POLITIK
1. Partai Nasdem dan PAN sudah mengajukan surat permintaan kepada Sekjen DPR serta Kementerian Keuangan untuk mencabut gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya bagi anggotanya yang sudah dinonaktifkan. Anggota DPR dari Nasdem yang dinonaktifkan adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Dari PAN yang dinonaktifkan adalah Eko Patrio dan Uya Kuya, sedangkan dari Golkar adalah Adies Kadir. Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Muhammad Sarmuji, juga menyatakan mereka yang dinonaktifkan tidak berhak menerima gaji dan lainnya. Berdasarkan UU tentang legislatif dan tata tertib DPR, tidak ada istilah nonaktif. Mereka mendapat sanksi nonaktif dari partainya masing-masing karena dinilai mencemarkan DPR.
2. Anggota Komisi III DPR Benny K Harman minta Presiden Prabowo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), apabila benar serius mendukung UU Perampasan Aset, yang menjadi salah satu tuntutan dalam demonstrasi rakyat pekan lalu. Menurut Benny, UU itu menjadi salah satu janji kampanye Prabowo. Maka jika Presiden mengeluarkan Perppu Perampasan Aset pasti akan disetujui DPR, mengingat mayoritas anggota DPR pendukung Prabowo. Persoalannya, kata Benny, apakah Prabowo mau atau tidak.
3. Pada sesi foto bersama para pemimpin negara yang menghadiri parade militer memperingati 80 tahun kemenangan China dalam Perang Rakyat China Melawan Agresi Jepang dan Perang Dunia Anti-Fasis di Tiananmen Square, Beijing, hari ini, Presiden Prabowo berdiri di barisan depan sejajar dengan Presiden China Xi Jinping, Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, dan Presiden Rusia Vladimir Putin. Presiden Prabowo bertolak ke China kemarin untuk memenuhi undangan Presiden Xi Jinping, dan kembali ke Indonesia hari ini juga.
4. Setelah berlangsung unjuk rasa di berbagai kota, polisi menangkap Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan sejumlah aktivis lainnya dengan tuduhan penghasutan melalui media sosial. Admin sekaligus humas gerakan di Yogyakarta ‘Gejayan Memanggil’, Syahdan Husein, ditangkap polisi di Bali, begitu juga seorang pria berinisial RAP ditangkap di Jakarta. Menurut anggota DPR Benny Harman, polisi melakukan kesalahan menangkap Delpedro, karena mengajak orang lain berdemo, tidak menyalahi hukum karena dijamin UU. Justru penangkapan yang dilakukan polisi itu, kata dia, menunjukkan negara tidak hadir dalam melindungi hak asasi warganya.
5. Berdasarkan catatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), unjuk rasa dalam beberapa hari lalu di berbagai daerah telah menelan korban jiwa 10 orang. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, kemarin mengungkapkan sebagian dari korban tersebut diduga kuat mengalami kekerasan dan penyiksaan oleh aparat. Pihak Komnas HAM, katanya, masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Ada 2 korban di Jakarta yakni Affan Kurniawan dan Andika Lutfi Falah; 4 korban di Makassar yaitu Saiful Akbar, Muhammad Akbar Basri, Sarina Wati, dan Rusmadiansyah. Korban lainnya adalah Rheza Sendy Pratama (Yogyakarta), Sumari (Solo), Iko Juliant Junior (Semarang), dan Septinus Sesa (Manokwari). Beredar surat instruksi dari Asisten Teritorial (Aster) Panglima TNI tertuju kepada Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (GM FKPPI) supaya membentuk Pam Swakarsa di seluruh Indonesia. Surat itu dibuat setelah Presiden Prabowo menginstruksikan TNI turun membantu Polri untuk memulihkan keadaan dari unjuk rasa rusuh di berbagai kota. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah mengatakan, kekhawatiran masyarakat soal kembalinya Pam Swakarsa yang identik dengan kepentingan politik di era Orde Baru, merupakan hal yang wajar. Namun, ia memastikan konteks saat ini sudah jauh berbeda. Pam Swakarsa yang dimaksud, kata dia, adalah bentuk keterlibatan masyarakat secara sukarela untuk menjaga keamanan lingkungan sesuai hukum, dan harus berkoordinasi dengan aparat resmi.
HUKUM
Seorang warga sipil bernama Subhan, mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Wapres Gibran Rakabuming Raka, syarat pendaftarannya sebagai calon wakil presiden (cawapres) dinilai bermasalah. Permohonan gugatan sudah diterima PN Jakpus dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Menurut Subhan, syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi karena Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI. Turut tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena telah meloloskan Gibran sebagai cawapres meskipun persyaratan lulus SMA tidak terpenuhi. Subhan menuntut Gibran membayarkan uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta.
EKONOMI
1. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi, menyatakan operasi pasar lewat stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) beras terus berlangsung, terutama di 214 kabupaten/kota yang harganya di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 13.500 per kg. Dalam operasi ini, beras Bulog dijual di bawah HET, yakni Rp 12.500 per kg. Diharapkan langkah ini bisa menekan harga di pasar.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ada 214 daerah dengan harga beras di atas HET, meningkat dari pekan sebelumnya yang hanya terjadi di 200 kabupaten/kota. BPS mencatat, di zona 1 harga beras rata-rata naik 1,05% dibandingkan Juli. Harga beras medium tercatat Rp 13.988/kg, naik dari Rp 13.853/kg. HET beras kualitas medium saat ini Rp 13.500.
2. Bank Indonesia (BI) telah membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp 200 triliun melalui pasar sekunder. Menurut Gubernur BI Perry Warjiyo, pembelian SBN merupakan komitmen bank sentral dengan pemerintah dalam melakukan burden sharing, yakni berbagi beban bunga antara pemerintah dan BI. Skema burden sharing diterapkan pertama kali saat Covid-19 yang diteken dalam surat keputusan bersama (SKB) I hingga III antara pemerintah dan BI. SKB III berakhir pada 2022. Jika dulu burden sharing dilakukan untuk penanganan Covid-19, kini untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo, seperti perumahan rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih.
3. Melalui Seruan “17+8”, sejumlah elemen masyarakat menyuarakan tuntutan agar pemerintah menyusun rencana reformasi perpajakan yang lebih adil. Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai reformasi perpajakan yang ideal adalah yang mengarahkan upaya kenaikan penerimaan ke basis paling kuat dan adil. Sebelum menyentuh konsumsi massal, kata dia, harus lebih dulu memperketat penegakan terhadap kelompok berpendapatan tinggi dan pemilik aset besar.
Selain itu, menutup celah penghindaran, dan memperluas cakupan ekonomi digital. Itu penting agar beban pajak lebih proporsional dan tidak menekan rakyat kecil. Pemerintah, kata Syafruddin, juga perlu menjaga daya beli melalui opsi penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau dukungan nonpajak yang terarah, terutama bila tekanan harga semakin menguat. Tak kalah penting transparansi menjadi kunci menjaga kepercayaan publik.
TRENDING MEDSOS
1. Brave Pink trending di X, setelah warganet ramai-ramai mengedit profil picture akun media sosialnya dengan tone berwarna hijau dan merah muda. Warna merah muda yang kemudian disebut brave pink diambil dari warna jilbab Ibu Ana yang berani berdiri di depan para aparat saat aksi unjuk rasa, dan warna hijau yang disebut hero green terinspirasi dari warna helm pengemudi ojol Affan sebagai simbol harapan dan kekuatan yang tumbuh dari kehilangan. Kedua warna tersebut kini tengah menjadi kampanye perlawanan dan protes rakyat terhadap keadaan negara yang dianggap tak baik-baik saja. Kampanye ini dinilai sebagai alternatif bagi mereka yang tak bisa bersuara langsung menyampaikan keresahannya.
2. Kata “Guru” trending di X, setelah Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar menjadi sorotan publik melalui pernyataannya soal profesi guru yang viral di media sosial. Nasaruddin menyebut guru adalah profesi mulia yang harus dijalani dengan niat pengabdian, bukan untuk mengejar materi. Pernyataan tersebut memantik pro-kontra. Sebagian warganet mendukung ucapan Menag karena dianggap sebagai pengingat marwah guru yang sejatinya mendidik dengan hati. Namun, tak sedikit yang menilai ucapan tersebut terkesan mengabaikan realitas bahwa masih banyak guru honorer yang hidup dengan gaji pas-pasan. Warganet menuntut langkah konkret pemerintah dalam memperbaiki nasib guru, khususnya guru honorer yang hingga kini masih berjuang dengan pendapatan minim.
HIGHLIGHTS
1. UU Perampasan Aset yang dituntut kalangan pengunjuk rasa untuk segera diadakan dinilai dapat menjadi “penyapu” korupsi. Namun, pemerintah dan DPR maju-mundur selama hampir 20 tahun untuk membahas dan mengesahkan RUU tersebut. Karena itulah, seperti anjuran Benny Harman, kalau DPR tidak juga mau membahas RUU itu, Presiden Prabowo bisa langsung bikin Perppu, yang menjadi jalan pintas dari proses pembahasan di DPR. Jalan pintas itu bisa ditempuh asalkan Prabowo memang punya kemauan, dan pasti didukung DPR. Namun, untuk menjalankan UU itu butuh instrumen pelaksana hukum yang bersih. Di sini masalahnya, jika pelaksananya masih seperti sekarang, bisa-bisa UU itu menjadi dasar hukum untuk memeras, atau menjadi senjata politik untuk menekan lawan.
2. Penangkapan sejumlah aktivis pro demokrasi harus disikapi kritis. Bukti awal sebagai dasar penangkapan yang dimiliki polisi harus diungkap kepada publik. Jika tidak maka bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi. Melakukan aksi demonstrasi atau menyatakan pendapat di muka umum adalah hak demokrasi. Demikian juga melakukan atau menyerukan ajakan demonstrasi adalah hak demokrasi yang dijamin oleh undang-undang. Kecuali jika ajakan aksi itu disertai dengan ajakan-ajakan yang melakukan tindakan anarkistis atau vandalistis.
3. Ekonomi, politik, dan hukum kini saling bertaut erat. Harga beras yang terus merangkak naik di lebih dari 200 kabupaten/kota dan kebutuhan BI membeli SBN Rp200 triliun untuk berbagi beban fiskal menunjukkan betapa rapuh fondasi ekonomi kita. Sementara itu, tuntutan publik atas reformasi pajak yang adil dan percepatan UU Perampasan Aset adalah refleksi dari keresahan bahwa politik hanya melindungi elit, bukan rakyat. Di titik ini, kebijakan ekonomi tidak bisa dibaca terpisah dari politik yang diliputi privilese dan hukum yang sering mandek. Jika pemerintah sekadar menambal dengan operasi pasar dan burden sharing tanpa reformasi struktural yang transparan dan berkeadilan, maka krisis kepercayaan akan semakin dalam: rakyat melihat harga makin mencekik, pajak tidak adil, dan hukum berpotensi jadi alat politik. Inilah pusaran berbahaya di mana politik, hukum, dan ekonomi justru memperkuat rasa ketidakadilan yang memicu protes sosial hari-hari ini.
SUMBER
BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan BDS Alliance
Rabu, 3 September 2025