POLITIK
1. Juru Bicara DPP PDIP, Guntur Romli mengatakan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sudah menyiapkan puluhan rekaman video yang akan mengungkap berbagai kasus dugaan korupsi para petinggi negara. Guntur mengaku sudah melihat sebagian video tersebut. Ia yakin, jika video itu dirilis akan mengagetkan serta mengubah peta pemberantasan korupsi dan opini publik. Sementara itu, dari Rusia, pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie mengaku, sejumlah dokumen penting milik Hasto Kristiyanto yang dititipkan kepada dirinya sebelum Hasto ditetapkan sebagai tersangka KPK, sudah dia bawa ke Rusia dan dinotariskan di Rusia. Dia meyakini, dokumen-dokumen tersebut bisa menjadi bom waktu.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR kepada komisioner KPU yang melibatkan Harun Masiku, Hasto melalui rekaman video pribadinya yang dirilis kemarin, menegaskan tidak menyerah untuk menghadapi berbagai intimidasi, dan telah menyiapkan risiko-risiko buruk yang mungkin terjadi. Ia mengambil contoh, pengorbanan Bung Karno yang sampai dipenjarakan demi cita-citanya memerdekakan Indonesia. Dalam video itu, ia juga menyindir soal pemecatan dari PDIP sosok yang punya ambisi kekuasaan hingga meminta perpanjangan masa jabatan menjadi tiga periode.
2. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas sedang melawak, karena menyebut koruptor bisa diampuni melalui denda damai. Pada Rabu (25/12/2024), Supratman menyatakan bahwa pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, bisa dilakukan Presiden, juga melalui denda damai, yang diatur dalam UU tentang Kejaksaan. Supratman menjelaskan hal tersebut sebagai tindak lanjut dari rencana Presiden Prabowo yang akan mengampuni koruptor, asal mengembalikan uang negara yang mereka ambil. Menurut Boyamin, denda damai itu hanya dikenal dalam UU Tindak Pidana Ekonomi, yang didalamnya menyangkut penyelundupan, pemalsuan merek, yang diadopsi dalam UU Kejaksaan. Namun, untuk kasus korupsi, tetap menggunakan UU Pemberantasan Korupsi, yang menetapkan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana.
3. Pernyataan Menkum Supratman itu juga dibantah oleh Kejagung. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kemarin menyatakan bahwa ketentuan denda damai yang tertuang dalam UU Kejaksaan yang baru, tidak bisa digunakan untuk menyelesaikan masalah tindak pidana korupsi. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD pun mengaku heran dengan Menkum Supratman, yang selalu mencari pasal pembenar untuk mendukung gagasan Presiden, meskipun keliru. Menurut Mahfud, undang-undang terkait pemberantasan korupsi maupun hukum acara pidana di Indonesia, tidak membenarkan penyelesaian korupsi dengan denda damai. Jika cara damai itu dilakukan, justru akan menjadi korupsi baru, yakni kolusi.
EKONOMI
1. Pemerintah melalui Mensesneg Prasetyo Hadi mengeluarkan surat edaran B-32/M/S/LN.00/12/2024, yang berisi pembatasan perjalanan dinas ke luar negeri (PDLN). Berdasarkan surat tersebut, setiap PDLN harus mendapat izin dari Presiden melalui sistem informasi PDLN yang dibuat Kementerian Setneg. Selain itu, Prabowo meminta kegiatan yang tak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia, harus menyerahkan surat rekomendasi dari Kemlu, termasuk kegiatan belajar atau tugas pendidikan. Ia juga mewajibkan pelaporan kegiatan dinas luar negeri yang diserahkan ke Setneg, paling lambat dua pekan usai tiba di Indonesia.
2. Direktur Eksekutif CSIS, Yose Rizal Damuri, menilai kenaikan PPN menjadi 12% tak hanya memukul kelas menengah ke bawah, tapi juga berdampak pada kelas menengah atas. Penerapan PPN 12% atas barang mewah, termasuk beras premium, daging premium, jasa kesehatan dan pendidikan premium, yang selama ini tidak dikenai PPN, membuat barang dan jasa tersebut mengalami lonjakan PPN langsung 12%, bukan hanya 1%. Itu jelas menghantam konsumsi kelas menengah atas, sehingga mereka akan mengerem konsumsi, khususnya untuk kebutuhan tersier. Hal tersebut akan berdampak besar pada perekonomian Indonesia, karena Yose mencatat dari 40-60% konsumsi masyarakat, kalangan kelas atas berkontribusi sebesar 20%.
3. Presiden Prabowo belum juga mengumumkan besaran kenaikan gaji ASN, termasuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan. Padahal, saat pembacaan nota keuangan dan RAPBN 2025, Presiden Jokowi sudah mengungkapkan rencana menaikkan gaji ASN 2025. Men-PAN RB Rini Widyantini mengungkapkan, pemerintah masih fokus merampungkan penataan kementerian/lembaga baru. Sementara Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN RB, Aba Subagja mengatakan, rencana kenaikan itu belum dibahas dalam rapat teknis dengan instansi lain, seperti TNI dan Polri. Ia juga belum bisa memastikan, apakah kenaikan gaji PNS bisa terealisasi tahun 2025. Dalam Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2025, belanja pegawai ditetapkan Rp 513,2 triliun, naik 11,36% dari outlook APBN 2024 yang berpotensi terealisasi Rp 460,86 triliun.
HUKUM
1. Dari hasil pemeriksaan terhadap para polisi yang terlibat dalam pemerasan terhadap sejumlah penonton asal Malaysia dalam acara musik Djakarta Warehouse Project (DWP), Polda Metro Jaya pada 25 Desember 2024 mengeluarkan surat mutasi besar-besaran terhadap 34 anggota Satuan Reserse Narkoba, yang 10 di antaranya perwira menengah. Mereka dipindahkan ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya. Dikabarkan, hasil pemerasan itu dikumpulkan dalam satu rekening bank, dengan total Rp 2,5 miliar yang didapat dari 45 orang korban. Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Hasbiallah Ilyas, minta Polri untuk menghukum berat para pelaku itu, termasuk dipecat dan dipidanakan, karena tindakan para polisi itu telah mencoreng nama baik Indonesia di mata internasional.
2. Kejagung melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), hari ini resmi mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat terhadap Harvey Moeis. Banding juga dilakukan kepada empat terdakwa lainnya dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Harvey Moeis dihukum 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar. Padahal, kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp 300 triliun. Vonis terhadap Harvey itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara, uang pengganti Rp 210 miliar subsider 6 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, vonis tersebut menusuk rasa keadilan masyarakat.
3. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, menjadi 12 tahun penjara serta ditambah uang pengganti, karena terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang (TPPU) dalam kasus penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dalam amar putusan No. 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI, Gazalba Saleh dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 500 juta. Selain itu, dia juga dihukum untuk membayar denda Rp 500 juta subsider empat bulan penjara. Gazalba Saleh sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Pengadilan tingkat pertama tidak menjatuhkan vonis uang pengganti kepada Gazalba Saleh.
4. Mahkamah Agung (MA), hari ini melaporkan bahwa sepanjang tahun 2024 telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada 206 hakim, dengan rincian 79 hakim mendapat sanksi berat, 31 sanksi sedang, dan 96 sanksi ringan.
TRENDING MEDSOS
Nama “Hasto” masih trending di X, setelah Mantan Menko Polhukam Mahfud MD angkat suara soal penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK usai terseret dalam kasus Harun Masiku. Hasto sempat mengejutkan publik setelah tampil ke muka publik lewat rekaman video singgung sosok yang ingin tiga periode, serta menyatakan siap menghadapi risiko. Dari video yang disebarkannya ke wartawan, Kamis (26/12/2024), Hasto terlihat berbicara sembari memegang buku ‘Bung Karno: Penyambung Lidah Rakyat Indonesia’ karya Cindy Adams. Hasto mengulas sikap Bung Karno bahwa penjara adalah jalan pengorbanan untuk memperjuangkan cita-cita luhur.
HIGHLIGHTS
1. Menurut Jubir PDIP, Guntur Romli, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan merilis video yang memaparkan bukti-bukti korupsi pejabat negara. Di situ, Hasto terang-terangan menyebut nama. Menurut Guntur, video itu akan mengagetkan dan mengubah peta pemberantasan korupsi dan opini publik. Kabar dari Guntur ini tentu membikin publik penasaran, sebab Hasto punya rekam jejak dalam mengungkap skandal. Pada Februari 2015, saat ia menjabat sebagai Plt Sekjen PDIP, Hasto membeberkan manuver rahasia Ketua KPK Abraham Samad yang melakukan lobi kepada PDIP supaya dia dicalonkan sebagai calon wakil presiden untuk mendampingi Jokowi dalam Pemilu 2014. Samad beberapa kali menemui Hasto, menawarkan “barter” hukum untuk seorang anggota DPR dari PDIP yang menjadi tersangka KPK. Pada akhirnya, PDIP memasangkan Jokowi dengan Jusuf Kalla. Meskipun Samad membantah, tapi Hasto menyodorkan bukti-bukti kuat, yang menunjukkan Samad menggunakan kekuasaan hukumnya untuk mendapatkan imbalan politik. Samad akhirnya diberhentikan sebagai ketua KPK oleh Presiden Jokowi atas dugaan pemalsuan surat. Hasto membeberkan manuver rahasia Samad tersebut untuk menunjukkan bukti bahwa KPK bisa berbuat sewenang-wenang. Pembeberan skandal Abraham Samad kala itu membikin geger publik.
2. Presiden Prabowo berniat mengampuni koruptor asalkan mengembalikan uang yang dicuri mereka, demi mendapatkan uang cepat untuk menambal APBN. Namun, niat Prabowo itu menyebabkan pembantunya, Menkum Supratman Andi Agtas, kebingungan mencarikan dasar hukumnya. Dia sebutlah UU Kejaksaan sebagai salah satu dasar hukumnya. Ternyata Kejagung bilang, tidak bisa. Masalah korupsi tetap harus ditangani secara pidana, meskipun uang yang dikorupsi dikembalikan kepada negara. Dari kasus tersebut dapat dipetik hikmah klasik: hati-hatilah berbicara.
3. Pemerintah harus segera mengeluarkan keputusan resmi sebagai jaminan menghadapi berbagai beban memasuki tahun 2025. Keputusan itu termasuk jaminan kenaikan pendapatan ASN maupun jaring pengaman sosial bagi kalangan bawah dan menengah yang terpukul langsung akibat berbagai kebijakan. Potensi beban masyarakat akibat kenaikan harga-harga pasca keputusan PPN 12%, upah minimum naik 6,5%, kenaikan opsen pajak kendaraan bermotor mencapai 66%, hingga terus melemahnya rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, sudah di depan mata. Negara tidak bisa menutup mata terkait hal tersebut.
SUMBER
BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan BDS Alliance
Jumat, 27 Desember 2024