POLITIK
1. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menyatakan bahwa revisi UU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) memang harus dikebut demi mendukung program hilirisasi di sektor tambang. Hal ini disampaikan Bob Hasan merespons pertanyaan mengenai anggapan bahwa revisi UU Minerba diproses secara terburu-buru, termasuk rapatnya digelar pada masa reses. Revisi UU tersebut sudah disetujui sebagai inisiatif DPR.
Salah satu poin dalam revisi UU Minerba adalah peluang perguruan tinggi mendapatkan izin usaha pertambangan. Menurut Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, semangat dari usulan itu adalah memberikan atau mencarikan dana untuk universitas. Sekjen Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, pun menyetujui usulan pemberian izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi. Bob Hasan menegaskan bahwa DPR tidak memaksa perguruan tinggi untuk menerima konsesi tambang dari pemerintah.
2. Presiden Prabowo menginstruksikan para kepala daerah untuk memangkas jumlah tim dan besaran honor demi menghemat APBD 2025. Perintah itu tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025, yang diteken Prabowo pada 22 Januari 2025. Perintah tersebut merupakan sebagian dari 6 butir instruksi yang tercantum dalam Inpres tersebut, antara lain: mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%; harus lebih selektif dalam memberikan hibah; membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, studi banding, publikasi, dan lainnya.
3. Pemerintah, DPR, serta penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP, kemarin sepakat untuk melaksanakan pelantikan kepala daerah terpilih hasil pilkada serentak 2024 secara bertahap. Gelombang pertama pelantikan kepala daerah (gubernur-wakil gubernur, wali kota-wakil wali kota dan bupati-wakil bupati), yang tidak ada perkara gugatan di Mahkamah Konstitusi, akan dilakukan Presiden Prabowo pada 6 Februari 2025. Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda menyatakan, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang dilakukan oleh Presiden secara serentak akan merupakan sejarah baru bagi bangsa Indonesia.
4. Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, hari ini merayakan ulang tahun ke-78 di kediaman Jl Batu Tulis, Bogor. Sekjen Hasto Kristiyanto mengatakan, perayaan digelar secara sederhana bersama keluarga, para sahabat, dan perwakilan kader. Seluruh DPD dan DPC partai juga mengadakan doa syukur, mempersembahkan tumpeng, dan gerak kebudayaan. Tersiar kabar bahwa Presiden Prabowo akan datang ke Batu Tulis. Namun, Ketua Harian Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Presiden sore ini berangkat untuk kunjungan kenegaraan ke India.
HUKUM
1. Terkait keberadaan pagar bambu di perairan Kabupaten Tangerang sepanjang sekitar 30 km, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, mengakui pihaknya lemah dalam mengawasi ruang pemanfaatan laut akibat dari keterbatasan sarana hingga kekurangan anggaran untuk operasional. Hal tersebut disampaikan Sakti dalam rapat bersama Komisi IV DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, hari ini. Pagar itu sudah disegel Kementerian KP, dan sudah dicabut oleh satuan TNI AL dan unsur lainnya. Sakti mengatakan akan menerapkan sanksi denda administratif sebesar Rp 18 juta per km kepada pemilik pagar, selain sanksi pidana yang ditangani kepolisian.
2. Perairan yang berada di antara pagar bambu dan daratan, menurut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, sudah dimiliki perusahaan dan perorangan yang dibuktikan dalam bentuk sertifikat HGB dan SHM. Di situ ada ratusan SHGB dan SHM. Semua itu akan dicabut oleh BPN karena dinilai cacat prosedur dan cacat material. Kuasa Hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid mengakui, sebagian dari SHGB dan SHM tersebut memang dimiliki oleh pihaknya yang mengembangkan Pantai Indah Kapuk (PIK). Sertifikat-sertifikat tanah itu, kata dia, diterbitkan atas lahan bekas tambak atau sawah yang terabrasi sehingga menjadi perairan. Dia membantah perusahaannya sebagai pemilik pagar laut sepanjang sekitar 30 km itu.
EKONOMI
1. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai, daya beli yang rendah mulai berdampak terhadap Dana Pihak Ketiga (DPK) di perbankan yang hanya tumbuh sebesar 4,48% secara tahunan (yoy) pada Desember 2024. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, angka ini lebih baik dibanding pertumbuhan 3,73% (yoy) pada Desember 2023. Namun, angka ini di bawah ekspektasi 6%, dan di bawah realisasi pertengahan tahun lalu yang sempat mencapai 9%. Daya beli rendah menyebabkan masyarakat menggunakan tabungan untuk kebutuhan harian. Fenomena ini sering disebut sebagai “mantab” alias “makan tabungan”. Berdasarkan laporan BPS, kinerja konsumsi rumah tangga pada kuartal III-2024 melambat hanya tumbuh 4,91% (yoy), dibandingkan 4,93% pada kuartal sebelumnya.
3. Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Siddhi Widyaprathama, mengkritik rencana pemerintah dan DPR untuk kembali mengadakan program pengampunan pajak (tax amnesty/TA) jilid III. Ia menilai, pemberlakuan TA yang menjadi rutin akan menimbulkan moral hazard dan mengurangi kepatuhan membayar pajak. Program TA sudah dilakukan dua kali. Pertama dilaksanakan pada 2016-2017. Pada 2022, pemerintah kembali menerapkan pengampunan pajak lewat Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias TA jilid II. Pada November 2024, rapat paripurna DPR menyetujui RUU tentang TA masuk prioritas program legislasi nasional atau prolegnas 2025.
4. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menyebut banyak investor yang sudah melakukan groundbreaking di IKN, namun hanya sedikit yang melanjutkan proyeknya. Menanggapi itu, analis senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution, Ronny Sasmita, melihat aksi para investor menunda pembangunan di IKN sebagai bentuk keraguan soal keberlanjutan IKN. Pemerintah harus meyakinkan para investor dengan memastikan megaproyek itu akan tetap dilanjutkan, dengan menambah anggaran dari APBN. Ronny melihat, ini saat tepat untuk berpikir ulang apakah IKN perlu dilanjutkan atau tidak, mengingat kebutuhan anggaran yang besar selama belasan tahun.
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda berpendapat, aksi para investor disebabkan banyak target pembangunan IKN yang tak sesuai rencana awal. Pada saat yang sama, mereka menghadapi risiko dan biaya tinggi karena sudah memulai proyek di IKN. Ia menilai, kondisi bisa memburuk jika tak ada intervensi serius dari pemerintah. Ia memahami, sudah terlalu banyak uang negara yang dikeluarkan untuk IKN, namun belum terlambat untuk mengkaji ulang proyek IKN. Evaluasi menyeluruh penting dilakukan karena kebutuhan anggaran besar untuk proyek-proyek prioritas pemerintah lainnya.
TRENDING MEDSOS
Terdapat lebih dari 5.000 pencarian di Google mengenai “guru spiritual”, setelah KPK kembali menyita sejumlah aset dari kasus dugaan fraud atau korupsi penyaluran dana kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank. Kali ini, KPK menyita dua kendaraan mewah; mobil Mercedes Benz tipe GLE 450 dan motor BMW tipe F800 GS M/T dengan total mencapai Rp 2,6 miliar dari kediaman seorang wiraswasta yang berprofesi sebagai guru spiritual salah satu dari tujuh tersangka. Guru spiritual yang biasa disapa Romo tersebut bernama Bayu Suryo Adiwinata, yang disebut sebagai guru spiritual dari tersangka berinisial HEN.
HIGHLIGHTS
1. Demi mengejar program hilirisasi sektor tambang yang ditargetkan pemerintah, Baleg DPR merasa perlu mengebut dalam pembahasan revisi UU Minerba. Alasan tersebut boleh saja digunakan, tapi proses pembuatan atau revisi UU tetap harus dilakukan secara benar. Pelibatan para pihak yang terkait dengan UU tersebut harus diikutsertakan. Mengingat sektor tersebut sangat terkait dengan isu lingkungan dan keberlanjutan ekosistem, sudah seharusnya DPR melibatkan peran lembaga-lembaga yang concern dengan lingkungan, masyarakat lokal yang berada di area pertambangan, dan industri pertambangan. Materi revisi UU itu jangan semata demi kepentingan investor dan pemasukan uang ke negara. Kasus hilirisasi nikel yang dikumandangkan sebagai prestasi besar pemerintah, harus menjadi acuan untuk diperbaiki dalam revisi UU Minerba, karena ternyata berdampak pada kerusakan lingkungan yang teramat parah, hilangnya sumber penghidupan masyarakat lokal, dan lainnya.
2. Klaim demi klaim yang dilakukan para pihak terkait kontroversi ‘pagar laut’ masih berkutat di permukaan saja, tak segera menyentuh subtansi persoalan tentang siapa otak penjualan lahan laut tersebut hingga bisa terbit sertifikat kepemilikan maupun hak gunanya. Pemerintah cuma mengakui abai melakukan pengawasan dan kemudian menyatakan akan mencabut sertifikat. Sedangkan pihak Agung Sedayu Group mengakui memiliki sertifikat itu, namun membantah disebut pihak yang memasang pagar. Harus terus didesakkan kepada Pemerintah agar segera melakukan langkah transparan dan terbuka, serta diumumkan ke publik apa yang sebenarnya terjadi di balik pelanggaran hukum serius tersebut. Jangan sampai kasus ini jadi tenggelam begitu saja seiring waktu, lalu dilupakan penuntasannya, tertumpuk masalah lain yang antre untuk diselesaikan. Bangsa ini cenderung mudah melupakan persoalan, karena seperti dihinggapi semacam short memory sydrome.
SUMBER
BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan BDS Alliance
Kamis, 23 Januari 2025