HUKUM
Sejumlah pihak mencurigai langkah KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan nikel yang melibatkan Bupati Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara pada 2007-2009, Aswad Sulaiman. SP3 itu diteken pada Desember 2024, tapi baru diumumkan kepada publik pada pekan lalu. Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan alasan KPK baru mengumumkan SP3 itu setahun setelah ditandatangani. Sekap serupa juga disampaikan mantan pimpinan KPK Laode M Syarif, yang ketika itu menangani kasus tersebut.
Dalam penjelasan kepada publik, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kemarin mengatakan bahwa SP3 itu diteken KPK karena 2 alasan. Pertama, KPK terkendala dalam menghitung kerugian negara. Alasan kedua, lanjut dia, KPK tidak dapat menyangkakan Aswad Sulaiman dengan pasal dugaan penerimaan suap, yakni Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor, dikarenakan perkara tersebut sudah kedaluwarsa.
Dalam proses penyidikan kasus itu pada 4 Oktober 2017, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka korupsi pemberian izin pertambangan nikel yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 2,7 triliun. Aswad juga diduga menerima suap sebesar Rp 13 miliar. Mengingat KPK sudah mengeluarkan SP3, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman bersurat kepada Kejaksaan Agung supaya mengambil alih kasus tersebut.
POLITIK
1. Partai Gerindra mendukung usulan Partai Golkar mengenai pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD, tidak pemilihan langsung oleh rakyat. Sikap Gerindra tersebut disampaikan secara tertulis yang ditandatangani oleh Sekjen Gerindra Sugiono, hari ini. Usulan Golkar tersebut merupakan rumusan dari hasil Rapimnas Golkar 20 Desember 2025. Sugiono menjelaskan pemilihan melalui DPRD bisa lebih efisien mulai dari proses atau waktu penjaringan kandidat, mekanisme, anggaran dan ongkos politik, hingga pemilihan terlaksana.
2. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengumumkan bahwa struktur kepengurusan PBNU kembali seperti semula, dan seluruh persoalan internal PBNU telah selesai. Pernyataan itu disampaikan Yahya setelah bertemu dengan Rais Am PBNU Miftachul Akhyar di Pondok Pesantren Miftachussunnah, Surabaya, yang diasuh oleh Miftachul Akhyar, Minggu (28/12/2025). Pertemuan ini merupakan lanjutan dari kesepakatan yang sebelumnya dicapai dalam pertemuan di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri, pada Kamis pekan lalu (25/12/2025).
EKONOMI
1. Bright Institute menilai ketahanan ekonomi RI tahun 2026 rendah, bahkan cenderung rapuh. Ekonom Bright Institute Awalil Rizky mengatakan, itu terlihat dari kondisi makroekonomi yang lemah, ruang kebijakan fiskal yang sempit, dan kebijakan moneter yang tidak leluasa. Pertumbuhan ekonomi kemungkinan masih di kisaran 5%, tapi berisiko turun di kisaran 2,5%.
Menurut Awalil, risiko penurunan itu disebabkan konsumsi rumah tangga yang terus menurun, seiring meningkatnya PHK, serta informalisasi pekerjaan. Lalu, komponen Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) dan ekspor belum memperlihatkan pertumbuhan yang memadai. Jika keduanya melambat, akan menambah risiko pertumbuhan ekonomi hanya di level 2,5%.
2. Ancaman PHK diprediksi masih akan menghantui hingga tahun 2026, bahkan lebih tinggi dari 2025. Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin, menilai kinerja pemerintah dalam mengantisipasi badai ini masih sangat jauh dari memadai karena gagal menyentuh akar permasalahan struktural.
Menurut dia, ada 5 faktor yang menjadi pemicu, yakni pemotongan transfer ke daerah yang membuat pemda sulit jadi motor penciptaan lapangan kerja, iklim usaha yang memburuk, situasi fiskal yang membatasi pemerintah untuk memberikan stimulus bagi dunia usaha, kondisi BUMN yang belum sehat, serta kenaikan UMP yang dinilai di luar kemampuan dunia usaha.
3. Menteri Keuangan Purbaya menambah alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp 7,66 triliun untuk mendukung pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah yang tidak menerima tambahan penghasilan (TPP). Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 372/2025. Dalam KMK tersebut diatur, guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD tetapi tidak menerima TPP, berhak mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 paling banyak sebesar Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tambahan Penghasilan Guru (Tamsil) yang diterima dalam satu bulan.
SOSIAL
Berdasarkan rekapitulasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Minggu kemarin, jumlah korban bencana ekologis 3 provinsi di Sumatra; Aceh, Sumbar, Sumut, sebanyak 1.140 orang meninggal dunia, 163 orang dinyatakan hilang, dan 399.172 orang menjadi pengungsi. Sementara itu, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan, pemerintah akan membangun 15.000 unit hunian bagi warga terdampak di 3 provinsi tersebut, yang ditargetkan selesai pembangunannya dalam 3 bulan ke depan.
TRENDING MEDSOS
Nama “Ferry Irwandi” trending di X, setelah warganet ramai menyoroti influencer dan kreator konten Ferry Irwandi, yang melalui akun media sosialnya melaporkan bahwa donasi untuk bencana Pulau Sumatra sebesar Rp10,3 miliar telah tersalurkan seluruhnya. Ferry memohon izin untuk menyudahi campaign bantuan tersebut dan pamit dari Pulau Sumatra. Warganet di X ramai memberi tanggapan positif untuk Ferry. Ia dinilai sudah bekerja keras bersama seluruh masyarakat Indonesia yang peduli pada kondisi bencana di Sumatra bahkan sebelum pemerintah pusat turun tangan.
HIGHLIGHTS
1. Tidak berlebihan jika banyak pihak mencurigai motif KPK mengumumkan SP3 kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan nikel yang melibatkan Bupati Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada 2007-2009, Aswad Sulaiman. KPK sudah menetapkan Aswad sebagai tersangka pada 4 Oktober 2017. Penetapan tersebut tentu dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup. Namun, SP3 dikeluarkan pada Desember 2024. Dan yang menimbulkan kecurigaan mengapa SP3 itu baru diumumkan ke publik setahun kemudian. Mengapa harus “disembunyikan” selama 1 tahun? Sudah seharusnya Dewan Pengawas KPK segera melakukan pemeriksaan.
2. Menjelang 2026, ekonomi Indonesia tampak berjalan di atas fondasi yang rapuh: konsumsi melemah, PHK dan informalisasi kerja meningkat, investasi dan ekspor tak kunjung menjadi mesin pertumbuhan, sementara ruang fiskal dan moneter semakin sempit. Di tengah situasi ini, negara justru diselimuti sinyal buruk tata kelola, dari penghentian perkara korupsi tambang bernilai triliunan rupiah, tarik-menarik politik soal desain demokrasi lokal, hingga beban sosial bencana ekologis yang menelan ribuan korban dan menuntut pembiayaan besar. Tambahan DAU untuk THR guru memang penting sebagai bantalan sosial jangka pendek, tetapi tak menyentuh akar krisis penciptaan kerja dan produktivitas. Ketika kebijakan ekonomi dipaksa bertahan dengan tambalan fiskal, sementara kepastian hukum, integritas institusi, dan keberlanjutan ekologis terus digerogoti, risiko stagnasi bukan lagi kemungkinan, melainkan konsekuensi yang kian nyata.
SUMBER
BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan BDS Alliance
Senin, 29 Desember 2025





