Oleh Hery Nugroho
KEPUTUSAN Presiden AS Donald Trump untuk menaikkan tarif impor global menjadi 15 persen kembali menempatkan kebijakan perdagangan Amerika Serikat ke dalam pusaran kontroversi hukum dan politik yang rumit. Setelah Mahkamah Agung (Supreme Court) membatalkan tarif sebelumnya yang berbasis pada International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), kini Trump melakukan manuver baru, beralih menggunakan Section 122 dari Trade Act of 1974 sebagai landasan hukum baru. Secara hukum, langkah itu memang sah, meskipun hanya untuk jangka waktu yang terbatas. Di sinilah persoalan yang sesungguhnya bermula.
Section 122 Trade Act of 1974 adalah instrumen darurat., yang dirancang pada era 1970-an ketika neraca pembayaran Amerika Serikat menghadapi tekanan berat dan defisit perdagangan yang menganga. Pada saat itu, Kongres AS memberi presiden kewenangan cepat untuk merespons kondisi “defisit besar dan serius” tanpa harus melalui proses legislasi yang memakan waktu panjang. Namun, kewenangan itu dibatasi dengan ketat, yaitu tarif tambahan maksimal 15 persen dan hanya berlaku selama 150 hari kalender.
Batas waktu tersebut bukan sekadar angka administratif semata-mata, tetapi lebih sebagai “kompromi konstitusional.” Dalam sistem politik ekonomi Amerika, pada dasarnya kewenangan untuk menetapkan tarif berada di tangan Kongres. Presiden memang diberi ruang bertindak cepat dalam situasi darurat, tetapi hanya sebagai jalan sementara, bukan sebagai jalan pintas yang permanen.
Oleh karena itu, muncul pertanyaan krusialnya: apa yang terjadi setelah 150 hari berlalu? Secara legal, jawabnya jelas: presiden tidak dapat memperpanjang tarif tersebut secara sepihak. Jika ingin melanjutkan kebijakan itu, Gedung Putih harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Kongres atau menggunakan dasar hukum lain yang memang menyediakan mekanisme yang berbeda, misalnya dengan menggunakan Section 301 (untuk praktik perdagangan tidak adil) atau Section 232 (untuk alasan keamanan nasional). Tanpa itu, kebijakan tarif otomatis menjadi gugur.
Dengan kata lain, tarif 15 persen yang ditempuh itu adalah kebijakan berbatas waktu. Ia lebih menyerupai tekanan politik ketimbang strategi struktural jangka panjang. Trump mungkin berharap bahwa dalam 150 hari ke depan tekanan terhadap mitra dagang akan menghasilkan konsensus baru, atau bahwa dinamika politik domestik akan memaksakan Kongres untuk menyetujui perpanjangan. Namun secara normatif, jarum jam konstitusi akan terus berdetak.
Di sisi lain, pembatasan ini menunjukkan bagaimana Supreme Court secara tidak langsung mempertegas batas kekuasaan eksekutif. Putusan sebelumnya yang menolak penggunaan IEEPA untuk tarif global menegaskan bahwa keadaan darurat tidak bisa menjadi dalih untuk memperluas kewenangan tanpa batas. Dengan beralih ke Section 122, Trump memilih jalur yang lebih eksplisit diakui undang-undang, meskipun juga lebih terkekang.
Dari perspektif ekonomi, horizon 150 hari menciptakan ketidakpastian tambahan. Dunia usaha menghadapi dua lapis risiko. Pertama, dampak langsung kenaikan tarif. Kedua, ketidakjelasan apakah kebijakan itu akan berlanjut atau berhenti mendadak. Dalam praktik perdagangan internasional, ketidakpastian selalu dihargai lebih mahal daripada tarif itu sendiri. Perusahaan pasti enggan menyesuaikan rantai pasok secara permanen jika kebijakan itu hanya berumur pendek.
Bagi mitra dagang Amerika, situasi ini membuka ruang kalkulasi strategis. Jika tarif hanya bertahan lima bulan, sebagian negara mungkin memilih menunggu daripada memberikan konsesi besar. Namun jika Kongres—karena tekanan politik atau kompromi partisan—akhirnya menyetujui perpanjangan atau mengesahkan dasar hukum baru, maka dinamikanya akan berubah total.
Di sinilah politik domestik Amerika menjadi faktor penentu. Komposisi Kongres, sikap Partai Republik dan Demokrat terhadap proteksionisme, serta tekanan dari dunia usaha akan menentukan apakah tarif ini sekadar manuver sementara atau menjadi fondasi kebijakan baru. Trump dikenal piawai menggunakan tekanan waktu untuk menciptakan momentum politik. Batas 150 hari sangat bisa menjadi alat negosiasi, bukan sebagai hambatan.
Namun secara konstitusional, ada garis yang tegas: tanpa persetujuan Kongres atau tanpa dasar hukum lain yang sah, tarif itu tidak dapat diperpanjang. Section 122 bukan cek kosong. Ia adalah pagar pembatas yang sengaja dipasang untuk menjaga keseimbangan kekuasaan antara legislatif dan eksekutif.
Akhirnya, polemik ini bukan sekadar soal tarif 10 persen atau 15 persen. Ia adalah ujian terhadap prinsip dasar tata kelola Amerika, sejauh mana presiden dapat menggunakan instrumen darurat untuk tujuan politik dan ekonomi. Dalam 150 hari ke depan, bukan hanya kredibilitas neraca perdagangan yang akan dipertaruhkan, tetapi juga batas kewenangan dalam demokrasi konstitusional terbesar di dunia itu. ***
Hery Nugroho, ekonom di Swasaba Research Initiative (SRI) Yogyakarta.





