Putusan MK Berpotensi Langgar Konstitusi, Hukuman Setnov Berkurang, dan Robot Polri Disorot Warganet

POLITIK

1. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan waktu pelaksanaan pemilu nasional dan lokal untuk pemilu mendatang berpotensi melanggar konstitusi. Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Impas) Yusril Ihza Mahendra, Pasal 22E UUD 1945 tegas mengatakan pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali. Jika putusan MK dijalankan begitu saja, kata Yusril, berarti DPRD periode ini akan menjabat selama lebih dari 5 tahun, karena sesuai putusan MK pemilu daerah digelar dengan jarak waktu 2-2,5 tahun dari pemilu nasional. Sedangkan Mendagri Tito Karnavian menyatakan, pihaknya akan melakukan kajian atas putusan MK tersebut.

2. Presiden Prabowo bersama delegasi terbatas hari ini sudah berada di Arab Saudi untuk mengadakan pembicaraan dengan Raja Arab Saudi mengenai kerja sama kedua negara. Selanjutnya pada 6-8 Juli 2025, Presiden Prabowo menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) kelompok ekonomi BRICS (Brasil, Rusia, India, China, Afrika Selatan) yang digelar di Rio de Janeiro, Brasil. Setelah itu, Prabowo direncanakan berkunjung ke Prancis dalam rangka memenuhi undangan Presiden Emmanuel Macron untuk menghadiri Bastille Day pada 14 Juli 2025. Dalam acara ini, Indonesia mengirimkan kontingen dari TNI untuk ikut defile.

3. Dalam acara rapat kerja bersama Komisi X DPR hari ini, Menteri Kebudayaan Fadli Zon masih bersikukuh dengan pernyataan dia sebelumnya bahwa tidak ada pemerkosaan massal yang terjadi saat kerusuhan Mei 1998. Meskipun mengakui bahwa mungkin ada kejadian pemerkosaan, tapi dia tetap menyangkal penggunaan diksi “massal”. Sedangkan anggota Komisi X DPR Mercy Chriesty Barends mendesak Fadli Zon minta maaf kepada para korban pemerkosaan, karena peristiwa itu memang terjadi. Meskipun data lengkap korban tak dipublikasikan secara luas karena menyangkut harkat dan martabat korban, lanjut Mercy, bukan berarti peristiwa itu bisa disangkal.

4. Saat memberikan paparan dalam rapat dengan Komisi XII DPR hari ini, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sempat marah kepada bawahannya. Pada bagian paparannya tentang visi besar Presiden Prabowo mengenai swasembada energi di desa, Bahlil menyebut ada sebanyak 5.600 desa yang menjadi target swasembada energi. Namun, data dari Dirjen ESDM dan Dirut PLN Darmawan Prasodjo, menyebut 10.000 desa. Perbedaan angka itu membuat Bahlil berang. Dia perintahkan dua anak buahnya itu segera menghadap dia setelah rapat dengan DPR.

HUKUM

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) yang juga mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov). Hukuman mantan ketua umum Partai Golkar itu dikurangi menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dari vonis sebelumnya selama 15 tahun. Setnov mengajukan PK pada 6 Januari 2020. Dalam putusan PK tersebut, Setnov tetap harus membayar denda Rp 500 juta dan membayar uang pengganti sejumlah USD 7.300.000 .

EKONOMI

1. Menteri Keuangan Sri Mulyani memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2025 berada di kisaran 4,7-5%, di bawah target 5,2%. Untuk semester II-2025, ia memprediksi pertumbuhan 4,7-5%. Inflasi diperkirakan 2,2-2,6% pada semester II 2025.

Pemerintah juga memprediksi defisit APBN 2025 akan melebar menjadi Rp 662 triliun, atau setara 2,78% dari PDB. Proyeksi ini juga melebar dari target yang sudah ditetapkan sebesar Rp 616 triliun atau setara 2,53% PDB. Menurut Sri Mulyani, defisit ini disebabkan salah satunya oleh berkurangnya penerimaan negara.

2. Sri Mulyani Indrawati mengatakan posisi kewajiban pemerintah, termasuk utang jangka pendek dan panjang, mencapai Rp 10.269 triliun pada akhir 2024. Sementara, total aset negara Rp 13.692,4 triliun. Sehingga, posisi ekuitas pemerintah mencapai Rp 3.424,4 triliun.

Ia juga menyampaikan, saldo anggaran lebih (SAL) dari APBN 2024 sebesar Rp 459,5 triliun. Setelah dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan APBN dan memperhitungkan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) dari penyesuaian lain, saldo akhir tahun dari kas negara tahun 2024 adalah Rp 457,5 triliun.

3. S&P Global merilis Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia bulan Juni 2025 melambat ke level 46,9, turun dari posisi 47,4 pada Mei. Juru bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief, melihat ada dua faktor utama yang menyebabkan PMI manufaktur masih terkontraksi pada Juni 2025. Pertama, industri masih menunggu kebijakan pro bisnis. Kedua, pelemahan permintaan pasar ekspor dan pasar domestik serta penurunan daya beli di Indonesia.

Direktur Riset dan Komunikasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Denis Permana, menilai kontraksi PMI selama 3 bulan terakhir dipengaruhi oleh variabel penurunan output dan pembelian bahan baku, serta variabel tenaga kerja yang juga menurun. Apindo memandang perlu percepatan stimulus daya beli, insentif produksi, serta perbaikan ekosistem logistik dan energi agar industri bisa menjaga kelangsungan produksi.

TRENDING MEDSOS

Warganet tengah ramai menyoroti dua robot Polri, yakni humanoid dan I-K9 yang ditampilkan dalam HUT ke-79 Bhayangkara di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025). Kedua robot tersebut dianggap tidak terlalu berguna karena masih digerakan oleh personel polisi yang menjadi operator. Banyak warganet membuat cuitan yang menyindir pengadaan robot Polri hanya buang-buang uang saja di tengah gempuran efisiensi anggaran pada banyak kementerian dan lembaga lain.

HIGHLIGHT

Putusan MK yang memisahkan waktu penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah, wajib dijalankan mengingat putusan MK bersifat final dan mengikat. Dalam menjalankan putusan MK mengenai pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah, pemerintah dan DPR harus sangat berhati-hati dalam melakukan revisi UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Masa jabatan DPRD yang mungkin akan ditambah 2 hingga 2,5 tahun, bukan tanpa risiko hukum. Hal itu dikarenakan mandat yang diberikan pemilih untuk anggota DPR maupun DPRD pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu hanya diberikan selama 5 tahun. Setelahnya, pemilih akan melakukan evaluasi dukungan melalui pemilu berikutnya. Jika nantinya diputuskan ada perpanjangan jabatan tanpa pemilihan ulang, berisiko munculnya gugatan dari pemilih karena seluruh anggota DPRD se-Indonesia telah bertindak sebagai wakil suara rakyat tanpa adanya mandat politik. Pemerintah dan DPR masih punya waktu banyak untuk mencari jalan keluar terbaik dalam menjalankan putusan MK tersebut. Pengalaman pada waktu lalu, untuk kepala daerah yang masa jabatannya habis tetap selesai sesuai waktunya, dan posisinya diisi pelaksana tugas sampai digelar pilkada berikutnya. Namun untuk DPRD, mungkin harus dicari cara lain. Pasti ada solusinya supaya tidak melanggar konstitusi. Apalagi putusan MK itu didasarkan pada pengalaman 2 kali pemilu serentak nasional dan daerah, yang menimbulkan korban jiwa ratusan orang panitia penyelenggara pemilu akibat kelelahan yang sangat kronis.

SUMBER

BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan BDS Alliance
Rabu, 2 Juli 2025

Avatar photo

Makpi Support

Articles: 598