Deklarasi Pembubaran Jamaah Islamiyah, Daftar Kasus “Oknum” Polisi, dan PHK Naik 17,2%

POLITIK

1. Organisasi teror Jamaah Islamiyah (JI) resmi membubarkan diri di Indonesia, dan kembali ke pangkuan NKRI. Kepala Densus 88/Antiteror Polri, Irjen Sentot Prasetyo, hari ini mengungkapkan, mereka juga menyerahkan 6 pucuk senjata api, 2 magasin, 1 granat, 40 kilogram bahan peledak, 942 butir peluru, 11 senjata tajam, 8 pistol airsoft gun, dan 12 detonator. Deklarasi pembubaran JI dilakukan pada Sabtu (21/12/2024) di Solo, yang dihadiri 1.400 eks-anggota JI secara langsung dan 7.000 orang eks-JI secara daring, yang tersebar di berbagai kota, antara lain pada Sabtu (21/12/2024) di Boyolali, Semarang, Jepara, dan Tegal. Sejumlah pesantren di Jawa Tengah yang terafiliasi JI juga bersedia membuka diri untuk dievaluasi pengajarannya.

2. JI didirikan di Indonesia pada tahun 1993, dengan tujuan mendirikan negara Islam di kawasan Asia Tenggara. Beberapa pendirinya antara lain Abdullah Sungkar (meninggal dunia), Abu Bakar Baasyir (sudah bebas dari penjara), dan Abu Rusydan (masih dalam penahanan pidana kasus teror keduanya, divonis 6 tahun dan baru menjalani separuh hukuman). Ulah teror mereka yang paling mengerikan adalah pengeboman di dua tempat hiburan di Kuta, Bali, pada 12 Oktober 2002, yang menewaskan 203 orang, dan 209 orang luka-luka. Peristiwa ini dikenal dengan sebutan Bom Bali I. Selanjutnya pada 1 Oktober 2005, JI melakukan pengeboman bunuh diri, juga di Bali, yang menewaskan 23 orang dan 196 orang lainnya luka-luka. Peristiwa ini dikenal dengan sebutan Bom Bali II. Mereka juga melakukan serangkaian serangan bom di Jawa sepanjang 2000-2010.

3. Presiden Prabowo batal melakukan kunjungan resmi ke Malaysia untuk bertemu dengan PM Anwar Ibrahim, karena demam. Kabar itu disampaikan oleh Anwar Ibrahim melalui akun medsosnya, hari ini. Prabowo direncanakan mengunjungi Malaysia sepulang dari KTT ke-11 Developing Eight (D8) di Kairo, Mesir. Pagi ini, Presiden Prabowo sudah mendarat di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, dan langsung memimpin rapat kabinet terbatas. Dari pihak Istana Negara belum menjelaskan ihwal pembatalan kunjungan ke Malaysia itu.

4. Putri Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Yenny Wahid, mengatakan pemisahan Polri dari TNI adalah salah satu keputusan terbesar ayahnya dalam menegakkan demokrasi di Indonesia. Langkah Gus Dur yang menjabat presiden pada 20 Oktober 1999 – 23 Juli 2001 jelas tidak mudah, karena di bawah kekuasaan Orde Baru, tentara dan polisi berada dalam satu komando, yang memberikan potensi penyalahgunaan kekuasaan dan represi terhadap masyarakat. Hal itu disampaikan Yenny dalam acara Haul ke-15 Gus Dur di Ciganjur, Jaksel, Sabtu malam (21/12/2024). Gus Dur wafat pada 30 Desember 2009, dalam usia 69. Yenny melihat, polisi kini justru menjadi ancaman di tengah masyarakat, bukan pelindung. Dia pun memberi contoh beberapa kasus baru-baru ini, antara lain siswa SMK di Semarang ditembak mati polisi.

HUKUM

1. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta minta Polri berhenti menggunakan istilah ‘oknum’ setiap kali anggotanya bermasalah. Pernyataan ini disampaikan Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, saat menanggapi soal dugaan pemerasan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap warga negara Malaysia saat menghadiri festival musik Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Fadhil menilai, istilah oknum tidak lagi relevan digunakan karena banyaknya kasus yang dilakukan anggota Polri, dari tingkat jenderal hingga pangkat terendah. Dia menyebut, kasus penembakan Irjen Ferdy Sambo terhadap anak buahnya, Irjen Napoleon Bonaparte yang menerima suap miliaran, Irjen Teddy Minahasa yang terjerat kasus narkoba, dan lainnya.

2. Terkait pemerasan terhadap penonton festival DWP 2024 yang berlangsung pada 12-15 Desember lalu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, Divisi Propam sudah menahan dan memeriksa 18 personel dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran, yang diduga melakukan pemerasan. Modus kerja mereka adalah berlagak memeriksa penonton dengan alasan penggunaan narkoba atau minuman keras, yang buntutnya minta uang. Berdasarkan kabar yang beredar, ada sekitar 400 penonton warga Malaysia mengaku diperas polisi, yang total nilainya sekitar Rp 32 miliar.

EKONOMI

1. Berdasarkan Data Kemenaker, sejak awal 2024 hingga hari ini, total PHK mencapai 67.870 orang. Angka itu naik 17,2% dibandingkan periode yang sama tahun 2023. Dibandingkan Oktober, ada penambahan 3.923 pekerja korban PHK. Total angka PHK selama 11 bulan tahun ini telah melampaui total kejadian PHK sepanjang tahun 2023, yang tercatat sebanyak 64.855 pekerja. Badai PHK boleh jadi akan berlanjut tahun depan. Pengurangan pekerja menjadi opsi para pemilik usaha beberapa bulan terakhir, seiring kinerja manufaktur terkontraksi selama 5 bulan beruntun.

2. Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira mengatakan, saat ini sedang terjadi fenomena pre-emptive inflation, imbas kebijakan kenaikan PPN. Pre-emptive inflation, yakni pelaku usaha menaikkan harga lebih awal untuk melindungi margin keuntungan sebelum tarif PPN 12% berlaku. Hal tersebut, kata Bhima, disebabkan adanya ekspektasi cukup besar terhadap kenaikan biaya produksi yang membuat pengusaha terpaksa menaikkan harga. Menurut perhitungannya, kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% akan menyebabkan terjadinya inflasi harga barang dan jasa hingga 4,1%.

Sebaliknya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti, mengeklaim kenaikan tarif PPN tidak akan signifikan pengaruhnya terhadap harga barang dan jasa karena dilakukan bertahap. Menurut dia, kenaikan PPN menjadi 12% hanya menyebabkan tambahan harga sebesar 0,9% bagi konsumen. Ia mencontohkan, harga minuman bersoda yang semula Rp 7.000 dikenai PPN 11% sebesar Rp 770 menjadi Rp 7.770. Ketika PPN dinaikkan menjadi 12% pajaknya menjadi Rp 840, sehingga harga jualnya menjadi Rp 7.840, naik Rp 70 atau sekitar 0,9%.

3. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu menjelaskan, transaksi melalui QRIS dan sejenisnya tidak menimbulkan beban PPN tambahan untuk pelanggan. PPN memang dikenakan atas transaksi yang memanfaatkan fintech, termasuk QRIS. Namun beban PPN atas QRIS sepenuhnya ditanggung merchant. Itu berjalan sejak 2022 melalui PMK No. 69/2022. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan, transaksi QRIS tidak akan kena PPN 12%. Dengan demikian, konsumen tidak akan dikenai pajak tambahan saat bertransaksi menggunakan QRIS, debit card, e-money, dan transaksi kartu lainnya.

TRENDING MEDSOS

1. Nama “Erdogan” trending di X, setelah beredar video Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, meninggalkan ruangan saat Presiden RI Prabowo Subianto mulai berpidato dalam KTT D-8 di Kairo, Mesir, Kamis (19/12/2024). Kemenlu RI merespons video itu dengan mengatakan, bahwa dalam acara semacam itu sudah biasa delegasi negara lain meninggalkan ruangan karena punya agenda untuk bertemu dengan delegasi negara lainnya.

2. PPN 12% dan PDIP trending di X, setelah Anggota Komisi XI Fraksi Gerindra DPR RI, Wihadi Wiyanto, mengatakan wacana kenaikan PPN 12% merupakan usulan dari PDIP. Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus menjelaskan, tuduhan tersebut tak benar. Sebab, yang mengusulkan UU HPP adalah pemerintahan Presiden ke-7 RI Jokowi melalui Kementerian Keuangan.

HIGHLIGHTS

1. Ulah personel polisi Polda Metro Jaya memeras penonton festival musik DWP 2024 asal Malaysia, jelas sekali menunjukkan kualitas pribadi mereka sangat rendah. Mereka tidak paham atau tidak berpikir jauh bahwa ulah mereka itu mencoreng nama Indonesia di mata dunia, dan akan menyebabkan potensi kerugian besar bagi sektor wisata Indonesia. Apalagi jika benar mereka memeras sekitar 400 WN Malaysia dengan total perolehan sekitar Rp 32 miliar. Mereka yang diperas itu sudah mengumbar cerita melalui medsos, yang tersebar ke seluruh dunia. Efek dari cerita buruk tentang polisi Indonesia ini, sangat mungkin membuat warga negara lain tidak mau datang ke Indonesia. Padahal, negara kita sangat membutuhkan pendapatan dari kunjungan wisatawan. Apakah kualitas buruk itu hanya dimiliki para personel tersebut? Publik ragu, mengingat kasus-kasus ketidakberesan polisi sudah semakin menggunung, sebagaimana disampaikan Yenny Wahid, dan para pegiat sipil lainnya. Ada masalah sistemik di tubuh Polri, yang butuh penanganan serius segera dari otoritas tertinggi republik ini.

2. Deklarasi pembubaran JI, jangan kemudian dimaknai sebagai akhir dari kewaspadaan kita terhadap aksi terorisme di tanah air. Bisa jadi, belum seluruh anggota organisasi terlarang itu telah sepakat sepenuhnya dengan keputusan tersebut. Selain itu, kita tahu bahwa selama ini ada juga kelompok radikal dan pelaku teror lain yang berada di luar kontrol. Bahkan, tak tertutup kemungkinan bibit-bibit radikalisme muncul bukan dari lingkaran lama, melainkan dari orang-orang yang terpapar pemikiran kekerasan secara mandiri dari media sosial, yang membuat mereka memusuhi warga masyarakat lain yang dianggap layak dimusuhi. Atau juga yang berkesimpulan bahwa secara ideologis dan keyakinan, tidak menyepakati bentuk negara NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

SUMBER

BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan BDS Alliance
Senin, 23 Desember 2024

Avatar photo

Makpi Support

Articles: 431