Revisi KUHAP Disorot KPK, KNPB Tolak Tugas Gibran, dan Empat Produsen Beras Diperiksa Polri

POLITIK

1. Sejumlah pasal dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak sinkron dengan UU KPK. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, KPK juga telah melakukan focus group discussion dengan sejumlah pakar hukum untuk membahas implikasi RKUHAP. Khususnya terkait pasal yang tidak sinkron dengan tugas dan kewenangan KPK yang telah diatur dalam UU No. 19/2019 tentang KPK. Namun, ia tak menjelaskan pasal-pasal yang dimaksud.

RUU KUHAP yang masuk Prolegnas Prioritas 2025 juga mendapat kritik keras dari koalisi masyarakat sipil, karena prosesnya yang minim partisipasi bermakna. Ketua Komisi III Hukum DPR Habiburokhman, mengeklaim proses pembahasan RUU ini sejak awal telah dilakukan terbuka dan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Masukan itu yang menjadi dasar pembahasan 1.676 daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP.

Sebelumnya peneliti Institute for Criminal Justice Reform, Iftitah Sari, menyoroti DIM RUU KUHAP. Salah satunya pasal soal izin hakim dalam upaya paksa penangkapan dan penahanan oleh penyidik. Pasal itu mengandung ayat yang mengecualikan izin hakim dalam “kondisi mendesak tertentu” berdasarkan penilaian subyektif penyidik.

2. Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menolak penugasan Wapres Gibran Rakabuming Raka untuk mengurus masalah pembangunan dan HAM di Papua. Ketua I KNPB Pusat, Warpo Sampari Wetipo, menyebut mandat Presiden Prabowo kepada Gibran hanya pencitraan. Menurut dia, daripada mengutus Gibran mengurusi Papua, KNPB mendesak agar pemerintah Indonesia membuka dialog yang melibatkan PBB atau pihak internasional yang dianggap netral.

Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Sebby Sambom meminta, daripada menugaskan Gibran lebih baik Prabowo membentuk tim di bawah kabinetnya untuk berunding dengan kelompok-kelompok di Papua.

HUKUM

1. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf, membenarkan pihaknya memeriksa 4 produsen dan distributor beras terkait dugaan beras oplosan dan takaran. Keempatnya adalah Wilmar Group, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Belitang Panen Raya, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group). Terpisah, Mentan Amran Sulaiman mengatakan, ada 10 produsen beras ditemukan melanggar standar mutu dan takaran. Kerugian masyarakat mencapai Rp 99 triliun.

EKONOMI

1. Pemerintah akan mengimpor energi dan produk agrikultur senilai USD 15,5 miliar dari AS, dan berinvestasi melalui Danantara senilai USD 34 miliar. Langkah itu menjadi bagian dari negosiasi tarif resiprokal AS. Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede menilai, langkah itu berisiko mengubah surplus perdagangan dengan AS menjadi defisit

Surplus perdagangan Indonesia secara keseluruhan pada 2025 diproyeksikan sekitar USD 31,24 miliar. Dalam skenario terburuk, surplus neraca dagang Indonesia secara keseluruhan bahkan berpotensi berkurang tajam ke kisaran USD 10-15 miliar.

TRENDING MEDSOS

Terdapat lebih dari 20 ribu pencarian di Google mengenai gempa, setelah gempa dengan magnitudo (M) 4,2 terjadi di Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta. Gempa ini berada pada kedalaman 20 kilometer. BMKG dalam akun X-nya, Jumat (11/7/2025), melaporkan bahwa gempa ini terjadi pukul 04.02 WIB. Titik koordinat gempa berada pada 8,73 lintang selatan dan 110,55 bujur timur.

HIGHLIGHTS

1. DPR dan pemerintah berkukuh pembahasan RUU KUHAP sudah menampung aspirasi masyarakat, para ahli, perguruan tinggi, termasuk koalisi masyarakat sipil. Masukan itu yang menjadi dasar pembahasan Daftar Isian Masalah (DIM). Namun koalisi masyarakat sipil justru menilai, masukan mereka sama sekali tak diakomodir dalam DIM yang disusun pemerintah. DIM justru mengamini draf RUU yang disusun DPR yang dianggap bermasalah. Dan, prosesnya dianggap terburu-buru. Jika tuduhan itu benar, ini mengingatkan pada proses terbitnya beberapa UU, termasuk UU TNI yang dinilai terburu-buru dan terkesan sembunyi-sembunyi. Undang-undang akan mengikat seluruh rakyat. Karena itu, perlu memperhatikan masukan dan keberatan rakyat.

2. Penolakan penugasan Gibran untuk memimpin pembangunan Papua yang diserukan kelompok-kelompok separatis, tak seharusnya menjadi pertimbangan bagi Presiden. Indonesia adalah negara berdaulat yang tidak bisa didikte oleh kelompok mana pun. Apalagi sebenarnya penugasan untuk Gibran tersebut bukan penugasan personal, namun merupakan tugas yang diberikan kepadanya selaku wakil presiden. Penugasan yang sama juga pernah diemban oleh wapres sebelumnya, Ma’ruf Amin.

SUMBER

BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan BDS Alliance
Sabtu, 12 Juli 2025

Avatar photo

Makpi Support

Articles: 610