Anggaran MBG Diambil dari Pendidikan, Kemhan Bantah Jadi Beking Mobil KDMP, dan Wajib Pajak Diaudit

SOSIAL

1. Dari mana asal-usul duit untuk menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2026? Ada pejabat menyebut duitnya tidak mengambil jatah program pendidikan, tapi dari efisiensi bidang-bidang lainnya. Kemarin PDIP menggelar konferensi pers khusus untuk memberi klarifikasi tentang informasi yang simpang-siur mengenai anggaran MBG. Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDIP Bidang Komunikasi Adian Napitupulu, memastikan duit untuk program MBG diambil dari anggaran pendidikan.

Kepastian itu, kata Adian, ada dalam UU No. 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 beserta penjelasannya. Dalam UU itu ditetapkan anggaran pendidikan sekitar Rp 769 triliun. Jumlah ini setara dengan 20% dari APBN 2026, sesuai dengan amanat konstitusi. Berdasarkan penjelasan Pasal 22 UU tersebut, pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan telah mencakup Program MBG di lembaga pendidikan umum maupun keagamaan. Jumlahnya sekitar Rp 223 triliun. Ketentuan itu diperkuat melalui Peraturan Presiden No. 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun 2026.

Ada sejumlah pejabat yang menyatakan anggaran MBG tidak mencomot dari anggaran pendidikan. Wakil Ketua Komisi X DPR dari PKB Lalu Hadrian Irfani pada 20 Februari yang lalu, bilang tidak menemukan bukti anggaran pendidikan untuk MBG. Pada hari yang sama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti membantah anggaran MBG masuk dalam anggaran pendidikan. Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang merespons pemaparan PDIP, mengatakan MBG tidak mengambil anggaran pendidikan.

2. Terkait sumber dana MBG itu, sejumlah mahasiswa, guru honorer, dan yayasan sekolah mengajukan uji materi UU No. 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi. Salah satu penggugat, Reza Sudrajat yang berprofesi seorang guru honorer, beralasan Pasal 22 ayat (2) beserta penjelasannya serta Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU tersebut menyebabkan dia mengalami kerugian konstitusional karena haknya mendapatkan kesejahteraan yang layak dan hak siswa untuk mendapatkan fasilitas pendidikan telah dikaburkan oleh munculnya pos anggaran yang tidak seharusnya, yakni MBG. MK masih memproses permohonan mereka.

4. Berdasarkan surat DPP PDIP tertanggal 24 Februari 2026 yang ditujukan untuk kalangan internal, diinstruksikan bahwa seluruh kader PDIP dilarang keras mengambil bagian dalam program MBG, baik sebagai penyelenggara dapur maupun lainnya.

3. Sebanyak 43 siswa di Kota Cimahi, Jawa Barat, harus dilarikan ke 3 rumah sakit gara-gara diduga menyantap menu MBG, per hari ini. Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudhistira, kemarin mengatakan, siswa-siswa tersebut dari beragam tingkat pendidikan, mulai dari TK hingga SMP. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sudah mendapat laporan kasus tersebut, yang diduga keracunan menu onigiri yang berisi ayam suwir. Ia bilang, kepastian penyebab keracunan masih diselidiki.

EKONOMI

1. Kementerian Pertahanan, melalui juru bicaranya, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, membantah tudingan sebagai beking pembelian 105.000 unit mobil pikap dari India dengan harga Rp 24,6 triliun untuk kebutuhan operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Ia mengakui Kemenhan mendapat hibah 4 mobil Scorpio produksi Mahindra & Mahindra dari PT Agrinas Pangan Nusantara pada Desember lalu. Direktur Utama PT Agrinas Joao Angelo De Sousa Mota beberapa hari lalu mengatakan, mobil yang sudah datang akan dititipkan di markas Kodim jika KDMP-nya belum siap menerima mobil operasional itu.

2. Center of Economics and Law Studies (Celios) memperkirakan potensi kerugian negara bisa mencapai Rp 1,75 triliun per minggu imbas pemborosan makanan yang terbuang dari program makan bergizi gratis (MBG). Peneliti Celios Isnawati Hidayah mengatakan, Celios menghitung dalam 2 skenario, minimal dan maksimal. Skenario minimal, 62 juta porsi terbuang setiap minggu dengan estimasi kerugian Rp 622 miliar. Skenario maksimal 127 juta porsi terbuang dengan potensi kerugian Rp 1,75 triliun per minggu.

Berdasar perhitungan Celios, dalam skenario minimal dana yang terbuang per bulan setara dengan pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi sekitar 15,5 juta jiwa selama 1 bulan. Sementara dengan skenario maksimal, dana terbuang setara pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk 31,6 juta jiwa selama sebulan. Oleh karena itu, Celios merekomendasikan moratorium sementara program MBG, diikuti reformasi total dalam tata kelola dan distribusi. Selain itu, perlu audit transparan serta evaluasi menyeluruh.

3. Rencana Menkeu Purbaya mengaudit wajib pajak penerima restitusi pajak bernilai besar, dipertanyakan. Pengamat dari Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajri Akbar menilai, kebijakan audit berpotensi menimbulkan ketakutan pelaku usaha, sehingga mereka menahan pencairan restitusi. Ia menilai restitusi dijadikan kambing hitam penurunan penerimaan pajak. Konsultan pajak Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman mempertanyakan dasar dan mekanisme audit, mengingat restitusi bernilai besar umumnya sudah melalui pemeriksaan.

Sementara, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal Research Institute (IEF) Ariawan Rahmat menilai audit restitusi secara luas bukan untuk menakut-nakuti investor, melainkan memberi pesan tegas kepada pemburu rente pajak. Ia menyarankan audit difokuskan pada sektor dengan volatilitas restitusi tinggi berdasarkan pola risiko dan karakter industri, seperti pertambangan dan ekspor, perdagangan, serta manufaktur.

Sepanjang 2025 nilai restitusi pajak mencapai Rp 361,2 triliun, melonjak 35,94% (yoy). Lonjakan ini berdampak pada penurunan penerimaan pajak yang hanya Rp 1.917,6 triliun, mengalami shortfall Rp 271,7 triliun. Itu yang mendorong Purbaya untuk kembali mengaudit wajib pajak penerima restitusi bernilai besar karena jumlah pengembalian pajak dinilai tak wajar.

TRENDING MEDSOS

1. “Plat D” trending di X, menyusul viralnya mobil Calya bernopol D yang berjalan lawan arah di Jalan Gunung Sahari. Kejadian ini mengakibatkan satu orang terluka.

2. “Wujudkan Kebaikan Ramadan” dan “Mabes Polri” trending di X. Humas Mabes Polri dan humas Polda-polda seluruh Indonesia mengunggah kegiatan Kapolri Listyo Sigit Prabowo berbagi takjil kepada masyarakat, yang diikuti para pejabat di Polda-polda seluruh Indonesia.

HIGHLIGHT

Anggaran MBG 2026 ditetapkan sebesar Rp 335 triliun. Angka itu yang disampaikan pemerintah ke publik. Ternyata, sebanyak Rp 223 triliun diantaranya dicomot dari anggaran pendidikan yang sudah ditetapkan sebanyak Rp 769 triliun. Anggaran MBG berada di dalam anggaran pendidikan sudah ditetapkan dalam UU No. 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Anggaran pendidikan sebanyak itu memang sudah klop dengan amanat konstitusi. Namun, sejumlah pejabat membantahnya. Tentu saja publik dibikin bingung. Apakah para pejabat itu tidak tahu UU tersebut, atau berbohong? Jika dipotong untuk MBG berarti anggaran pendidikan tidak sejumlah 20% sesuai amanat konstitusi, yang berarti bisa diartikan pemerintah melanggar hukum.

SUMBER

BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan BDS Alliance
Kamis, 26 Februari 2026

Avatar photo

Makpi Support

Articles: 866

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *