PP Pembatasan Usia Platfom Digital Berlaku, 2 Kapal Pertamina Diizinkan Lewat, dan Samin Tan Ditahan

POLITIK

1. Hari ini, Sabtu 28 Maret 2026, mulai berlaku ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS), yang mewajibkan platform digital memberlakukan pembatasan usia penggunanya minimal berusia 16 tahun. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sudah meminta 8 platform untuk menonaktifkan akun anak di aplikasinya, yakni X, YouTube, Instagram, Threads, Roblox, TikTok, Bigo Live, dan Facebook.

Menteri Komdigi Meutya Hafid, kemarin mengapresiasi platform X dan Bigo Live yang bersikap kooperatif penuh menaati PP No. 17/2025. Beberapa platform lain juga sudah berkomitmen menaati peraturan tersebut, namun meminta waktu untuk penyesuaian. Meutya menyatakan, kebijakan pemerintah ini menjadi bukti bahwa platform digital global mampu memenuhi kewajiban regulasi Indonesia secara cepat dan bertanggungjawab.

Dengan berlakunya peraturan itu, akun anak di bawah 16 tahun pada semua platform tersebut akan dinonaktifkan. Akun baru bisa digunakan lagi setelah pemilik akun berusia 16 tahun. Peraturan tersebut pada intinya dimaksudkan untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

2. Presiden Prabowo dijadwalkan berada di Jepang pada 29-31 Maret 2026. Kementerian Luar Negeri Jepang mengabarkan, Prabowo akan mengikuti jamuan makan siang kenegaraan dengan Kaisar Jepang Naruhito, dan mengadakan pembicaraan dengan Perdana Menteri Sanae Takaichi.

Selanjutnya, menurut Kantor berita Korea Selatan, Yonhap, Presiden Prabowo berada di Korsel pada 31 Maret hingga 2 April 2026 untuk kunjungan kenegaraan. Presiden Prabowo dan PM Lee Jae Myung akan membahas kerja sama kedua negara dalam berbagai bidang, antara lain industri pertahanan dan keamanan, energi nuklir, dan sektor budaya.

3. Pemerintah akan menetapkan 1 hari dalam sepekan untuk dilakukan Work From Home (WFH), guna melakukan efisiensi BBM mengingat pasokan minyak mentah dunia terganggu oleh perang di Timur Tengah. Namun, ketentuan hari WFH belum diputuskan. Opsinya antara Rabu atau Jumat. Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Khozin menyarankan, WFH jangan hari Jumat karena justru akan dianggap sebagai ‘long weekend’ sehingga akan kontraproduktif dengan tujuan penghematan BBM.

EKONOMI

1. Dua kapal tanker Pertamina – Pertamina Pride dan Gamsunoro – telah diberi sinyal untuk melewati Selat Hormuz. Jubir I Kemlu Yvonne Mewengkang mengatakan, Kedubes Iran telah menyampaikan pertimbangan positif dari pemerintah Iran atas keamanan kedua kapal itu. Kedua kapal itu terjebak di Teluk Arab sejak awal Maret. Kru, kapal, dan muatannya aman.

Dalam perkembangan terkait, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan stok energi nasional, khususnya BBM dan LPG, aman. Meski begitu ia meminta masyarakat tetap berhemat. Bahlil mengakui, untuk pasokan LPG pemerintah masih menghadapi tantangan karena tingginya ketergantungan impor yang mencapai sekitar 70% dari total kebutuhan nasional. Namun, pasokan dinilai masih terkendali hingga saat ini.

2. Deputi Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) I Gusti Ketut Astawa memastikan ketersediaan pangan nasional aman dan mencukupi. Tahun lalu, kata Ketut, carry over stock beras sekitar 12,4 juta ton. Lalu, per 26 Maret cadangan beras pemerintah di Bulog sekitar 4,22 juta ton. Produksi sudah berlangsung sejak Januari hingga panen raya, April, yang diprediksi hingga 5 juta ton. Komoditas lain juga aman, seperti jagung sekitar 155 ribu ton dan minyak goreng 117 ribu kiloliter.

3. Perputaran uang selama arus mudik diperkirakan mencapai sekitar Rp 148 triliun, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, konsumsi masyarakat selama periode Lebaran 2026 diperkirakan tumbuh sekitar 10-15%, yang berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada kisaran 5,4-5,5% pada kuartal I/2026. Mandiri Spending Index (MSI) weekly terbaru juga mengonfirmasi adanya peningkatan konsumsi masyarakat di angka 23,5. Pemerintah optimistis momentum mudik akan dapat menjaga pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

HUKUM

Kejaksaan Agung menetapkan Samin Tan (ST) sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah. ST merupakan beneficiary owner PT AKT yang beroperasi dengan skema Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), sebelum izinnya dicabut pada 2017. Setelah dicabut, AKT diduga tetap menambang dan menjual batu bara secara ilegal hingga 2025. Ia ditetapkan tersangka setelah menolak membayar denda Rp 4,2 triliun.

Pada 2019, ST pernah menjadi tersangka dugaan suap terkait pengurusan terminasi kontrak PKP2B. ST yang pernah masuk daftar 40 Orang Terkaya tahun 2011 itu sempat masuk DPO sebelum ditangkap pada 5 April 2021. Tetapi pada Agustus 2021, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas ST. Putusan itu diperkuat Mahkamah Agung pada Juni 2022, dengan menolak permohonan kasasi jaksa.

TRENDING MEDSOS

1. “Pak JK” trending di X, dikaitkan dengan lampu hijau bagi 2 kapal tanker Pertamina yang tertahan di Teluk Arab untuk melintasi Selat Hormuz. Warganet mengira, pemberian lampu hijau itu berkat upaya pendekatan Jusuf Kalla ke pemerintah Iran. Jubir JK, Husain Abdullah, telah membantah JK pergi ke Teheran, melainkan berkunjung ke sejumlah negara Asean. Meski begitu, PMI yang dipimpinnya memang tengah menyiapkan bantuan kemanusiaan untuk Iran berupa obat-obatan.

2. Nama “Samin Tan” menjadi salah satu topik paling dicari di mesin pencari Google. Pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung, Jumat kemarin. AKT diduga tetap beroperasi dan menjual batu bara meski izinnya telah dicabut pada 2017. Satgas PKH menetapkan denda administrasi, di luar kerugian negara, sebesar Rp 4,2 triliun. Namun, Samin menolak membayar sehingga menjadi tersangka.

3. “Purbaya” menjadi salah satu nama yang tercatat di Google Trends hari ini. Jumat kemarin, Purbaya mengungkap dugaan oknum Kemenkeu yang bermain di balik munculnya gangguan pada sistem Coretax. Ia menduga, ada pihak yang diam-diam kembali memasukkan vendor lama yang sebelumnya dihentikan karena layanannya dinilai lambat.

HIGHLIGHTS

1. Keputusan pemerintah menerapkan PP mengenai batas usia pengguna platform digital minimal 16 tahun, patut diapresiasi. Peraturan ini, yang ditujukan untuk memberi perlindungan kepada anak dalam dunia digital, memang sangat dibutuhkan. Tugas selanjutnya adalah konsistensi Komdigi dalam mengontrol kepatuhan platform digital. Di sisi lain tentu saja perlunya dilakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat, terutama orang tua yang mempunyai anak, tentang tujuan dari pembatasan tersebut.

2. Kasus Samin Tan adalah bukti nyata berengseknya tata kelola tambang di Indonesia. Tidak mungkin Samin dan PT AKT yang dikelolanya dapat bekerja sendiri melakukan ‘perlawanan’ terhadap regulasi negara seperti itu selama bertahun-tahun. Keterlibatan oknum penyelenggara negara yang menjadi penyokong operasional ilegal Samin Tan harus juga diseret ke pengadilan, baik itu oknum dari internal pengawas tambang dari Kementerian ESDM, maupun oknum aparatus negara lainnya yang menjadi bekingnya.

SUMBER

BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan BDS Alliance
Sabtu, 28 Maret 2026

Avatar photo

Makpi Support

Articles: 901

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *