POLITIK
1. Semua kalangan media massa Indonesia mengecam dan menolak isi Perjanjian Perdagangan Timbal Balik atau resiprokal (Agreement of Reciprocal Trade/ART) Indonesia-Amerika Serikat yang ditandatangani pekan lalu di Washington, AS. Penolakan mereka tertuju pada pasal 3.3 ART, yang berbunyi ‘Indonesia harus menahan diri untuk tidak mewajibkan platform digital asal AS mendukung media domestik melalui skema lisensi berbayar, berbagi data pengguna, atau bagi hasil’.
Kalangan pers menilai, poin ini akan membuat dominasi platform digital asal AS seperti Google, Yahoo, Facebook, X, dan lainnya, menjadi kian masif dan mematikan industri pers dalam negeri. Suara penolakan antara lain disuarakan oleh Serikat Perusahaan Pers (SPS), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Dewan Pers, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Kalangan pers menilai, isi perjanjian tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang dikenal sebagai Publisher Rights. Dalam Perpres ini diatur tentang platform digital harus bekerja sama dengan media berita di Indonesia dalam bentuk antara lain lisensi bayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita; dan/atau bentuk lain yang disepakati.
Dasar berpikir dari Perpres tersebut adalah platform digital tersebut mengambil konten dari media lokal. Sebagai contoh, Google mengambil berita dari media mainstream Indonesia. Iklan yang ditampilkan oleh Google di konten media tersebut cuma dinikmati oleh platform tersebut. Pemilik konten tidak mendapat imbalan apa pun. Padahal pemilik konten mengandalkan hidupnya dari iklan. Itulah sebab Perpres No 32/2024 diterbitkan supaya platform digital bersikap fair. Sejumlah negara sudah memberlakukan aturan sejenis, antara lain Spanyol dan Australia.
Namun, untuk memberlakukan Perpres itu tidak mudah. Hingga sekarang ini para perusahaan platform digital masih merasa keberatan dengan aturan itu, dengan berbagai dalih. Maka dengan adanya pasal 3.3 ART itu akan semakin mudah mereka menolak kerja sama dengan pemilik konten di Indonesia. Itulah sebab kalangan pers mendesak pemerintah melakukan perundingan ulang dengan AS, atau DPR tidak mengesahkan ART tersebut.
2. Merespons keberatan kalangan pers, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menyatakan, pasal 3.3 ART tidak membatalkan Perpres No. 32 Tahun 2024. Menurut Nezar, yang berpotensi disesuaikan adalah pendekatan implementasi teknisnya agar selaras dengan kerangka perdagangan digital global yang menekankan kepastian usaha dan prinsip non-discriminatory treatment.
3. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan, kenaikan premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan yang mulai berlaku pada 2026 tidak bisa ditunda lagi. Alasannya, BPJS Kesehatan mengalami defisit Rp 20 sampai Rp 30 triliun, yang tahun ini akan ditutup oleh pemerintah pusat. Menurut Budi, defisit itu tidak bisa dibiarkan terus. Kenaikan premi tertuju kepada peserta BPJS mandiri.
Kenaikannya, kata Budi, tergolong lebih rendah dibandingkan biaya yang dikeluarkan untuk membeli rokok. Premi yang sekarang berlaku untuk kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan, dan kelas 3 sebesar Rp 42.000 per orang/bulan (subsidi pemerintah Rp 7.000).
EKONOMI
1. Center of Reform on Economics (CORE) memperingatkan risiko pembengkakan subsidi energi akibat impor minyak dan gas dari AS. Ekonom energi CORE, Muhammad Ishak Razak mengatakan, jarak Teluk Meksiko — tempat pengangkutan komoditas energi AS ke Indonesia — bisa lebih jauh 3-4 kali dibanding Timur Tengah. Kewajiban Indonesia membeli minyak dan gas dari AS tertuang dalam Perjanjian Perdagangan Timbal Balik atau resiprokal (Agreement of Reciprocal Trade/ART), yang diteken pekan lalu.
Kewajiban tersebut membuat biaya transportasi lebih mahal, sehingga harga yang diterima RI pun lebih tinggi. Jika landed cost lebih tinggi, ada dilema apakah pemerintah menanggung selisihnya dengan subsidi ataukah meneruskan ke konsumen yang berisiko memicu inflasi.
Risiko lain, waktu tempuh kapal lebih lama yakni 30-45 hari, sementara dari Timur Tengah, minyak rata-rata tiba di Indonesia dalam 10-15 hari. Ini meningkatkan kerentanan pasokan terhadap gangguan seperti cuaca dan sebagainya. Selain itu, Ishak menilai komitmen pembelian dalam volume besar dan jangka waktu panjang, membuat Indonesia kehilangan fleksibilitas untuk memanfaatkan pasar spot yang lebih murah dan supplier yang lebih dekat seperti pasar spot Singapura.
2. Menteri Perdagangan (Mrndag) Budi Santoso mengaku akan menemui Mendes PDT Yandri Susanto untuk menanyakan wacana pembatasan ritel modern di desa setelah Koperasi Desa Merah Putih (KDPM) beroperasi. Sementara Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Iqbal Shoffan Shofwan, memastikan persaingan koperasi dengan ritel modern tetap sehat. Ada perbedaan pasar antara keduanya. Koperasi diutamakan menampung produk masyarakat setempat atau UMKM, sementara ritel modern 80-90% menjual produk-produk pabrikan.
Sebelumnya, Mendes PDT Yandri Susanto mengatakan keberadaan KDMP akan membuat ekonomi lebih merata. Dia menyoroti dominasi ritel modern, seperti Alfamart dan Indomaret, yang menghambat perputaran ekonomi di desa dan menekan pelaku usaha lokal. Sementara Menkop Ferry Juliantono menegaskan tak ada rencana menghentikan ekspansi ritel modern.
3. Fitch Ratings menetapkan peringkat BBB untuk global bonds Indonesia yang berdenominasi euro dan yuan offshore. Peringkat ini sejajar dengan Long-Term Foreign Currency Issuer Default Ring Indonesia yang berstatus investment grade dengan outlook stabil. Fitch menyematkan rating BBB – satu tingkat di batas bawah investment grade – mengindikasikan risiko gagal bayar dinilai moderat, dan obligasi Indonesia masih layak dikoleksi institusi global. Tapi Fitch memberi sejumlah syarat agar peringkat terjaga.
Peringkat bisa terus terjaga jika ada peningkatan rasio pendapatan pemerintah mendekati rata-rata negara kategori “BBB”. Ini dapat dicapai melalui perbaikan kepatuhan atau perluasan basis pajak, dan penurunan kerentanan eksternal secara material, seperti kenaikan cadangan devisa yang berkelanjutan atau berkurangnya ketergantungan terhadap volatilitas harga komoditas. Sebaliknya, bisa downgrade jika beban utang pemerintah naik mendekati rata-rata negara dengan peringkat “BBB”, dan penurunan berkelanjutan cadangan devisa.
HUKUM
Mengenai kematian polisi muda Bripda Dirja Pratama (19) yang bertugas di Samapta Polda Sulsel pekan lalu, terungkap akibat dari ulah brutal seniornya. Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, Bripka Dirja dipanggil oleh seniornya, tapi ia tidak datang. Lantas ia dijemput dari asrama oleh seniornya pada subuh. Ia mengalami kekerasan. Lebam-lebam ditemukan di lengan, perut, dada, wajah, dan darah keluar dari mulutnya. Seniornya Bripda P sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan 5 senior lainnya masih diperiksa.
TRENDING MEDSOS
1. “Edukasi Politik” dan tagar #KedamaianIndonesia trending di X. Disuarakan pendengung dengan narasi menjaga kedamaian Indonesia dengan mengajak berhati-hati terhadap akademisi dan tokoh yang bersuara kritis terhadap pemerintah.
2. “Kemandirian Ekonomi Desa” masih trending dengan narasi memuji aksi TNI AD yang mendukung program Koperasi Desa Merah Putih.
HIGHLIGHT
Kalangan media massa Indonesia menentang bagian dari isi Perjanjian Perdagangan Timbal Balik atau resiprokal (Agreement of Reciprocal Trade/ART), yang berpotensi mematikan industri pers. Protes dan sikap kritis disuarakan oleh banyak kalangan lainnya, termasuk para pengamat dan peneliti ekonomi, menyangkut berbagai hal dalam perjanjian tersebut. Dari isi perjanjian tersebut memang terkesan sekali Indonesia dalam posisi inferior. Sekitar 90% isinya berisi kewajiban Indonesia, sementara kewajiban AS sekitar 10% saja.
SUMBER
BRIEF UPDATE
Kerjasma MAKPI dengan BDS Alliance
Rabu, 25 Februari 2026





