Penghargaan Kebijakan Publik Unggul Untuk Lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah 2019 – 2023
Dikatakan oleh Ketua MAKPI Dr. Riant Nugroho: ”Keunggulan negara semakin ditentukan oleh keunggulan kebijakan-kebijakan publiknya, dan keunggulan kebijakan publik suatu negara ditentukan oleh kemampuan lembaga-lembaga pemerintah di negara tersebut dalam mengembangkan dan melaksanakan kebijakan publiknya”.
Setiap lembaga pemerintah Indonesia, secara khusus Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, telah berupaya keras untuk memajukan keunggulan kebijakan publik Indonesia. Untuk itu, Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia (MAKPI), pada periode ke dua Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkeinginan untuk memberikan penghargaan kepada upaya dari setiap lembaga pemerintah di Pusat (KL dan LPNK) dan Daerah untuk membangun dan mengembangkan kebijakan unggul di daerah, dengan memberikan “10 Terbaik Penghargaan Kebijakan Publik Unggul” kepada lembaga pemerintah di Pusat (KL dan LPNK) dan Daerah untuk periode penilaian 2019 (September) s/d 2023 (Juni 2023 dan proyeksi 2024) dengan penghargaan akan diberikan pada akhir tahun 2023.
Adapun dua penghargaan yang disiapkan adalah:
- Penghargaan kebijakan dengan rumusan terbaik
- Penghargaan kebijakan dengan implementasi terbaik
Di mana dimungkinkan untuk diajukan kebijakan yang sama, karena rumusan yang baik dan implementasi yang baik.
Tujuan penyelenggaraan adalah untuk memberikan apresiasi dan penghargaan kepada upaya yang keras dan sungguh-sungguh dari Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia untuk membangun kebijakan-kebijakan unggul untuk memajukan kesejahteraan rakyat.
Penilaian dilakukan pada semua jenis kebijakan pada semua Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, untuk periode penilaian 2019 (September) s/d 2023 (Juni 2023 dan proyeksi 2024) dengan penghargaan akan diberikan pada tahun 2023.
Penilaian akan dilakukan oleh Tim Independen MAKPI pada dua penghargaan, yaitu:
- Penghargaan Rumusan Unggul Kebijakan Publik Daerah
- Penghargaan Implementasi Unggul Kebijakan Publik Daerah
Penilaian akan dilakukan dengan urutan kegiatan sebagai berikut:
- Pada bulan Agustus – September 2023, MAKPI menyampaikan surat kepada Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia untuk mengajukan masing-masing satu (1) kebijakan yang dirumuskan/ditetapkan pada periode 2019 – 2023, yang dinilai sebagai kebijakan yang unggul atau sebagai unggulan, dan satu (1) kebijakan yang dinilai implementasinya berhasil atau unggul dalam kinerja periode 2019 – 2023 (dan proyeksi 2024).
- Pada bulan September 2023, MAKPI menerima ajuan kebijakan dari Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia yang akan diberikan penghargaan, dengan tenggat waktu (deadline) 25 September 2023)
- Pada bulan Oktober 2023, Tim MAKPI akan melakukan penilaian terhadap ajuan tersebut pada nomor 2.
- Pada bulan November 2023, dilakukan wawancara kepada Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia yang menjadi nominasi penerima penghargaan
- Pada bulan Desember 2023 akan disampaikan Penghargaan Kebijakan Unggul Indonesia kepada Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia
Kriteria penilaian Rumusan Unggul Kebijakan Publik Daerah, adalah bahwa substansi, makna, dan implikasi dari kebijakan publik memiliki setidaknya tiga nilai unggul, yaitu:
- Cerdas, dalam arti memecahkan masalah di inti permasalahan
- Bijaksana, dalam arti menyelesaikan masalah tanpa membuat masalah baru yang lebih besar
- Harapan, dalam arti memberikan harapan agar rakyat (atau penerima) dapat hidup lebih berkesejahteraan (dalam arti luas, termasuk materi dan non materi) secara mandiri
Kriteria teknis dari Rumusan Unggul Kebijakan Publik Daerah adalah, bahwa substansi dari rumusan kebijakan memiliki enam benar, yaitu:
- Benar secara proses
- Benar secara isi
- Benar secara politik-etik
- Benar secara hukum
- Benar secara manajemen
- Benar secara bahasa
Kriteria dari Implementasi Unggul Kebijakan Publik Daerah dinilai dari lima kriteria kinerja kebijakan, yaitu:
- Kebijakan secara efektif menyelesaikan masalah atau kebijakan secara efektif membangun kondisi kehidupan yang jauh lebih baik
- Kebijakan dilaksanakan secara efisien, di dalam arti menggunakan pembiayaan keuangan negara dengan hemat/efisien
- Kebijakan dapat diselenggarakan dengan baik oleh pelaksananya, baik pelaksana birokrasi dan jalur kerja organisasi yang ada pada TNI dan POLRI, maupun oleh masyarakat
- Kebijakan diterima publik sebagai kebaikan, dengan penilaian dari penerimaan publik secara luas, dan kemandirian pelaksanaan kebijakan
- Kebijakan sesuai dengan amanat Konstitusi UUD 1945, pada Pembukaan, khususnya Janji Kemerdekaan dan Pancasila, dan Batang Tubuh.
Materi disampaikan secara digital dan dikirimkan ke alamat surat elektronik MAKPI. Mengingat konfidensialitasnya, maka ajuran supaya disampaikan langsung ke email yang dikelola oleh Tim Ketua Umum MAKPI, yaitu : [email protected], atau email Ketua Umum [email protected], paling lambat pada tanggal 15 September 2023. Korespondensi dapat disampaikan melalui Sekretariat MAKPI pada no HP/WA 0812-3427190 atau 0818660131 (text only message).
Penyelenggara tidak memungut biaya dari setiap lembaga yang menyampaikan ajuan kebijakan.
Penilaian bersifat mandiri secara kemetodan, keilmuan, kepakaran, dan keprofesionalan, dan tidak dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor tersebut. Penilaian akan dilakukan oleh Tim Penilai Senior yang terdiri dari Dewan Pakar dan Wakil Masyarakat, yaitu dari Media Massa yang dinilai independen dan kredibel, yang disiapkan secara tertutup oleh MAKPI, untuk menjaga kredibilitas penilaian.
MAKPI hanya memberikan penghargaan berupa sertifikat yang disiapkan secara khusus, dan tidak memberikan penghargaan material kepada penerima penghargaan.
MAKPI adalah lembaga nirlaba dan non-partisan yang embrionya didirikan pada tahun 2007 oleh para pengajar senior di bidang kebijakan publik, di antaranya adalah Prof. Dr. Sofian Efendi, MPIA, Prof. Dr. Eko Prasodjo, Prof. Dr. Mustopadijaya (alm), Dr. Riant Nugroho, dan Dr. Andi Fefta Wijaya, dan para praktisi kebijakan publik, di antaranya Dr Fadel Muhammad. Pada tahun 2022, lembaga ini diselenggarakan kembali dan diperkuat dengan dasar hukum yang baru, dengan SK Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-0019357.AH.01.04 Tahun 2022.
MAKPI didirikan dengan tujuan sebagai mitra Pemerintah Indonesia dalam memajukan keunggulan kebijakan publik Indonesia, untuk mencapai amanat Pancasila dan Konstitusi UUD 1945, semakin kuatnya NKRI, dan berkelanjutannya kehidupan khas Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika.
Pada saat ini MAKPI dikelola oleh Dr. Riant Nugroho, sebagai Ketua Umum, Dr. Agus Fanar Syukri sebagai Wakil Ketua Umum, dan Dr. Firre An Soeprapto sebagai Sekretaris Umum, dengan Pengarah Dr. Donny Yusgiantoro dan Pembina Dr. Tri Widodo. Dewan Pakar yang dikoordinasi oleh Prof. Dr. Andy Fefta Wijaya (UB), meliputi para pengajar Kebijakan Publik di Indonesia, dan praktisi kebijakan publik di Indonesia, dengan anggota tersebar dari Sabang-Merauke dengan anggota yang berada pada Perguruan Tinggi dan Swasta di seluruh Indonesia, mulai dari pengajar, peneliti, praktisi dari Kementerian/Lembaga Pemerintah, dan Pemerintah-Pemerintah Daerah, dan Masyarakat umum pendukung pengembangan kebijakan publik unggul Indonesia.
MAKPI
Gedung Menara Sentraya Lt. 12 Suite A3
Jl. Iskandarsyah Raya No. 1A
Jakarta Selatan 12160
Telp/Fax: 27881919
WA +62 8123427190
Email [email protected]