POLITIK
1. Istana Kepresidenan meminta maaf atas maraknya kasus keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah, dengan korban lebih dari 5.000 siswa per medio September. Selain meminta maaf, Juru Bicara Presiden sekaligus Mensesneg Prasetyo Hadi memastikan setiap korban keracunan ditangani segera. Pemerintah juga menyiapkan sanksi bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti lalai. Namun sanksi tersebut diterapkan tanpa mengganggu operasional, sehingga penerima manfaat tetap mendapatkan MBG.
2. Sebanyak 1.700 hingga 4.100 aparatur sipil negara (ASN) akan dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Aturan itu tertuang dalam Perpres No. 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Di perpres itu, Presiden menetapkan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028. Pada akhir Juli lalu, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengatakan, Kemenpan RB telah merancang pemindahan ASN dari 15 kementerian ke IKN. Pemindahan ASN ke IKN terus tertunda sejak awal 2024. Penyebab penundaan, infrastruktur belum siap hingga belum adanya arahan presiden.
3. Surat internal Partai Amanat Nasional (PAN) mengenai pendaftaran bakal calon pendamping desa, bocor ke publik. Dokumen tertanggal 29 Agustus 2025 itu disebut-sebut dikeluarkan Dewan Pimpinan Wilayah PAN Jawa Barat, ditandatangani Ketua DPW PAN Jawa Barat Ahmad Najib Qodratullah dan Sekretaris Ivan Fadilla. Di surat itu disebut, DPW PAN Jawa Barat mendapat kuota untuk mengisi pendaftaran bakal calon pendamping desa di daerah yang tidak memiliki perwakilan anggota DPR RI dari PAN. Kader diinstruksikan menjaring nama calon pendamping desa, dan melengkapi seluruh dokumen persyaratan.
Yandri yang dimintai konfirmasi Tempo, mengaku tidak mengetahui penerbitan surat oleh DPW PAN Jawa Barat itu. Ia juga menyebut bahwa tidak ada rekrutmen pendamping desa tahun 2025. Pendamping desa merupakan tenaga profesional yang bertugas melakukan asistensi, pengorganisasian, pengarahan, dan fasilitasi bagi masyarakat desa. Pendamping desa bukan kader partai, melainkan SDM yang direkrut langsung oleh Kemendes melalui seleksi resmi. Mereka diikat kontrak kerja dan digaji dari APBN.
4. DPP PDIP memecat anggota DPRD Gorontalo, Wahyudin Moridu, yang viral ingin merampok uang negara dan membuat negara semakin miskin. Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun mengatakan, partainya akan segera melakukan pergantian antar waktu (PAW) untuk Wahyudin. Ia menegaskan, PDIP tidak akan segan menindak para kader yang mencederai partai dan hati rakyat. Dia mengatakan sanksi pemecatan itu berlaku bagi seluruh kader PDIP.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Gorontalo Fikram Salilama mengungkapkan, video viral Wahyudin direkam pada bulan Juni 2025. Perekamnya adalah teman wanita Wahyudin yang juga terlihat di dalam video. Dugaan sementara, video disebarkan dan kemudian viral lantaran wanita tersebut ingin dinikahi Wahyudin. BK, kata dia, akan menyidangkannya Senin depan. Sementara Wahyudin didampingi istrinya telah meminta maaf lewat akun media sosialnya.
5. Presiden Prabowo Subianto akan berpidato di Sidang ke-80 Majelis Umum PBB di New York pada Selasa, 23 September 2025. Prabowo akan berpidato di urutan ketiga setelah Presiden Brazil dan Presiden AS. Wamenlu Anis Matta mengungkapkan, dalam pidatonya Prabowo akan menjadikan kemerdekaan Palestina sebagai salah satu isu utama. Prabowo juga akan mengumumkan bantuan lagi ke Palestina. Pada periode 17-28 Agustus 2025, Indonesia telah menerjunkan bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza. Jumlah bantuan yang telah diterjunkan ke Gaza sekitar 91,4 ton dengan jumlah 520 buckle .
HUKUM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) sama sekali tidak mengarah kepada ormas tertentu. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidikan murni berfokus pada peran pihak-pihak secara individu yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Sejauh ini KPK belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.
Kasus itu bermula saat pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota tambahan haji untuk Indonesia. Berdasarkan aturan, kuota dibagi 92% untuk haji reguler dan 8% kuota haji khusus. Para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kemenag untuk mengatur pembagian kuota sehingga berubah 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan itu tertuang dalam SK Menag No. 130/2024 yang diteken Yaqut.
EKONOMI
1. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, SPBU swasta sepakat membeli BBM mentah yang diimpor Pertamina. Bensin murni ( base fuel ) yang belum di- blending tersebut, kata dia, akan diolah oleh SPBU swasta sesuai produk masing-masing. Kesepakatan itu diambil setelah rapat dengan badan usaha SPBU milik Shell, Vivo, dan BP-AKR. Kekosongan bensin di SPBU swasta sudah terjadi sejak pekan kedua Agustus 2025 karena kuota importasi mereka habis. Untuk mengatasinya, pengelola SPBU sepakat menggunakan sisa kuota impor Pertamina sekitar 7,52 juta kiloliter. Bahlil juga mengatakan, tak menutup kemungkinan perusahaan swasta bisa membangun kilang minyak di Indonesia.
Sementara Dirut Pertamina Simon Mantiri menjamin konsistensi mutu BBM murni ke SPBU swasta. Standarnya sesuai spesifikasi Dirjen Migas. Pertamina menjamin tidak memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan. Kebutuhan pasokan akan didatangkan secara impor, dengan volume yang disesuaikan berdasarkan kebutuhan masing-masing pengelola SPBU swasta. Sebelumnya, Dirjen Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman, memang sempat menyebut Bahlil akan meminta Pertamina untuk tidak mengambil untung tambahan dari rencana operator SPBU swasta membeli BBM dari BUMN itu.
2. Pemerintah berencana mengurangi subsidi listrik secara bertahap dengan mengandalkan pemanfaatan energi terbarukan yang lebih efisien. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa usai bertemu Presiden mengatakan, langkah ini diharapkan bisa menurunkan beban subsidi tanpa menaikkan tarif listrik untuk masyarakat. Pemerintah saat ini tengah mengkaji penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) skala besar yang dilengkapi fasilitas produksi panel surya dan baterai di dalam negeri. Meski begitu, Purbaya mengaku harga teknologi masih relatif mahal dan perhitungannya belum sepenuhnya matang.
3. Kepala Departemen Makroekonomi Indef, M Rizal Taufikurahman menilai, pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) bukan solusi utama dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui pajak. Daripada membentuk badan baru yang berpotensi menambah biaya birokrasi, ia menyarankan pemerintah fokus mengatasi masalah mendasar seperti tingginya selisih potensi dan realisasi penerimaan pajak ( tax gap ), tingkat kepatuhan, hingga kebocoran PNBP. Pemerintah juga harus mempercepat integrasi data perpajakan, bea cukai, dan PNBP ke dalam satu platform digital nasional.
Wacana pembentukan BPN yang pernah surut itu kembali muncul dalam program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Perpres No. 79/2025 tentang Pemutakhiran RKP 2025. Dalam beleid itu, Prabowo memasukkan pembentukan BPN ke dalam bagian poin ke-8 program hasil terbaik cepat.
TRENDING MEDSOS
Kata “Pertamina” trending di X, setelah warganet ramai menyoroti eks Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi yang resmi ditunjuk sebagai Komisaris PT Pertamina (Persero). Vice President (VP) Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, penunjukan Hasan sesuai dengan keputusan para pemegang saham perusahaan. Walau begitu, banyak warganet yang berspekulasi bahwa jabatan baru Hasan tersebut diberikan sebagai kompensasi dari pemerintah karena ia tidak lagi menjabat sebagai Kepala PCO.
HIGHLIGHTS
1. Permintaan maaf atas banyaknya kasus keracunan massal dalam program MBG yang disampaikan Juru Bicara Presiden Prasetyo Hadi cukup melegakan. Itu artinya, Presiden Prabowo mengakui bahwa ada masalah dalam tata kelola program andalannya tersebut. Namun permintaan maaf dan menjamin korban akan ditangani segera, serta menjatuhkan sanksi terhadap SPPG yang lalai, tidak cukup. Yang lebih penting adalah melakukan evaluasi menyeluruh dalam pelaksanaan MBG. Mulai dari pengawasan SPPG, distribusi, juga masalah kecukupan gizi, serta transparansi penggunaan anggaran. Harus diakui, persiapan untuk pelaksanaan program ini relatif minim dan terkesan dikejar tenggat, sehingga pelaksanaannya pun banyak kekurangan di sana-sini.
2. Kebijakan ekonomi tak terlepas dari politik dan hukum, terlihat dari isu BBM, subsidi listrik, dan rencana pembentukan BPN. Kesepakatan Pertamina–SPBU swasta tampak sekadar menambal kekurangan pasokan, tapi sebenarnya menyingkap rapuhnya tata kelola energi. Pengurangan subsidi listrik berbasis energi terbarukan kedengaran progresif, namun tanpa kepastian teknologi dan hukum, malah bisa membebani rakyat. Sedangkan wacana BPN lebih politis ketimbang substantif, karena masalah utamanya justru integritas pajak dan penegakan hukum. Tanpa tata kelola bersih, kebijakan ekonomi hanya menambah kerumitan, bukan menyelesaikan masalah.
SUMBER
BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan BDS Alliance
Sabtu, 20 September 2025