POLITIK
1. Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, menilai pelantikan Irjen Pol Muhammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, memperlihatkan ketidakdisiplinan dan mencabik-cabik aturan yang ada. Iqbal dilantik pada Senin (19/5/2025). Ray merujuk UU No. 2/2002 tentang Kepolisian yang menyatakan bahwa perwira polisi yang menduduki jabatan nonkepolisian di luar 11 jabatan yang diperkenankan UU ASN diduduki oleh polisi aktif, harus mundur dari kepolisian. Dalam pasal 28 ayat 3 jelas ditulis bahwa DPD tidak termasuk di dalam 11 lembaga yang dikecualikan.
2. Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando, mengungkap 2 kemungkinan jika Jokowi dan anaknya, Kaesang Pangarep, dijagokan kader PSI maju sebagai calon ketua umum (ketum) PSI. Kemungkinan pertama adalah Jokowi mengizinkan Kaesang untuk maju sebagai calon ketum PSI. Jika kemungkinan pertama terjadi, Jokowi tidak akan mendaftar sebagai calon ketum. Kemungkinan kedua, kata Ade, Jokowi mencalonkan sebagai ketum jika Kaesang yang tidak lagi melanjutkan jabatannya sebagai ketum PSI.
3. Badan Gizi Nasional (BGN) yang mengurus program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengubah aturan bagi mitra yang ingin bergabung sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), alias dapur, yang memasok MBG ke sekolah. Kepala BGN, Dadan Hindayana, hari ini mengungkapkan, bagi pihak yang ingin bergabung sebagai SPPG harus punya virtual account (VA) dan memberikan uang muka untuk memasak 10 hari, kisaran Rp 450 juta. Dia bilang, tidak ada lagi dana talangan untuk mitra.
HUKUM
Kejaksaan Agung menangkap Iwan Setiawan Lukminto, di Solo, Jawa Tengah, kemarin, dan langsung dibawa ke Jakarta. Ada perbedaan penyebutan identitas atau jabatan orang tersebut dalam sejumlah media. Ada yang menuliskan dia sebagai Dirut PT Sri Rejeki Isman (Sritex), ada yang menyebut dia Komisaris Utama (Komut). Berdasarkan laman Sritex, tertulis Iwan Setiawan Lukminto adalah Komut dan Iwan Kurniawan Lukminto sebagai Dirut. Nama depan dan belakang kedua bersaudara ini sama, yang membedakan nama tengah.
Menurut keterangan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, hari ini, penangkapan itu terkait dengan penyidikan Kejagung tentang dugaan korupsi di perusahaan itu. Meskipun Sritex adalah perusahaan swasta, tapi punya tunggakan utang di beberapa bank milik pemerintah, sehingga Kejagung punya kewenangan untuk mengusut. Perusahaan ini dinyatakan pailit pada Januari lalu, karena punya sangkutan utang sekitar Rp 29,8 triliun. Sebanyak Rp 4,2 triliun di antaranya pada bank pemerintah, antara lain BNI dan bank daerah. Perusahaan itu tutup operasional pada Maret lalu, dengan mem-PHK lebih dari 10.000 karyawan.
EKONOMI
1. Bank Indonesia (BI) hari ini memutuskan untuk menurunkan suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 25 basis poin (bps) dari 5,75% menjadi 5,5%. Gubernur BI Perry Warjiyo menyebutkan, bank sentral juga menurunkan level suku bunga deposit facility 25 bps menjadi 4,75%, dan suku bunga lending facility juga menurun menjadi 6,25%. Keputusan ini, kata dia, konsisten dengan perkiraan inflasi 2025 dan 2026 yang rendah dan terkendali dalam sasaran 2,5% ± 1%. Keputusan bank sentral sesuai dengan perkiraan ekonom. Konsensus pasar yang melibatkan 32 ekonom/analis oleh Bloomberg, menghasilkan median proyeksi BI Rate turun 25 basis poin (bps) menjadi 5,5%.
2. Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dikabarkan berencana memberi suntikan ke PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, kajian dan proses aksi korporasi menjadi kewenangan BPI Danantara. Dirinya sebagai dewan pengawas akan mendapat informasi setelah kajian selesai. Ia juga belum dapat memastikan soal penggunaan dana tersebut. Sementara, dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia, manajemen Garuda mengatakan, kebijakan dan strategi aksi korporasi tersebut merupakan kewenangan pemegang saham.
3. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengungkapkan, per 20 Mei 2025 jumlah kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) mencapai 26.455 kasus, bertambah 5.000 kasus dibandingkan Mei 2024. Indah mengatakan, kenaikan tertinggi ada di wilayah Jawa Tengah dengan 10.695, disusul Jakarta dengan 6.279 kasus dan Riau 3.570 kasus. Data itu merupakan hasil laporan dari dinas-dinas tenaga kerja di beberapa daerah.
4. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menaker No. M/5/HK.04.00/V/2005 tanggal 20 Mei 2025, yang melarang perusahaan menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi pekerja sebagai jaminan. Dokumen tersebut termasuk sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor. Penahanan dokumen bisa dilakukan dengan ketentuan ijazah atau sertifikat itu diperoleh melalui pendidikan yang dibiayai pemberi kerja.
Menanggapi SE tersebut, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, menilai penahanan ijazah harus dilihat kasus per kasus. Ada yang dilakukan karena pekerja meminjam uang tapi tak memiliki jaminan lain. Namun, jika perusahaan menahan ijazah agar pekerja tidak bisa melamar di tempat lain, hal itu tidak dibenarkan.
TRENDING MEDSOS
1. Nama Najwa Shihab masih trending di X setelah suami jurnalis Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Assegaf, meninggal dunia dan dimakamkan hari ini di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan. Gelombang cuitan belasungkawa untuk Najwa semakin ramai di X. Uniknya, cuitan dari akun @tikionly yang membahas alasan bungkamnya Najwa Shihab di tengah isu Danantara dan RUU TNI, mendapat banyak respon dari warganet. Menurut akun tersebut, Najwa tidak banyak muncul di media untuk mengkritisi isu Danantara dan RUU TNI karena sedang disibukkan dengan aktivitas mengurus suaminya yang sakit.
2. Terdapat lebih dari 10 ribu pencarian di Google mengenai ijazah Jokowi, setelah Presiden RI ke-7, Joko Widodo, rampung diperiksa penyidik Bareskrim Polri dalam kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu yang dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) pada Selasa (20/5/2025).
HIGHLIGHTS
1. Pengangkatan Irjen Pol Muhammad Iqbal sebagai Sekjen DPD RI, menambah jumlah perwira aktif Polri maupun TNI yang menjabat di lembaga sipil, yang tidak termasuk 11 lembaga yang dikecualikan. Fenomena ini tentu sulit untuk disebut sebagai kelalaian atau kekurang-cermatan dalam memahami aturan. Jika kasus semacam ini terus berulang di kemudian hari, apalagi tanpa koreksi, maka besar kemungkinan ada upaya sistematis dari dua institusi tersebut untuk semakin merambah wilayah sipil.
2. Langkah Kejaksaan Agung segera melakukan penanganan hukum terhadap pemilik PT Sritex, perlu mendapat apresiasi karena ada kerugian negara yang sangat besar terkait utang perusahaan tersebut di sejumlah bank BUMN dan BUMD. Namun yang harus menjadi perhatian bersama, adalah jangan sampai nantinya Pemerintah melalui Kejaksaan Agung hanya terfokus pada persoalan kerugian negara atas pinjaman PT Sritex tersebut. Janji-janji Pemerintah untuk menyelesaikan tunggakan THR dan pesangon bagi puluhan ribu eks karyawan PT Sritex, tidak bisa diabaikan atau tenggelam dari perhatian semua pihak
SUMBER
BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan BDS Alliance
Rabu, 21 Mei 2025