Pemda Jabar Teken Kerjasama dengan TNI, 20 Ribu Pelanggaran Oleh Aparat, dan Teror Jurnalis Tempo

POLITIK

1. Pemerintah daerah Jawa Barat meneken kerja sama dengan TNI Angkatan Darat dalam 9 ruang lingkup, antara lain penyelenggaraan jalan, jembatan dan irigasi; penanganan bencana; dan pencegahan kejahatan. Dokumen kerja sama itu diteken oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (Demul) dan Kepala Staf TNI AD Jenderal Maruli Simanjuntak pada 14 Maret lalu. Dalam perjanjian itu disebut bahwa pembiayaan kerja sama berasal dari APBD. Menurut Demul, kemarin, dengan perjanjian kerja sama itu anggota TNI akan bergerak kembali ke masyarakat, dan tidak bisa dipisahkan dengan masyarakat alias manunggal.

Merespons perjanjian kerja sama Pemprov Jabar dengan TNI AD tersebut, Anggota Komisi I DPR dari PDIP, TB Hasanuddin, minta perjanjian itu ditangguhkan. Alasannya, belum ada regulasi atau peraturan pemerintah yang mengatur tentang implementasi Pasal 7 UU TNI. Pasal tersebut mengatur tugas pokok TNI yang terdiri dari Operasi Militer untuk Perang dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Dalam OMSP dirinci mencakup 16 bidang, salah satunya adalah “membantu tugas pemerintahan di daerah”. Setiap pelaksanaan OMSP, sesuai bunyi Pasal 7 ayat 4, harus berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP), sementara PP dimaksud sampai saat ini belum ada.

2. Revisi UU TNI yang sudah disahkan DPR, yang di dalamnya menambah atau memperluas kementerian/lembaga (K/L) yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI, mengindikasikan bahwa pemerintah tidak mempercayai sipil untuk mengelola K/L. Pendapat tersebut disampaikan oleh Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial, Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Nicky Fahrizal. Pada ujungnya, lanjut Nicky, hal ini menandakan pemerintah seolah tidak percaya lagi dengan supremasi sipil yang dijunjung tinggi sejak berakhirnya Orde Baru. Di sisi lain, kata Nicky, ke depan akan menimbulkan masalah serius dalam profesionalisme tentara, yang seharusnya concern terhadap dimensi kemiliteran, tetapi dipaksa untuk mengurus hal-hal yang seharusnya diurus oleh birokrasi sipil.

3. Wakil Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Abdul Haris Semendawai, menyatakan teror atau tekanan terhadap jurnalis Tempo masuk kategori pelanggaran HAM. Pernyataan Haris tersebut disampaikan setelah menerima aduan dari Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis, hari ini, yang melaporkan tentang kiriman paket potongan kepala babi pada 19 Maret 2025, yang ditujukan kepada Francisca Rosana atau Cica, wartawan desk politik sekaligus host Bocor Alus Politik di Tempo. Teror berikutnya datang pada Sabtu, 22 Maret 2025, berupa 6 bangkai tikus yang sudah dipenggal kepalanya. Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli, mengatakan teror terhadap wartawan mengganggu hak publik untuk mendapatkan informasi. Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Kepala Badan Reserse Kriminal untuk mengusut teror tersebut.

EKONOMI

1. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pagi tadi masih melanjutkan pelemahan. Pada sesi I perdagangan, IHSG ditutup di zona merah, melemah 143,96 poin atau turun 2,3% ke level 6.114. Bahkan IHSG sempat turun 261,22 poin atau sekitar 4,17% ke level 5.996,96 pada pukul 10.19 WIB. Pada sesi II, setelah pengumuman pengurus BPI Danantara, indeks berangsur naik dan memperkecil penurunan, meskipun di zona merah. Sementara rupiah masih terbenam di level Rp 16.563/USD menjelang tutup pasar, dan akhirnya saat penutupan terlihat ada intervensi, hingga membuatnya ditutup di level Rp16.555/USD. Meski begitu, rupiah tetap menjadi mata uang Asia dengan pelemahan terdalam kedua setelah ringgit.

2. CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Rosan Roeslani, mengumumkan daftar pengurus BPI Danantara. Di kursi Dewan Pengarah, terdapat nama Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokowi, sementara di Dewan Pengawas duduk Meneg BUMN Erick Thohir, mantan Ketua OJK Muliaman Hadad, dan para menko di Kabinet Merah Putih. Sejumlah nama besar terdapat di kursi Dewan Penasihat. Ada investor besar Ray Dalio, Jeffrey Sachs, Chapman Taylor, Thaksin Shinawatra, serta Helman Sitohang. Dua petinggi SWF RI Indonesia Investment Authority (INA) ditarik ke Danantara. Mereka adalah Arief Budiman yang semula Deputi CEO INA kini ditunjuk sebagai Chief Financial Officer (CFO) Danantara, dan Stefanus Ade Hadiwidjaja yang semula Chief Investment Officer (CIO) INA kini ditunjuk jadi Managing Director Investment.

3. Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (Garda Indonesia), Igun Wicaksana, menyebut Bonus Hari Raya (BHR) yang diberikan oleh perusahaan kepada sebagian besar mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir hanya Rp 50 ribu. Menurut dia, pemberian tersebut tidak sesuai imbauan Presiden Prabowo kepada aplikator untuk memberikan BHR Rp 1 juta. Igun mengakui ada pengemudi ojol yang mendapat Rp 1 juta tapi itu berdasarkan kedekatan atau yang kerap disebut sebagai pengemudi ojek online binaan. Itu juga tak sesuai Surat Edaran Menaker 2025 yang menyebut, BHR diberikan sebesar 20% dari pendapatan.

Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi mengatakan, BHR untuk ojol disesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan. Rinciannya, ojol mobil antara Rp 50 ribu-1,6 juta; ojol motor antara Rp 50 ribu-850 ribu. Nilai BHR akan menyesuaikan dengan tingkat pencapaian mitra ojol selama 12 bulan terakhir. Selain itu, penentuan penerimaan BHR juga mempertimbangkan kedisiplinan mitra ojol dalam mematuhi kode etik Grab. Neneng menjelaskan, BHR sudah mulai dibagikan Minggu kemarin, dan selesai pagi tadi pukul 10.00 WIB.

HUKUM

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani menyebut, ada puluhan ribu dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dalam 10 tahun terakhir. Julius mencatat, ada lebih dari 20.000 aduan pelanggaran terkait polisi, 5.800 aduan terkait jaksa, dan sekitar 26.000 aduan terkait hakim. Angka tersebut disampaikan Julius dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) tentang Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Komisi III DPR, hari ini. Pelanggaran tersebut mencakup pungutan liar, pemerasan, penyiksaan, dugaan korupsi, rekayasa perkara, dan lain-lain. Data tersebut, lanjut Julius, menunjukkan belum ada perbaikan sistem penguatan kapasitas struktur dan aparat pada penegak hukum di Indonesia.

TRENDING MEDSOS

Warganet di X ramai menyoroti aksi demonstrasi menolak Undang-Undang TNI yang masih berlangsung di beberapa daerah, khususnya demo di depan Gedung DPRD Kota Malang pada Minggu (23/3/2025) yang berakhir ricuh. Berbagai akun di X melaporkan bahwa sejumlah massa aksi ditangkap, dipukul, dan mendapatkan ancaman. Tim medis, pers, dan pendamping hukum yang bersiaga juga mendapat pemukulan. Terbaru, warganet X juga ramai memberi dukungan terhadap aksi unjuk rasa tolak UU TNI yang berlangsung di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, yang mulai memanas sore hari ini.

HIGHLIGHTS

1. Analisis peneliti CSIS, Nicky Fahrizal, yang menyebut bahwa UU TNI yang baru ini, mengindikasikan bahwa pemerintah tidak mempercayai sipil untuk mengelola K/L, mendapat penguatan dari fakta kerja sama Pemprov Jabar dengan TNI AD. Dalam akta kerja sama itu, prajurit TNI AD akan dilibatkan dalam urusan antara lain, pembangunan jalan, irigasi, dan pencegahan kejahatan. Untuk urusan pembiayaan akan diambil dari APBD Jabar. Dari perjanjian ini tergambar, Pemprov Jabar yang dipimpin Gubernur Demul mengalihkan sebagian urusan sipil seperti pembangunan irigasi, kepada militer.

Menilik relasi dalam kerja sama itu berarti TNI AD menjadi kontraktor Pemprov Jabar, karena mendapat proyek/pekerjaan yang dibiayai dari anggaran daerah Jabar. Maka memang wajar menguat kekhawatiran tentang kembalinya dominasi militer di ranah sipil, dan di sisi lain keprihatinan terhadap pembinaan profesionalisme TNI. Tantangan pertahanan sekarang dan ke depan yang kian pelik dan hitech, menuntut tingkat profesionalisme yang kian tinggi pula, bukan malah diturunkan kadar profesionalismenya dengan dalih demi ketahanan pangan dan kesejahteraan prajurit.

2. Data-data yang ditunjukkan PBHI terkait pelanggaran hukum oleh aparat penegak hukum, sangat memprihatinkan. Angkanya sangat fantastis dan mengerikan untuk sebuah negara penganut demokrasi. Puluhan ribu kasus dalam 10 tahun terakhir, menunjukkan asumsi bahwa seolah-seolah reformasi politik 1998 sama sekali tak berdampak apapun dalam bidang penegakan hukum. Kita layak khawatir tentang masa depan demokrasi di Indonesia seiring menguatnya kembali peran-peran militer di ranah sipil, bersamaan dengan bobroknya penegakan hukum. Harus segera muncul kesadaran kolektif untuk menginsyafkan seluruh anak bangsa, bahwa syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk menjalankan demokrasi adalah supremasi sipil dan supremasi hukum.

SUMBER

BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan BDS Alliance
Senin, 24 Maret 2025

Avatar photo

Makpi Support

Articles: 506