Rangkaian Kasus Pelanggaran Hak Sipil Pada 2025 dan Semakin Sempitnya Ruang Kebebasan Pada 2026

Pembaca, BU edisi hari ini menyorot satu isu yang mengemuka tahun lalu, dan berpotensi menjadi isu yang tetap mengemuka di tahun.

SEMAKIN SEMPIT RUANG KEBEBASAN SIPIL

“1 Januari 2026 bisa jadi hari terakhir kebebasan berpendapat kita.” Kalimat yang dipilih Daniel Winarta dalam pembukaan tulisannya, “Hari-hari Terakhir Kebebasan Berpendapat Kita”, sungguh tepat menggambarkan situasi yang kita hadapi di masa mendatang. Mulai 2 Januari 2026, dua kitab undang-undang baru, KUHP Baru dan KUHAP Baru mulai berlaku. Dua kitab undang-undang yang dinilai dapat memperburuk kebebasan sipil di Indonesia.

Dalam catatan organisasi masyarakat sipil, 2025 yang baru saja kita tinggalkan merupakan tahun gelap kebebasan sipil. Kontras menyebutnya sebagai katastrofe HAM. Setahun pemerintahan Prabowo-Gibran, situasi kebebasan sipil tidak menunjukkan perbaikan. Setara Institute mencatat, Indeks Hak Asasi Manusia (HAM) 2025 dengan skor 3,0 (skala 1-7), turun 0,1 poin dibanding 2024. Dari 11 indikator dalam hak-hak sipil-politik (Sipol) dan hak ekonomi-sosial-budaya (ekosob), kebebasan berekspresi dan berpendapat menjadi indikator terendah (skor 1,0).

Pada Februari 2025, band punk asal Purbalingga, Sukatani, mengalami intimidasi dan meminta maaf setelah lagunya, “Bayar, Bayar, Bayar!” yang berisikan kritik terhadap kepolisian viral. Berikutnya, rangkaian penekanan terhadap suara kritis berlanjut. Mulai dari ancaman dan intimidasi, pelarangan diskusi ataupun pameran seni, persekusi, hingga penangkapan.

Sepanjang paruh pertama 2025 (Januari-Juni), Kontras mencatat setidaknya 76 peristiwa pelanggaran hak sipil yang terus membayangi ruang berekspresi masyarakat. Paling banyak adalah penangkapan paksa 23 peristiwa, disusul pembubaran paksa 20 peristiwa, penganiayaan 18 peristiwa, dan intimidasi 17 peristiwa.

Dalam pemantauan di paruh pertama 2025, Kontras menemukan 69 peristiwa penggunaan senjata pengendalian massa yang melanggar prosedur. Sebanyak 700 orang menjadi korban, 30 di antaranya meninggal dunia. Polisi menjadi pelaku pelanggaran kebebasan sipil terbanyak.

Aksi demonstrasi menolak kenaikan tunjangan anggota DPR yang berlangsung pada 25-31 Agustus 2025 menjadi peristiwa yang paling menonjol dalam pembungkaman suara kritis. Dalam menghadapi aksi unjuk rasa, polisi menggunakan kekerasan yang melampaui batas. Amnesty International Indonesia (AII) mengidentifikasi penggunaan granat gas air mata yang mengandung bahan peledak dan dapat mengakibatkan cacat permanen.

Aksi demonstrasi berujung rusuh pasca-meninggalnya pengemudi ojol Affan Kurniawan, diikuti dengan penangkapan ratusan pengunjuk rasa. Sejumlah aktivis ditangkap dengan sangkaan penghasut, provokator, dan teroris, antara lain Direktur Lokataru Delpredo, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, Khariq Anhar, dan Laras Faizati.

Represi ini berlanjut secara sistematis terhadap aktivis dan pembela HAM. AII mencatat sebanyak 283 pembela HAM mengalami serangan karena kerja-kerja mereka sepanjang 2025. Antara lain, kriminalisasi, penangkapan, pelaporan ke polisi dan percobaan pembunuhan. Mayoritas dari pembela HAM yang mengalami serangan adalah jurnalis dan masyarakat adat, masing-masing sebanyak 106 dan 74 orang.

Menjelang ujung akhir tahun 2025, terjadi serangan terhadap 33 orang masyarakat adat Sihaporas, Simalungun, yang melukai 18 perempuan, 15 laki-laki, dan anak penyandang disabilitas pada 22 September. Pada 27 November, dua aktivis Walhi dan Aksi Kamisan, Adetya Pramandira dan Fathul Munif ditangkap. Dan awal Desember, Ketua Adat Dusun Lelayang Tarsisius Fendy Sesupi ditangkap usai mengkritik deforestasi di Kalbar.

Kebebasan Pers Kian Menipis

Tahun 2025 juga diwarnai memburuknya kebebasan pers. Pada Maret 2025, jurnalis Tempo Fransisca Christy Rosana, mendapat kiriman paket kepala babi di kantornya. Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) dalam peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia, 3 Mei 2025, mencatat, hingga awal Mei ada 38 kasus kekerasan terhadap jurnalis, terbanyak pada bulan Maret dengan 14 kasus. Dalam studinya pada Maret 2025, AJI menyebut 75,1% jurnalis Indonesia pernah mengalami kekerasan, baik fisik maupun digital.

Meningkatnya kasus kekerasan terhadap jurnalis dan intimidasi yang mempengaruhi kebebasan pers ini, juga tercermin dalam Laporan World Press Freedom Index 2025 yang dirilis Reporters Without Borders (RSF) pada 2 Mei lalu. Tahun 2025, indeks kebebasan pers di Indonesia tercatat kian merosot hingga ke posisi 127 dari 180 negara. Padahal pada 2024, Indonesia berada di peringkat 111 di dunia dan pada 2023 di peringkat ke-108.

Dalam pemberitaan bencana di Sumatra, pembatasan terhadap pemberitaan terjadi secara masif dan sistematis. Mulai dari intimidasi aparat TNI terhadap jurnalis Kompas yang meliput bantuan internasional, penghapusan total pemberitaan di detik.com, hingga penghentian siaran dan self censorship oleh CNN Indonesia TV terhadap laporan langsung dari lokasi bencana. Laporan-laporan tersebut menampilkan kondisi faktual di lapangan yang bertentangan dengan narasi resmi pejabat.

Intimidasi di Penutup Tahun

Di penghujung tahun, dua pekan terakhir Desember 2025, aksi intimidasi terhadap suara-suara kritis makin marak. Sejumlah aktivis dan konten kreator mengaku mengalami teror dan ancaman setelah bersuara soal penanganan bencana Sumatra.

Manajer Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Iqbal Damanik, mendapat kiriman bangkai ayam busuk disertai ancaman pada 30 Desember 2025 dini hari. Lalu, influencer Sherly Annavita juga diteror dengan lemparan telur busuk dan vandalisme pada mobilnya. Konten kreator Virdian Aurellio mendapat serangan digital, begitu pula aktor Yama Carlos yang mendapat kiriman barang COD dengan akun fiktif, konten kreator Pitengz dan keluarganya mendapat serangan digital, demikian pula putri pasangan Ikang Fawzi-Marissa Haque, Chiki Fawzi. Bahkan, DJ Donny mendapat teror bom molotov di rumahnya.

Aksi-aksi pembungkaman itu menutup tahun 2025, tahun yang disebut Kontras sebagai “tahun katastrofe HAM”. Tahun 2026 akan kita masuki dengan was-was. Apakah “ramalan” Daniel Winarta di atas – bahwa hari ini mungkin awal masyarakat Indonesia kehilangan hak kebebasan mereka – akan benar-benar terjadi?

Dua kitab undang-undang baru, KUHP dan KUHAP yang berlaku sejak hari ini, ditengarai semakin mempersempit ruang sipil. Sejumlah pasal di KUHAP memperluas kewenangan aparat penegak hukum, terutama dalam hal penahanan, penyelidikan, dan penyadapan.

Pakar hukum pidana Chairul Huda dalam ”Pandangan Kritis atas Pasal Multitafsir RKUHAP” mengingatkan bahaya pasal-pasal multitafsir dalam KUHAP baru itu. Ketidakjelasan norma membuka ruang kriminalisasi pendapat, termasuk terhadap aktivitas akademik, riset kritis, diskusi publik, dan jurnalisme investigatif. ()

TRENDING MEDSOS

Kata “KUHP” trending di X, setelah banyak warganet ramai menyoroti KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023) yang resmi berlaku efektif mulai 2 Januari 2026 menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda. Banyak yang mencuitkan kecemasannya bila tahun 2025 adalah akhir bagi warga masyarakat Indonesia untuk memberi kritik keras terhadap pemerintah, sebab terdapat beberapa pasal dalam KUHP terbaru dinilai mempermudah kriminalisasi terhadap warga yang mengkritik pemerintah. Salah satunya yaitu pasal 256, yang secara jelas menyatakan akan mempidanakan orang yang melakukan penyampaian pendapat di muka umum, tanpa pemberitahuan atau izin aparat.

SUMBER

BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan BDS Alliance
Jumat, 2 Januari 2026

Avatar photo

Makpi Support

Articles: 830