Pembaca, edisi hari ini meninjau peristiwa yang mengemuka di publik belakangan ini.
ANDRIE YUNUS: A LUTA CONTINUA!
Selagi masih menjalani perawatan di ruang high care unit (HCU) Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakpus, aktivis Kontras Andrie Yunus (27 tahun) menyampaikan pernyataan secara terbuka. Ini kali pertama Andrie berbicara kepada publik sejak ia diserang dengan air keras oleh personel Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI pada tengah malam, 12 Maret silam.
Dalam pernyataan yang diunggah akun Instagram @kontrasupdate, Kamis (2/4/2026), Andrie menyampaikan terima kasih kepada para kawan atas dukungan terhadap dirinya dalam menghadapi teror dari orang-orang yang ia sebut pengecut. Andrie mengaku tetap tegar dan akan terus melanjutkan perjuangan. Ia menyampaikan salam: “A luta continua! Panjang umur perjuangan!”
Per hari ini, Sabtu, 4 April 2026, belum ada titik terang sama sekali tentang apa motif penyerangan. Apalagi siapa yang merencanakan dan memerintahkan personel militer melakukan tindak biadab itu, masih tak terjawab.
Padahal, Polda Metro Jaya sudah menemukan terduga pelaku sejak 18 Maret lalu, yang disusul dengan pengumuman dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI pada hari itu juga, yang telah menahan 4 orang terduga pelaku anggota Bais. Mereka adalah Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) SL dan BHW, serta Sersan Dua (Serda) ES.
Selang beberapa hari kemudian, TNI mengumumkan Kepala Bais Letjen Yudi Abrimantyo menyerahkan jabatan dengan alasan yang disebut TNI sebagai pertanggungjawaban atas keterlibatan anak buahnya. Tidak jelas apakah keputusan jenderal itu atas kesadaran sendiri atau atas perintah atasannya.
Penyidikan kasus itu pun beralih penuh ke Puspom TNI. Polisi beralasan, dalam kasus itu tidak ditemukan terduga pelaku sipil. Berdasarkan perundangan, yang masih diperdebatkan, karena pelaku berasal dari TNI maka digunakan UU militer. Terduga diperiksa oleh tentara, didakwa oleh tentara, dan dihakimi oleh tentara pula.
Kalangan pergerakan sipil sangat menolak penanganan kasus tersebut oleh Puspom. Alasannya, penyidikan akan berlangsung secara tidak fair, dan berpotensi tidak menyentuh otak operasi penyerangan tersebut.
Mereka menuntut pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), yang melibatkan semua unsur penyelidikan negara plus kalangan sipil. Tim semacam ini pernah dibentuk untuk menyelidiki kasus pembunuhan pendiri Kontras Munir, dan kerusuhan Mei 1998.
TGPF sangat diperlukan mengingat penyerangan terhadap Andri Yunus bukan peristiwa sesaat, atau insidental. Kejadian tersebut merupakan bagian dari rentetan ke belakang yang erat terkait dengan TNI.
Tunjuk Hidung Bais
Berdasarkan penelusuran Kontras dan lembaga sipil lainnya yang tergabung dalam Komisi Pencari Fakta (KPF) kerusuhan Agustus 2025 yang terjadi di sejumlah kota dan menewaskan 12 orang, diduga ada keterlibatan Bais.
Akibat dari kerusuhan Agustus 2025 itu, ratusan orang ditangkap dan diadili, yang kemudian sebagian divonis bebas oleh hakim karena dakwaan jaksa tidak terbukti.
Begitu pula dengan kasus penyerangan Andrie, merupakan operasi intelijen yang terencana. Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya mengungkapkan, dari penelisikan Kontras, operasi itu melibatkan sekitar 16 orang, belum termasuk aktor intelektualnya. Operasi intelijen itu menggunakan sandi “sadang”. Setidaknya Andrie sudah diintai dan telah mendapat teror berulang kali sejak tahun lalu.
Namun, mengapa Andrie Yunus yang menjadi “sasaran tembak”? Pengurus Kontras ini memang merupakan salah satu dari segelintir aktivis yang fokus “memerangi” militerisme, yang belakangan ini semakin menguat.
Aktivis muda yang berprofesi sebagai sebagai advokat itu keras bersuara menentang perluasan kewenangan militer dalam revisi UU TNI tahun lalu. Bahkan ia menjadi orang terdepan saat “menggerebek” pembahasan revisi UU itu yang dilakukan secara tertutup di sebuah hotel di Senayan Maret 2025, yang menyebabkan ia dan kawan-kawannya bentrok dengan aparat keamanan.
Andrie juga terlibat dalam gugatan atau uji materi UU TNI No. 3/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), juga melakukan advokasi di MK kepada beberapa keluarga korban pembunuhan oleh TNI.
Selain itu, menurut dugaan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur, Andrie “dibidik” karena nama dia berada di urutan teratas dalam dokumen laporan hasil Komisi Pencari Fakta (KPF) kerusuhan Agustus 2025, yang menyimpulkan ada tangan Bais dalam huru-hara itu. ()
TEKANAN FISKAL DAN LANGKAH PENGHEMATAN ENERGI
Pemerintah memutuskan untuk menahan harga bahan bakar minyak (BBM), baik yang bersubsidi maupun yang nonsubsidi. Menkeu Purbaya meyakinkan, ruang fiskal masih cukup longgar meski seandainya harga minyak di USD 100/barel sepanjang tahun.
Dengan skenario itu, ia memastikan defisit masih terkendali di 2,9% PDB, bahkan tanpa kebijakan tambahan seperti work from home (WFH). Selain itu, masih ada Saldo Anggaran Lebih (SAL) Rp 420 triliun yang bisa menjadi bantalan kenaikan subsidi Rp 90-100 triliun tersebut.
Menahan harga BBM bersubsidi, Pertalite dan Solar, memang kebijakan yang strategis. Pengamat energi dari Unpad, Yayan Satyakti mengatakan, menjaga harga BBM tetap stabil berperan penting dalam menahan inflasi dan gejolak ekonomi, terutama saat harga barang impor mulai naik akibat peningkatan biaya logistik global. Apalagi, ada dampak yang lebih besar akan terjadi jika subsidi dicabut dan harga BBM naik. Tingkat kemiskinan bakal melonjak 5%-10%, bahkan secara ekstrem 15% dari baseline.
Kebijakan tidak menaikkan BBM bersubsidi memang tepat dilakukan. Apalagi, sebelumnya BPH Migas sudah menetapkan pembatasan penyaluran BBM bersubsidi, hanya 50 liter Pertalite per hari untuk kendaraan pribadi dan kendaraan pelayanan publik, serta 50 liter Solar untuk kendaraan pribadi dan 80 liter untuk angkutan umum. Kebijakan pembatasan ini tepat, karena penggunaan BBM untuk pribadi rata-rata tak lebih dari 40 liter. Ini sekaligus memperkecil potensi penimbunan.
Yang menjadi persoalan adalah kebijakan menahan BBM nonsubsidi, Pertamina Dex dan Pertamax ke atas. APBN mungkin tak terganggu, karena menurut Purbaya, selisih harga jual dan harga keekonomiannya akan ditanggung Pertamina. Dan, keuangan Pertamina cukup mampu untuk menanggung selisih harga tersebut.
Nah, persoalannya sampai kapan Pertamina bisa bertahan? Managing Director Political Economic and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menilai, Pertamina belum menaikkan harga BBM karena masih punya stok lama. Mungkin, Pertamina hanya bisa menahan harga BBM dalam hitungan minggu. Kalau tidak, mereka akan mengalami bleeding.
Sejak awal, masyarakat memang harus melihat kebijakan menahan harga BBM nonsubsidi ini sebagai penundaan sementara. Bagaimana pun penambahan kompensasi ke Pertamina tetap akan membebani APBN, dan semakin lama semakin berat. Apalagi sampai saat ini belum ada tanda-tanda perang bakal selesai, meski Presiden Trump berulang kali sesumbar segera mengakhirinya. Pasti Pertamina dan pemerintah tak akan mampu menahan beban yang tak diketahui kapan berakhir itu.
Delapan Butir Penghematan
Pemerintah memang sudah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi untuk menyelamatkan beban APBN. Di antaranya meluncurkan kebijakan 8 butir penghematan, termasuk kebijakan WFH, pembatasan perjalanan dinas dan rapat, pembatasan kendaraan dinas, serta pemangkasan MBG dari 6 hari menjadi 5 hari seminggu. Semua itu diklaim bisa menghemat Rp 204,4 triliun.
Dari 8 butir kebijakan penghematan itu, yang langsung dikaitkan dengan penghematan energi adalah WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) dan percepatan program biodiesel B50 yang mulai berjalan medio 2026. Program WFH dinilai mampu mengurangi konsumsi BBM sehingga bisa menghemat kompensasi BBM hingga Rp 6,2 triliun. Sementara pengeluaran BBM masyarakat bisa dihemat Rp 59 triliun. Program B50 diperkirakan bisa menekan konsumsi BBM fosil dan menghemat subsidi hingga Rp 48 triliun.
Penerapan WFH mungkin tak sepenuhnya bisa menghemat konsumsi energi. Memang, kebijakan tersebut diperkirakan bisa menurunkan konsumsi BBM. Banyak negara yang menerapkannya. Badan Energi Internasional atau The International Energy Agency (IEA) menjelaskan WFH bisa memangkas konsumsi BBM mobil 2%-6% di tingkat nasional. Jika WFH dilakukan 3 hari kerja, menurut IEA, konsumsi bensin mobil pribadi dapat berkurang hingga 20%.
Mungkin benar begitu. Namun, dengan penerapan WFH pada hari Jumat bisa jadi tujuan penghematan itu tak sepenuhnya tercapai. WFH hari Jumat menjadikannya peluang untuk bekerja di luar kota karena “libur” akhir pekan menjadi lebih panjang. Kalaupun tetap bekerja di rumah, konsumsi energi tak sepenuhnya dihemat karena konsumsi listrik rumah tangga justru meningkat, meski mungkin tak sebesar penghematan konsumsi BBM.
Bagaimanapun pemerintah sudah berupaya mengambil kebijakan yang tepat untuk memitigasi kenaikan harga minyak dunia. Termasuk 8 butir penghematan, khususnya percepatan B50 dan WFH. Keputusan sedapat mungkin menahan harga BBM subsidi pun tepat. Namun, memberlakukannya untuk BBM nonsubsidi harus dipertimbangkan lagi. Dan, sebetulnya langkah menahan harga BBM nonsubsidi hanyalah penundaan.
Karena itu, masyarakat harus mempersiapkan diri menghadapi kenaikan harga BBM nonsubsidi. Di lain pihak, pemerintah pun harus membuat langkah-langkah pencegahan migrasi dari BBM nonsubsidi ke BBM bersubsidi, termasuk memastikan subsidi tepat sasaran. Kebijakan pembatasan 50 liter/hari tak bisa sepenuhnya mencegah migrasi itu. Mungkin perlu juga pembatasan jenis kendaraan yang bisa mengonsumsi BBM bersubsidi. ()
SUMBER
BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan BDS Alliance
Sabtu, 4 April 2026





