Kasus Zarof Ricar Lambat Diproses, Pembatalan Pameran Lukisan Yos Suprapto, dan BEM SI Tolak PPN 12%

POLITIK

1. Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pernyataan Presiden Prabowo yang akan memaafkan koruptor apabila mengembalikan uang yang dicuri kepada negara, merupakan bagian dari strategi pemulihan kerugian negara atau asset recovery. Yusril mengatakan, hal itu sejalan dengan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia dengan UU No. 7 Tahun 2006. Pendapat senada juga disuarakan oleh Ketua Komisi III DPR sekaligus politisi Partai Gerindra, Habiburokhman.

Namun, menurut peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, gagasan Prabowo itu tidak bisa diimplementasikan selama UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) belum direvisi. Dalam UU tersebut ditetapkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana pelaku tipikor. Jika pemerintah berniat mengoptimalkan asset recovery, kata Zaenur, segera lakukan revisi terhadap UU Tipikor untuk mengkriminalisasi illicit enrichment atau praktik memperkaya diri sendiri secara tidak wajar, bukan memaafkan koruptor.

Dengan aturan tersebut, kata Zaenur, penyelenggara negara yang diketahui mempunyai aset tidak wajar, wajib membuktikan asal-usul hartanya. Jika dia tidak bisa membuktikan, hartanya disita untuk negara. Sedangkan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto, menilai Prabowo lebih baik fokus mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset ketimbang berwacana ingin memberikan pengampunan kepada koruptor.

2. Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyatakan sikap menolak kebijakan pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) 12%, yang akan mulai berlaku 1 Januari 2025. Koordinator Pusat BEM SI, Satria Naufal, minta Presiden Prabowo membatalkan keputusan tersebut. Ia mendesak Prabowo agar sesuai dengan janjinya yang ingin menyejahterakan rakyat. Jika tuntutan tersebut diabaikan pemerintah, kata Satria, BEM SI akan menggelar aksi demo secara masif. Sementara itu, Ketum PBNU, Yahya Cholil Staquf, minta masyarakat perlu mendengar penjelasan pemerintah secara utuh tentang rencana kenaikan PPN 12%, agar masyarakat dapat memahami konteks yang menyertai lahirnya kebijakan tersebut.

HUKUM

1. Kejagung dinilai lambat dalam mengusut kasus mafia peradilan yang melibatkan Zarof Ricar, mantan Kapusdiklat MA. Zarof diduga sebagai makelar kasus perkara Ronald Tannur. Saat rumahnya digeledah pada Oktober lalu, ditemukan uang tunai dan emas 51 kg. Uang tunai rupiah dan mata uang asing plus emas itu, total senilai hampir Rp 1 triliun. Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar menilai, penanganan Zarof ini membutuhkan keberanian ekstra karena berpotensi mengungkap jaringan luas yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pejabat tinggi dan aparat penegak hukum. Menurut Abdul Fickar, lambannya penyidikan bisa disebabkan Kejagung sedang memilah-milah kasus yang pernah ditangani Zarof. Ia berharap, Kejagung tidak hanya fokus pada pada kasus Zarof, tapi memanfaatkan momentum ini untuk membersihkan peradilan secara menyeluruh.

2. Kemarin dalam pemeriksaan di Korps Pemberantasan (Kortas) Tipikor Mabes Polri, Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, disodori 18 pertanyaan. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2023-2024, dalam kasus mafia judi online yang melibatkan 11 pegawai Kominfo (sekarang disebut Komdigi). Anggota Komisi I DPR Fraksi Nasdem, Amelia Anggraini, mendukung langkah kepolisian memeriksa Budi Arie. Polisi telah memeriksa 26 saksi dan menetapkan 26 tersangka, termasuk 11 pegawai Komdigi.

3. Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, sedang mendalami kasus dugaan pemerasan oleh anggota kepolisian terhadap sejumlah penonton acara musik Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 asal Malaysia. Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan hal tersebut. Kasus tersebut berawal dari penonton DWP asal Malaysia, yang mengaku diperas oleh orang yang mengaku sebagai polisi dengan cara menahan paspornya. Paspor tersebut dikembalikan setelah penonton itu memberikan uang Rp 200.000.

EKONOMI

1. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan, pemerintah belum akan menurunkan ambang batas atau threshold omzet pelaku UMKM yang bebas pajak dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar. Ia tak menampik memang ada evaluasi tentang ambang batas ini. Rencana penurunan ambang batas omzet pelaku UMKM yang bebas pajak itu, sebelumnya diungkapkan Sekretaris Kemenko Ekonomi, Susiwijono Moegiarso. Jika rencana itu dilaksanakan, pelaku UMKM dengan omzet lebih Rp 3,6 miliar setahun, akan kena Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5%. Artinya, semakin banyak UMKM yang kena pajak.

2. Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon. Sidang putusan kasasi itu dilakukan pada Rabu (18/12/2024). Dengan demikian, status pailit Sritex sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Menanggapi putusan tersebut, Dirut Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, mengatakan akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) demi menjaga keberlangsungan usaha dan menyediakan lapangan kerja bagi 50.000 karyawan. Dia juga berharap, pemerintah mendukung upaya Sritex untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mendorong Sritex terus menjalankan kegiatan produksi, meskipun MA resmi menolak permohonan kasasinya. Menurut dia, proses berlanjutnya produksi ini penting, supaya tenaga kerja yang sangat besar di Sritex tetap terjaga.

3. Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa Sastraatmadja mengatakan, depresiasi rupiah berdampak signifikan terhadap pembelian bahan baku yang masih menggunakan dolar AS. Di lain pihak, produk jadi dari China justru semakin kompetitif karena mata uang Yuan juga melemah, sehingga mudah membanjiri pasar. Selain tekanan dari bahan baku dan produk impor, pelaku industri TPT juga harus menghadapi kenaikan biaya produksi di dalam negeri. Jemmy menyebutkan, kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% serta upah minimum kabupaten/kota, turut menambah beban industri.

Meski begitu, tak semua aktivitas ekonomi tertekan efek pelemahan rupiah. Ketua Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI), Abdul Sobur mengaku, industri mebel diuntungkan karena 96% anggota HIMKI adalah eksportir. Meski begitu, Sobur mengaku, industri furnitur ekspor tidak sepenuhnya menikmati keuntungan, sebab naiknya PPN menjadi 12% pada 2025, bisa membuat ongkos produksi furnitur dan mebel meningkat. Belanja bahan di dalam negeri pasti naik, karena PPN naik. Selain itu, kenaikan PPN juga bisa membuat kegiatan manufaktur semakin melambat, terpengaruh oleh permintaan yang menurun di dalam negeri.

TRENDING MEDSOS

1. Sritex kembali trending di X, setelah MA menolak kasasi atas pailit yang diajukan pabrik tekstil terbesar di Asia Tenggara, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, sehingga Sritex kini dinyatakan resmi pailit. Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker),Immanuel Ebenezer atau Noel, mengaku ‘mumet’ dengan persoalan yang membelit Sritex. Karena pernyataannya itu, netizen ramai mengolok-olok Noel yang dianggap tidak konsisten, sebab sebelumnya pada 28 Oktober 2024, di hadapan karyawan Sritex, Noel memastikan tidak akan ada PHK.

2. #TolakPPN12Persen bersama dengan kata “pemerintah” dan nama “Sri Mulyani” trending di X, setelah netizen ramai mencuitkan kritik dan amarahnya terhadap pemerintah, khususnya Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan yang dianggap “malak” uang rakyat melalui kenaikan PPN menjadi 12%.

3. Kata “lukisan” dan “Galeri Nasional” trending di X, setelah netizen ramai menyoroti batalnya pameran lukisan tunggal karya Yos Suprapto bertajuk “Kebangkitan: Tanah Untuk Kedaulatan Pangan” di Galeri Nasional, Jakarta, Kamis (19/12/2024), karena Yos menolak menurunkan 5 lukisan yang mirip wajah Jokowi.

HIGHLIGHTS

1. Desakan pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, supaya Kejagung menggunakan kasus
makelar kasus Zarof Ricar untuk membongkar mafia peradilan, sudah tepat. Jika Kejagung memang berniat untuk mendukung kebijakan Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi, kasus Zarof ini merupakan pintu masuk yang tepat. Sebab, di rumah mantan Kapusdiklat MA itu ditemukan uang tunai dan emas dengan total nilai hampir Rp 1 triliun. Sangat kuat kemungkinannya bahwa uang dan emas itu adalah upah dia sebagai perantara. Uang sebanyak itu bisa menjadi pintu untuk menguak mafia peradilan. Namun, bisa jadi Kejagung gamang melangkah lebih jauh, karena mungkin membentur “tembok” atau menyebabkan kehebohan lebih dahsyat.

2. Kasus pembatalan pameran lukisan karya Yos Suprapto, layak dicatat. Semoga tidak menjadi tonggak kembalinya pemberangusan karya seni oleh rezim, seperti yang dulu sering dilakukan oleh Orde Baru. Ekspresi seni dan independensi sikap seniman, tidak boleh dikontrol atau mendapat represi kekuasaan, hanya karena dalih politik atau tak sejalan dengan selera penguasa. Kontribusi dan sumbangsih pemikiran seniman untuk kemajuan peradaban dan enlightenment, pastilah lewat karya-karyanya. Sikap kritis seniman adalah salah satu sumbangsih mereka untuk mengingatkan semua pihak tetap berjalan di rel yang benar. Mempersoalkan karya seni masih memungkinkan, jika terjadi persoalan moral atau etis, namun bukan karena persoalan politik dan kritik sosial di dalamnya.

Upaya melarang seniman untuk memamerkan karya seninya, semakin menguatkan sinyalemen bahwa demokrasi yang ditandai dengan penghargaan terhadap kebebasan berekspresi, semakin merosot.

SUMBER

BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan BDS Alliance
Jumat, 20 Desember 2024

Avatar photo

Makpi Support

Articles: 431