersebut.

2. Massa yang menamakan diri Front Rakyat Semesta (FRS) serta Bunda & Emak Militan (BEM) Amin, dan kelompok lainnya, menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR, Senayan, hari ini. Mereka menuntut antara lain, DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024, dan menolak hasil pemilu.

3. Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan, meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, tidak melanjutkan wacana penambahan 22 kodam baru. Koalisi terdiri dari Imparsial, Centra Initiative, PBHI, Kontras, Public Virtue, YLBHI, serta belasan organisasi lain. Menurut koalisi ini, penambahan 22 kodam baru tidak relevan untuk memperkuat pertahanan negara, karena berakar dari persepsi adanya ancaman internal, bukan eksternal. Hal itu akan membuat prajurit TNI lebih fokus mengurusi isu sosial dan politik di dalam negeri, bukan ke tugas pokoknya menghadapi ancaman dari negara lain. Rencana pembentukan 22 Kodam baru disampaikan Panglima TNI dalam Rapim TNI Polri 2024, Rabu (28/2/2024). Penambahan itu akan membuat jumlah Kodam yang saat ini 15 menjadi 37.

4. Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin menetapkan bahwa ambang batas parlemen (Parliamentary threshold) 4% harus diubah sebelum Pemilu 2029, tapi masih berlaku untuk hasil Pemilu 2024. Putusan MK atas perkara No. 116/PUU-XXI/2023 yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang melakukan uji materi atau gugatan terhadap pasal 414 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang ambang batas 4%. Argumen utama Perludem adalah penentuan ambang batas itu tidak didasarkan pada perhitungan yang jelas, juga menyebabkan banyak suara rakyat hangus karena partai yang dipilih rakyat itu tidak mencapai ambang batas.

MK sependapat dengan argumen Perludem, dan menetapkan harus dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen beserta besaran angka atau persentasenya. Perubahan harus berpedoman pada lima poin. Antara lain, perubahan harus melibatkan partisipasi publik, termasuk parpol peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR. MK menyerahkan perubahan aturan ambang batas parlemen kepada pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah).

Ketua Majelis Pertimbangan PPP, M Romahurmuziy (Romy), minta putusan itu berlaku sejak dibacakan MK, sama seperti ketika MK memutus tentang batas usia capres-cawapres yang membuka pintu bagi Gibran Rakabuming Raka masuk kontestasi pilpres. Romy berargumen, putusan itu pun belum terlambat untuk dilaksanakan sekarang mengingat proses Pemilu 2024 belum selesai. Dari hasil penghitungan suara KPU, sampai hari ini suara PPP hampir menyentuh angka 4%. Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, juga mengapresiasi putusan MK tersebut.

Anggota DPR dari PDIP, Hendrawan Supratikno mengatakan, partai politik besar seperti PDIP, pada dasarnya ingin menaikkan ambang batas parlemen. Ia menyebut, untuk konsolidasi dan penyederhanaan parpol, angka 5% sampai 7% lebih masuk akal. Pakar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini menilai, putusan MK itu cukup progresif, dan moderat dalam mengatasi masalah akibat pemberlakuan ambang batas parlemen yang selama ini mengakibatkan banyak suara sah pemilih terbuang karena tidak bisa dikonversi menjadi kursi, sehingga ada masalah dalam proporsionalitas hasil pemilu.

5. Hari ini di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Presiden Jokowi mengatakan, pergeseran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan personel TNI-Polri ke IKN, bisa dimulai pada Juli 2024, setelah hunian untuk mereka selesai secara bertahap. Presiden akan berkantor di situ setelah bandara dan jalan tol selesai dikerjakan. Sedangkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimoeljono, dijadwalkan akan berkantor di IKN mulai Juli 2024.

6. Cawapres Mahfud MD menjelaskan, proses hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu, dan proses gugatan hasil pemilu di MK, harus menunggu jadwal masing-masing lembaga. Mahfud menjelaskan hal tersebut untuk merespons pertanyaan masyarakat tentang kapan hal itu dilaksanakan. Untuk mengajukan hak angket, kata Mahfud, menunggu masa sidang DPR yang dimulai Selasa, 5 Maret 2024. Untuk pengajuan gugatan ke MK, baru bisa dilakukan 3 hari setelah putusan hasil pemilu diumumkan KPU tanggal 20 Maret 2024. Mahfud pun menegaskan, bahwa pihaknya sudah siap mengajukan gugatan ke MK.

7. Sebanyak sekitar 191.000 orang warga negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi, tidak diketahui keberadaannya. Data tersebut diungkap Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Abdul Aziz Ahmad, kemarin. Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim, sudah menemui Dubes Aziz di Arab Saudi untuk membahas sejumlah masalah WNI di negara itu yang kompleks dan rumit, termasuk WNI yang tidak terdeteksi tersebut. Persoalan lainnya, kata Silmy, sebagian besar WNI di Saudi tidak memegang paspor sehingga perwakilan Indonesia kesulitan untuk mendata, memfasilitasi dan melindungi WNI yang membutuhkan pertolongan.

8. Cawapres Mahfud MD menyebut, terdapat poin pada RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengecoh. RUU ini dibuat sebagai konsekuensi dari perpindahan ibu kota RI dari Jakarta ke IKN. Isi yang sangat mengecoh itu adalah DPR nantinya akan memilih dua nama yang menjadi cagub DKJ, yang selanjutnya diserahkan kepada Presiden untuk memilih salah satunya. Mekanisme ini disiapkan setelah masyarakat menolak wacana sebelumnya, yakni Gubernur DKJ akan dipilih langsung oleh Presiden. Menurut Mahfud, mekanisme pemilihan tersebut justru dapat membuka keran terciptanya praktik kronisme. Presiden tetap akan cawe-cawe dalam memilih Gubernur DKJ. Oleh karena itu, Mahfud meminta masyarakat dan parpol besar tetap menolak RUU tersebut.

HUKUM

1. Kejagung RI, menyambut baik putusan MK yang melarang Jaksa Agung berasal atau berafiliasi dengan partai politik. Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menilai, hal ini tentu akan memperkuat independensi Kejaksaan. Putusan MK ini juga menjadi kesempatan bagi jajaran Kejaksaan untuk bisa berkarier, hingga menjadi pemimpin di Korps Adhyaksa. MK mengabulkan sebagian uji materiil aturan syarat pengangkatan Jaksa Agung dalam UU No. 11/2021 tentang Kejaksaan yang diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar.

MK mengubah ketentuan pasal 20 UU No. 11/2021, dengan menambah syarat status kepengurusan di partai politik. Bagi calon yang anggota parpol, harus mengundurkan diri sejak diangkat sebagai Jaksa Agung. Sementara bagi pengurus parpol, diberi batas waktu minimal 5 tahun keluar dari kepengurusan parpol sebelum diangkat menjadi Jaksa Agung.

2. Mantan pimpinan KPK dan masyarakat sipil, menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk menanyakan perkembangan kasus pemerasan yang menjerat Firli Bahuri. Surat tersebut disampaikan mantan Ketua KPK Abraham Samad, mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M Jasin, Ketua PBHI Julius Ibrani dan peneliti ICW Kurnia Ramadhana ke Mabes Polri, hari ini.

Mereka menilai, penanganan kasus itu terlalu lambat, padahal sudah 100 hari sejak penetapan Firli sebagai tersangka. Seharusnya, kata Abraham, penyidik dapat langsung menahan Firli setelah ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi pasal yang dikenakan oleh penyidik, sudah mencukupi sebagai syarat penahanan. Dengan tak ditahannya Firli, menurut dia, akan menimbulkan sentimen negatif terhadap Polri dan menimbulkan dampak sosial.

3. Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Kota Bandarlampung. Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan menyatakan, terdakwa menjadi kurir jaringan narkoba internasional Fredy Pratama, dan terbukti meloloskan sabu-sabu seberat 150 kg di Pelabuhan Bakauheni. Usai sidang, Andri mengatakan putusan itu tidak adil. Kuasa hukumnya, Ali Butho mengatakan, akan melakukan upaya banding. Andri didakwa, telah meloloskan sabu-sabu seberat 150 kilogram dan 2.000 butir pil ekstasi melalui Pelabuhan Bakauheni sepanjang Mei-Juni 2023. Dari bisnisnya itu, ia mendapat upah Rp 1,2 miliar lebih.

EKONOMI

1. BPS mencatat, inflasi Februari 2024 sebesar 2,75% secara tahunan (yoy) dan 0,37% secara bulanan (mtm). Penyumbang utama inflasi adalah harga beras yang mahal. Deputi Bidang Statistik Produksi BPS, M Habibullah mengatakan, terjadi peningkatan indeks harga konsumen (IHK) secara tahunan dari 102,75 menjadi 105,58, dan secara bulanan (mtm) dari 105,19 menjadi 105,58. Komoditas beras mengalami inflasi 5,32% dengan andil 0,21% terhadap inflasi. Selain beras, cabai merah, daging ayam ras, sigaret kretek mesin, tomat, bawang putih dan gula pasir juga menjadi penyumbang inflasi terbesar.

BPS juga menyebut, luas panen padi pada Januari-April 2024 berpotensi turun 0,69 juta hektare (16,48%) dibanding periode yang sama tahun lalu menjadi seluas 3,52 juta hektare. BPS memproyeksikan, potensi luas lahan padi mencapai 1,16 juta hektare pada Maret 2024. Puncak panen 2024 diperkirakan terjadi pada April, dengan luas panen mencapai 1,59 juta hektare. Adapun sepanjang 2023, luas panen padi mengalami penurunan sebesar 0,24 juta hektare atau turun 2,29% dibanding 2022. Penurunan terjadi di sebagian besar wilayah, utamanya di Pulau Jawa.

2. S&P Global melaporkan, Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia pada Februari 2023 berada di level 52,7, turun 0,2 poin dibandingkan dengan capaian Januari 2024 di level 52,9. Economics Associate Director S&P Global Market Intelligence, Jingyi Pan mengatakan, itu karena permintaan domestik yang masih kuat tapi permintaan asing stagnan. Dalam laporan, dia mengatakan, produksi manufaktur di Indonesia naik pada Februari dan pada tingkat solid, meski lajunya berkurang dari posisi tertinggi dalam 2 tahun pada bulan Januari. Secara umum, Jingyi Pan menyebut, sentimen di antara perusahaan manufaktur Indonesia pada bulan Februari membaik.

TRENDING MEDSOS

1. Lebih dari 2.000 pencarian di Google mengenai demo hari ini di Jakarta. Sejumlah elemen masyarakat menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR. Agenda demo yaitu menolak Pilpres curang, penurunan harga sembako, pemakzulan Jokowi, mendukung hak angket, mengganti komisioner KPU dan menolak hasil Pilpres 2024.

2. Israel trending di X, setelah sebanyak 112 warga Gaza tewas dan 760 lainnya luka-luka saat mengantre bantuan makanan akibat penembakan brutal tentara Israel, pada Kamis (29/2/2024).

HIGHLIGHTS

1. Putusan MK yang melarang pemerintah dan DPR mengubah jadwal Pilkada serentak 2024 yang direncanakan pada 27 November 2024, sesuai amanat UU No. 10/2016, patut diapresiasi. Memang sudah ada rencana jadwal itu akan dimajukan menjadi September 2024. Jika dimajukan berarti akan tumpang tindih dengan proses Pemilu 2024, yang memilih presiden-wapres, DPR, DPR, DPRD I & II, yang belum benar-benar selesai. Di sisi lain, pemajuan itu juga akan membuat KPU kalang kabut, mengingat harus mengubah peraturan yang sudah dibuat, dan melakukan penyiapan segala kebutuhan secara lebih cepat.

2. Kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri, mengusik perhatian publik. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan oleh Polda Metro Jaya, tapi sudah sekitar 3 bulan ia tidak juga ditahan. Wajar publik menaruh curiga bahwa ada sesuatu yang membuat Firli mendapat perlakuan tidak biasa, atau diistimewakan.

3. Kritik dan penolakan Koalisi Masyarakat Sipil atas rencana TNI mengembangkan kembali Kodam, dan bahkan lebih banyak dibanding masa Orba, patut menjadi perhatian. Pasca jatuhnya Orba, TNI telah mengurangi jumlah Kodam karena fungsi sospol TNI dihilangkan, seiring penghapusan dwi fungsi ABRI/TNI. Alasan pembentukan 22 kodam baru untuk memperkuat pertahanan negara, layak disangsikan karena tidak ada separatisme atau ancaman disintegrasi masif dan merata dari dalam negeri. Sebagai negara kepulauan, fungsi TNI sebagai benteng pertahanan seharusnya lebih memperkuat  pangkalan  laut.

SUMBER

BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan BDS Alliance
Jumat, 1 Maret 2024

Makpi Support
Makpi Support
Articles: 281