HUKUM
KPK kemarin mengeluarkan perintah pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), yang akrab dipanggil Gus Yaqut. Pencegahan serupa juga diterapkan terhadap Ishfah Abidal Aziz (IAA), staf khusus Gus Yaqut; dan Fuad Hasan Masyhur (FHM), pemilik travel haji Maktour. Mereka dicegah pergi ke luar negeri, kata KPK, untuk memudahkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Merespons langkah KPK tersebut, Gus Yaqut disebut berkomitmen untuk bekerja sama mengikuti proses hukum ini. Dalam menyelidiki kasus tersebut, KPK sudah memeriksa Gus Yaqut sekali pada 7 Agustus lalu. Berdasarkan hitungan awal KPK, kasus itu diduga telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1 triliun.
Kasus ini bermula dari penambahan kuota pada musim haji 2024 sebanyak 20.000 jemaah Indonesia yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi atas permintaan Presiden Jokowi. Berdasarkan aturan, setiap ada penambahan kuota harus menggunakan formula pembagian 92% untuk jatah haji reguler dan 8% untuk jatah haji khusus. Ternyata, oleh Kementerian Agama formula itu diubah menjadi 50:50. Jatah haji khusus pun membengkak, yang dijual secara komersial antara lain melalui biro haji Maktour. KPK kini sedang memfokus penyidikannya pada siapa saja yang menikmati keuntungan itu.
POLITIK
1. Jumlah grup Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD bertambah dari 3 menjadi 6 grup. Peresmian pemekaran jumlah personel Kopassus tersebut dilakukan Presiden Prabowo pada upacara gelar pasukan operasional dan kehormatan militer di Pusdikpassus, Batujajar, Bandung Barat, Jawa Barat, Minggu (10/8/2025).
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen (TNI) Wahyu Yudhayana, hari ini menjelaskan, penambahan grup Kopassus itu sejalan dengan konsep pertahanan pulau-pulau besar, sehingga setiap pulau besar akan mendapat penempatan 1 grup, tidak lagi terkonsentrasi di Pulau Jawa seperti yang terjadi selama ini. Tiga grup Kopassus yang sudah ada selama ini berada di Kartasura (Jawa Tengah), Cijantung (Jakarta), dan Serang (Banten).
2. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid, hari ini meminta maaf kepada publik dan meluruskan pernyataannya yang membikin heboh. Pernyataannya yang membikin heboh adalah “semua tanah adalah milik negara”. Kutipan omongan kader Golkar ini memicu kecaman dan ledekan yang merebak di media sosial. Nusron mengaku, pernyataan tersebut dimaksudkan sebagai “guyonan” saat ia menjelaskan tentang kebijakan pemerintah yang akan mengambil alih lahan yang dibiarkan menganggur.
EKONOMI
1. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Dicky Kartikoyono, memastikan Payment ID tidak akan diluncurkan pada Agustus 2025. Hingga saat ini, Payment ID masih dalam tahap uji coba atau sandbox. Secara praktik, sistem ini akan diuji coba bulan depan untuk verifikasi kelayakan penerima bansos nontunai.
Payment ID merupakan bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 dan dirancang sebagai kode unik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang mengintegrasikan seluruh aktivitas keuangan individu warga Indonesia. Dengan sistem ini, semua transaksi perbankan dan elektronik setiap individu tercatat dalam satu “buku” di BI. Sejumlah kalangan sudah menyampaikan kekhawatiran tentang kemungkinan kebocoran keuangan individu jika sistem tersebut dibobol hacker.
2. Seiring terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 56/2025 yang mengatur efisiensi 14 pos anggaran APBN, Kepala Ekonom Bank Permata memberikan beberapa saran. Pertama, agar efisiensi tidak diberlakukan secara keseluruhan di seluruh pos anggaran atau across-the-board, mempercepat realokasi, dan lelang. Selain itu, melindungi layanan dasar, dan memperkuat review belanja berbasis kinerja. Efisiensi difokuskan pada pos dengan multiplier effect rendah, sementara belanja pegawai dan bantuan sosial tetap dilindungi, dengan hasil efisiensi dialihkan ke program prioritas presiden.
3. Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengeklaim, rasio pajak RI sebetulnya di sekitar 13%, bukan di kisaran 10%. Saat ini perhitungan tax ratio cenderung dalam arti sempit, hanya dihitung dari penerimaan Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai dibagi PDB. Padahal, kalau mau komprehensif harus memasukkan 4 komponen. Yakni penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam, pajak daerah, serta iuran jaminan sosial. Jika itu dimasukkan, tax ratio berkisar 13-13,5%. Dengan perhitungan saat ini, tax ratio Indonesia pada 2024 tercatat 10,8%, dan 2025 diproyeksikan 10,03%.
TRENDING MEDSOS
Warganet di X tengah ramai menyoroti gelombang donasi yang terus berdatangan di posko aliansi Masyarakat Pati Bersatu. Meski kenaikan PBB 250% telah dibatalkan, warga Pati tetap akan melanjutkan aksi protes pada 13 Agustus 2025. Mereka terlanjur kecewa dan mendesak Bupati Sudewo lengser dari jabatannya. Banyak warganet yang menyambut positif aksi protes tersebut dan menilai bahwa gelombang aksi dari warga Pati adalah bukti nyata kekuasaan tertinggi memang dipegang oleh rakyat.
HIGHLIGHTS
1. Sudah tepat langkah KPK menguliti penyimpangan pemanfaatan kuota tambahan jemaah haji. Kasus tersebut selain merugikan keuangan negara, juga merugikan calon haji reguler yang sudah mengantre puluhan tahun untuk bisa diberangkatkan. Mereka yang mengantre dikalahkan oleh calon haji yang mampu membayar berlipat kali. Asas keadilan dikalahkan oleh kekuatan uang.
2. Kontroversi pernyataan Menteri Nusron memang layak disayangkan. Sangat menyedihkan, seorang menteri membuat pernyataan sensitif terkait ancaman perampasan hak privat di saat rakyat sedang dalam kondisi tekanan ekonomi di banyak bidang. Lebih tragis lagi adalah penjelasannya mengenai kontroversi tersebut, dikatakannya hanya merupakan ‘guyonan’ atau candaan. Hal itu membuat kelas kenegarawanan Nusron layak dipertanyakan. Dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3, kata yang dipakai adalah penguasaan tanah oleh negara dan bukan kepemilikan tanah. Jadi tidak benar kalau dikatakan Nusron bahwa semua tanah dimiliki negara. Hak privat warga negara mesti dihormati, tak layak diperlakukan semena-mena, apa lagi dengan candaan seorang menteri.
3. Payment ID, sistem identitas transaksi berbasis NIK yang dirancang BI untuk mengintegrasikan seluruh aktivitas keuangan warga, dipastikan belum diluncurkan Agustus ini dan masih tahap uji coba, di tengah kekhawatiran soal risiko kebocoran data. Sementara itu, efisiensi APBN sesuai PMK 56/2025 diingatkan agar tidak dilakukan “pukul rata”, demi melindungi layanan dasar dan belanja prioritas presiden. Di sisi lain, perdebatan soal rasio pajak mencuat: pemerintah mengeklaim angka riil sekitar 13% jika dihitung komprehensif, bukan 10% seperti metode resmi. Ketiga isu ini menegaskan satu benang merah: reformasi fiskal dan sistem keuangan kita berjalan, tapi kepercayaan publik dan ketepatan desain kebijakan akan menjadi ujian utamanya.
SUMBER
BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan BDS Alliance
Selasa, 12 Agustus 2025