EKONOMI
1. Gerakan Nurani Bangsa (GNB) mendesak pemerintah agar tak membebani masyarakat kelas menengah ke bawah dengan kebijakan PPN 12% pada 2025. Pengurus GNB, Lukman Hakim Saifuddin, menyampaikan desakan itu saat bertemu Menkeu Sri Mulyani, Jumat malam kemarin. Dalam pertemuan itu, ia menekankan kelas menengah saat ini sudah sangat terbebani. Ada PHK, pemotongan penghasilan, dan kenaikan harga kebutuhan pokok. Kenaikan PPN menjadi 12% hanya akan memperparah kondisi mereka. Selain kenaikan PPN, mantan menteri agama itu juga menyoroti rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dan pemberlakuan program Tapera.
Sementara Presiden ke-7 RI Jokowi, mengatakan kenaikan PPN menjadi 12% sudah diatur UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Karenanya, kata Jokowi, kenaikan itu mau tidak mau harus dijalankan pemerintah. Penolakan kenaikan tarif PPN terus berlangsung. Selain demo BEM Seluruh Indonesia kemarin di depan Istana, petisi daring berjudul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” terus mendapat dukungan. Per hari ini pukul 14.00 WIB, petisi yang diinisiasi Bareng Warga, sudah ditandatangani oleh 197.800 orang.
2. Kepala Ekonom PT Bank Permata Tbk, Josua Pardede, menilai debt switching yang dipilih pemerintah untuk membayar utang burden sharing ke BI yang jatuh tempo pada 2025, merupakan skema terbaik. Debt switching merupakan strategi pengelolaan utang dengan mengganti utang jangka pendek dengan utang baru dengan tenor lebih panjang. Menurut dia, debt switching mempunyai 3 keunggulan. Pertama, pemerintah mengurangi tekanan untuk menyediakan dana besar dalam waktu singkat. Kedua, dapat menghindari risiko gagal bayar, sehingga memberikan sinyal positif kepada investor. Ketiga, memungkinkan pemerintah memprioritaskan belanja untuk program produktif atau kebutuhan mendesak lainnya.
Menkeu Sri Mulyani kemarin mengumumkan, pembayaran utang burden sharing sebesar Rp 100 triliun ke BI yang jatuh tempo pada 2025 dilakukan lewat mekanisme debt switching. BPK dalam hasil Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2021, mencatat terdapat SBN seri variable rate yang khusus dijual kepada BI di pasar perdana sebanyak Rp 612,56 triliun. Utang tersebut akan jatuh tempo pada 2025, sebanyak Rp 100 triliun. Kemudian pada 2026 sebesar Rp 154,5 triliun, 2027 sebanyak Rp 154,5 triliun, 2028 sebanyak Rp 152,06 triliun, dan pada 2029 sebesar Rp 51,5 triliun. Sejak pertama kali diterapkan pada tahun 2021, strategi ini telah menjadi bagian penting dari pengelolaan portofolio utang pemerintah.
POLITIK
1. Juru bicara PDIP, Guntur Romli, hari ini mengungkapkan, sebagian isi rekaman video yang sedang disiapkan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kata Guntur Romli, rekaman video tersebut mengungkap banyak skandal yang dilakukan oleh pejabat negara. Skandal tersebut antara lain penyalahgunaan petinggi penegak hukum untuk menyelesaikan masalah pribadi anak penguasa, bukti-bukti upaya perpanjangan jabatan presiden 3 periode, pengambilalihan partai-partai politik dengan menggunakan kasus-kasus hukum petinggi partai. Bahkan, kata Guntur, Hasto juga memiliki video upaya kriminalisasi terhadap Anies Baswedan.
2. Ketua Umum barisan relawan Jokowi Mania (Joman), Immanuel “Noel” Ebenezer, menduga Presiden ke-7 RI Jokowi baru masuk partai sekitar 2-3 tahun ke depan menjelang Pilpres 2029, bahkan bisa membentuk partai sendiri. Dengan kata lain, mantan Gubernur DKI Jakarta itu tidak akan masuk partai dalam waktu dekat. Noel sudah bergabung dengan Gerindra, dan kini menjabat sebagai wakil menteri tenaga kerja.
3. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menghentikan wacana penerapan denda damai bagi koruptor. Sebab, kata dia, penerapan denda damai hanya berlaku bagi pelaku kejahatan ekonomi, seperti yang disampaikan Kejagung. Pernyataan Supratman ini mengoreksi ucapan dia sendiri beberapa hari lalu, yang menyebut perkara korupsi bisa dihentikan di luar pengadilan bila koruptor membayar denda damai yang disetujui oleh Jaksa Agung. Pernyataan dia itu mendapat kritik keras, antara lain dari mantan Menko Polhukam Mahfud MD, yang menyebut bahwa denda damai tidak bisa diterapkan untuk mengampuni koruptor, sebab, aturan itu hanya bisa diterapkan untuk tindak pidana ekonomi, yakni perpajakan, bea cukai, dan kepabeanan. Kejagung juga membantah pernyataan Supratman tersebut.
HUKUM
1. KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility Bank Indonesia (CSR BI). Dua anggota Komisi XI DPR, yaitu dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan, dan dari Fraksi Nasdem, Satori, sudah diperiksa. Menurut Satori, semua anggota DPR Komisi XI periode 2019-2024, menerima dana tersebut. Dana itu digunakan untuk kegiatan sosialisasi di daerah pemilihan masing-masing anggota DPR. Heri Gunawan mengatakan, program tersebut hal biasa karena BI adalah mitra kerja Komisi XI. Sejauh ini, KPK belum mengungkapkan besaran dana CSR BI yang diduga dikorupsi. KPK sempat menyebut dua anggota DPR sudah ditetapkan jadi tersangka, tapi kemudian diralat. Belum ada tersangkanya.
TRENDING MEDSOS
Nama “Harvey Moeis” trending di X, setelah Kejaksaan Agung melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding terhadap vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat terhadap Harvey Moeis. Sebelumnya, warganet sudah ramai menilai vonis yang dijatuhkan Hakim kepada Harvey Moeis yang 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar, dianggap menusuk rasa keadilan masyarakat. Menurut mantan Menkopolhukam Mahfud MD, vonis Hakim sangat ringan jika dibandingkan dengan kerugian negara 300 triliun rupiah.
HIGHLIGHTS
1. Ketika Kejagung memaparkan temuan kasus penambangan ilegal di lahan konsesi milik PT Timah (Persero) Tbk, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun, publik dibikin terhenyak. Itu angka yang tidak main-main. Publik tentu berharap, komplotan penggarong itu akan dihukum seberat-beratnya, dan dimiskinkan. Namun, harapan itu pupus. Salah satu aktor utama komplotan itu, Harvey Moeis, hanya dituntut oleh jaksa dengan hukuman penjara 12 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti Rp 210 miliar. Di pengadilan Tipikor, hakim malah memvonis Harvey lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 6 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp 1 miliar, dan membayar uang pengganti Rp 210 miliar. Mahfud MD menilai, vonis itu mengusik rasa keadilan rakyat. Namun, pengusikan rasa keadilan rakyat itu sudah dimulai dari tuntutan jaksa, yang cuma menuntut Harvey 12 tahun penjara.
2. ‘Ancaman’ Hasto Kristiyanto yang akan merilis video-video fakta penyalahgunaan kekuasaan dan hukum, layak didukung untuk segera dirilis. Dukungan tersebut bukan bertendensi politis atau dukungan ke pribadi Hasto, namun merupakan dukungan bagi kebaikan berbangsa, serta tegaknya supremasi hukum. Semua penyelewangan maupun penyalahgunaan hukum dan kekuasaan, harus diungkap secara transparan dan terbuka sebagai upaya menjaga tegaknya demokrasi, supremasi hukum, serta masa depan bangsa dan negara.
SUMBER
BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan BDS Alliance
Sabtu, 28 Desember 2024